TITIK FRUSTASI PEMILU 2009

Sebentar lagi hajatan besar berupa pesta demokrasi akan digelar di repulik ini: pemilu legislatif dan pemilu presiden. Isu tersebut tampil seiring sejalan dari obrolan warung kopi, berbagai perjamuan ilmiah, hingga warta media silih berganti dengan bencana alam dan efek krisis finansial global yang amat mengancam bangun ekonomi kita. Tapi pemilu adalah festival, yang kehadirannya selalu dinanti, entah sebagai agenda rutin lima tahunan atau sekedar selingan bernegara tanpa makna, sehingga tetap saja menjadi isu yang tidak pernah kehilangan harga untuk digunjingkan, didiskusikan, dan diperbincangkan dengan aneka tafsir dan kepentingan.

Lewat  konteks seperti itulah Pemilu 2009 layak untuk dicermati. Dalam rekam memori saya percakapan soal pemilu hari-hari ini minimal fokus kepada 4 hal: penentuan sistem pemilu yang paling cocok diterapkan, kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), sumber dan penggunaan dana kampanye, dan masalah “golongan putih” (golput). Tulisan ini saya fokuskan kepada hal yang terakhir.

 Bejana Pemahaman

 Ahli bahasa sering berujar bahwa di dalam bahasa, semakin ringkas sebuah bahasa, artinya semakin sedikit jumlah huruf dan karakter yang digunakan dalam merangkai kata, dan sebaliknya semakin terbuka variasi penyusunannya, maka semakin tinggi entropinya, yaitu semakin kecil keterdugaan makna kata itu, dan sebaliknya, semakin tinggi terbuka berbagai kemungkinan tafsirnya. Dalam bejana demikian istilah golput harus dipahami. Ia merupakan contoh bahasa yang dimampatkan dan diacak sehingga keterdugaan maknanya amat rendah.Berita selengkapnya

MENEROPONG LITIMIGASI PEMILU

 Sepekan setelah pemilu legislatif digelar, kecaman terhadap pelaksanaan pesta demokrasi itu mulai menukik tajam. Sejumlah tokoh partai politik—entah secara kelembagaan partai atau perseorangan—dimotori oleh Megwati Soekarnoputri dan Wiranto menyebut pemilu kali ini adalah pemilu terburuk sejak reformasi dan pelaksanaannya jauh dari sikap yang jujur,  bermartabat, adil, dan demokratis. Banyaknya masalah, terutama daftar pemilih tetap (DPT), mengakibatkan banyak warga kehilangan hak konstitusi untuk memilih wakil rakyat. Pelaksanaan pemilu dituding diwarnai pula kecurangan dan kesalahan administrasi serta substansi yang sistemik sehingga mengakibatkan kualitasnya buruk. Lebih tegas, pemilu legislatif terancam tergerus legitimasnya karena buruknya pelaksaaan pemilu tersebut. Tulisan ini mencoba meraba dan meneropong masalah legitimasi dalam optik politik dan hukum dengan harapan secara minimal akan menambah cakrawala pemahaman.

Siapa mengecam?

Jika dicermati pernyataan buruknya pelaksanaan pemilu justru mengemuka di kalangan elit politik, yang pastinya partai politik mereka terbukti tergunting jumlah kursinya di parlemen. Secara jelas juga, kalangan partai politik yang menikmati gemilangnya pemilu legislatif seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera belum terlihat pernyataan formalnya, kecuali satu dua ucapan pengurus teras yang belum dikonfirmasi kapasitas representasi mereka terhadap organisasinya. Oleh karena itu, penilaian dan kecaman terhadap buruknya manajemen pemilu kali ini tidak bisa dipandang merupakan cermin pasti untuk mengukur hasil secara keseluruhan. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemilu juga belum bersuara tegas mengenai hal itu.Berita selengkapnya

PENGEMBANGAN KEMAMPUAN HAKIM DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGIS

  “…adalah kewajiban seorang hakim untuk tidak saja memeriksa masalah yang dihadapi, tetapi juga keadaan sekitar masalah yang bersang­kutan. (“Ovid,  43 SM-17 SM)

“… Kami percaya bahwa dalam sistem hukum yang manapun, hakim, dalam memutuskan perkara yang disidangkan di depannya selalu menyesuaikan doktrin hukum dengan situasi baru dan dengan begitu memberikan arti baru kepada doktrin hukum itu.

 Hakim progresif  akan selalu meletakkan telinga ke degup jantung rakyatnya

 Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan  yang hidup dalam masyarakat (Pasal 28 UU No.4 Tahun 2004)

Pendahuluan

 Peradilan mempunyai posisi yang strategis dan sangat penting  bagi bangunan suatu negara hukum. Sejarah perjalanan umat manusia telah menunjukkan bahwa semakin baik hukum dan pengadilan suatu bangsa, akan semakin tinggi kualitas peradapan bangsa  yang bersangkutan.Bahkan dapat dikatakan  tidak ada bangsa yang dapat dikategorikan beradabab tanpa mempunyai hukum yang baik dan pengadilan yang baik dan berdaulat. Hal inilah yang menyebabkan kekuasaan kehakiman, sebagai kekuasaan yang merdeka menyelenggarakan peradilan,  senantiasa mendapat landasan hukum yang kuat dihampir semua konstitusi suatu negara. Berita selengkapnya

KETIKA PEMILU 2009 BERHIMPIT DENGAN PILKADA

Pada awalnya terjadi kompleksitas tersendiri mengenai bagaimana memposisikan pemilihan kepala daerah (pilkada) vis a vis pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilu presiden. Hal ini karena ketentuan UUD 1945 sendiri hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis (Pasal 18 ayat (4)). Mekanisme konstitusional itu pasti tidak jelas ketika dengan penafsiran sistematis coba dipahami lewat ketentuan lain seperti pemilihan presiden dan wakil presiden (Pasal 6A) dan pemilu legislatif (Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1)). Ketentuan UUD 1945 mengenai pilkada yang tidak menyebut secara tegas bagaimana mekanisme demokratisasi kepala daerah dianggap memberikan cek kepada legislator untuk mengaturnya lebih lanjut dalam undang-undang.

Ketika UU No. 32/2004 tentang Pemda dibentuk maka ditetapkan dalam legislasi ini bahwa pemilihan dilaksanakan dengan sistem pilkada, tetapi ditegaskan bahwa ia bukan pemilu (Pasal 56 ayat (1)) dan diselenggarakan oleh KPUD di bawah kontrol DPRD (Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2)). Ketika kemudian undang-undang itu dikeluhkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka dalam putusan tanggal 22 Maret 2005, mahkamah mencoba menafsirkan bahwa pilkada sesungguhnya termasuk rezim pemilu dan KPUD tidak bertanggung jawab kepada DPRD, tetapi kepada publik. Sayangnya, MK mengganggap ketentuan pilkada dalam UU No. 32/2004 dianggap tetap sah, tetapi ke depan diharapkan pilkada masuk menjadi satu genus pemilu.

Ada UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu mengakomodir keinginnan MK, dengan menetapkan bahwa pilkada merupakan pemilu (Pasal 1 angka 4). Demikian juga revisi UU No. 32/2004 menjadi UU No. 12/2008 (Pasal 23C). Semua itu dilakukan lewat proses legislasi biasa dan terkesan mengabaikan ketentuan UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. Kembali di sini ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 ditafsirkan menurut kehendak legislator belaka Berita selengkapnya

KEBEBASAN BERAGAMA DALAM BINGKAI HUKUM

Catatan Awal

 Kebebasan beragama dalam kacamata Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai posisi yang kompleks. Ia sering dipandang sebagai fasilitator bagi kepentingan proteksi manusia sebagai Homo Sapiens.  Ia memungkinkan manusia mengembangkan kepribadian intelektual dan moralnya sendiri, menentukan sikap terhadap kekuatan-kekuatan alam dan supranatural, dan membentuk hubungannya dengan sesama makhluk.

 Dalam konfigurasi ketatanegaraan, kebebasan beragama mempunyai posisi yang penting juga. Sejumlah besar kegiatan manusia dilindungi oleh pasal-pasal mengenai kebebasan beragama, kebebasan bereskpresi, dan kebebasan politik. Norma-norma itu berkisar dari  doa yang diucapkan dalam kesendirian hingga partisipasi aktif dalam kehidupan politik suatu negara. Menurut Ifdhal Kasim kebebasan beragama muncul sebagai HAM yang paling mendasar dalam instrumen-instrumen politik nasional dan internasional, jauh sebelum berkembangnya pemikiran mengenai perlindungan sistematis untuk hak-hak sipil dan politik.

 Namun demikian, kebebasan beragama menemukan jantung “persoalan” yang utama ketika berhadapan dengan entitas negara. Di sini muncul perdebatan gugus negara apa yang harus dibentuk supaya kebebasan beragama tidak teraniaya? Sejauh mana legitimasi moral dan hukum bahwa negara boleh “mengelola” (baca: mengatur, membatasi, dan melarang) tindakan-tindakan yang bertolak tarik dengan kebebasan beragama? Bagaimana juga kerangka yang bernurani untuk membaca kebebasan beragama berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan umum dalam tarikan nafas HAM?

 Walaupun sederhana, sembulan-sembulan persoalan tadi barangkali ada kesesuaiannya dengan apa yang terjadi di Indonesia dewasa ini. Sejumlah persoalan yang menyangkut kebebasan beragama bermunculan mulai dari kekerasan berbasis agama, pelarangan ajaran-ajaran tertentu, sampai kepada kriminalisasi terhadap mereka yang dianggap sesat dalam aktivitas keagamaannya. Isu pokok yang menjadi uraian dalam tulisan ini adalah makna kebebasan beragama, ditinjau dari hukum dan HAM, serta analisis yang menunjukkan adanya persoalan kebebasan beragama ketika harus berhadapan dengan otoritas negara. Berita selengkapnya

KEMATIAN WORLD HEALTH ORGANIZATION (WHO)?

“KISAH SUKSES  MENKES  ‘SUPER POWER’ MENGALAHKAN  KONSPIRASI JAHAT WHO DAN AMERIKA SERIKAT”

Menkes RI memang pantas  mendapat gelar kehormatan dari Bangsa Indonesia. Pada era dimana  banyak para dokter lebih asyik bekerjasama dengan Perusahaan  Farmasi  untuk  berlomba-lomba mengumpulkan ‘rezeki’, Menteri Kesehatan, DR.Dr. Siti Fadilah Supari, Sp. JP (K), di tengah kegiatannya yang super sibuk masih menyempatkan menulis buku yang mampu  ‘membetot’ perhatian kalangan intelektual dunia,  membangkitkan semangat nasionalisme para pembaca, dan berhasil  membuat WHO dan Amerika Serikat tidak berkutik karena ‘kejahatannya’ terekspose secara luas.  

 Buku yang disusun berdasar catatan harian Menkes diberi  judul “SAATNYA DUNIA BERUBAH: TANGAN TUHAN DI BALIK VIRUS FLU BURUNG”. Dilihat dari tampilan sampulnya sebenarnya bukan tergolong buku yang   eye catching. Melihat judul bukunya, masyarakat Indonesia,  yang tidak sempat  mengikuti hebohnya buku Menkes di internet maupun media massa,   melihat buku tersebut mungkin langsung membayangkan penderitaan orang-orang terkena virus flu burung dan kesedihan keluarga yang kehilangan Bapak/Istri/Anaknya.Berita selengkapnya

pemBANGUNAN HUKUM EKONOMI UNTUK MENDUKUNG PENCAPAIAN VISI INDONESIA 2030

 A Pendahuluan

Pada awal tahun 2007, Yayasan Indonesia Forum menyampaikan Visi Indonesia 2030 pada Presiden di Wisma Negara. Dalam Visi Indonesia 2030 ditargetkan income percapita Indonesia akan mencapai 18.000 dollar AS per-tahun, dan dengan jumlah penduduk 285 juta orang, Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi dunia kelima setelah Cina, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan India.

Beberapa pakar menanggapi visi tersebut dengan pesimis[3]. Hal itu bisa dimengerti, karena sampai sekarang ini sejak krisis monoter 1997, di banding dengan Thailand dan Korea Selatan, kondisi ekonomi Indonesia masih belum mampu mengatasi pengangguran, tidak berhasil menekan kemiskinan dan investor banyak yang meninggalkan Indonesia. Hal tersebut semakin menguat ketika mencermati penilaian lembaga-lembaga asing menyangkut rendahnya daya saing investasi ataupun tingginya tingkat korupsinya negara Indonesia. Ditambah lagi kalau melihat realitas yang ada di masyarakat dimana banyak pengusaha besar juga berprofesi sebagai ‘penjarah’ uang rakyat[4], terpuruknya kredibilitas partai politik, aparat penegak hukum, lembaga negara dan komisi negara. Kondisi itulah yang menyebabkan sebagian masyarakat sepakat dengan sikap para pakar bahwa Visi Indonesia 2030 itu hanya “Khayalan Belaka”.

Sebagai anak bangsa yang ikut prihatin terhadap krisis masa depan bangsa, dalam hal ini saya tidak mengambil posisi sangat optimis, atau mengelompok dalam barisan pesimis, apalagi menggabung dalam paduan suara yang yang menjelek-jelekan bangsa sendiri, tapi hanya ingin sekedar ikut terlibat memberi kontribusi pemikiran karena Visi Indonesia 2030 telah mampu menyentuh hati dan mampu menggerakkan jiwa untuk berkarya agar kedepan negara Indonesia tidak dilecehkan oleh negara lain. http://adisulistiyono.staff.uns.ac.id/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

Sesuai dengan catatan yang disampaikan Yayasan Indonesia Forum, untuk mencapai Visi Indonesia 2030 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: reformasi perpajakan, reformasi birokrasi, reformasi sistem hukum, good governance dan ditunjang semua komponen bangsa, serta yang paling penting adalah adanya pemimpin yang memiliki a vision and strong leadership. Penempatan reformasi sistem hukum sebagai salah satu persyaratan untuk mencapai Visi 2030 merupakan pemikiran dan langkah strategi yang tepat, karena tanpa memprioritaskan hukum sebagai salah pendukung utama untuk mencapai kemakmuran bangsa, maka usaha-usaha yang ditempuh akan sia-sia, sebagaimana terjadi pada era Orde Baru.

Dengan motivasi ingin berpartisipasi mendukung pencapaian Visi Indonesia 2030 dan ingin menjadikan visi tersebut sebagai pemacu kelenjar adrenalin agar bisa berkarya dengan penuh semangat, maka pidato ilmiah dalam pengukuhan guru besar ini sengaja dipilih tema “Pembangunan Hukum Ekonomi untuk Mendukung Pencapaian Visi Indonesia 2030”. Berita selengkapnya