LITIGASI VS NON-LITIGASI

litigasik-1.jpg

ABSTRAK

Dalam masyarakat bisnis terdapat 2 (dua) pendekatan umum yang sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa. pendekatan pertama, yaitu menggunakan paradigma penyelesaian sengketa litigasi (Paradigma litigasi/PLg). Pendekatan ini murupakan suatu pendekatan untuk mendapatkan keadilan melalui sistem perlawanan (the adversary system) dan menggunakan paksaan (coercion) dalam mengelola sengketa serta menghasilkan suatu keputusan win-lose solution bagi pihak-pihak yang bersengketa. sementara itu, pendekatan kedua, menggunakan paradigma penyelesaian sengketa non-litigasi(paradigma non-litigasi atau PnLg). Paradigma ini dalam mencapai keadilan lebih mengutakan pendekatan ‘konsensus’ dan berusaha mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa serta bertujuan untuk mendapakan hasil penyelesaian sengketa win-win solution. Di Indonesia, yang mempunyai budaya musyawarah, Paradigma Non-Litigasi ternyata tidak berkembang. Fenomena yang terpotrat di masyarakan justru munculnya budaya gugat menggugat yang demikian tinggi, yang menyebabkan munculnya peluhan ribu tumpukan perkara di lembaga peradilan. Derasnya arus perkara yang masuk melalui jalur litigasi menimbulkan kinerja pengadilan tidak bisa optimal, juga menjadikan masyarakat tidak lagi mencari keadilan tapi mencari kemenangan dengan menghalalkan segala cara. Kondisi kejiwaan masyarakat tersebut menemukan suatu habitat yang cocok di dalam lembaga peradilan Indonesia, di mana sebagian kalangan hakim mudah tergoda untuk melakukan jual beli keadilan. Lembaga peradilan yang seharusnya menjalankan amanah untuk mendistribusikan keadilan bagi masyarakat ternyata menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan ‘permainan kotor’. Sehingga lembaga peradilan tidak semata-mata sebagai tempat mencari keadilan tetapi juga bisa menjadi ajang ‘jual beli’ putusan, hal ini berakibat putusan hakim seringkali sulit untuk diramalkan (unpredictable) dan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Bagi masyarakat bisnis, yang segala sesuatu mendasarkan pada efektivitas , efisiensi dan velocity, kondisi tersebut jelas tidak menciptakan situasi kondusif untuk menunjang kegiatan mereka. sedangkan bagi investior asing hal ini akan menyurutkan minat mereka untuk melakukan inverstasi di Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum bila terjadi sengketa. Oleh karena itu, perlu dicarikan jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut dengan cara melakukan pembangunan paradigma non-litigasi, yang diharapkan mampu menggeser dominasi paradigma litigasi, sehingga masyarakat Indonesia tidah hanya mengandalkan jalur litigasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis

Penulis : Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH, MH

Editor : Isharyanto, SH, M.Hum

Kundaru Saddhono, S.S., M.Hum.

Prof. Dr. Sri Anitah, M.Pd

Penerbit : Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) dan

UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press)

Jl. Ir. Sutami 36A Surakarta, Jawa Tengah Indinesia 57126

 

 

REFORMASIHUKUM EKONOMI INDONESIA

reformasiekonpmi-1.jpg

ABSTRAK

Kehadiran buku ini akan membuka cakrawala baru bagi pembaca berkaitan dengan posisi hukum ekonomi di Indonesia. Reformasi hukum ekonomi dalam era globalisasi ekonomi tidak hanya sekedar mengganti, menyesuaikan atau membuat peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi. Reformasi hukum ekonomi adalah perombakan hukum ekonomi secara mendasar yang mempunyai kualitas ‘paradigmatik’. Ada dua hal utama yang menyebabkan berubahnya paradigma yang lama ke yang baru, yaitu disepakatinya GATT_PU oleh Indonesia dan orientasi pembangunan ekonomiyang diarahkan pada ekonomi kerakyatan. Agar reformasi tersebut sesuai dengan arah yang benar maka harus berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945, dengan tetap mengindahkan norma-norma internasional yang diakui masyarakat dunia yang beradab. Dalam kondisi yang demikian itulah diperlukan para pemikir hukum ekonomi yang mampu menyelaraskan antara aturan-aturan yang terdapat dalam GATT-PU dengan kepentingan nasional, sehingga secara internasional kita bisa memainkan peranan dan secara nasional kita bisa menjaga kedaulatan negara serta menciptakan keadilan ekonomi bagi masyarakat. Buku ini setidaknya bisa memberikan stimulasi bagi para pemikiran hukum, profesi hukum, mahasiswa hukum, dan masyarakat pecinta keadilan untuk lebih giat berjuang melakukan reformasi sehingga hukum ekonomi mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum pada masyarakat dan investor.

Penulis : Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH, MH

Editor : Isharyanto, SH, M.Hum

Kundaru Saddhono, S.S., M.Hum.

Prof. Dr. Sri Anitah, M.Pd

Penerbit : Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) dan

UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press)

Jl. Ir. Sutami 36A Surakarta, Jawa Tengah Indinesia 57126

 NEGARA HUKUM : KEKUASAAN, KONSEP, DAN PARADIGMA MORAL

paradigma-moral-1.jpg

ABSTRAK

Merenungkan dan menggagas lebih lanjut mengenai kaitan antara hukum dan kekuasaan ternyata membawa kepada pemahaman dalam suatu medan permasalahan yang tidak sederhana. Kalau secara sepintas hubungan antara keduanya hanya saling memberi, menolak, dan meniadakan, maka dalam pengamatan lebih jauh, hukum dan kekuasaan menampilkan kompleksitas perbaruan yang lebih kaya. Semenjak hukum itu menjadi saluran pengimplementasian putusan-putusan politik dan sejak hukum itu mempunyai aspek birokrasi yang kuat, maka secara diam-diam sebenarnya hukum juga sudah berubah menjadi pusat-pusat kekuasaan dan kekuatan. Hukum tidak lagi hanya menjadi pembatas kekuasaan, akan tetapi juga menjadi ‘bumper’ kekuasaan. Maka, tidak heran ketika kemudian muncul ‘kejahatan yang dilakukan oleh hukum (crime by law)’. Ketika kejahatan bersatu dengan kekuasaan dan di bungkus dengan ‘samak’ hukum, maka ia menentukan tempat yang sempurna bagi persembunyiannya. Ketika kejahatan menyembunyikan dirinya di balik kekuasaan Negara (State power) dan terbungkus oleh hukum yang dirancang oleh orang-orang yang tak bermoral, maka tapal batas di antara keduanya lebar dan kabur. Tidak lagi ada batas antara penguasa dan penjahat oleh karana kejahatan itu dilakukan oleh penguasa itu sendiri. Di tengah-tangah paradigm Negara hukum yang sudah banyak mengalami distorsi seperti sekarang ini, maka perlu ada alternatif yang mampu menyegarkan dan mereposisi kembali konsep Negara hukum, yaitu paradigma moral.

Penulis : Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH, MH

Editor : Isharyanto, SH, M.Hum

Kundaru Saddhono, S.S., M.Hum.

Prof. Dr. Sri Anitah, M.Pd

Penerbit : Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) dan

UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press)

Jl. Ir. Sutami 36A Surakarta, Jawa Tengah Indinesia 57126

 EKSISTENSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)haki.jpg

ABSTRAK

Gelombang sengketa HaKI tinggal menunggu waktu saja, karena sebagian besar porduk-produk yang dipasarkan di Indonesia dari Negara asing, yang dilindungi HaKI, banyak sekali yang dibajak secara masal di Indonesia. Bila pemilik HaKI tersebut melakukan aksi penegakan hukum di Indonesia, bisa dibayangkan besarnya jumlah pihak-pihak yang terkena gugatan atau sanksi pidana dari pemilik resmi. Mekanisme penyelesaian sengketa HaKI sengaja dipilih untuk menjadi objek khusus dalam pembahasan karena beberapa alasan. Pertama, HaKI telah masuk dalam lampiran Final act.GATT-Putaran Uruguay. Hal ini mengandung makna bahwa bidang HaKI tidak lagi menjadi masalah nasional suatu bangsa, tetapi telah menjadi salah satu ‘isu internasional’ yang harus mendapat perhatian serius semua Negara, khususnya memasuki mellenium tiga. Dengan masuknya bidang HaKI dalam GATT-PU menyebabkan cakupan dan permasalahan HaKI dari waktu ke waktu semakin kompleks, yang tidak hanya berkaitan dengan bidang hukum atau ekonomi saja, tetapi telah masuk dalam masalah sosial bahkan telah melibatkan bidang politik. kedua, banyak pelaku bisnis di Indonesia yang masih melakukan pelanggaran di bidang HaKI. oleh karena itu perlu dikembangkan penggunaan alternatif penyelesaian sengketa tanpa jalur litigasi agar bisa memberikan keadilan pada pihak-pihak yang dirugikan tanpa harus menempuh prosedur yang panjang dan mahal. Ketiga, hakim-hakim di Indonesia banyak yang belum paham tentang HaKI, apalagi bila dikaitkan dengan konstelasi perdagangan internasional. Kondisi ini bisa menambah citra buruk negara Indonesia di dunia internasional, khususnya dalam hal penanganan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Keempat, sebagian besar masyarakat Indonesia belum atau tidak mengetahui adanya hukum di bidang HaKI. Padahal bidang ini akan menjadi salah satu bidang yang penting dan strategi pada abad XXI. Pembajakan dan jual beli bajakan, yang dilindungi HaKI, yang sering dilakukan secara masal oleh masyarakat, dapat menyebabkan negara Indonesia akan dikucilkan dalam pergaulan internasional atau terkena sanksi dari WTO (World Trade Organitation). Pembahasan mekanisme penyelesaian sengketa HaKI mencakup 5 (lima) hal, yaitu : eksistensi HaKI dalam sistem hukum; masuknya HaKI dalam sistem hukum di Indonesia; Penyelesaian sengketa HaKI dalam forum internasional dan nasional; dan penggunaan paradigma non-litigasi untuk penyelesaian sengketa HaKI. penyelesaian-sengketa-hak-kekayaan-intelektual

Selengkapnya hub. Email Penulis/adisulistiyono.staff.uns.ac.id (kunsultasi hukum)

Penulis : Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH, MH

Editor : Isharyanto, SH, M.Hum

Kundaru Saddhono, S.S., M.Hum.

Prof. Dr. Sri Anitah, M.Pd

Penerbit : Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) dan

UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press)

Jl. Ir. Sutami 36A Surakarta, Jawa Tengah Indinesia 57126

 

 

“MENGGUGAT”

DOMINASI POSITIVISME DALAM ILMU HUKUM

Abstrak

Positivisme hukum merupakan aliran yang telah mendomonasi pemikiran hukum di berbagai Negara sejak abad XIX sampai sekarang, dengan tokoh-tokoh seperti hart, john austinm dan hans kelsen. Pahan ini menekankan bahwa hukum menemukan bentuk positif dari instansi berwenang yang harus ditaati dan bersifat otonomi, hukum hanya di pandang dari segi formal, isi hukum (material) bukan bahan ilmu hukum. Penganut paham ini, yang dipelopori proposional hukum (jaksa, hakim, dan pengacara), cenderung mengagung-agungkan hukum positif dan menginginkan dilepaskanya pemikiran metayuridis (bacalah undang-undang dan pakailah logika hukum). Penganut paham ini senantuasa akan bekerja seperti “Robot” dalam memberikan keputusan tanpa mendasarkan pada moral, nilai-nilai kemanusian pada masyarakat, serta cenderung mangabaikan fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan terpuruknya hukum di Indonesia dan menjadi salah satu system hukum yang terburuk di dunia. Usaha untuk “menggugat” dominasi tersebut sebenarnya telah dicoba oleh pengikut aliran hukum realism pragmatis, critical legal studies, dan feminist yurisprudence. Walaupun usaha tersebut sempat menimbulkan kegoncangan eksistensal yang hebat, tetapi tidak berakibat merosotnya dominasi tersebut. Semoga dengan adanya gerakan Hukum Progresif yang “dikomandani” oleh Prof. Satjipto Rahardjo akan mampu mengurangi dominasi positivism.

Penulis : Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH, MH

Editor : Isharyanto, SH, M.Hum

Kundaru Saddhono, S.S., M.Hum.

Prof. Dr. Sri Anitah, M.Pd

Penerbit : Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) dan

UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press)

Jl. Ir. Sutami 36A Surakarta, Jawa Tengah Indinesia 57126

 

KRISIS LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA

 

Abstrak

Buku ini akan mengkaji krisis yang terjadi pada lembaga peradilan di Indonesia. Secara teori keberadaan pengadilan merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk menegakkan rule of law, mengkoordinasi sengketa yang terjadi di masyarakat dan mengeluarkan produk keadilan yang tidak bisa di terima oleh pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga semua masyarakat. Jadi sebenarnya tugas dan fungsi pengadilan tidak sekedar menyelesaikan sengketa, tetapi lebih dari itu juga menjamin suatu bentuk ketertiban umum dalam masyarakat. Krisis merupakan keadaan yang tidak normal, dimana lembaga pengadilan yang seharusnya merupakan lembaga terhormat untuk menjalankan fungsi menyelesaikan sengketa secara adil bagi masyarakat pencari keadilan telah kehilangan pamornya menjadi tempat mendapatkan petusan hakim dengan menghalalkan segala cara. Namun demikian di tengah-tengah krisis tersebut masih ditemukan “mutiara keadilan” yang keluar dari pertimbangan hukum seorang hakim bijak yang sudah sangat langka ditemukan di Indonesia. Untuk itu, agar bisa menjadi kajian para mahasiswa , rujukan hakim muda, dan “membasahi” kehausan masyarakat pencari keadilan, dalam buku ini juga akan dipaparkan analisis secara sosiologi putusan Majelis Asikin berkaitan dengan Kasus Kedung Ombo. Di samping itu, putusan Putusan ini sengaja dipilih karena pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan majelis Asikin mempunyai kadar ilmiah yang tinggi dan mendapatkan apresiasi dari kalangan pemikir hukum. Di samping itu, putusan tersebut akan senantiasa menjadi rujukan staf pengajar sosiologi hukum di seluruh Indonesia ketika membahas tentang lembaga peradilan. Kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan tidak boleh dikhianati, meskipun masyarakat sering merasakan ketidakadilan atas putusannya, namun harus semakin ditingkatkan mutu dan wibawanya. Reformasi peradilan tidak boleh stagnan, berhenti pada aras aturan dan kelembagaan, namun harus disertai moral yang tinggi bagi semua aktor yang terlibat dalam gerak langkah badan peradilan. Hal itu merupakan suatu “jalan pencarian” yang tidak akan pernah selesai, tapi sebagai bangsa yang berperadaban, harus ada upaya nyata untuk menjadikan pengadilan sebagai salah satu simbul keberhasilan reformasi di Republik ini