Artikel Add comments

 cina.JPG


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Selamat berjumpa di ‘ALAM MAYA’

Terimakasih “YANG MULIA” telah mengunjungi BLOG ini

Blog ini sengaja dibangun bukan karena narsis atau ria, tapi sebagai ruang maya untuk menumpahkan segala “Curhat Intelektual” untuk meringankan sakitnya hati manakala melihat “Pelangi Keadilan Hukum” jarang sekali muncul di langit Indonesia.

Sedangkan sebagian besar aparat penegak hokum dan advokat justru menjadikan keadilan sebagai komoditi perdagangan.

Dalam perkembangannya BLOG ini bukan lagi sekedar tempat curhat pribadi, tapi telah berubah arsitektur sebagai wahana berinteraksi dan berbagi informasi dengan teman dan mahasiswa yang selama ini sering terkendala ruang dan waktu untuk bertatap mata.

Semoga ‘Yang Mulia’ pada saat masuk dan keluar BLOG ini dalam keadaan wajah berseri.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

RSS feed | Trackback URI

44 Comments »

Comment by UPIK HERU SUSILO (E0007234)
2009-05-26 00:36:16

NAMA : UPIK HERU SUSILO

NIM : E0007234

KELAS : A

ANALISIS MENGENAI EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Berdasarkan apa yang terdapat dalam Bab II buku Mekanisme Penyelesaian Sengketa HaKI, HaKI muncul sebagai suatu mekanisme yang memberikan suatu penghargaan secara eksklusif dari hasil kerjanya sendiri. Untuk itulah juga diperlukan suatu perangkat regulasi untuk memberikan perlindungan hasil kerja tersebut untuk melindungi karya itu dari manusia lainnya. Prinsip ini muncul sebagai konsekuensi sikap individualis masyarakat Barat untuk melindungi karyanya. Di Indonesia, prinsip indivudual dari HaKI tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya rasa kebanggaan apabila produknya ditiru, misalnya motif batik. Saat ini, motif batik ada yang sama dan kita sendiri tidak tahu siapa yang pertama menemukan. Padahal, hal tersebut merupakan suatu tindakan pelanggaran hak cipta. Seharusnya, pencipta pertama motif batik tersebut mendaftarkan motifnya agar karyanya terlindungi dengan adanya praturan HaKI di bidang Hak Cipta. Namun, kenyataaannya sampai sekarang tidak pernah ada masalah. Dengan kata lain, suatu karya yang awalnya berasal dari ide seseorang menjadi suatu karya yang dapat ditiru dengan leluasa dan bahkan menjadi barang publik (publik domein) yang dapat diproduksi siapa saja dan kapan saja tanpa ada rasa takut terhadap pengaturan yang terdapat dalam hukum normatif di bidang HaKI yang dalam hal ini yaitu berkaitan dengan Hak Cipta.
Di samping itu, kita juga dapat melihat suatu fenomena yang ganjil dalam bidang HaKI khususnya Rahasia Dagang. Dalam kenyataannya, apabila seorang yang pada awalnya bekerja pada suatu perusahaan dan sudah tahu rahasia tentang manajemen dan pengelolaan yang baik dalam suatu usaha, maka ia akan cenderung tidak beritikad baik menjaga rahasia tersebut.Bahkan, ia cenderung memilih mendirikan perusahaan baru dengan format usaha yang sama dengan manajemen dan sistem pengelolaan yang telah ia pelajari di perusahaan lamanya untuk mengelola perusahaannya. Di negara-negara barat yang telah menerapkan HaKI secara tegas, hal itu dapat dikenai sanksi pelanggaran Rahasia Dagang sehingga akan cenderung menjaga rahasia tersebut (tidak mempergunakan metode, menajemen atau sistem pengelolaan yang sama).
Fenomena lain yang dapat kita temui di Indonesia, yaitu masih maraknya budaya foto copy buku di masyarakat kita. Hal ini jelas sekali bertentangan dengan regulasi di bidang Hak Cipta. Selain itu, di dalam buku juga telah dicantumkan dengan jelas mengenai larangan memperbanyak buku tersebut beserta sanksinya. Akan tetapi, larangan tersebut tidak menjadikan budaya mem-fotocopy buku menjadi berkurang. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin menjamurnya usaha di bidang foto copy dan semakin sedikitnya semangat masyarakat untuk memilki buku aslinya.
Beberapa fenomena di atas membuktikan bahwa kita sebenarnya belum begitu memerlukan HaKI dalam sistem hukum kita. Sifat masyarakat kita yang lebih bersifat kekeluargaan, kurangnya kesadaran terhadap pentingnya Hak Milik, daya kreativitas dan inovatif yang masih lemah, penegakan hukum di bidang HaKI yang masih lemah, pendidikan hukum yang masih kurang, dan tidak adanya upaya yang cekatan dari instansi terkait mengakibatkan regulasi di bidang HaKI belum bisa dijalankan dengan konsisten.
Dalam penerapannya, HaKI cenderung dipengaruhi oleh prakarsa negara-negara maju dengan tujuan menguasai perekonomian global. Bahkan digunakan untuk mematikan perekonomian negara berkembang yang tidak memprioritaskan HaKI.Di sisi lain, HaKI digunakan negara maju untuk menjebak ketidaktahuan masyarakat negara berkembang Dengan adanya pemberlakuan HaKI dalam peraturan yang diadopsi melalui TRIP’s mengakibatkan setiap negara yang mengadopsinya termasuk negara-negara berkembang harus menerapkan pengaturan untuk memberikan perlindungan terhadap HaKI dalam peraturan hukum positifnya di dalam hukun nasional negara tersebut.

 
Comment by NABELLA ARTHA A.S.P (E0007170)
2009-05-26 00:42:33

NAMA : NABELLA ARTHA AYU S.P
NIM : E0007170
Kelas : A

BAB III
PENYELESAIAN SENGKETA HAKI
DALAM FORUM INTERNASIONAL
DAN NASIONAL

A. Penyelesaian sengketa HAKI dalam forum internasional
Metode Penyelesaian sengketa ada 2 yaitu Non litigasi dan Litigasi. Untuk memberikan jasa menyelesaiakan sengketa HAKI di tingkat internasional WIPO mendirikan lembaga yaitu WIPO Arbitration Centre dimana lembaga ini memiliki peranan sebagai suatu badan yang mengatur arbitrase dan memegang peranan sebagai narasumber sebagai pusat arbitrase. WAC ini yurisdiksi untuk menyelesaiakan sengketa HAKI yang mengenai hal perdata dalam penyelesaian sengketa ini WAC telah memanfaatkan penggunaan Internet.Menurut pendapat saya hal ini sangat efektif dan efisien dalam penyelesaian sengketa HAKI,krena dalam penyelesaian sengketa tidak terlalu lama dibandingkan diselesaikan lewat jalur pengadilan, selain itu dalam mengambil dan mengisi blanko pendaftaran perkara dapat diakses secara global
dan dapat didownload secara langsung, Maka hal ini relatif terjangkau dan tidak mengeluarkan biaya yang banyak untuk harus mendatangi sampai ke Pengadilan negara asing, misal jika ada Warga Negara Indonesia bersengketa dengan Warga Negara Asing, maka WNI tidak perlu pergi ke negara Asing karena hal tersebut sudah ada cara yang efisien sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak.
Akantetapi hal ini berbeda dengan di Indonesia yang masih belum mengembangkan penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien, khususnya di bidang HAKI. Alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia masih belum dapat berkembang karena diantaranya:
a. Ketentuan hukum yang mengatur masalah arbitrase di Indonesia belum banyak diketahui dan dipahami oleh pelaku bisnis;
b. Beluma adanya budaya arbitrase minded dikalangan pengusaha dan investor asing;
c. Banyak dari pihak yang bersengketa belum berani untuk membawa sengketanya keluar dari jalur peradilan;
d. Kurangnya pemahaman hakim tentang masalah arbitrase sehingga seringkali masalah sengketa yang berdasar klausul arbitrase seharusnya diselesaikan melalui arbitrase akantetapi tetap di tangani dan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri.
Jika Indonesia mengembangkan penyelesaian sengketa yang secara efektif dan efisien dalam menangani kasus sengketa secara baik dan dalam alternatif penyelesaian sengketa para ahli dipilih berdasarkan kriteria tertentu misalnya dalam hal pengalaman yang luas maka menjadikan dalam alternatif penyelesaian sengketa ini benar-benar terdapat para ahli yang berkualitas. Dalam hal ini jika yang bersengketa itu antara WNI dengan WNA maka warga negara asing dapat percaya dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia.

B. Sarana Penyelesaian Sengketa HAKI di Indonesia
Dalam aturan normatif, sengketa HAKI dapat dibagi menjadi 3 :
1. Sengketa administratif
Adalah Sengketa yang terjadi antara pihak yang mengajukan HAKI dengan Dirjen HAKI karena tidak dipenuhinya beberapa persyaratan. Misalnya dalam sistem pendaftaran Paten, dalam sistem pendaftaran paten ada 2 sistem pendaftaran paten:
a. Sistem Konstitutif, dimana dalam hal ini hak atas paten diberikan atas dasar pendaftaran setelah melalui tahapan perohonan dan pemeriksaan.
b. Sistem Deklaratif , dimana pendaftaran hanya memberi dugaan saja menurut undang-undang bahwa orang yang mendaftarkan patennya itu adalah orang yang berhak dari paten yang didaftarkan.

Syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan paten adalah sesuai pasal 24 UU No.14 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:
(1). Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2). Permohonan harus memuat;
a.tanggal,bulan, dan tahun permohonan;
b.alamat lengkap dan alamat jelas pemohon;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d. nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa;
f. pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
g. judul invensi;
h. klaim yang terkandung dalam invensi;
i. deskripsi tentang invensi yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi; dan
j. abstraksi invensi.
Syarat-syarat tersebut diatas apabila terpenuhi maka permohonan paten diterima, akantetapi apabila syarat-syarat diatas tidak terpenuhi maka adanya sengketa administrasi dibidang paten dimana permohonan paten yang ditolak Dirjen HAKI, dalam hal ini pemohon paten dapat mengajukan permintaan banding pada komisi banding dalam hal ini sesuai dengan pasal 60 ayat (2) Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten.
2. Sengketa Perdata
Sengketa ini timbul karena salah satu pihak wanprestasi atas perjanjian.
Misalnya: Sengketa dalam Rahasia Dagang. Dalam hal ini pemilik boleh memberi lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang selama jangka waktu tertentu, akantetapi jika tidak ada perjanjian lisensi dari pemilik dan penggunaan informasi rahasia tanpa ijin maka hal ini dapat menimbulkan kerugian. Dalam hal ini pemilik rahasia dagang tersebut dapat menggugat pemakai informasi rahasia yang tanpa ijin tersebut. Perhitungan jumlah ganti rugi tersebut akan melibatkan diantaranya adalah jumlah uang yang dikeluarkan pemilik dalam mengahasilakn informasi dan laba yang tidak diperoleh pemilik sebagai akibat tindakan dari pemakai informasi rahasia yang tanpa ijin tersebut.
3. Sengketa Pidana
Untuk sengketa tindak pidana bidang HAKI tersebut wajib diselesaikan melalui jalur lembaga peradilan umum.
Misalnya : Sengketa dalam Rahasia Dagang. Tindak pidana terhadap pelanggaran hak atas rahasia dagang merupakan delik aduan, karena penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari yang berhak yakni pemegang hak atau penerima hak. Dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 ancaman pidana terhadap kejahatan rahasia dagang adalah dirumuskan sebagai berikut: Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00.

 
Comment by NABELLA ARTHA A.S.P (E0007170)
2009-05-26 00:42:50

NAMA : NABELLA ARTHA AYU S.P
NIM : E0007170
Kelas : A

BAB III
PENYELESAIAN SENGKETA HAKI
DALAM FORUM INTERNASIONAL
DAN NASIONAL

A. Penyelesaian sengketa HAKI dalam forum internasional
Metode Penyelesaian sengketa ada 2 yaitu Non litigasi dan Litigasi. Untuk memberikan jasa menyelesaiakan sengketa HAKI di tingkat internasional WIPO mendirikan lembaga yaitu WIPO Arbitration Centre dimana lembaga ini memiliki peranan sebagai suatu badan yang mengatur arbitrase dan memegang peranan sebagai narasumber sebagai pusat arbitrase. WAC ini yurisdiksi untuk menyelesaiakan sengketa HAKI yang mengenai hal perdata dalam penyelesaian sengketa ini WAC telah memanfaatkan penggunaan Internet.Menurut pendapat saya hal ini sangat efektif dan efisien dalam penyelesaian sengketa HAKI,krena dalam penyelesaian sengketa tidak terlalu lama dibandingkan diselesaikan lewat jalur pengadilan, selain itu dalam mengambil dan mengisi blanko pendaftaran perkara dapat diakses secara global
dan dapat didownload secara langsung, Maka hal ini relatif terjangkau dan tidak mengeluarkan biaya yang banyak untuk harus mendatangi sampai ke Pengadilan negara asing, misal jika ada Warga Negara Indonesia bersengketa dengan Warga Negara Asing, maka WNI tidak perlu pergi ke negara Asing karena hal tersebut sudah ada cara yang efisien sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak.
Akantetapi hal ini berbeda dengan di Indonesia yang masih belum mengembangkan penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien, khususnya di bidang HAKI. Alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia masih belum dapat berkembang karena diantaranya:
a. Ketentuan hukum yang mengatur masalah arbitrase di Indonesia belum banyak diketahui dan dipahami oleh pelaku bisnis;
b. Beluma adanya budaya arbitrase minded dikalangan pengusaha dan investor asing;
c. Banyak dari pihak yang bersengketa belum berani untuk membawa sengketanya keluar dari jalur peradilan;
d. Kurangnya pemahaman hakim tentang masalah arbitrase sehingga seringkali masalah sengketa yang berdasar klausul arbitrase seharusnya diselesaikan melalui arbitrase akantetapi tetap di tangani dan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri.
Jika Indonesia mengembangkan penyelesaian sengketa yang secara efektif dan efisien dalam menangani kasus sengketa secara baik dan dalam alternatif penyelesaian sengketa para ahli dipilih berdasarkan kriteria tertentu misalnya dalam hal pengalaman yang luas maka menjadikan dalam alternatif penyelesaian sengketa ini benar-benar terdapat para ahli yang berkualitas. Dalam hal ini jika yang bersengketa itu antara WNI dengan WNA maka warga negara asing dapat percaya dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia.

B. Sarana Penyelesaian Sengketa HAKI di Indonesia
Dalam aturan normatif, sengketa HAKI dapat dibagi menjadi 3 :
1. Sengketa administratif
Adalah Sengketa yang terjadi antara pihak yang mengajukan HAKI dengan Dirjen HAKI karena tidak dipenuhinya beberapa persyaratan. Misalnya dalam sistem pendaftaran Paten, dalam sistem pendaftaran paten ada 2 sistem pendaftaran paten:
a. Sistem Konstitutif, dimana dalam hal ini hak atas paten diberikan atas dasar pendaftaran setelah melalui tahapan perohonan dan pemeriksaan.
b. Sistem Deklaratif , dimana pendaftaran hanya memberi dugaan saja menurut undang-undang bahwa orang yang mendaftarkan patennya itu adalah orang yang berhak dari paten yang didaftarkan.

Syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan paten adalah sesuai pasal 24 UU No.14 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:
(1). Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2). Permohonan harus memuat;
a.tanggal,bulan, dan tahun permohonan;
b.alamat lengkap dan alamat jelas pemohon;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d. nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa;
f. pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
g. judul invensi;
h. klaim yang terkandung dalam invensi;
i. deskripsi tentang invensi yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi; dan
j. abstraksi invensi.
Syarat-syarat tersebut diatas apabila terpenuhi maka permohonan paten diterima, akantetapi apabila syarat-syarat diatas tidak terpenuhi maka adanya sengketa administrasi dibidang paten dimana permohonan paten yang ditolak Dirjen HAKI, dalam hal ini pemohon paten dapat mengajukan permintaan banding pada komisi banding dalam hal ini sesuai dengan pasal 60 ayat (2) Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten.
2. Sengketa Perdata
Sengketa ini timbul karena salah satu pihak wanprestasi atas perjanjian.
Misalnya: Sengketa dalam Rahasia Dagang. Dalam hal ini pemilik boleh memberi lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang selama jangka waktu tertentu, akantetapi jika tidak ada perjanjian lisensi dari pemilik dan penggunaan informasi rahasia tanpa ijin maka hal ini dapat menimbulkan kerugian. Dalam hal ini pemilik rahasia dagang tersebut dapat menggugat pemakai informasi rahasia yang tanpa ijin tersebut. Perhitungan jumlah ganti rugi tersebut akan melibatkan diantaranya adalah jumlah uang yang dikeluarkan pemilik dalam mengahasilakn informasi dan laba yang tidak diperoleh pemilik sebagai akibat tindakan dari pemakai informasi rahasia yang tanpa ijin tersebut.
3. Sengketa Pidana
Untuk sengketa tindak pidana bidang HAKI tersebut wajib diselesaikan melalui jalur lembaga peradilan umum.
Misalnya : Sengketa dalam Rahasia Dagang. Tindak pidana terhadap pelanggaran hak atas rahasia dagang merupakan delik aduan, karena penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari yang berhak yakni pemegang hak atau penerima hak. Dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 ancaman pidana terhadap kejahatan rahasia dagang adalah dirumuskan sebagai berikut: Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00.

 
Comment by NABELLA ARTHA A.S.P (E0007170)
2009-05-26 00:45:56

NAMA : NABELLA ARTHA AYU S.P
NIM : E0007170
Kelas : A

BAB III
PENYELESAIAN SENGKETA HAKI
DALAM FORUM INTERNASIONAL
DAN NASIONAL

A. Penyelesaian sengketa HAKI dalam forum internasional
Metode Penyelesaian sengketa ada 2 yaitu Non litigasi dan Litigasi. Untuk memberikan jasa menyelesaiakan sengketa HAKI di tingkat internasional WIPO mendirikan lembaga yaitu WIPO Arbitration Centre dimana lembaga ini memiliki peranan sebagai suatu badan yang mengatur arbitrase dan memegang peranan sebagai narasumber sebagai pusat arbitrase. WAC ini yurisdiksi untuk menyelesaiakan sengketa HAKI yang mengenai hal perdata dalam penyelesaian sengketa ini WAC telah memanfaatkan penggunaan Internet.Menurut pendapat saya hal ini sangat efektif dan efisien dalam penyelesaian sengketa HAKI,krena dalam penyelesaian sengketa tidak terlalu lama dibandingkan diselesaikan lewat jalur pengadilan, selain itu dalam mengambil dan mengisi blanko pendaftaran perkara dapat diakses secara global
dan dapat didownload secara langsung, Maka hal ini relatif terjangkau dan tidak mengeluarkan biaya yang banyak untuk harus mendatangi sampai ke Pengadilan negara asing, misal jika ada Warga Negara Indonesia bersengketa dengan Warga Negara Asing, maka WNI tidak perlu pergi ke negara Asing karena hal tersebut sudah ada cara yang efisien sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak.
Akantetapi hal ini berbeda dengan di Indonesia yang masih belum mengembangkan penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien, khususnya di bidang HAKI. Alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia masih belum dapat berkembang karena diantaranya:
a. Ketentuan hukum yang mengatur masalah arbitrase di Indonesia belum banyak diketahui dan dipahami oleh pelaku bisnis;
b. Beluma adanya budaya arbitrase minded dikalangan pengusaha dan investor asing;
c. Banyak dari pihak yang bersengketa belum berani untuk membawa sengketanya keluar dari jalur peradilan;
d. Kurangnya pemahaman hakim tentang masalah arbitrase sehingga seringkali masalah sengketa yang berdasar klausul arbitrase seharusnya diselesaikan melalui arbitrase akantetapi tetap di tangani dan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri.
Jika Indonesia mengembangkan penyelesaian sengketa yang secara efektif dan efisien dalam menangani kasus sengketa secara baik dan dalam alternatif penyelesaian sengketa para ahli dipilih berdasarkan kriteria tertentu misalnya dalam hal pengalaman yang luas maka menjadikan dalam alternatif penyelesaian sengketa ini benar-benar terdapat para ahli yang berkualitas. Dalam hal ini jika yang bersengketa itu antara WNI dengan WNA maka warga negara asing dapat percaya dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia.

B. Sarana Penyelesaian Sengketa HAKI di Indonesia
Dalam aturan normatif, sengketa HAKI dapat dibagi menjadi 3 :
1. Sengketa administratif
Adalah Sengketa yang terjadi antara pihak yang mengajukan HAKI dengan Dirjen HAKI karena tidak dipenuhinya beberapa persyaratan. Misalnya dalam sistem pendaftaran Paten, dalam sistem pendaftaran paten ada 2 sistem pendaftaran paten:
a. Sistem Konstitutif, dimana dalam hal ini hak atas paten diberikan atas dasar pendaftaran setelah melalui tahapan perohonan dan pemeriksaan.
b. Sistem Deklaratif , dimana pendaftaran hanya memberi dugaan saja menurut undang-undang bahwa orang yang mendaftarkan patennya itu adalah orang yang berhak dari paten yang didaftarkan.

Syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan paten adalah sesuai pasal 24 UU No.14 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:
(1). Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2). Permohonan harus memuat;
a.tanggal,bulan, dan tahun permohonan;
b.alamat lengkap dan alamat jelas pemohon;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d. nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa;
f. pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
g. judul invensi;
h. klaim yang terkandung dalam invensi;
i. deskripsi tentang invensi yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi; dan
j. abstraksi invensi.
Syarat-syarat tersebut diatas apabila terpenuhi maka permohonan paten diterima, akantetapi apabila syarat-syarat diatas tidak terpenuhi maka adanya sengketa administrasi dibidang paten dimana permohonan paten yang ditolak Dirjen HAKI, dalam hal ini pemohon paten dapat mengajukan permintaan banding pada komisi banding dalam hal ini sesuai dengan pasal 60 ayat (2) Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten.
2. Sengketa Perdata
Sengketa ini timbul karena salah satu pihak wanprestasi atas perjanjian.
Misalnya: Sengketa dalam Rahasia Dagang. Dalam hal ini pemilik boleh memberi lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang selama jangka waktu tertentu, akantetapi jika tidak ada perjanjian lisensi dari pemilik dan penggunaan informasi rahasia tanpa ijin maka hal ini dapat menimbulkan kerugian. Dalam hal ini pemilik rahasia dagang tersebut dapat menggugat pemakai informasi rahasia yang tanpa ijin tersebut. Perhitungan jumlah ganti rugi tersebut akan melibatkan diantaranya adalah jumlah uang yang dikeluarkan pemilik dalam mengahasilakn informasi dan laba yang tidak diperoleh pemilik sebagai akibat tindakan dari pemakai informasi rahasia yang tanpa ijin tersebut.
3. Sengketa Pidana
Untuk sengketa tindak pidana bidang HAKI tersebut wajib diselesaikan melalui jalur lembaga peradilan umum.
Misalnya : Sengketa dalam Rahasia Dagang. Tindak pidana terhadap pelanggaran hak atas rahasia dagang merupakan delik aduan, karena penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari yang berhak yakni pemegang hak atau penerima hak. Dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 ancaman pidana terhadap kejahatan rahasia dagang adalah dirumuskan sebagai berikut: Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00.

 
Comment by e0007100 a.n. cahyo dwi nugrahanto
2009-05-30 15:02:00

Dalam era globalisasi sekarang ini, permasalahn di bidang HaKI menjadi permasalahan yang sangat urgen karena dalam globalisasi, perdagangan barang-barang dan jasa terbuka bebas bagi semua Negara, baik Negara maju maupun Negara berkembang, sehingga merangsang para produsen untuk membuat suatu system perlindungan legal atas apa yang telah mereka ciptakan, yang sangat dimungkinkan bagi mereka untuk meraup keuntungan yang tidak sedikit dari perlindungan itu sendiri. Perlindungan HaKI seperti yang disebut dimuka memang diperlukan untuk perlindungan atas jerih payah seseorang, sehingga merangsang individu-individu yang lain untuk berlomba-lomba menciptakan kreasi-kreasi baru yang pada akhirnya akan menciptakan suatu tatanan kehidupan di mana kreatifitas menjadi sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari setiap orang. Namun yang menurut saya sangat rancu adalah apakah peraturan tentang HaKI sesuai dengan struktur tatanan sosial bangsa Indonesia? Seperti telah kita ketahui bahwa perlindungan HaKI merubah kita menjadi pribadi individualis dimana pemberian hak atas kekayaan intelektual kepada seseorang akan menyebabkan monopoli hak atas sesuatu yang di “HaKI”-kan tersebut, sedangkan struktur masyarakat Indonesia yang kolektive, dimana budaya gotong royong merupakan salah satu ciri yang menonjol dalam masyarakat Indonesia, nilai ini telah menimbulkan konsepsi tersendiri mengeni hak milik. Bagi masyarakat Indonesia hak milik mempunyai fungsi sosial, yang boleh dinikmati oleh masyarakat lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kita belum siap untuk mengadopsi butir-butir yang ada dalam peraturan mengenai HaKI karena budaya kita sangatlah bertentangan dengan apa yang diatur dalam aturan tersebut, namun dengan ditandatanganinya kesepakatan GATT-PU (kesepakatan negara-negara di dunia, namun khususnya negara-negara maju), Negara kita juga harus menyesuaikan apa yang ada dalam aturan yang mengatur mengenai permasalahan HaKI, yaitu TRIPs ke dalam system hukum nasional. Dalam kondisi yang demikian, kedaulatan Pemerintah Indonesia untuk membuat materi suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan urgensi atau budaya masyarakatnya menjadi tidak berlaku, karena semua komponen sistem hukum nasional yang terkait dengan HaKI wajib mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan TRIPs. Inilah yang dinamakan pengaruh gelombang Lex Mercatoria, di mana karena pengaruhnya, sistem hukum suatu negara tidak bisa berdaulat mengatur masyarakatnya sendiri, tapi terpaksa menyesuaikan ‘tarikan ke atas’ agar sesuai dengan pergaulan internasional. Saya sependapat dengan organisasi non-pemerintah (ornop) di seluruh dunia, yang melansir sebuah pernyataan baru yaitu WTO: Shrink or Sunk (WTO rampingkan atau tenggelamkan), dimana mereka menuntut agar pelayanan untuk public seperti pendidikan, kesehatan dan energy dikeluarkan dari kesepakatan WTO, TRIPs dan pemberian paten atas makhluk hidup dihapuskan dari WTO, ketahanan pangan tidak boleh disentuh oleh WTO, dan terakhir mandat WTO tidak diperluas. Yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah bahwa adopsi aturan hukum dari mancanegara harus memperhatikan struktur sosial dan budaya masyarakatnya sendiri, bukan memperhatikan masyarakat negara-negara tetangga.

 
Comment by Ambar Puspitasari W
2009-05-31 12:00:59

Nama : Ambar Puspitasari W
NIM : E0007072
Tugas : HaKI
Kelas : A
Dosen : Prof. Adi Sulistiyono

ANALISIS BUKU EKSISTENSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

Penyelesaian Sengketa dalam Forum Internasional

Penyelesaian sengketa Internasional, dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu:
? Menggunakan pardigma non-litigasi secara diplomatik yaitu negotiation, mediation, inquiry dan concilliation
? Menggunakan paradigma litigasi secara hukum meliputi arbitration dan judicial settlement.
Penyelesaian sengketa HaKI yng berdimensi Internasional bisa dilihat pada aturan yang dikeluarkan oleh WIPO dan WTO. WIPO Arbitration Centre (WAC) bertugas untuk memegang peranan sebagai narasumber. WIPO dibuat dan dimaksudkan agar menjadi model penyelesaian sengketa HaKI di luar pengadilan yang dapat dipakai ditiap sistem hukum yang ada di dunia.
Sistem WAC ini bisa dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia yang bersengketa dengan warga negara asing. Dan lebih menguntungkan karena tiodak harus menggugat di lembaga peradilan tempat warga negara asing tersebut tinggal. Namun, bila sengketa antar warga negara Indonesia, itu tidak menguntungkan karena biayanya relatif mahal.
Jalur non litigasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa HaKI di Indonesia. Mediation Rules bikinan WIPO tersebut bisa dipakai sebagai acuan untuk membuat aturan main penyelesaian sengketa HaKI melalui mediasi.
Selain WAC, juga bisa dilakukan melalui Dispute Settlement Body (DSB) yang telah disediakan oleh WTO. Mekanisme ini melibatkan sengketa antar negara yang disebabkan suatu negara tidak melindungi HaKI milik warga negara asing. Prosedur penyelesaian sengketa melalui DSB terdiri atas: Prosedur Konsultasi, pembentukan panel, pembentukan badan banding, rekomendasi yang diajukan panel, badan peradilan banding dan implementasi laporan.

Sarana Penyelesaian Sengketa HaKI di Indonesia

Dalam aturan normatif, sengketa HaKI dapat digolongkan dalam tiga kategori
1. Sengketa Administratif
Sengketa yang terjadi antara pihak yang mengajukan HaKI (pemohon) dengan pemerintah (Dirjen HaKI) yang berkaitan dengan penolakan permohonan yang dilakukan oleh Dirjen HaKI akibat tidak dipenuhinya beberapa persyaratan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan normatif.
Dalam sengketa administratif ada lembaga-lembaga yang dipergunakan antara lain: Komisi Banding, Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung.
2. Sengketa Perdata
Sengketa perdata dapat timbul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap isi perjanjian atau salah satu pihak wanprestasi atas perjanjian yang sebelumnya telah mereka sepakati. Di dalam sengketa perdata terdapat beberapa lembaga yang digunakan antara lain: Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
3. Sengketa Pidana
Melibatkan negara melawan pelaku tindak pidana HaKI berdasarkan aturan normatif, wajib diselesaikan melalui jalur lembaga peradilan umum. Semua pelanggaran HaKI antara lain hak cipta, merek, paten, PVT, rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai tindak pidana. Hak Cipta dan PVT merupakan delik biasa.
Kenyataannya berdasarkan undang-undang merek dan paten yang baru, keberadaan komisi banding, tidak dapat lagi bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan sengketa administratif HaKI secara efektif dan efisien , karena putusan yang dikeluarkan oleh komisi banding tidak lagi bersifat final tapi bisa ditinjau lagi melalui Pengadilan Niaga dan juga Mahkamah Agung.
Di dalam undang-undang pengadilan niaga harus telah menjatuhkan putusan dalam batas waktu tertentu. Batas waktu tersebut telah ditentukan dalam perundang-undangan namun dalam perkembangannya ternyata banyak sengketa HaKI yang mengalir di Pengadilan Niaga dan juga Mahkamah Agung. Dengan batas waktu tersebut akan merasa kesulitan. Walaupun sejak tahun 2001 MA membentuk majelis yang menangani perkara-perkara HaKI di MA, namun kenyataannya MA masih disibukkan dengan banyaknya jumlah tunggakan perkara yang sampai sekarang belum mampu diatasi.
Sehingga, tanpa adanya implikasi yuridis apabila batas waktu tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pengadilan niaga atau Mahkamah Agung, maka peraturan tersebut hanya sekedar petunjuk yang dituangkan dalam undang-undang, namun pelaksanaannya tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan pembuat UU. Dan keterlambatan tersebut tidak membawa konsekuensi atau sanksi buat Menteri Kehakiman walaupun keterlambatan tersebut jelas merugikan pemohon.
Permasalahan yang utama adalah lemahnya kinerja lembaga peradilan dan kurang tersedianya kualitas sumber daya hakim yang kredibel, profesional dan mempunyai asas moral yang tinggi untuk melaksanakan aturan normatif tersebut secara konsisten.
Adanya pengadilan niaga pada awalnya untuk menangani permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang secara cepat, transparan dan adil, bila dibanding penyelesaian melalui pengadilan negeri. Namun, dalam hal-hal tersebut hakim-hakim pengadilan niaga belum bisa menjalankan tugasnya dengan baik hakim karirnya maupun ketua pengadilan niaganya disamping kurang wawasan dalam bidang hukum bisnis juga masih terlibat permainan kotor sebagaimana terjadi di pengadilan negeri.
Sehingga hal-hal tersebut harus dihilangkan dari pengadilan niaga karena akan mengurangi kualitas pekerjaan dari pengadilan niaga dalam menyelesaikan sengketa.

 
Comment by ADELIKE YOHANNI (E 0007002)
2009-06-01 12:44:01

ADELIKE YOHANNY / E0007002
Diratifikasinya dan diciptakannya beberapa perangkat hukum di bidang HaKI yang tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti yang telah disebutkan diantaranya UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek, UU No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit terpadu. Dengan demikian diharapkan instrument hukum di bidang HaKI yang telah dibuat tersebut, dapat menjadikan penegakan hukum terhadap HaKI di Indonesia selangkah lebih maju.
Namun dalam kenyataannya dapat dilihat, masyarakat Indonesia yang amat heterogen ini nampaknya belum siap untuk menghadapi peraturan-peraturan tersebut. Pertama, nampaknya masyarakat masih awam dan kurang mengerti betul mengenai HaKI, peraturan perundangan yang ada terlebih lagi untuk menaati dan menerapkan peraturan tersebut. Hal ini disebabkan karena ada beberapa hal yang mempengaruhi yakni factor masyarakat itu sendiri, saya sangat setuju sperti yang telah dikemukakan didalam buku bapak, bahwa ada problematika sosiologis dengan adanya HaKI. Penerapan HaKI dalam kehidupan masyarakat menimbulkan pertentangan dengan nilai-nilai budaya tradisional yang telah melembaga dalam masyarakat. Diperparah dengan sifat mentalitas yang suka menerabas dan mengabaikan tanggung jawab.
Hukum harus tumbuh dan berkembang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat tersebut, berdasarkan struktur sosial dan budaya masyarakat. Kedua, dengan melihat kondisi budaya dan kebiasaan masyarakat Indonesia yang nampak dalam kehidupan sehari-hari seperti kurangnya ketaatan terhadap peraturan karena kurangnya kesadaran untuk hidup teratur, kurangnya rasa menghargai milik orang lain maupun diri sendiri, factor ekonomi, tingkat pendidikan yang relative rendah, ditambah dengan rendahnya pendidikan hukum dalam masyarakat. Selain itu lambanya respon pemerintah semakin menyempurnakan mancetnya penegakan HaKI di Indonesia.
Melihat keadaan masyarakat Indonesia yang demikian itu maka Pemerintah diharapkan lebih bijak lagi dalam menegakan HaKI, pemerintah harus dapat lebih menyesuaikan dengan pola pikir dan budaya masyarakatnya dan komunikasi yang intensif mengenai peraturan perundang-undangan HaKI serta pendidikan hukum kepada masyarakat sangat diperlukan.

 
Comment by OCNOVICKY PRIHASDITYA
2009-06-02 13:33:47

NAMA : OCNOVICKY PRIHASDITYA
NIM : E0007038

Secara umum, Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI atau HKI) terbagi dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1). Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman.
Paten, rahasia dagang, hak cipta dan lain-lain, sebagai bentuk produk perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat menjadi alat yang dapat dipergunakan untuk mendominasi pasar (karena bersifat eksklusif, diberikan hanya bagi si inventor). Dengan mekanisme hukum tersebut sebuah perusahaan yang menguasai produk HaKI tertentu dapat mendominasi pasar yang relevan dengan produk HaKI bersangkutan, yang berarti juga memiliki prospek keuntungan finansial dengan risiko yang lebih dapat dikendalikan (karena telah berkurang tingkat persaingannya, sejauh komitmen pihak berwenang terhadap perlindungan HaKI memadai).
Untuk berbagai perusahaan yang telah menguasai produk HaKI tertentu, dan telah memiliki business design yang menggambarkan tingkat keuntungan finansial yang tinggi dan tingkat risiko yang rendah (apalagi telah dibuktikan dengan track record yang baik), akan memicu tingginya nilai saham perusahaan bersangkutan dan berikutnya pendapatan yang besar bagi si pemilik teknologi (inventor), si pengusaha (enterpreneur) dan si pemodal (antara lain pemodal ventura). Maka, tidak sulit untuk dimengerti mengapa pemodal ventura tidak mudah untuk menanamkan modalnya sebelum ada mekanisme yang dapat diandalkan untuk melindungi teknologi sebagai bagian dari melindungi upaya penetrasi/penguasaan pasar dan juga upaya melindungi keseluruhan investasi.
Demi kesamaan pandangan tentang nilai dari sebuah karya intelektual dalam hal ini berupa teknologi, maka inventor perlu memahami pandangan pihak lain (di luar si inventor), antara lain bagaimana seorang pemodal ventura berpikir. Dalam kerangka berpikir modal ventura tersebut ada beberapa isu utama yang dapat dijadikan alat untuk memahami kunci sukses dan peningkatan nilai (value driver) utama dari teknologi berpotensi untuk bahan pengkajian lebih lanjut.
Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, tahun 1997 telah dilakukan perubahan terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling komprehensif, dan merupakan suatu perpaduan dari prinsip-prinsip dasar GATT (General Agreement on Tariff and Trade), khususnya tentang national treatment dan most-favoured nation dengan ketentuan-ketentuan substantif dari kesepakatan-kesepakatan internasional bidang hak kekayaan intelektual, antara lain Paris Convention for the protection of industrial Property dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
Sejalan dengan perubahan berbagai undang-undang tersebut di atas, Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual, yaitu :
1. Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);
2. Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);
3. Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997);
4. Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997);
5. WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997);
Pada saat ini Indonesia telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang cukup memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Persetujuan TRIPS. Peraturan perundang-undangan dimaksud mencakup :
1. Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Selain ketujuh Undang-undang tersebut, juga terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik.
Namun, sekalipun sudah terdapat berbagai undang-undang mengenai perlindungan HaKI, hingga tahun 2004 Indonesia masih dipandang sebagai salah satu negara terburuk dalam hal perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Berkali-kali Indonesia gagal keluar dari Priority Watch List. Menurut USTR, penyebabnya adalah tingginya pelanggaran Hak Cipta di Tanah Air yakni pembajakan cakram optik musik, film dan peranti lunak. Khusus di peranti lunak, laporan Business Software Alliance (BSA) menyebutkan tingkat pembajakan software di Indonesia pada 2003 mencapai 88% dengan kerugian potensial sekitar US$157 juta. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara pembajak keempat di dunia dan ketiga di Asia Pasifik. Sejak 1999, negara ini tidak bisa beranjak dari posisi empat besar negara dengan tingkat pembajakan tertinggi.
Berbagai catatan buruk pelanggaran Hak Cipta itu merugikan citra Indonesia dalam aktivitas perdagangan dan investasi dunia. Padahal, keduanya sangat diperlukan untuk mengangkat negara ini dari krisis perekonomian. Status Priority Watch List berdampak psikologis dalam percaturan perdagangan internasional Indonesia walaupun tidak ada dampak secara langsung selama Indonesia tidak masuk Piority Foreign Country.. Bagi Amerika Serikat (AS) dan umumnya negara maju, perlindungan HaKI merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi mitra dagangnya. Jika hal ini diabaikan, AS akan menaikkan status negara mitra menjadi Foreign Priority Watch List dan memberikan sanksi dagang. Sanksi ini pernah diberikan kepada Ukraina dengan membatalkan ekspor negara itu ke AS senilai US$75 juta.
Minimnya perlindungan HaKI tidak hanya mencangam perdagangan dan iklim investasi nasional. Dalam kasus maraknya pembajakan peranti lunak, yang turut dirugikan adalah industri teknologi informasi (TI) nasional. Studi BSA dan IDC pada 2003 menyimpulkan industri TI di Tanah Air berpotensi menyumbangkan pendapatan sekitar US$2,4 miliar hingga 2006 jika mampu menurunkan tingkat pembajakan dari 88% menjadi 78%.
Untuk itu, Pemerintah berupaya keras untuk memperbaiki perlindungan HaKI ini dimulai dengan menggelar infrastruktur hukum. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan HaKI yang berulangkali disesuaikan dengan standar TRIP (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) dari WTO (World Trade Organization). Terakhir, pemerintah memberlakukan secara efektif UU Hak Cipta (UU No.19/2002) pada pertengahan 2003. Berbagai razia pun digelar di mal-mal yang dikenal sebagai pusat penjualan software bajakan. Ditjen HaKI juga mengirim surat kepada 10.000 konsumen kalangan bisnis untuk mulai menggunakan peranti lunak legal.
Dalam memberantas software bajakan, pemerintah memprioritaskan pada pengguna korporasi. Pemerintah juga menggandeng asosiasi industri seperti Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki) untuk memberikan edukasi dalam mengelola software sebagai aset. Namun tingkat pembajakan masih tinggi sementara konsumen masih dapat membeli dan menggunakan software bajakan dengan mudah. Malah muncul kritik dari masyarakat kepada pemerintah yang diduga kuat sebagai pengguna software bajakan terbesar. Pemerintah pun dituntut memberikan contoh dengan menggunakan peranti lunak legal.
Oleh karena itu, diselenggarakanlah kampanye Indonesia Go Open Source (IGOS) yang bertujuan untuk mengajak para pengusaha menggunakan Free Open Source Software (FOSS), dan memberantas penggunaan produk-produk software bajakan. Upaya ini dimulai dari lingkungan pemerintah sendiri untuk diteladani masyarakat. Bahkan komitmen pemerintah di bidang HaKI ditandai dengan pembentukan Tim nasional penanggulangan pelanggaran Hak atas kekayaan intelektual pada tahun 2006. Timnas HaKI ini beranggotakan 16 pejabat setingkat menteri dan dua Menteri Koordinator, yaitu Menkopolhukam dan Menko Perekonomian.
Berkat kerja keras Pemerintah, pada tahun 2006 Indonesia keluar dari Priority Watch List. Namun tahun 2009 ini, USTR kembali memasukkan Indonesia dalam PWL. Ada tiga kelemahan Indonesia dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum HaKI yang menjadi alasan utama yang dikemukakan USTR dalam rilisannya, yaitu:
1. Kebijakan Optical Disc dinilai tidak efektif (Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik)
2. Rendahnya penuntutan terhadap kasus kejahatan di bidang HaKI, termasuk penyelidikan yang berjalan lambat dan sedikitnya jumlah kasus yang diajukan ke pengadilan.
3. Vonis hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak membuat efek jera
Faktanya, menurut Undang-Undang Hak Cipta (UU No.19/2002), pelanggaran terhadap undang- undang tersebut hanya dijatuhi hukuman pidana maksimal selama 7 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain hukuman yang dinilai kurang tegas, vonis pengadilan pun seringkali memicu kontroversi. Contohnya, walau menurut Undang-Undang Hak Cipta, alat produksi kejahatan harus dirampas dan disita oleh negara untuk dimusnahkan, tapi ada putusan pengadilan yang mengembalikan alat-alat produksi tersebut kepada pelaku.
Selain itu, IGOS yang diharapkan mampu mendorong penetrasi OSS yang akhirnya dapat menurunkan tingkat pembajakan dan mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List, sebenarnya masih berupa deklarasi saja dan hanya bersifat gerakan moral.
Dari perspektif sosial budaya juga perlu dipahami bahwa budaya dan tingkat perekonomian sebagian besar masyarakat Indonesia belum siap untuk menerima sistem hukum HaKI yang kapitalistis. Hal ini juga terjadi di Cina dan Meksiko, yang mana hukum civil law yang mereka anut tidak sepenuhnya dapat beradaptasi dengan mudah dengan sistem hukum HaKI yang cenderung didominasi oleh negara berbasis sistem hukum common law.
Kondisi Indonesia yang sangat heterogen dengan tingkat modernisasi masing-masing golongan masyarakat yang berbeda, tidak memungkinkan penerapan HaKI secara tegas. Ada sebagian masyarakat yang masih terikat pada tradisi, sehingga sangat sulit bagi mereka untuk menerima norma hukum HaKI. Sebaliknya, ada pula sebagian anggota masyarakat yang berjiwa entrepreneur, sehingga menyambut baik kehadiran HaKI. Dan di antara kedua kelompok itu, ada kelompok masyarakat transisi, yang sudah bisa menerima nilai-norma globalisasi tetapi juga masih tidak bisa berpisah dengan kearifan tradisi.
Walaupun demikian, perlu dipahami bahwa HaKI harus dikembangkan untuk kemajuan bangsa Indonesia. Misalnya, dalam konteks pengembangan software, HaKI dapat mendorong produktifitas programmer dan software house Indonesia. Para pengarang, penyanyi, aktor, aktris, dan para pekerja seni yang lain juga membutuhkan HaKI untuk melindungi hasil karya mereka. Selain itu, tidak boleh dilupakan bahwa pembajakan dan penjiplakan juga dapat merugikan para importir dan pemegang lisensi. Sehingga dalam langkah Indonesia ke depan, perjuangan melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual perlu dilakukan atas dasar manfaatnya bagi Indonesia, baik manfaat ekonomi, sosial, maupun politik internasional.
Dari coment saya diatas, maka saya akan menyarankan beberapa hal yaitu diantaranya :
1. Masuknya Indonesia dalam PWL 2009 menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah, bahwa eksistensi berbagai UU Perlindungan HaKI belum diiringi dengan pelaksanaan penegakan hukum yang dan aparat penegak hukum yang konsisten dan taat pada peraturan yang berlaku.
2. Peningkatan kesadaran akan Perlindungan HaKI di Indonesia yang masyarakatnya heterogen, perlu dilakukan secara perlahan-lahan. Selain itu, perlu dipahami bahwa perlindungan HaKI merupakan sarana untuk mengembangkan kreativitas dan teknologi kita.

 
Comment by FARIZAL CATURHUTOMO (EOOO7126)
2009-06-02 22:47:54

NAMA : FARIZAL CATURHUTOMO
NIM : E0007126

Di dalam buku karya Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. yang berjudul Me-kanisme Penyelesaian Sengketa Haki ini mengupas secara tuntas mengenai perma-salahan-permasalahan dan pengaturan mengenai HaKI di Indonesia serta mekanis-me penyelesaian sengketa HaKI baik dalam forum nasional maupun internasional. Di dalam Bab II buku ini membahas mengenai Eksistensi HaKI dalam Sistem Hu-kum Indonesia. Dalam bab ini dijelaskan diantaranya mengenai eksistensi HaKI da-lam masyarakat, masuknya HaKI dalam sistem hukum di Indonesia serta problema-tika sosiologi keberadaan HaKI.. Konsep HaKI ini berasal dari masyarakat barat yang ingin memberikan penghargaan dan perlindungan bagi kemampuan intelektual manusia. Akan tetapi konsep HaKI ini tidaklah dengan mudah diterapkan di negara berkembang dan negara terbelakang yang mempunyai budaya berbeda tentang kon-sep mengenai HaKI, rendahnya kemampuan daya beli masyarakat, dan keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang berpotensi menjadi penemu atau pencipta, selain itu faktor pemerintah juga berpengaruh terhadap rendahnya kesadaran masyarakat untuk menghargai HaKI, hal ini terjadi karena komitmen pemerintah (political will) dalam bidang HaKI rendah, kebijakan yang diambil oleh pemerintah sekarang ini hanyalah ingin mengeruk devisa dan hanya menguntungkan pihak asing (negara maju).
Di dalam pembahasan selanjutnya buku ini pada bab II membahas mengenai masuknya HaKI dalam sistem hukum di Indonesia. Pada awalnya penanganan me-ngenai HaKI secara internasional ditangani oleh WIPO (World Intellectual Proper-ty Rights). WIPO didirikan dengan dua misi, yaitu: meningkatkan atau mempromo-sikan perlindungan HaKI di seluruh dunia, dan mengadministrasikan perjanjian-perjanjian internasional di bidang HaKI dan negara-negara anggota pesertanya. Ke-mudian sejak tanggal 15 April 1994 sebanyak 124 negara (termasuk Indonesia) me-nandatangani GATT-Putaran Uruguay yang diantaranya menyepakati didirikannya WTO (World Trade Organization), dimana Indonesia telah meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994, dengan penandatangan GATT-PU tersebut secara otomatis Indonesia harus mengikuti dan mematuhi perjanjian-perjanjian internasional yang diadakan selanjutnya, salah satu-nya adalah TRIPs (General Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), TRIPs inilah yang mengatur mengenai materi HaKI. Ciri pokok dari TRIPs diantaranya adalah:
1. Setiap negara anggota wajib mengatur dengan lebih tinggi.
2. Full Compilance, yang berarti negara anggota WTO harus mengikuti secara penuh, dengan jangka waktu yang telah ditentukan: untuk negara maju pa-ling lama 2 tahun, untuk negara berkembang paling lama 5 tahun, serta un-tuk negara terbelakang paling lama 10 tahun.
3. Penegakan hukum yang ketat, dimana negara anggota harus menegakkan secara ketat, apabila tidak ada sanksi yang tegas.
TRIPs ini berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2000, sanksi dari TRIPs ini salah satunya adalah priority watch list, dimana diadakannya pengawasan sebagai tinda-kan balasan apabila suatu negara tidak dapat menegakkan HaKI di negaranya,untuk melindungi HaKI dari negara lain tersebut tindakan ini dapat berupa pengawasan dan penggeledahan di pelabuhan atau bandara. Hal inilah yang menurut saya dapat menjadi mimpi buruk bagi pelaku usaha asal Indonesia yang melakukan kegiatan ekspor ke luar negeri, khususnya ke negara maju, mengingat banyak pelanggaran HaKI terhadap produk negara maju di Indonesia, sementara itu pemerintah selaku penyelenggara negara tidak mampu mengatasi ataupun menyelesaikan pelanggaran HaKI tersebut, sehingga barang-barang dari Indonesia mendapatkan priority watch list dari negara-negara maju tersebut, hal inilah yang menjadi ganjalan bagi pelaku usaha asal Indonesia untuk melakukan ekspor ke negara tersebut, dimana pernah terjadi suatu ketika eksportir tas asal Indonesia yang mengeksport beberapa kontai-ner tas, setelah sampai di Amerika Serikat kontainer tersebut mendapatkan penga-wasan yang ekstra ketat, dan kemudian setelah digledah ternyata tas-tas tersebut be-lum mendapatkan ijin dari pemilik paten dari klep penutup tas yang terbuat dari magnet, sehingga atas kejadian itu tas-tas tersebut akan dihancurkan atau dimusnah-kan di Amerika Serikat, akan tetapi akhirnya eksportir dari Indonesia tersebut ber-hasil melakukan lobi-lobi, dan bersedia membayar kepada pemilik paten yang digu-nakan pada tas-tas tersebut, dan tas-tas tersebut tidak jadi dimusnahkan. Di samping itu keberadaan HaKI yang digunakan oleh masyarakat negara maju untuk menjebak ketidaktahunan masyarakat negara berkembang. Negara maju biasanya mendaftar-kan HaKI yang dimiliki oleh negara berkembang atau terbelakang terhadap hasil karya mereka tanpa sepengatahuannya, sehingga negara tersebut dapat memperoleh HaKI atas karya tersebut yang notabene bukan merupakan karyanya kemudian apabila negara yang tidak tahu karyanya telah didaftarkan tersebut dapat mereka ke-nakan sanksi dan denda berupa sejumlah uang serta harus meminta izin dahulu apa-bila ingin menggunakannya. Disamping itu di luar negeri juga dikenal dengan adanya mafia paten, yaitu orang yang memiliki paten, akan tetapi tidak mengeluar-kan produk yang berkenaan dengan paten tersebut dengan tujuan dapat menggugat orang lain atau perusahaan lain apabila mengeluarkan produk yang berkenaan de-ngan paten yang telah dimilikinya. Menurut saya untuk mengatasi hal-hal tersebut perlu adanya pengelolaan dan pendaftaran HaKI secara internasional dimana setiap HaKI yang dimiliki seseorang yang telah didaftarkan di negaranya dapat diketahui oleh negara lain bahwa HaKI tersebut telah didaftarkan dan dimiliki oleh seseorang, selain itu untuk mengatasi mafia di bidang HaKI menurut saya perlu adanya kewaji-ban dari pemilik HaKI untuk memproduksi karya-karya intelektual yang dimiliki-nya. Sehingga dengan adanya ketentuan tersebut dapat mencegah seseorang atau perusahaan terjebak di dalam perangkap para pemilik HaKI yang memiliki mak-sud-maksud jahat (mafia HaKI). Dengan penandatanganan GATT-PU dan masuk-nya Indonesia ke dalam WTO, memberikan konsekuensi dengan diwajibkan Indo-nesia mengikuti segala ketentuan yang ada untuk kemudian mengadakan pengatu-ran yang tegas di bidang HaKI, untuk itulah kemudian dikeluarkannya UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu juga dikeluarkan beberapa pengaturan yang disesuai-kan dengan instrumen internasional tentang HaKI.
Pembahasan terakhir di dalam bab II buku ini membahas mengenai problema-tika sosiologi keberadaan HaKI. Permasalahan yang dihadapi di Indonesia adalah di satu sisi negara Indonesia telah dan harus segera menyelaraskan hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam TRIPs. Di sisi lain masyarakat Indonesia sekarang ini nampaknya belum siap menghadapi aturan-aturan baru terse-but. Hal ini dapat dipahami mengingat konsep HaKI bukan berasal dari nilai-nilai ataupun norma-norma yang tumbuh dari masyarakat Indonesia sendiri, akan tetapi berasal dari masyarakat barat, sehingga berakibat adanya keengganan dari masyara-kat untuk mentaati aturan-aturan tersebut sehingga menyebabkan banyaknya pe-langgaran yang dilakukan oleh masyarakat di bidang HaKI. Saya juga sependapat dengan analisis penulis, bahwa faktor-faktor penyebab lemahnya kesadaran masya-rakat Indonesia akan HaKI disebabkan oleh faktor budaya masyarakat yang bersifat kurang perduli terhadap hak milik, kurang rapi memelihara milik sendiri, dan ma-syarakat kolektf. Di samping itu, faktor penegakan hukum yang rapuh, pendidikan hukum yang relatif sangat terbatas, tidak tanggapnya pemegang otoritas, serta kurangnya tindakan yang cekatan dari instansi yang bertanggung-jawab dan relevan dengan penerapan HaKI. Di samping itu, budaya gotong royong merupakan salah satu ciri yang menonjol dalam masyarakat Indonesia, nilai ini telah menimbulkan konsepsi tersendiri mengeni hak milik. Bagi masyarakat Indonesia hak milik mem-punyai fungsi sosial, yang boleh dinikmati oleh masyarakat lainnya.
Dari faktor budaya tampak dari adanya sikap dari masyarakat yang tidak meng-anggap HaKI sebagai sesuatu yang penting, ini terlihat dari kurangnya kesadaran pemilik HaKI untuk mendaftarkan dan menjaga hak yang dimilikinya tersebut, hal ini dipengaruhi dari budaya yang ada selama ini bahwa hak milik mempunyai fung-si sosial, sehingga tak jarang pemilik HaKI tersebut dengan sukarela HaKI yang dimilikinya digunakan atau dimanfaatkan oleh orang lain, disamping itu adanya sikap sebagian besar dari masyarakat Indonesia yang kurang menghargai HaKI yang dimiliki oleh seseorang dan dengan seenaknya menggunakan HaKI orang lain tersebut untuk kepentingannya sendiri tanpa memperdulikan jerih payah yang telah dilakukan oleh pemilik HaKI tersebut. Dari faktor penegakan hukum yang rapuh, hal ini tampak dari moral aparat penegak hukum yang mudah disuap oleh pelaku pelanggaran HaKI yang tidak terekspos oleh media dan tidak jarang aparat penegak hukum memberikan informasi akan adanya razia terhadap barang-barang bajakan dan palsu (pelanggaran hak cipta dan merek) sehingga penjual barang bajakan atau palsu tersebut dapat mengamankan barangnya dari razia aparat setelah mendapat suap. Dari faktor pendidikan hukum yang relatif sangat terbatas, hal ini tampak dari kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai HaKI, sehingga tak jarang pelang-garan yang mereka lakukan disebabkan oleh kurangnya pengetahuan terhadap HaKI tersebut. Di sisi lain kurangnya pengetahuan HaKI juga berakibat kurangnya kesa-daran pemilik HaKI untuk menjaga dan melindungi atau mendaftarkan HaKI yang mereka miliki untuk memperoleh perlindungan secara hukum, di kalangan aparat penegak hukum kurangnya pengetahuan tentang HaKI bisa berakibat tidak dapat diprosesnya suatu pelanggaran di bidang HaKI karena mereka tidak memahami pe-ngaturan ataupub perundang-undangan mengenai HaKI. Dari faktor tidak tanggap-nya pemegang otoritas, dalam hal ini pemerintah selaku pemegang otoritas negara kurang memiliki komitmen (political will) dalam bidang HaKI, kebijakan yang diambil oleh pemerintah sekarang ini hanyalah ingin mengeruk devisa dan hanya menguntungkan pihak asing (negara maju). Dari faktor yang terakhir yaitu tidak atau kurangnya tindakan yang cekatan dari instansi yang bertanggungjawab dan relevan dengan penerapan HaKI. Hal ini tampak dari tidak adanya upaya yang sigap atau cekatan dari instansi yang berwenang tersebut di dalam mensosialisasi-kan peraturan-peraturan dan pendidikan bagi aparat hukum dan masyarakat tentang HaKI, sehingga menyebabkan lemahnya kesadaran masyarakat tentang HaKI. di samping itu untuk HaKI yang harus didaftarkan sebaiknya di dalam pendaftarannya tidak menyita waktu atau dengan kata lain dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehinga akan menumbuhkan semangat para pemilik HaKI tersebut untuk mendaftarkan haknya.
Buku yang berjudul “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Haki” karya Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. ini merupakan suatu karya yang sangat mengagumkan yang dapat membuka cakrawala kita mengenai HaKI dengan segala problematika yang dihadapinya, sehingga setelah membaca buku ini di kemudian hari masyarakat Indonesia akan lebih dapat memahami dan menghormati HaKI serta tumbuhnya kesadaran akan pentingnya HaKI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salut untuk buku karya Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H.

 
Comment by UPIK HERU SUSILO
2009-06-03 02:21:44

NAMA : UPIK HERU SUSILO
NIM : E0007234

ANALISIS MENGENAI EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Berdasarkan apa yang terdapat dalam Bab II buku Mekanisme Penyelesaian Sengketa HaKI, HaKI muncul sebagai suatu mekanisme yang memberikan suatu penghargaan secara eksklusif dari hasil kerjanya sendiri. Untuk itulah juga diperlukan suatu perangkat regulasi untuk memberikan perlindungan hasil kerja tersebut untuk melindungi karya itu dari manusia lainnya. Prinsip ini muncul sebagai konsekuensi sikap individualis masyarakat Barat untuk melindungi karyanya. Di Indonesia, prinsip indivudual dari HaKI tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya rasa kebanggaan apabila produknya ditiru, misalnya motif batik. Saat ini, motif batik ada yang sama dan kita sendiri tidak tahu siapa yang pertama menemukan. Padahal, hal tersebut merupakan suatu tindakan pelanggaran hak cipta. Seharusnya, pencipta pertama motif batik tersebut mendaftarkan motifnya agar karyanya terlindungi dengan adanya praturan HaKI di bidang Hak Cipta. Namun, kenyataaannya sampai sekarang tidak pernah ada masalah. Dengan kata lain, suatu karya yang awalnya berasal dari ide seseorang menjadi suatu karya yang dapat ditiru dengan leluasa dan bahkan menjadi barang publik (publik domein) yang dapat diproduksi siapa saja dan kapan saja tanpa ada rasa takut terhadap pengaturan yang terdapat dalam hukum normatif di bidang HaKI yang dalam hal ini yaitu berkaitan dengan Hak Cipta.
Di samping itu, kita juga dapat melihat suatu fenomena yang ganjil dalam bidang HaKI khususnya Rahasia Dagang. Dalam kenyataannya, apabila seorang yang pada awalnya bekerja pada suatu perusahaan dan sudah tahu rahasia tentang manajemen dan pengelolaan yang baik dalam suatu usaha, maka ia akan cenderung tidak beritikad baik menjaga rahasia tersebut.Bahkan, ia cenderung memilih mendirikan perusahaan baru dengan format usaha yang sama dengan manajemen dan sistem pengelolaan yang telah ia pelajari di perusahaan lamanya untuk mengelola perusahaannya. Di negara-negara barat yang telah menerapkan HaKI secara tegas, hal itu dapat dikenai sanksi pelanggaran Rahasia Dagang sehingga akan cenderung menjaga rahasia tersebut (tidak mempergunakan metode, menajemen atau sistem pengelolaan yang sama).
Fenomena lain yang dapat kita temui di Indonesia, yaitu masih maraknya budaya foto copy buku di masyarakat kita. Hal ini jelas sekali bertentangan dengan regulasi di bidang Hak Cipta. Selain itu, di dalam buku juga telah dicantumkan dengan jelas mengenai larangan memperbanyak buku tersebut beserta sanksinya. Akan tetapi, larangan tersebut tidak menjadikan budaya mem-fotocopy buku menjadi berkurang. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin menjamurnya usaha di bidang foto copy dan semakin sedikitnya semangat masyarakat untuk memilki buku aslinya.
Beberapa fenomena di atas membuktikan bahwa kita sebenarnya belum begitu memerlukan HaKI dalam sistem hukum kita. Sifat masyarakat kita yang lebih bersifat kekeluargaan, kurangnya kesadaran terhadap pentingnya Hak Milik, daya kreativitas dan inovatif yang masih lemah, penegakan hukum di bidang HaKI yang masih lemah, pendidikan hukum yang masih kurang, dan tidak adanya upaya yang cekatan dari instansi terkait mengakibatkan regulasi di bidang HaKI belum bisa dijalankan dengan konsisten.
Dalam penerapannya, HaKI cenderung dipengaruhi oleh prakarsa negara-negara maju dengan tujuan menguasai perekonomian global. Bahkan digunakan untuk mematikan perekonomian negara berkembang yang tidak memprioritaskan HaKI.Di sisi lain, HaKI digunakan negara maju untuk menjebak ketidaktahuan masyarakat negara berkembang Dengan adanya pemberlakuan HaKI dalam peraturan yang diadopsi melalui TRIP’s mengakibatkan setiap negara yang mengadopsinya termasuk negara-negara berkembang harus menerapkan pengaturan untuk memberikan perlindungan terhadap HaKI dalam peraturan hukum positifnya di dalam hukun nasional negara tersebut.

 
Comment by UPIK HERU SUSILO
2009-06-03 02:23:02

NAMA : UPIK HERU SUSILO
NIM : E0007234
ANALISIS MENGENAI EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Berdasarkan apa yang terdapat dalam Bab II buku Mekanisme Penyelesaian Sengketa HaKI, HaKI muncul sebagai suatu mekanisme yang memberikan suatu penghargaan secara eksklusif dari hasil kerjanya sendiri. Untuk itulah juga diperlukan suatu perangkat regulasi untuk memberikan perlindungan hasil kerja tersebut untuk melindungi karya itu dari manusia lainnya. Prinsip ini muncul sebagai konsekuensi sikap individualis masyarakat Barat untuk melindungi karyanya. Di Indonesia, prinsip indivudual dari HaKI tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya rasa kebanggaan apabila produknya ditiru, misalnya motif batik. Saat ini, motif batik ada yang sama dan kita sendiri tidak tahu siapa yang pertama menemukan. Padahal, hal tersebut merupakan suatu tindakan pelanggaran hak cipta. Seharusnya, pencipta pertama motif batik tersebut mendaftarkan motifnya agar karyanya terlindungi dengan adanya praturan HaKI di bidang Hak Cipta. Namun, kenyataaannya sampai sekarang tidak pernah ada masalah. Dengan kata lain, suatu karya yang awalnya berasal dari ide seseorang menjadi suatu karya yang dapat ditiru dengan leluasa dan bahkan menjadi barang publik (publik domein) yang dapat diproduksi siapa saja dan kapan saja tanpa ada rasa takut terhadap pengaturan yang terdapat dalam hukum normatif di bidang HaKI yang dalam hal ini yaitu berkaitan dengan Hak Cipta.
Di samping itu, kita juga dapat melihat suatu fenomena yang ganjil dalam bidang HaKI khususnya Rahasia Dagang. Dalam kenyataannya, apabila seorang yang pada awalnya bekerja pada suatu perusahaan dan sudah tahu rahasia tentang manajemen dan pengelolaan yang baik dalam suatu usaha, maka ia akan cenderung tidak beritikad baik menjaga rahasia tersebut.Bahkan, ia cenderung memilih mendirikan perusahaan baru dengan format usaha yang sama dengan manajemen dan sistem pengelolaan yang telah ia pelajari di perusahaan lamanya untuk mengelola perusahaannya. Di negara-negara barat yang telah menerapkan HaKI secara tegas, hal itu dapat dikenai sanksi pelanggaran Rahasia Dagang sehingga akan cenderung menjaga rahasia tersebut (tidak mempergunakan metode, menajemen atau sistem pengelolaan yang sama).
Fenomena lain yang dapat kita temui di Indonesia, yaitu masih maraknya budaya foto copy buku di masyarakat kita. Hal ini jelas sekali bertentangan dengan regulasi di bidang Hak Cipta. Selain itu, di dalam buku juga telah dicantumkan dengan jelas mengenai larangan memperbanyak buku tersebut beserta sanksinya. Akan tetapi, larangan tersebut tidak menjadikan budaya mem-fotocopy buku menjadi berkurang. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin menjamurnya usaha di bidang foto copy dan semakin sedikitnya semangat masyarakat untuk memilki buku aslinya.
Beberapa fenomena di atas membuktikan bahwa kita sebenarnya belum begitu memerlukan HaKI dalam sistem hukum kita. Sifat masyarakat kita yang lebih bersifat kekeluargaan, kurangnya kesadaran terhadap pentingnya Hak Milik, daya kreativitas dan inovatif yang masih lemah, penegakan hukum di bidang HaKI yang masih lemah, pendidikan hukum yang masih kurang, dan tidak adanya upaya yang cekatan dari instansi terkait mengakibatkan regulasi di bidang HaKI belum bisa dijalankan dengan konsisten.
Dalam penerapannya, HaKI cenderung dipengaruhi oleh prakarsa negara-negara maju dengan tujuan menguasai perekonomian global. Bahkan digunakan untuk mematikan perekonomian negara berkembang yang tidak memprioritaskan HaKI.Di sisi lain, HaKI digunakan negara maju untuk menjebak ketidaktahuan masyarakat negara berkembang Dengan adanya pemberlakuan HaKI dalam peraturan yang diadopsi melalui TRIP’s mengakibatkan setiap negara yang mengadopsinya termasuk negara-negara berkembang harus menerapkan pengaturan untuk memberikan perlindungan terhadap HaKI dalam peraturan hukum positifnya di dalam hukun nasional negara tersebut.

 
Comment by UPIK HERU SUSILO
2009-06-03 02:36:35

NAMA : UPIK HERU SUSILO
NIM : E0007234
Berdasarkan apa yang terdapat dalam Bab II buku Mekanisme Penyelesaian Sengketa HaKI, HaKI muncul sebagai suatu mekanisme yang memberikan suatu penghargaan secara eksklusif dari hasil kerjanya sendiri. Untuk itulah juga diperlukan suatu perangkat regulasi untuk memberikan perlindungan hasil kerja tersebut untuk melindungi karya itu dari manusia lainnya. Prinsip ini muncul sebagai konsekuensi sikap individualis masyarakat Barat untuk melindungi karyanya. Di Indonesia, prinsip indivudual dari HaKI tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya rasa kebanggaan apabila produknya ditiru, misalnya motif batik. Saat ini, motif batik ada yang sama dan kita sendiri tidak tahu siapa yang pertama menemukan. Padahal, hal tersebut merupakan suatu tindakan pelanggaran hak cipta. Seharusnya, pencipta pertama motif batik tersebut mendaftarkan motifnya agar karyanya terlindungi dengan adanya praturan HaKI di bidang Hak Cipta. Namun, kenyataaannya sampai sekarang tidak pernah ada masalah. Dengan kata lain, suatu karya yang awalnya berasal dari ide seseorang menjadi suatu karya yang dapat ditiru dengan leluasa dan bahkan menjadi barang publik (publik domein) yang dapat diproduksi siapa saja dan kapan saja tanpa ada rasa takut terhadap pengaturan yang terdapat dalam hukum normatif di bidang HaKI yang dalam hal ini yaitu berkaitan dengan Hak Cipta.
Di samping itu, kita juga dapat melihat suatu fenomena yang ganjil dalam bidang HaKI khususnya Rahasia Dagang. Dalam kenyataannya, apabila seorang yang pada awalnya bekerja pada suatu perusahaan dan sudah tahu rahasia tentang manajemen dan pengelolaan yang baik dalam suatu usaha, maka ia akan cenderung tidak beritikad baik menjaga rahasia tersebut.Bahkan, ia cenderung memilih mendirikan perusahaan baru dengan format usaha yang sama dengan manajemen dan sistem pengelolaan yang telah ia pelajari di perusahaan lamanya untuk mengelola perusahaannya. Di negara-negara barat yang telah menerapkan HaKI secara tegas, hal itu dapat dikenai sanksi pelanggaran Rahasia Dagang sehingga akan cenderung menjaga rahasia tersebut (tidak mempergunakan metode, menajemen atau sistem pengelolaan yang sama).
Fenomena lain yang dapat kita temui di Indonesia, yaitu masih maraknya budaya foto copy buku di masyarakat kita. Hal ini jelas sekali bertentangan dengan regulasi di bidang Hak Cipta. Selain itu, di dalam buku juga telah dicantumkan dengan jelas mengenai larangan memperbanyak buku tersebut beserta sanksinya. Akan tetapi, larangan tersebut tidak menjadikan budaya mem-fotocopy buku menjadi berkurang. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin menjamurnya usaha di bidang foto copy dan semakin sedikitnya semangat masyarakat untuk memilki buku aslinya.
Beberapa fenomena di atas membuktikan bahwa kita sebenarnya belum begitu memerlukan HaKI dalam sistem hukum kita. Sifat masyarakat kita yang lebih bersifat kekeluargaan, kurangnya kesadaran terhadap pentingnya Hak Milik, daya kreativitas dan inovatif yang masih lemah, penegakan hukum di bidang HaKI yang masih lemah, pendidikan hukum yang masih kurang, dan tidak adanya upaya yang cekatan dari instansi terkait mengakibatkan regulasi di bidang HaKI belum bisa dijalankan dengan konsisten.
Dalam penerapannya, HaKI cenderung dipengaruhi oleh prakarsa negara-negara maju dengan tujuan menguasai perekonomian global. Bahkan digunakan untuk mematikan perekonomian negara berkembang yang tidak memprioritaskan HaKI.Di sisi lain, HaKI digunakan negara maju untuk menjebak ketidaktahuan masyarakat negara berkembang Dengan adanya pemberlakuan HaKI dalam peraturan yang diadopsi melalui TRIP’s mengakibatkan setiap negara yang mengadopsinya termasuk negara-negara berkembang harus menerapkan pengaturan untuk memberikan perlindungan terhadap HaKI dalam peraturan hukum positifnya di dalam hukun nasional negara tersebut.

 
Comment by UPIK HERU SUSILO
2009-06-03 02:36:52

NAMA : UPIK HERU SUSILO
NIM : E0007234

Berdasarkan apa yang terdapat dalam Bab II buku Mekanisme Penyelesaian Sengketa HaKI, HaKI muncul sebagai suatu mekanisme yang memberikan suatu penghargaan secara eksklusif dari hasil kerjanya sendiri. Untuk itulah juga diperlukan suatu perangkat regulasi untuk memberikan perlindungan hasil kerja tersebut untuk melindungi karya itu dari manusia lainnya. Prinsip ini muncul sebagai konsekuensi sikap individualis masyarakat Barat untuk melindungi karyanya. Di Indonesia, prinsip indivudual dari HaKI tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya rasa kebanggaan apabila produknya ditiru, misalnya motif batik. Saat ini, motif batik ada yang sama dan kita sendiri tidak tahu siapa yang pertama menemukan. Padahal, hal tersebut merupakan suatu tindakan pelanggaran hak cipta. Seharusnya, pencipta pertama motif batik tersebut mendaftarkan motifnya agar karyanya terlindungi dengan adanya praturan HaKI di bidang Hak Cipta. Namun, kenyataaannya sampai sekarang tidak pernah ada masalah. Dengan kata lain, suatu karya yang awalnya berasal dari ide seseorang menjadi suatu karya yang dapat ditiru dengan leluasa dan bahkan menjadi barang publik (publik domein) yang dapat diproduksi siapa saja dan kapan saja tanpa ada rasa takut terhadap pengaturan yang terdapat dalam hukum normatif di bidang HaKI yang dalam hal ini yaitu berkaitan dengan Hak Cipta.
Di samping itu, kita juga dapat melihat suatu fenomena yang ganjil dalam bidang HaKI khususnya Rahasia Dagang. Dalam kenyataannya, apabila seorang yang pada awalnya bekerja pada suatu perusahaan dan sudah tahu rahasia tentang manajemen dan pengelolaan yang baik dalam suatu usaha, maka ia akan cenderung tidak beritikad baik menjaga rahasia tersebut.Bahkan, ia cenderung memilih mendirikan perusahaan baru dengan format usaha yang sama dengan manajemen dan sistem pengelolaan yang telah ia pelajari di perusahaan lamanya untuk mengelola perusahaannya. Di negara-negara barat yang telah menerapkan HaKI secara tegas, hal itu dapat dikenai sanksi pelanggaran Rahasia Dagang sehingga akan cenderung menjaga rahasia tersebut (tidak mempergunakan metode, menajemen atau sistem pengelolaan yang sama).
Fenomena lain yang dapat kita temui di Indonesia, yaitu masih maraknya budaya foto copy buku di masyarakat kita. Hal ini jelas sekali bertentangan dengan regulasi di bidang Hak Cipta. Selain itu, di dalam buku juga telah dicantumkan dengan jelas mengenai larangan memperbanyak buku tersebut beserta sanksinya. Akan tetapi, larangan tersebut tidak menjadikan budaya mem-fotocopy buku menjadi berkurang. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin menjamurnya usaha di bidang foto copy dan semakin sedikitnya semangat masyarakat untuk memilki buku aslinya.
Beberapa fenomena di atas membuktikan bahwa kita sebenarnya belum begitu memerlukan HaKI dalam sistem hukum kita. Sifat masyarakat kita yang lebih bersifat kekeluargaan, kurangnya kesadaran terhadap pentingnya Hak Milik, daya kreativitas dan inovatif yang masih lemah, penegakan hukum di bidang HaKI yang masih lemah, pendidikan hukum yang masih kurang, dan tidak adanya upaya yang cekatan dari instansi terkait mengakibatkan regulasi di bidang HaKI belum bisa dijalankan dengan konsisten.
Dalam penerapannya, HaKI cenderung dipengaruhi oleh prakarsa negara-negara maju dengan tujuan menguasai perekonomian global. Bahkan digunakan untuk mematikan perekonomian negara berkembang yang tidak memprioritaskan HaKI.Di sisi lain, HaKI digunakan negara maju untuk menjebak ketidaktahuan masyarakat negara berkembang Dengan adanya pemberlakuan HaKI dalam peraturan yang diadopsi melalui TRIP’s mengakibatkan setiap negara yang mengadopsinya termasuk negara-negara berkembang harus menerapkan pengaturan untuk memberikan perlindungan terhadap HaKI dalam peraturan hukum positifnya di dalam hukun nasional negara tersebut.

 
2009-06-03 03:02:13

Masuknya HaKI dalam sistem hukum di indonesia diharapkan dapat menambah perbendaharaan hukum di Indonesia dan merangsang munculnya karya intelektual masyarakat Indonesia, tetapi disisi lain juga menimbulkan benturan budaya, sosial, ekonomi, dalam masyarakat. Dalam lemahnya tingkat sosialisasi peraturan perundang – undangan HaKI, lemahnya budaya masyarakat menghargai karya intelektual, dan krisis ekonomi yang menambah jumlah rakyat miskin, potensi konflik akibat diberlakukannya sistem HaKI akan terus berlangsung.
Oleh karena itu, penyelesaian sengketa HaKI harus dengan langkah – langkah yang bijaksana. Perlindungan HaKI harus tetap dilaksanakan tetapi juga harus memperhatikan kondisi riil masyarakat Indonesia yang belum siap dengan pemberlakuan aturan tersebut secara tegas dan kaku. Tanpa cara yang bijaksana, penanganan sengketa HaKI dapat saja menimbulkan kerusuhan sosial seperti yang pernah terjadi dalam kasusGlodok.
Pemerintah harus memiliki konsep kebijakan yang konsisten untuk membangun suatu sarana penyelesaian sengketa HaKI baik secara administratif, perdata, maupun pidana yang mampu bekerja secara efektif dan efisien. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara :
1. Menyeragamkan sarana yang diberi wewenang oleh Undang – Undang untuk penyelesaian sengketa administratif dibidang HaKI.
2. Pemberian peran yang konsisten terhadap pengadilan niaga untuk penyelesaian sengketa HaKI.
3. Penggunaan sarana Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan sengketa HaKI perlu ditingkatkan dengan membentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa HaKI di masyarakat, sehingga dapat memudahkan masyarakat di berbagai daerah yang hendak menyelesaikan sengketa melalui jalur alternstif penyelesaian sengketa.

 
Comment by Ambar Puspitasari W
2009-06-03 03:52:31

Nama : Ambar Puspitasari W
NIM : E0007072
Tugas : HaKI
Kelas : A
Dosen : Prof. Adi Sulistiyono

ANALISIS BUKU EKSISTENSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

Penyelesaian Sengketa dalam Forum Internasional
Penyelesaian sengketa Internasional, dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu:
? Menggunakan pardigma non-litigasi secara diplomatik yaitu negotiation, mediation, inquiry dan concilliation
? Menggunakan paradigma litigasi secara hukum meliputi arbitration dan judicial settlement.
Penyelesaian sengketa HaKI yng berdimensi Internasional bisa dilihat pada aturan yang dikeluarkan oleh WIPO dan WTO. WIPO Arbitration Centre (WAC) bertugas untuk memegang peranan sebagai narasumber. WIPO dibuat dan dimaksudkan agar menjadi model penyelesaian sengketa HaKI di luar pengadilan yang dapat dipakai ditiap sistem hukum yang ada di dunia.
Sistem WAC ini bisa dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia yang bersengketa dengan warga negara asing. Dan lebih menguntungkan karena tiodak harus menggugat di lembaga peradilan tempat warga negara asing tersebut tinggal. Namun, bila sengketa antar warga negara Indonesia, itu tidak menguntungkan karena biayanya relatif mahal.
Jalur non litigasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa HaKI di Indonesia. Mediation Rules bikinan WIPO tersebut bisa dipakai sebagai acuan untuk membuat aturan main penyelesaian sengketa HaKI melalui mediasi.
Selain WAC, juga bisa dilakukan melalui Dispute Settlement Body (DSB) yang telah disediakan oleh WTO. Mekanisme ini melibatkan sengketa antar negara yang disebabkan suatu negara tidak melindungi HaKI milik warga negara asing. Prosedur penyelesaian sengketa melalui DSB terdiri atas: Prosedur Konsultasi, pembentukan panel, pembentukan badan banding, rekomendasi yang diajukan panel, badan peradilan banding dan implementasi laporan.

Sarana Penyelesaian Sengketa HaKI di Indonesia
Dalam aturan normatif, sengketa HaKI dapat digolongkan dalam tiga kategori
1. Sengketa Administratif
Sengketa yang terjadi antara pihak yang mengajukan HaKI (pemohon) dengan pemerintah (Dirjen HaKI) yang berkaitan dengan penolakan permohonan yang dilakukan oleh Dirjen HaKI akibat tidak dipenuhinya beberapa persyaratan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan normatif.
Dalam sengketa administratif ada lembaga-lembaga yang dipergunakan antara lain: Komisi Banding, Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung.
2. Sengketa Perdata
Sengketa perdata dapat timbul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap isi perjanjian atau salah satu pihak wanprestasi atas perjanjian yang sebelumnya telah mereka sepakati. Di dalam sengketa perdata terdapat beberapa lembaga yang digunakan antara lain: Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
3. Sengketa Pidana
Melibatkan negara melawan pelaku tindak pidana HaKI berdasarkan aturan normatif, wajib diselesaikan melalui jalur lembaga peradilan umum. Semua pelanggaran HaKI antara lain hak cipta, merek, paten, PVT, rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai tindak pidana. Hak Cipta dan PVT merupakan delik biasa.
Kenyataannya berdasarkan undang-undang merek dan paten yang baru, keberadaan komisi banding, tidak dapat lagi bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan sengketa administratif HaKI secara efektif dan efisien , karena putusan yang dikeluarkan oleh komisi banding tidak lagi bersifat final tapi bisa ditinjau lagi melalui Pengadilan Niaga dan juga Mahkamah Agung.
Di dalam undang-undang pengadilan niaga harus telah menjatuhkan putusan dalam batas waktu tertentu. Batas waktu tersebut telah ditentukan dalam perundang-undangan namun dalam perkembangannya ternyata banyak sengketa HaKI yang mengalir di Pengadilan Niaga dan juga Mahkamah Agung. Dengan batas waktu tersebut akan merasa kesulitan. Walaupun sejak tahun 2001 MA membentuk majelis yang menangani perkara-perkara HaKI di MA, namun kenyataannya MA masih disibukkan dengan banyaknya jumlah tunggakan perkara yang sampai sekarang belum mampu diatasi.
Sehingga, tanpa adanya implikasi yuridis apabila batas waktu tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pengadilan niaga atau Mahkamah Agung, maka peraturan tersebut hanya sekedar petunjuk yang dituangkan dalam undang-undang, namun pelaksanaannya tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan pembuat UU. Dan keterlambatan tersebut tidak membawa konsekuensi atau sanksi buat Menteri Kehakiman walaupun keterlambatan tersebut jelas merugikan pemohon.
Permasalahan yang utama adalah lemahnya kinerja lembaga peradilan dan kurang tersedianya kualitas sumber daya hakim yang kredibel, profesional dan mempunyai asas moral yang tinggi untuk melaksanakan aturan normatif tersebut secara konsisten.
Adanya pengadilan niaga pada awalnya untuk menangani permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang secara cepat, transparan dan adil, bila dibanding penyelesaian melalui pengadilan negeri. Namun, dalam hal-hal tersebut hakim-hakim pengadilan niaga belum bisa menjalankan tugasnya dengan baik hakim karirnya maupun ketua pengadilan niaganya disamping kurang wawasan dalam bidang hukum bisnis juga masih terlibat permainan kotor sebagaimana terjadi di pengadilan negeri.
Sehingga hal-hal tersebut harus dihilangkan dari pengadilan niaga karena akan mengurangi kualitas pekerjaan dari pengadilan niaga dalam menyelesaikan sengketa.

 
Comment by Ervina Dwi J
2009-06-03 03:54:29

ERVINA DWI JAYANTI
E0007015
Hukum Hak dan Kekayaan Intelektual
Kelas : A
Komentar Tentang Penyelesaian Sengketa HaKI Dalam Forum Internasional Dan Nasional

Dalam penyelesaian masalah HaKI terdapat dua altenatif penyelesaian sengketa yakni menggunakan paradigma non-litigasi, secara diplomatik, meliputi negosiasi, mediasi, dan konsolidasi, serta menggunakan paradigma litigasi secara hukum, yang meliputi arbitrase dan penyelesaian melalui jalur pengadilan.
Dalam penyelesaian sengketa HaKI yang berdimensi internasional bisa dilihat pada aturan yang dikeluarkan oleh WIPO dan WTO. WIPO telah mendirikan lembaga yang dinamakan WIPO Arbitration Centre untuk menyelesaikan sengketa HaKI dalam lingkup Internasional.
Dalam penyelesaian sengketa HaKI WAC memberikan 4 alternatif penyelesaian melalui 1) mediasi atau konsiliasi dengan menggunakan ketentuan WIPO Mediation Rules; 2) arbitrase dengan menggunakan ketentuan WIPO Arbitration Rules; 3) Arbitrase secara dipercepat dengan menggunakan ketentua WIPOExpedited Arbitration Rules; 4) kombinasi mediasi dan arbitrase dengan menggunakan kombinasi ketentuan WIPO Mediation Rules dan WIPO Arbitration Rules.
Peraturan WIPO yang telah disepakati dapat diterapkan di berbagai Negara mana saja yang mempunyai system hukum yang berbeda-beda. Siapa saja baik orang, badan hukum, ataupun Negara dapat mengajukan sengketa HaKI agar diselesaikan sesuai ketentuan WIPO. Agar suatu sengketa dapat diselesaikan oleh WAC, maka pihak yang mengajukan penyelesaian terlebih dahulu membuat suatu perjanjian baik sebelum atau sesudah adanya sengketa bahwa bila ada sengketa akan diselesaikan melalui mekanisme dari WIPO. Dengan perjanjian tersebut WIPO hanya berwenang menyelesaikan permasalahan yang diajukan kepadanya.
Penyelesaian sengketa HaKI pada WAC juga dapat melalui mekanisme mediasi. Dalam hal ini seorang mediator harus bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa HaKI. Penyelesaian melalui metode ini juga mempunyai keunggulan yakni kita dapat mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan, karena telah ada pengaturannya yakni sebesar 10% dari nilai sengketa dan maksimal $ 10.000. sedangkan untuk mediator ditentukan sebesar $300 perjam dan maksimal $60
Adanya penemuan baru penyelesaian melalui Internet adalah suatu cara yang dipandang lebih efektif dan efisien dalam proses penyelesaian sengketa dalam lingkup Internasional.
Sedangkan dalam lingkup nasional sengketa HaKI dapat digolongkan menjadi tiga yakni : Sengketa Administrasi, Sengketa Perdata dan Sengketa Pidana. Sengketa Administrasi adalah sengketa antara Pemohon HaKI dengan Dirjen HaKI. Dalam penyelesaian sengketa Administratif dapat menggunakan sarana melalui Komisi Banding ( bidang paten, merek, dan perlindungan varietas tanaman), Pengadilan Niaga, dan MahkamahAgung.
Namun adanya Komisi Banding saat ini dirasa tidak efektif dan efisien karena putusannya tidak bersifat final dan dapat ditinjau lagi melalui Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung. Shingga harapannya kedepan adalah agar keberadaan Komisi Banding bias dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga mampu bekerja sesuai fungsinya.
Untuk Sengketa Perdata yang dapat timbul karena adanya perbedaan penafsiran tehadap isi suatu perjanjian (lisensi) dan karena pembajakan dapat mengajukan melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Arbitrase, dan Alternatif penyelesaian Sengketa. Dalam Penyelesaian Sengketa para pihak harus berdasarkan isi klausul perjanjian yang dibuat saat pertama kali membuat suatu akata.
Sedangkan untuk sengketa Pidana terjadi antara Negara dengan pelaku Tindak Pidana HaKI. Maka berdasarkan aturan ynag berlaku penyelesaian sengketa ini harus melalui Peradilan Umum. Penyelesaian melalui Peradilan Umum mempunyai sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Dalam UU Merk Tahun 2001 diatur sanksi ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.1000.000.000,-. Namun berapa lamapun ancaman pidana tidak akan efektif jika ketentuan Pasal 30 KUHAP tidak dirubah agar lebih efektif. Agar ancaman pidana dapat berjalan efektif maka harus ada : penetapan besarnya denda, batas waktu pembayaran denda, tindakan-tindakan untuk menjamin pembayaran denda, pelaksanaan denda dalam hal khusus, dan criteria menjatuhkan denda.
Dengan adanya bermacam-macam alternative penyelesaian sengketa HaKI diharapkan mapu menyelesaikan masalah-masalah dalam bidang HaKI baik dalam forum Nasional maupun Internasional. Serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penegakan dibidang HaKI. Adanya bermacam-macam alternative penyelesaian sengketa juga memudahkan para pihak untuk menetukan dengan cara apakah mereka akan menyelesaiakan sengketanya.

 
Comment by Nurul Dwita Sari ( E0007037 )
2009-06-03 04:24:44

Masuknya HaKI dalam sistem hukum di indonesia diharapkan dapat menambah perbendaharaan hukum di Indonesia dan merangsang munculnya karya intelektual masyarakat Indonesia, tetapi disisi lain juga menimbulkan benturan budaya, sosial, ekonomi, dalam masyarakat. Dalam lemahnya tingkat sosialisasi peraturan perundang – undangan HaKI, lemahnya budaya masyarakat menghargai karya intelektual, dan krisis ekonomi yang menambah jumlah rakyat miskin, potensi konflik akibat diberlakukannya sistem HaKI akan terus berlangsung.
Oleh karena itu, penyelesaian sengketa HaKI harus dengan langkah – langkah yang bijaksana. Perlindungan HaKI harus tetap dilaksanakan tetapi juga harus memperhatikan kondisi riil masyarakat Indonesia yang belum siap dengan pemberlakuan aturan tersebut secara tegas dan kaku. Tanpa cara yang bijaksana, penanganan sengketa HaKI dapat saja menimbulkan kerusuhan sosial seperti yang pernah terjadi dalam kasusGlodok.
Pemerintah harus memiliki konsep kebijakan yang konsisten untuk membangun suatu sarana penyelesaian sengketa HaKI baik secara administratif, perdata, maupun pidana yang mampu bekerja secara efektif dan efisien. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara :
1. Menyeragamkan sarana yang diberi wewenang oleh Undang – Undang untuk penyelesaian sengketa administratif dibidang HaKI.
2. Pemberian peran yang konsisten terhadap pengadilan niaga untuk penyelesaian sengketa HaKI.
3. Penggunaan sarana Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan sengketa HaKI perlu ditingkatkan dengan membentuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa HaKI di masyarakat, sehingga dapat memudahkan masyarakat di berbagai daerah yang hendak menyelesaikan sengketa melalui jalur alternstif penyelesaian sengketa

 
Comment by Nama : Sri Wahyuni NIM : E 0007218
2009-06-03 04:27:07

Nama :Sri Wahyuni
NIME :0007218
Mata kuliah :Hukum HaKI
Kelas :A
Dosen :Prof.Dr. Adi Sulistiyono,S.H,M.H
ANALISIS BUKU MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KARYA PROF.DR.ADI SULISTIYONO,S.H,M.H PADA BAB II EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Pada dasarnya HaKI muncul sebagai wujud penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkannya mendapatkan kepemilikannya berupa hak milik. Perlindungan hukum, hak monopoli atau hak eksklusif pada orang yang mempunyai kemampuan menghasilkan karya intelektual berguna untuk menjaga ketenangan pemegang hak dari intervensi orang lain, agar bisa menikmati keuntungan ekonomi yang seluas-luasnya sebagai kompensasi atas jerih payah yang dilakukannya dan merangsang manusia lainnya untuk bekerja keras bersaing mengeksploitasi intelektualnya.
Keberadaan HaKI merupakan kekayaan baru dalam sistem hukum. Pada awalnya perlindungan HaKI (hak cipta) diberikan tidak mendasarkan pada penciptanya tetapi pada penerbit atau percetakannya, hal ini dilandasi pertimbangan ekonomi pihak percetakan, atau penerbit yang telah mengeluarkan investasi yang banyak. Pengakuan atas hak cipta mendapat tempat secara internasional dalam peraturan-peraturan internasional,diantaranya:
1.Konvensi Bern 1886;
2.Statute of Monopolies 1624;
3.The Patent lawAmandement Act 1852;
4.The Patent Designs and Trade Mark Act 1883; dan
5.Konvensi Paris 1883.

Ketelibatan negara untuk melindungi HaKI milik warganegaranya bisa terjadi karena meskipun pada intinya instrumen HaKI ini merupakan instrumen yang ingin menghargai karya pikiran manusia dari manapun asalnya, dalam perkembangannya HaKI di samping memberikan nilai ekonomi bagi yang berhak, ternyata juga memberikan keuntungan yang cukup besar bagi negara, baik itu melalui pajak yang dipungut pada pemegang HaKI maupun dalam rangka menapung jumlah tenaga kerja.
Karena struktur sosial masyarakat berbeda-beda menyebabkan masuknya konsep HaKI menjadi hak milik pribadi yang diberi perlindungan hukum secara eksklusif, menimbulkan potensi konflik, khususnya manakala HaKI masuk dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif. Perbedaan pemahaman tersebut bila cuma disederhanakan dengan ancaman sanksi hukum pidana yang keras bagi pelanggar HAKI, tanpa adanya sosialisasi, yang mampu merubah pola pikir masyarakat, dikuatirkan bisa menimbulkan kerusuhan sosial dalam masyarakat, ataupun sengketa antar negara.
HaKI secara tradisional dipisahkan dalam dua rumpun, yaitu:
1.Hak Cipta (copyright); dan
2.Hak Kekayaan Industri (industrial property), yang terdiri dari paten, merek, desain produk industri, penanggulangan persaingan curang.
Sekarang berdasarkan kesepakatan GATT-PU 1994, ruang lingkup HaKI meluas meliputi:
1.copyright and related rights (Hak Cipta dan hak yang terkait);
2.trade marks (Merek);
3.geographical indications (indikasi geografis)
4.industrial designs (desain industri);
5.patents (paten);
6.layout-designs (topographies) of integrated circuits (desain tata letak sirkuit terpadu);
7.protection of undisclosed information (rahasia dagang); and control of anti-competitive practices in contractual licences.
Masuknya masalah HaKI ke dalam GATT-PU, atas usulan dan desakan dari negara-negara industri maju, merupakan malapetaka bagi negara-negara berkembang. Hal ini dilakukan oleh negara-negara maju agar HaKI mereka lebih terjamin perlindungannya dalam globalisasi perdagangan dan memuluskan perusahaan transnasional mereka untuk memperluas kekuatan monopolitisnya ke semua sektor ekonomi dunia. Mereka beralasan bahwa penegakan hukum melalui Mahkamah Internasional yang dianut dalam perjanjian-perjanjian yang dikelola WIPO dianggap tidak efektif. Negara-negara industri memandang bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui GATT akan lebih efektif, karena dimungkinkannya untuk melakukan pembalasan (retaliation) dan pembalasan silang (cross retaliation) yang berupa sanksi-sanksi perdagangan yang dikenakan terhadap barang-barang ekspor negara yang melakukan pelanggaran HaKI. Dengan masuknya ke dalam GATT-PU, HaKI tidak saja dijadikan alat untuk memperkuat ekonomi nasional negara-negara maju, tapi juga digunakan sebagai senjata untuk menghancurkan ekonomi negara-negara berkembang yang dianggap tidak memberikan prioritas pada penegakan HaKI. Belum lagi keberadaan HaKI yang digunakan oleh masyarakat negara maju untuk menjebak ketidaktahunan masyarakat negara berkembang.
Sekarang Pemerintah Indonesia telah menandatangani kesepakatan GATT-PU. Dengan diberlakukannya WTO membawa implikasi masuknya HaKI dalam sistem hukum nasional58. Hal ini disebabkan setiap negara yang telah menyepakati GATTPU memiliki kewajiban untuk menyesuaikan instrumen-instrumen hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIPs. Adapun ketentuan-ketentuan yang harus diadopsi oleh hukum nasional di antaranya:
1.Pemerintah Indonesia wajib menjamin bahwa prosedur penegakan hukum yang telah ditentukan di dalam hukum nasionalnya dalam rangka memungkinkan dilakukannya gugatan secara efektif dan efisien terhadap setiap pelanggaran HaKI, termasuk upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan upaya yang dapat membuat jera pelanggar yang lain;
2.Pemerintah Indonesia wajib menciptakan prosedur mengenai penegakan hukum HaKI dan prosedur peradilan perdata secara wajar dan adil. Prosedur tersebut tidak boleh berbelit-belit atau mahal, atau berlangsung terlalu lama;
3.Negara Indonesia harus memberikan kewenangan badan peradilan untuk, dalam hal suatu pihak telah mengajukan bukti yang cukup untuk mendukung gugatannya dan telah menerangkan bahwa bukti-bukti yang penting untuk membuktikan kebenaran gugatannya berada di bawah kontrol pihak lawan, memerintahkan agar bukti-bukti tersebut diajukan oleh pihak lawan, dengan memperhatikan persyaratan untuk menjamin perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia dalam perkara-perkara tertentu;
4.Negara Indonesia harus memberikan kewenangan pada lembaga peradilan untuk mengambil keputusan awal dan akhir, baik secara affirmative maupun negatif dalam perkara-perkara dimana suatu pihak menolak tanpa alasan yang wajar untuk memberikan informasi, atau tidak mengajukan informasi yang diperlukan dalam jangka waktu yang wajar, atau menghambat prosedur berkenaan dengan suatu gugatan penegakan hukum;
5.Badan peradilan berwenang memberikan putusan sela untuk memerintahkan suatu pihak untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan, antara lain untuk mencegah masuknya ke dalam arus perdagangan di wilayah hukum mereka, barang-barang hasil pelanggaran atas HaKI yang diimpor, segera setelah barang-barang yang bersangkutan dilepas oleh beacukai;
6.Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi yang memadai kepada pemegang hak sehubungan dengan kerugian yang dideritanya, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk jasa penasehat hukum;
7.Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan agar barang yang terbukti merupakan hasil pelanggaran, atau bahan dan alat yang dipergunakan untuk menghasilkan hasil pelanggaran, tanpa kompensasi apapun, dikeluarkan dari arus perdagangan sedemikian rupa untuk menghindarikan kerugian yang dialami pemegang hak, atau dimusnahkan (kecuali kalau hal itu bertentangan dengan persyaratan konstitusional);
8.Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang atas dasar permintaannya telah dilakukan suatu tindakan dan yang telah menyalahgunakan prosedur penegakan hukum, untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada pihak yang tidak bersalah atas kerugian yang dideritanya karena penyalahgunaan tersebut;
9.Di samping itu, TRIPs memberi wewenang badan peradilan, untuk: a) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan diambilnya tindakan sementara yang cepat dan efektif: 1) untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, dan terutama untuk mencegah masuknya barang-barang ke dalam arus perdagangan di dalam wilayah hukum mereka, termasuk barang-barang impor segera setelah dilepas oleh bea cukai; 2) untuk melindungi bukti-bukti yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran. b) Apabila sesuai, badan peradilan mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan sementara in audita altera parte, terutama apabila keterlambatan dilakukannya tindakan tersebut akan menyebabkan pemegang hak mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki, atau dalam hal terdapat resiko bahwa barang bukti akan dimusnahkan. c) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk mewajibkan penggugat untuk menyediakan bukti-bukti yang semestinya tersedia untuk meyakinkan badan peradilan yang bersangkutan bahwa penggugat adalah benar pemegang hak dan telah terjadi pelanggaran atas haknya tersebut atau pelanggaran yang bersangkutan memang terjadi, dan agar supaya penggugat menyediakan jaminan atau sejenisnya yang cukup untuk melindungi tergugat dan untuk mencegah penyalahgunaan. d) Dalam hal telah diambil tindakan sementara inaudita altera parte, pihak yang tersangkut wajib diberitahukan secara tertulis segera setelah tindakan sementara terakhir dilakukan. Pemeriksaan, termasuk hak untuk didengar pendapatnya, dilakukan atas permintaan tergugat dengan maksud untuk menentukan; dalam jangka waktu yang wajar setelah pemberitahuan tentang dilakukannya tindakan sementara tersebut disampaikan, apakah tindakan tersebut harus dimodifikasikan, dibatalkan, atau dikuatkan. e) Mewajibkan Penggugat untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk mengindentifikasikan barang-barang yang bersangkutan oleh pihak berwenang yang akan melaksanakan tindakan sementara dimaksud. f) Tanpa mengurangi ketentuan ayat (4) pasal ini, tindakan sementara yang diambil berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal ini harus, atas permintaan tergugat, dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi, apabila proses pemeriksaan mengenai pokok perkara tidak dilakukan dalam jangka waktu yang wajar, berdasarkan penetapan badan peradilan yang memerintahkan dilakukannya tindakan sementara tersebut di mana hukum nasional memungkinkan hal tersebut atau, dalam hal tidak terdapat penetapan yang demikian, tidak lebih dari 20 hari kerja atau 31 hari, tergantung yang lebih lama. g) Dalam hal tindakan sementara yang bersangkutan dibatalkan atau hapus karena tindakan atau kesalahan penggugat, atau dalam hal ternyata kemudian tidak terjadi pelanggaran atau peluang terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan penggugat, atas permintaan dari tergugat, untuk memberikan kompensasi yang sesuai atas segala kerugian yang diakibatkan oleh tindakan sementara tersebut. h) Dalam hal suatu tindakan sementara dapat diperintahkan berdasar hasil prosedur administrasi, prosedur yang bersangkutan harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang sama dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Bagian ini;
10.Negara anggota wajib menetapkan prosedur dan sanksi kriminal untuk diterapkan dalam perkara-perkara yang melibatkan pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang dilakukan dengan sengaja.

Sesuai kesepakatan, implementasi perdagangan yang terkait dengan HaKI telah mulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 1995, namun khusus negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, perjanjian tersebut berlaku mulai 1 Januari 2000.68 Hal ini mengandung makna, mulai pada tanggal tersebut Dewan TRIPs akan mengawasi pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban negara anggota pada persetujuan ini. Dalam kondisi yang demikian, kedaulatan Pemerintah Indonesia untuk membuat materi suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan urgensi atau budaya masyarakatnya menjadi tidak berlaku, karena semua komponen sistem hukum nasional yang terkait dengan HaKI wajib mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan TRIPs. Inilah yang dinamakan pengaruh gelombang Lex Mercatoria, di mana karena pengaruhnya, sistem hukum suatu negara tidak bisa berdaulat mengatur masyarakatnya sendiri, tapi terpaksa menyesuaikan ‘tarikan ke atas’ agar sesuai dengan pergaulan internasional.

Untuk menganalisis eksistensi HaKI dalam hukum Indonesia bisa dikaji dengan teori Lawrance Friedman bahwasannya hukum yang diterapkan dalam masyarakat itu harus memperhatikan 4 hal, yaitu:
1.Substansi hukum (legal substance)
Dari substansinya, pengaturan HaKI sudah mempunyai aturan yang jelas dengan berbagai peraturan Internasional yang telah diadopsi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang. Konsepsi perlindungan hukum HaKI merupakan hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Pengenalan HaKI sebagai hak milik persorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi itulah yang merupakan hal baru di Indonesia. Sebagai tata hukum, HaKI memang bukan sejak awal tumbuh dalam sistem hukum di Indonesia. Kehadirannya juga telah melengkapi konsepsi mengenai hak milik dalam hukum perdata di Indonesia. Sebagaimana dimaklumi, paham tentang hak milik yang dikenal dalam hukum perdata yang berlaku hingga saat ini pada dasarnya bergantung pada konsep kebendaan
2.Struktur hukum (legal structure)
Dari strukturnya yang dalam hal ini adalah aparat penegak hukum HaKI sendiri belum bisa optimal. Sebagaimana telah menjadi komitmen bangsa Indonesia di dalam forum internasional (WTO), penegakan perlindungan HaKI tetap harus dijalankan. Tapi, di sisi lain juga harus memperhatikan kondisi riil masyarakat Indonesia, yang sebagian besar belum siap diberlakukannya aturan tersebut secara tegas dan kaku termasuk aparat penegak hukumnya. Tanpa menempuh cara yang bijaksana, penanganan sengketa HaKI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bisa berubah menjadi kerusuhan sosial, seperti terjadi dalam kasus Glodok, di mana para pedagang kaki lima yang menjual dan mengedarkan VCD bajakan melakukan pengrusakan setelah adanya penggrebekan yang dilakukan oleh aparat polisi. Keberhasilan penerapan sebuah aturan hukum di luar negeri tidak menjadi jaminan aturan tersebut bisa diterapkan di Indonesia. Adopsi aturan hukum dari mancanegara harus memperhatikan struktur sosial dan budaya masyarakat di negara itu. Karena selain mengatur masyarakat, hukum pun mempunyai struktur sosialnya sendiri. Jika tidak memperhatikan hal tersebut, penerapan aturan hasil adopsi tersebut tidak akan berhasil dilaksanakan bahkan bisa menimbulkan akibat yang tidak diharapkan.
3.Budaya hukum (legal culture)
Budaya gotong royong merupakan salah satu ciri yang menonjol dalam masyarakat Indonesia, nilai ini telah menimbulkan konsepsi tersendiri mengeni hak milik. Bagi masyarakat Indonesia hak milik mempunyai fungsi sosial, yang boleh dinikmati oleh masyarakat lainnya. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya pemegang HaKI selama ini tidak memandang sebagai pelanggaran serius bila HaKI-nya dimanfaatkan atau dipergunakan oleh orang lain. Sedangkan HaKI sendiri bukan berasal dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, tapi nilai-nilai Barat yang menjelma ke dalam sistem hukum. Oleh karena itu, penerapan HaKI dalam kehidupan masyarakat menimbulkan pertentangan dengan nilai-nilai budaya tradisional yang telah melembaga dalam kehidupan masyarakat dan juga telah menimbulkan ‘guncangan kebudayaan’ yang besar. Lebih-lebih bila ada perbuatan yang dalam konsep HaKI dikualifikasikan sebagai tindak pidana, tapi dalam nilai-nilai budaya masyarakat sebenarnya tidak dianggap sebagai suatu tindak pidana. Guncangan budaya ini jelas akan berpengaruh pada kesadaran, apresiasi, kepatuhan dan penegakan HaKI di dalam masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan adanya mentalitas meremehkan mutu atau kualitas, sifat mentalitas yang suka menerabas, sifat tak percaya diri sendiri, dan sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggungjawab yang tumbuh di tengah masyarakat Indonesia.
4.Fungsi (function)
Masuknya HaKI dalam sistem hukum di Indonesia, di samping menambah kekayaan perbendaharaan hukum di Indonesia dan diharapkan mampu merangsang munculnya karya-karya intelektual masyarakat Indonesia, ternyata juga menimbulkan benturan budaya, sosial, ekonomi dalam masyarakat. Dalam kondisi lemahnya tingkat sosialisasi peraturan perundang-undangan HaKI, lemahnya budaya masyarakat menghargai karya intelektual, dan krisis ekonomi yang telah meningkatkan jumlah masyarakat miskin, potensi konflik akibat diberlakuannya sistem HaKI dalam masyarakat akan terus berlangsung. Diperbaharui, diratifikasi dan diciptakannya perangkat hukum di bidang HaKI di Indonesia, menandai keputusan politik bangsa Indonesia untuk secara resmi melangkah menuju era HaKI. Dengan adanya produk hukum itu, berarti secara prinsip, Indonesia telah mengikatkan diri pada ketentuan internasional. Secara teori, harmonisasi perangkat hukum itu juga membawa dampak pada masyarakat, karena sudah tidak lagi bisa secara bebas melakukan tindakan pembajakan HaKI tanpa dikenai sanksi. Tetapi perlu dikaji apakah dengan penerapan HaKI ini menguntungkan Negara Indonesia atau Negara-negara maju yang ingin membunuh Indonesia dengan konsep HaKI seperti yang terjadi di Meksiko. Sekarang ini kita menghadapi dilema, di satu sisi negara Indonesia telah dan harus segera menyelaraskan hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam TRIPs. Di sisi lain masyarakat Indonesia sekarang ini nampaknya belum siap menghadapi aturan-aturan baru tersebut. Dari segi fungsi memang pengaturan dan penegakan HaKI member keuntungan dan permasalahan yang seimbang bagi bangsa Indonesia.

 
Comment by Rini Undarti
2009-06-03 04:28:03

Nama : Rini Undarti
NIM : E 0007197
Hukum HaKI Kelas A

HaKI merupakan suatu hak yang timbul untuk melindungi hasil olah fakir atau kreativitas seseorangn yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi bangsa. HaKI berhubungan erat dengan perlindungan penerapan suatu ide dan informasi yang memiliki nilai komersil. Misalnya saja seorang bernama X yang menghasilkan kreativitas tentang seni lukis, disitu pelukis dilindungi hasil karya ciptaannya secara otomatis berlaku seumur hidup dan apabila pelukis meninggal dunia maka secara otomatis diperpanjang 50 tahun setelak pelukis tersebut meninggal dunia.
Munculnya HaKI dalam masyarakat barat, dilatarbelakangi oleh penghargaan terhadap kreasi manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkan mendapatkan kepemilikannya berupa hak milik. Oleh karena banyaknya hasil karya masyarakat dan hal tersebut harus dilindungi dari maraknya pembajakan yang terjadi dan sangat merugikan. Keberadaan HaKI di dunia Internasional bertujuan untuk melindungi hasil cipta, rasa dan karya orang lain agar tidak di eksploitasi orang lain tanpa seizin pemegang hak ( pemilik ) sesuai ketentuan yang berlaku berkaitan dengan pendaftarannya ). Negara juga berperan terhadap perlindungan HaKI bagi person tersebut, sebagai tindak lanjut Negara yang menghargai karya warga neraranya dan juga sebagai salah satu rantai ekonomi dari Negara tersebut ( berkaitan dengan pajak ).
Sebenarnya Indonesia sudah mengenal HaKI sejak 1912, melalui Auterswet 1912 dan Reglement Indrustriale Eigendom 1912 mengesahkan mengenai pelaksanaan paten, merek dan desain. HaKI masuk ke dalam system Indonesia bemula dari ditandatanganinnya GATT-PU, Indonesia bergabung pada tahun 1950. Dengan berlakunya WTO berimplikasi terhadap masuknya HaKI dalam system hukumm Indonesia, karena setiap Negara yang menyepakati GATT-PU berkewajiban menyesuaikan instrument hukum nasional dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIPs. Hal inni mulai efektif tanggal 1 January 1995 namun bagi Negara berkembang seperti Indonesia, perjanjian tersebut mulai berlaku 1 January 2000.
Indonesia mempunyai Instrument hukum HaKI seperti,
1. Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
Misalnya seorang petani Indonesia menemukan suatu Varietas tanaman yang baru, unik dan menarik yaitu melon kotak. Dimana melon kotak ini adalah yang pertama kali ada di Indonesia atau bahkan yang pertama di dunia. Agar melon kotak tersebut tidak ditiru orang lain mak a harus di daftarkan ke Kantor Perlindungan Varietas Tanaman Departemen Pertanian bukan ke Kantor HaKI.
2. Undang- Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang
Perkembagan rahasia dagang menurut saya kurang begitu diperhatikan, mungkin karena budaya Indonesia yang lugu dan cepat bangga atas hasilnya tersebut. Akan tetapi bagi yang tahu akan pentingnya Rahasia Dagang ke depannya, apabila ingin memperluas jaringan maka akan memberikan suatu lisensi tertentu yang didaftarkan ke Ditjen HaKI agar memiliki akibat hukum.
3. Undang- Undang No. 31 Tahun 2000 tentsng Desain Industri
Misalnya kerajinan kursi rotan harus didaftarkan ke Ditjen HaKI agar memperoleh akibat hukum. Baik tentang desain, bentuk dan warnanya.
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Leak Sirkut Terpadu, misalnya mengenai pemasangan atau Chip komponen tertentu yang mengikuti pola atau dasaran lepengan sirkuit.
5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
6. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, Dengan didaftarkannya suatu merek akan mempunyai reputasi yang harus dijaga. Pelanggaran terhadap merek yang terjadi di Indonesia misalnya maraknya penjualan batik di daerah Solo akan menimbulkan suatu persaingan usaha jadi Produk batik terkenal akan mendaftarkan merek tersebut agar tidak ditiru, akan tetapi tidak sedikit juga yang meniru produk tersebut dengan berbagai alasan misalnya tidak tahu kalau Batik tersebut sudah di daftarkan mereknya, agar laku dipasaran karena mengantongi nama besar.
7. Undang-Undang No. 19 Taun 2001 tentang hak Cipta. Hal ini sering dilanggar oleh masyarakat pada umumnya karena mungkin di bidang HaKI itulah paling banyak produk yang dihasilkan.
Pembajakan yang terjadi di Indonesia dilatarbelakangi oleh budaya masyarakat itu sendiri, lemahnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat tentang HaKI, bahkan ada juga anggapan bahwa membajak itu dilakukannya untuk pemerataan rezeki. Masyarakat Indonesia yang kurang peduli terhadap HaKI mungkin sudah menjadi suatu Budaya bahwa apa yang baru dan bermanfaat akan lebih sreg dan bangga apabila orang lain juga mengetahuinya tanpa memikirkan akibat kedepannya. Toh jika ada seseorang yang memanfaatkan hal tersebut ( pembajakan ) itu diungkapnya untuk menopang perekonomian keluarga dan kalangan menegah kebawah pun dapat menikmati ( alunan lagu ), yang penting daapt menikmati musik baru tanpa mengeluarkan banyak uang tak peduli terhadap kwalitas musiknya, toh hamper mirip. Pernah terjadi kasus dimana Kaset VCD dan DVD belum beredar di masyarakat, tapi copyannya sudah beredar luas sehingga hal tersebu merugikan penyanyi ( hub. dengan royalty )dan Negara ( hub. dengan pajak ).

 
Comment by Nama : Sri Wahyuni NIM : E 0007218
2009-06-03 04:42:47

Nama : Sri Wahyuni
NIM : E 0007218
Mata Kuliah : Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual
Kelas : A
Dosen : Prof.Dr. Adi Sulistiyono,S.H,M.H

ANALISIS BUKU MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
KARYA PROF.DR.ADI SULISTIYONO,S.H,M.H
PADA BAB II EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Pada dasarnya HaKI muncul sebagai wujud penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkannya mendapatkan kepemilikannya berupa hak milik. Perlindungan hukum, hak monopoli atau hak eksklusif pada orang yang mempunyai kemampuan menghasilkan karya intelektual berguna untuk menjaga ketenangan pemegang hak dari intervensi orang lain, agar bisa menikmati keuntungan ekonomi yang seluas-luasnya sebagai kompensasi atas jerih payah yang dilakukannya dan merangsang manusia lainnya untuk bekerja keras bersaing mengeksploitasi intelektualnya.
Keberadaan HaKI merupakan kekayaan baru dalam sistem hukum. Pada awalnya perlindungan HaKI (hak cipta) diberikan tidak mendasarkan pada penciptanya tetapi pada penerbit atau percetakannya, hal ini dilandasi pertimbangan ekonomi pihak percetakan, atau penerbit yang telah mengeluarkan investasi yang banyak. Pengakuan atas hak cipta mendapat tempat secara internasional dalam peraturan-peraturan internasional,diantaranya:
1.Konvensi Bern 1886;
2.Statute of Monopolies 1624;
3. The Patent lawAmandement Act 1852;
4.The Patent Designs and Trade Mark Act 1883; dan
5.Konvensi Paris 1883.

Ketelibatan negara untuk melindungi HaKI milik warganegaranya bisa terjadi karena meskipun pada intinya instrumen HaKI ini merupakan instrumen yang ingin menghargai karya pikiran manusia dari manapun asalnya, dalam perkembangannya HaKI di samping memberikan nilai ekonomi bagi yang berhak, ternyata juga memberikan keuntungan yang cukup besar bagi negara, baik itu melalui pajak yang dipungut pada pemegang HaKI maupun dalam rangka menapung jumlah tenaga kerja.
Karena struktur sosial masyarakat berbeda-beda menyebabkan masuknya konsep HaKI menjadi hak milik pribadi yang diberi perlindungan hukum secara eksklusif, menimbulkan potensi konflik, khususnya manakala HaKI masuk dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif. Perbedaan pemahaman tersebut bila cuma disederhanakan dengan ancaman sanksi hukum pidana yang keras bagi pelanggar HAKI, tanpa adanya sosialisasi, yang mampu merubah pola pikir masyarakat, dikuatirkan bisa menimbulkan kerusuhan sosial dalam masyarakat, ataupun sengketa antar negara.
HaKI secara tradisional dipisahkan dalam dua rumpun, yaitu:
1.Hak Cipta (copyright); dan
2.Hak Kekayaan Industri (industrial property), yang terdiri dari paten, merek, desain produk industri, penanggulangan persaingan curang.
Sekarang berdasarkan kesepakatan GATT-PU 1994, ruang lingkup HaKI meluas meliputi:
1.copyright and related rights (Hak Cipta dan hak yang terkait);
2.trade marks (Merek);
3.geographical indications (indikasi geografis)
4.industrial designs (desain industri);
5.patents (paten);
6.layout-designs (topographies) of integrated circuits (desain tata letak sirkuit terpadu);
7.protection of undisclosed information (rahasia dagang); and control of anti-competitive practices in contractual licences.
Masuknya masalah HaKI ke dalam GATT-PU, atas usulan dan desakan dari negara-negara industri maju, merupakan malapetaka bagi negara-negara berkembang. Hal ini dilakukan oleh negara-negara maju agar HaKI mereka lebih terjamin perlindungannya dalam globalisasi perdagangan dan memuluskan perusahaan transnasional mereka untuk memperluas kekuatan monopolitisnya ke semua sektor ekonomi dunia. Mereka beralasan bahwa penegakan hukum melalui Mahkamah Internasional yang dianut dalam perjanjian-perjanjian yang dikelola WIPO dianggap tidak efektif. Negara-negara industri memandang bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui GATT akan lebih efektif, karena dimungkinkannya untuk melakukan pembalasan (retaliation) dan pembalasan silang (cross retaliation) yang berupa sanksi-sanksi perdagangan yang dikenakan terhadap barang-barang ekspor negara yang melakukan pelanggaran HaKI. Dengan masuknya ke dalam GATT-PU, HaKI tidak saja dijadikan alat untuk memperkuat ekonomi nasional negara-negara maju, tapi juga digunakan sebagai senjata untuk menghancurkan ekonomi negara-negara berkembang yang dianggap tidak memberikan prioritas pada penegakan HaKI. Belum lagi keberadaan HaKI yang digunakan oleh masyarakat negara maju untuk menjebak ketidaktahunan masyarakat negara berkembang.
Sekarang Pemerintah Indonesia telah menandatangani kesepakatan GATT-PU. Dengan diberlakukannya WTO membawa implikasi masuknya HaKI dalam sistem hukum nasional58. Hal ini disebabkan setiap negara yang telah menyepakati GATTPU memiliki kewajiban untuk menyesuaikan instrumen-instrumen hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIPs. Adapun ketentuan-ketentuan yang harus diadopsi oleh hukum nasional di antaranya:
1.Pemerintah Indonesia wajib menjamin bahwa prosedur penegakan hukum yang telah ditentukan di dalam hukum nasionalnya dalam rangka memungkinkan dilakukannya gugatan secara efektif dan efisien terhadap setiap pelanggaran HaKI, termasuk upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan upaya yang dapat membuat jera pelanggar yang lain;
2.Pemerintah Indonesia wajib menciptakan prosedur mengenai penegakan hukum HaKI dan prosedur peradilan perdata secara wajar dan adil. Prosedur tersebut tidak boleh berbelit-belit atau mahal, atau berlangsung terlalu lama;
3.Negara Indonesia harus memberikan kewenangan badan peradilan untuk, dalam hal suatu pihak telah mengajukan bukti yang cukup untuk mendukung gugatannya dan telah menerangkan bahwa bukti-bukti yang penting untuk membuktikan kebenaran gugatannya berada di bawah kontrol pihak lawan, memerintahkan agar bukti-bukti tersebut diajukan oleh pihak lawan, dengan memperhatikan persyaratan untuk menjamin perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia dalam perkara-perkara tertentu;
4.Negara Indonesia harus memberikan kewenangan pada lembaga peradilan untuk mengambil keputusan awal dan akhir, baik secara affirmative maupun negatif dalam perkara-perkara dimana suatu pihak menolak tanpa alasan yang wajar untuk memberikan informasi, atau tidak mengajukan informasi yang diperlukan dalam jangka waktu yang wajar, atau menghambat prosedur berkenaan dengan suatu gugatan penegakan hukum;
5.Badan peradilan berwenang memberikan putusan sela untuk memerintahkan suatu pihak untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan, antara lain untuk mencegah masuknya ke dalam arus perdagangan di wilayah hukum mereka, barang-barang hasil pelanggaran atas HaKI yang diimpor, segera setelah barang-barang yang bersangkutan dilepas oleh beacukai;
6.Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi yang memadai kepada pemegang hak sehubungan dengan kerugian yang dideritanya, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk jasa penasehat hukum;
7.Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan agar barang yang terbukti merupakan hasil pelanggaran, atau bahan dan alat yang dipergunakan untuk menghasilkan hasil pelanggaran, tanpa kompensasi apapun, dikeluarkan dari arus perdagangan sedemikian rupa untuk menghindarikan kerugian yang dialami pemegang hak, atau dimusnahkan (kecuali kalau hal itu bertentangan dengan persyaratan konstitusional);
8.Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang atas dasar permintaannya telah dilakukan suatu tindakan dan yang telah menyalahgunakan prosedur penegakan hukum, untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada pihak yang tidak bersalah atas kerugian yang dideritanya karena penyalahgunaan tersebut;
9.Di samping itu, TRIPs memberi wewenang badan peradilan, untuk: a) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan diambilnya tindakan sementara yang cepat dan efektif: 1) untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, dan terutama untuk mencegah masuknya barang-barang ke dalam arus perdagangan di dalam wilayah hukum mereka, termasuk barang-barang impor segera setelah dilepas oleh bea cukai; 2) untuk melindungi bukti-bukti yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran. b) Apabila sesuai, badan peradilan mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan sementara in audita altera parte, terutama apabila keterlambatan dilakukannya tindakan tersebut akan menyebabkan pemegang hak mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki, atau dalam hal terdapat resiko bahwa barang bukti akan dimusnahkan. c) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk mewajibkan penggugat untuk menyediakan bukti-bukti yang semestinya tersedia untuk meyakinkan badan peradilan yang bersangkutan bahwa penggugat adalah benar pemegang hak dan telah terjadi pelanggaran atas haknya tersebut atau pelanggaran yang bersangkutan memang terjadi, dan agar supaya penggugat menyediakan jaminan atau sejenisnya yang cukup untuk melindungi tergugat dan untuk mencegah penyalahgunaan. d) Dalam hal telah diambil tindakan sementara inaudita altera parte, pihak yang tersangkut wajib diberitahukan secara tertulis segera setelah tindakan sementara terakhir dilakukan. Pemeriksaan, termasuk hak untuk didengar pendapatnya, dilakukan atas permintaan tergugat dengan maksud untuk menentukan; dalam jangka waktu yang wajar setelah pemberitahuan tentang dilakukannya tindakan sementara tersebut disampaikan, apakah tindakan tersebut harus dimodifikasikan, dibatalkan, atau dikuatkan. e) Mewajibkan Penggugat untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk mengindentifikasikan barang-barang yang bersangkutan oleh pihak berwenang yang akan melaksanakan tindakan sementara dimaksud. f) Tanpa mengurangi ketentuan ayat (4) pasal ini, tindakan sementara yang diambil berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal ini harus, atas permintaan tergugat, dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi, apabila proses pemeriksaan mengenai pokok perkara tidak dilakukan dalam jangka waktu yang wajar, berdasarkan penetapan badan peradilan yang memerintahkan dilakukannya tindakan sementara tersebut di mana hukum nasional memungkinkan hal tersebut atau, dalam hal tidak terdapat penetapan yang demikian, tidak lebih dari 20 hari kerja atau 31 hari, tergantung yang lebih lama. g) Dalam hal tindakan sementara yang bersangkutan dibatalkan atau hapus karena tindakan atau kesalahan penggugat, atau dalam hal ternyata kemudian tidak terjadi pelanggaran atau peluang terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan penggugat, atas permintaan dari tergugat, untuk memberikan kompensasi yang sesuai atas segala kerugian yang diakibatkan oleh tindakan sementara tersebut. h) Dalam hal suatu tindakan sementara dapat diperintahkan berdasar hasil prosedur administrasi, prosedur yang bersangkutan harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang sama dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Bagian ini;
10.Negara anggota wajib menetapkan prosedur dan sanksi kriminal untuk diterapkan dalam perkara-perkara yang melibatkan pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang dilakukan dengan sengaja.

Sesuai kesepakatan, implementasi perdagangan yang terkait dengan HaKI telah mulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 1995, namun khusus negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, perjanjian tersebut berlaku mulai 1 Januari 2000.68 Hal ini mengandung makna, mulai pada tanggal tersebut Dewan TRIPs akan mengawasi pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban negara anggota pada persetujuan ini. Dalam kondisi yang demikian, kedaulatan Pemerintah Indonesia untuk membuat materi suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan urgensi atau budaya masyarakatnya menjadi tidak berlaku, karena semua komponen sistem hukum nasional yang terkait dengan HaKI wajib mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan TRIPs. Inilah yang dinamakan pengaruh gelombang Lex Mercatoria, di mana karena pengaruhnya, sistem hukum suatu negara tidak bisa berdaulat mengatur masyarakatnya sendiri, tapi terpaksa menyesuaikan ‘tarikan ke atas’ agar sesuai dengan pergaulan internasional.

Untuk menganalisis eksistensi HaKI dalam hukum Indonesia bisa dikaji dengan teori Lawrance Friedman bahwasannya hukum yang diterapkan dalam masyarakat itu harus memperhatikan 4 hal, yaitu:
1.Substansi hukum (legal substance)
Dari substansinya, pengaturan HaKI sudah mempunyai aturan yang jelas dengan berbagai peraturan Internasional yang telah diadopsi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang. Konsepsi perlindungan hukum HaKI merupakan hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Pengenalan HaKI sebagai hak milik persorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi itulah yang merupakan hal baru di Indonesia. Sebagai tata hukum, HaKI memang bukan sejak awal tumbuh dalam sistem hukum di Indonesia. Kehadirannya juga telah melengkapi konsepsi mengenai hak milik dalam hukum perdata di Indonesia. Sebagaimana dimaklumi, paham tentang hak milik yang dikenal dalam hukum perdata yang berlaku hingga saat ini pada dasarnya bergantung pada konsep kebendaan
2.Struktur hukum (legal structure)
Dari strukturnya yang dalam hal ini adalah aparat penegak hukum HaKI sendiri belum bisa optimal. Sebagaimana telah menjadi komitmen bangsa Indonesia di dalam forum internasional (WTO), penegakan perlindungan HaKI tetap harus dijalankan. Tapi, di sisi lain juga harus memperhatikan kondisi riil masyarakat Indonesia, yang sebagian besar belum siap diberlakukannya aturan tersebut secara tegas dan kaku termasuk aparat penegak hukumnya. Tanpa menempuh cara yang bijaksana, penanganan sengketa HaKI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bisa berubah menjadi kerusuhan sosial, seperti terjadi dalam kasus Glodok, di mana para pedagang kaki lima yang menjual dan mengedarkan VCD bajakan melakukan pengrusakan setelah adanya penggrebekan yang dilakukan oleh aparat polisi. Keberhasilan penerapan sebuah aturan hukum di luar negeri tidak menjadi jaminan aturan tersebut bisa diterapkan di Indonesia. Adopsi aturan hukum dari mancanegara harus memperhatikan struktur sosial dan budaya masyarakat di negara itu. Karena selain mengatur masyarakat, hukum pun mempunyai struktur sosialnya sendiri. Jika tidak memperhatikan hal tersebut, penerapan aturan hasil adopsi tersebut tidak akan berhasil dilaksanakan bahkan bisa menimbulkan akibat yang tidak diharapkan.
3.Budaya hukum (legal culture)
Budaya gotong royong merupakan salah satu ciri yang menonjol dalam masyarakat Indonesia, nilai ini telah menimbulkan konsepsi tersendiri mengeni hak milik. Bagi masyarakat Indonesia hak milik mempunyai fungsi sosial, yang boleh dinikmati oleh masyarakat lainnya. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya pemegang HaKI selama ini tidak memandang sebagai pelanggaran serius bila HaKI-nya dimanfaatkan atau dipergunakan oleh orang lain. Sedangkan HaKI sendiri bukan berasal dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, tapi nilai-nilai Barat yang menjelma ke dalam sistem hukum. Oleh karena itu, penerapan HaKI dalam kehidupan masyarakat menimbulkan pertentangan dengan nilai-nilai budaya tradisional yang telah melembaga dalam kehidupan masyarakat dan juga telah menimbulkan ‘guncangan kebudayaan’ yang besar. Lebih-lebih bila ada perbuatan yang dalam konsep HaKI dikualifikasikan sebagai tindak pidana, tapi dalam nilai-nilai budaya masyarakat sebenarnya tidak dianggap sebagai suatu tindak pidana. Guncangan budaya ini jelas akan berpengaruh pada kesadaran, apresiasi, kepatuhan dan penegakan HaKI di dalam masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan adanya mentalitas meremehkan mutu atau kualitas, sifat mentalitas yang suka menerabas, sifat tak percaya diri sendiri, dan sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggungjawab yang tumbuh di tengah masyarakat Indonesia.
4.Fungsi (function)
Masuknya HaKI dalam sistem hukum di Indonesia, di samping menambah kekayaan perbendaharaan hukum di Indonesia dan diharapkan mampu merangsang munculnya karya-karya intelektual masyarakat Indonesia, ternyata juga menimbulkan benturan budaya, sosial, ekonomi dalam masyarakat. Dalam kondisi lemahnya tingkat sosialisasi peraturan perundang-undangan HaKI, lemahnya budaya masyarakat menghargai karya intelektual, dan krisis ekonomi yang telah meningkatkan jumlah masyarakat miskin, potensi konflik akibat diberlakuannya sistem HaKI dalam masyarakat akan terus berlangsung. Diperbaharui, diratifikasi dan diciptakannya perangkat hukum di bidang HaKI di Indonesia, menandai keputusan politik bangsa Indonesia untuk secara resmi melangkah menuju era HaKI. Dengan adanya produk hukum itu, berarti secara prinsip, Indonesia telah mengikatkan diri pada ketentuan internasional. Secara teori, harmonisasi perangkat hukum itu juga membawa dampak pada masyarakat, karena sudah tidak lagi bisa secara bebas melakukan tindakan pembajakan HaKI tanpa dikenai sanksi. Tetapi perlu dikaji apakah dengan penerapan HaKI ini menguntungkan Negara Indonesia atau Negara-negara maju yang ingin membunuh Indonesia dengan konsep HaKI seperti yang terjadi di Meksiko. Sekarang ini kita menghadapi dilema, di satu sisi negara Indonesia telah dan harus segera menyelaraskan hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam TRIPs. Di sisi lain masyarakat Indonesia sekarang ini nampaknya belum siap menghadapi aturan-aturan baru tersebut. Dari segi fungsi memang pengaturan dan penegakan HaKI member keuntungan dan permasalahan yang seimbang bagi bangsa Indonesia.

 
Comment by Sri Wahyuni
2009-06-03 04:47:53

Nama : Sri Wahyuni
NIM : E 0007218
Mata Kuliah : Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual
Kelas : A
Dosen : Prof.Dr. Adi Sulistiyono,S.H,M.H

ANALISIS BUKU MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
KARYA PROF.DR.ADI SULISTIYONO,S.H,M.H
PADA BAB II EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Pada dasarnya HaKI muncul sebagai wujud penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkannya mendapatkan kepemilikannya berupa hak milik. Perlindungan hukum, hak monopoli atau hak eksklusif pada orang yang mempunyai kemampuan menghasilkan karya intelektual berguna untuk menjaga ketenangan pemegang hak dari intervensi orang lain, agar bisa menikmati keuntungan ekonomi yang seluas-luasnya sebagai kompensasi atas jerih payah yang dilakukannya dan merangsang manusia lainnya untuk bekerja keras bersaing mengeksploitasi intelektualnya.
Keberadaan HaKI merupakan kekayaan baru dalam sistem hukum. Pada awalnya perlindungan HaKI (hak cipta) diberikan tidak mendasarkan pada penciptanya tetapi pada penerbit atau percetakannya, hal ini dilandasi pertimbangan ekonomi pihak percetakan, atau penerbit yang telah mengeluarkan investasi yang banyak. Pengakuan atas hak cipta mendapat tempat secara internasional dalam peraturan-peraturan internasional,diantaranya:
1.Konvensi Bern 1886;
2.Statute of Monopolies 1624;
3.The Patent lawAmandement Act 1852;
4.The Patent Designs and Trade Mark Act 1883; dan
5.Konvensi Paris 1883.

Ketelibatan negara untuk melindungi HaKI milik warganegaranya bisa terjadi karena meskipun pada intinya instrumen HaKI ini merupakan instrumen yang ingin menghargai karya pikiran manusia dari manapun asalnya, dalam perkembangannya HaKI di samping memberikan nilai ekonomi bagi yang berhak, ternyata juga memberikan keuntungan yang cukup besar bagi negara, baik itu melalui pajak yang dipungut pada pemegang HaKI maupun dalam rangka menapung jumlah tenaga kerja.
Karena struktur sosial masyarakat berbeda-beda menyebabkan masuknya konsep HaKI menjadi hak milik pribadi yang diberi perlindungan hukum secara eksklusif, menimbulkan potensi konflik, khususnya manakala HaKI masuk dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif. Perbedaan pemahaman tersebut bila cuma disederhanakan dengan ancaman sanksi hukum pidana yang keras bagi pelanggar HAKI, tanpa adanya sosialisasi, yang mampu merubah pola pikir masyarakat, dikuatirkan bisa menimbulkan kerusuhan sosial dalam masyarakat, ataupun sengketa antar negara.
HaKI secara tradisional dipisahkan dalam dua rumpun, yaitu:
1.Hak Cipta (copyright); dan
2.Hak Kekayaan Industri (industrial property), yang terdiri dari paten, merek, desain produk industri, penanggulangan persaingan curang.
Sekarang berdasarkan kesepakatan GATT-PU 1994, ruang lingkup HaKI meluas meliputi:
1.copyright and related rights (Hak Cipta dan hak yang terkait);
2.trade marks (Merek);
3.geographical indications (indikasi geografis)
4.industrial designs (desain industri);
5.patents (paten);
6.layout-designs (topographies) of integrated circuits (desain tata letak sirkuit terpadu);
7.protection of undisclosed information (rahasia dagang); and control of anti-competitive practices in contractual licences.
Masuknya masalah HaKI ke dalam GATT-PU, atas usulan dan desakan dari negara-negara industri maju, merupakan malapetaka bagi negara-negara berkembang. Hal ini dilakukan oleh negara-negara maju agar HaKI mereka lebih terjamin perlindungannya dalam globalisasi perdagangan dan memuluskan perusahaan transnasional mereka untuk memperluas kekuatan monopolitisnya ke semua sektor ekonomi dunia. Mereka beralasan bahwa penegakan hukum melalui Mahkamah Internasional yang dianut dalam perjanjian-perjanjian yang dikelola WIPO dianggap tidak efektif. Negara-negara industri memandang bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui GATT akan lebih efektif, karena dimungkinkannya untuk melakukan pembalasan (retaliation) dan pembalasan silang (cross retaliation) yang berupa sanksi-sanksi perdagangan yang dikenakan terhadap barang-barang ekspor negara yang melakukan pelanggaran HaKI. Dengan masuknya ke dalam GATT-PU, HaKI tidak saja dijadikan alat untuk memperkuat ekonomi nasional negara-negara maju, tapi juga digunakan sebagai senjata untuk menghancurkan ekonomi negara-negara berkembang yang dianggap tidak memberikan prioritas pada penegakan HaKI. Belum lagi keberadaan HaKI yang digunakan oleh masyarakat negara maju untuk menjebak ketidaktahunan masyarakat negara berkembang.
Sekarang Pemerintah Indonesia telah menandatangani kesepakatan GATT-PU. Dengan diberlakukannya WTO membawa implikasi masuknya HaKI dalam sistem hukum nasional58. Hal ini disebabkan setiap negara yang telah menyepakati GATTPU memiliki kewajiban untuk menyesuaikan instrumen-instrumen hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIPs. Adapun ketentuan-ketentuan yang harus diadopsi oleh hukum nasional di antaranya:
1.Pemerintah Indonesia wajib menjamin bahwa prosedur penegakan hukum yang telah ditentukan di dalam hukum nasionalnya dalam rangka memungkinkan dilakukannya gugatan secara efektif dan efisien terhadap setiap pelanggaran HaKI, termasuk upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan upaya yang dapat membuat jera pelanggar yang lain;
2.Pemerintah Indonesia wajib menciptakan prosedur mengenai penegakan hukum HaKI dan prosedur peradilan perdata secara wajar dan adil. Prosedur tersebut tidak boleh berbelit-belit atau mahal, atau berlangsung terlalu lama;
3.Negara Indonesia harus memberikan kewenangan badan peradilan untuk, dalam hal suatu pihak telah mengajukan bukti yang cukup untuk mendukung gugatannya dan telah menerangkan bahwa bukti-bukti yang penting untuk membuktikan kebenaran gugatannya berada di bawah kontrol pihak lawan, memerintahkan agar bukti-bukti tersebut diajukan oleh pihak lawan, dengan memperhatikan persyaratan untuk menjamin perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia dalam perkara-perkara tertentu;
4.Negara Indonesia harus memberikan kewenangan pada lembaga peradilan untuk mengambil keputusan awal dan akhir, baik secara affirmative maupun negatif dalam perkara-perkara dimana suatu pihak menolak tanpa alasan yang wajar untuk memberikan informasi, atau tidak mengajukan informasi yang diperlukan dalam jangka waktu yang wajar, atau menghambat prosedur berkenaan dengan suatu gugatan penegakan hukum;
5.Badan peradilan berwenang memberikan putusan sela untuk memerintahkan suatu pihak untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan, antara lain untuk mencegah masuknya ke dalam arus perdagangan di wilayah hukum mereka, barang-barang hasil pelanggaran atas HaKI yang diimpor, segera setelah barang-barang yang bersangkutan dilepas oleh beacukai;
6.Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi yang memadai kepada pemegang hak sehubungan dengan kerugian yang dideritanya, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk jasa penasehat hukum;
7.Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan agar barang yang terbukti merupakan hasil pelanggaran, atau bahan dan alat yang dipergunakan untuk menghasilkan hasil pelanggaran, tanpa kompensasi apapun, dikeluarkan dari arus perdagangan sedemikian rupa untuk menghindarikan kerugian yang dialami pemegang hak, atau dimusnahkan (kecuali kalau hal itu bertentangan dengan persyaratan konstitusional);
8.Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang atas dasar permintaannya telah dilakukan suatu tindakan dan yang telah menyalahgunakan prosedur penegakan hukum, untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada pihak yang tidak bersalah atas kerugian yang dideritanya karena penyalahgunaan tersebut;
9.Di samping itu, TRIPs memberi wewenang badan peradilan, untuk: a) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan diambilnya tindakan sementara yang cepat dan efektif: 1) untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, dan terutama untuk mencegah masuknya barang-barang ke dalam arus perdagangan di dalam wilayah hukum mereka, termasuk barang-barang impor segera setelah dilepas oleh bea cukai; 2) untuk melindungi bukti-bukti yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran. b) Apabila sesuai, badan peradilan mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan sementara in audita altera parte, terutama apabila keterlambatan dilakukannya tindakan tersebut akan menyebabkan pemegang hak mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki, atau dalam hal terdapat resiko bahwa barang bukti akan dimusnahkan. c) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk mewajibkan penggugat untuk menyediakan bukti-bukti yang semestinya tersedia untuk meyakinkan badan peradilan yang bersangkutan bahwa penggugat adalah benar pemegang hak dan telah terjadi pelanggaran atas haknya tersebut atau pelanggaran yang bersangkutan memang terjadi, dan agar supaya penggugat menyediakan jaminan atau sejenisnya yang cukup untuk melindungi tergugat dan untuk mencegah penyalahgunaan. d) Dalam hal telah diambil tindakan sementara inaudita altera parte, pihak yang tersangkut wajib diberitahukan secara tertulis segera setelah tindakan sementara terakhir dilakukan. Pemeriksaan, termasuk hak untuk didengar pendapatnya, dilakukan atas permintaan tergugat dengan maksud untuk menentukan; dalam jangka waktu yang wajar setelah pemberitahuan tentang dilakukannya tindakan sementara tersebut disampaikan, apakah tindakan tersebut harus dimodifikasikan, dibatalkan, atau dikuatkan. e) Mewajibkan Penggugat untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk mengindentifikasikan barang-barang yang bersangkutan oleh pihak berwenang yang akan melaksanakan tindakan sementara dimaksud. f) Tanpa mengurangi ketentuan ayat (4) pasal ini, tindakan sementara yang diambil berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal ini harus, atas permintaan tergugat, dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi, apabila proses pemeriksaan mengenai pokok perkara tidak dilakukan dalam jangka waktu yang wajar, berdasarkan penetapan badan peradilan yang memerintahkan dilakukannya tindakan sementara tersebut di mana hukum nasional memungkinkan hal tersebut atau, dalam hal tidak terdapat penetapan yang demikian, tidak lebih dari 20 hari kerja atau 31 hari, tergantung yang lebih lama. g) Dalam hal tindakan sementara yang bersangkutan dibatalkan atau hapus karena tindakan atau kesalahan penggugat, atau dalam hal ternyata kemudian tidak terjadi pelanggaran atau peluang terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan penggugat, atas permintaan dari tergugat, untuk memberikan kompensasi yang sesuai atas segala kerugian yang diakibatkan oleh tindakan sementara tersebut. h) Dalam hal suatu tindakan sementara dapat diperintahkan berdasar hasil prosedur administrasi, prosedur yang bersangkutan harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang sama dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Bagian ini;
10.Negara anggota wajib menetapkan prosedur dan sanksi kriminal untuk diterapkan dalam perkara-perkara yang melibatkan pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang dilakukan dengan sengaja.

Sesuai kesepakatan, implementasi perdagangan yang terkait dengan HaKI telah mulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 1995, namun khusus negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, perjanjian tersebut berlaku mulai 1 Januari 2000.68 Hal ini mengandung makna, mulai pada tanggal tersebut Dewan TRIPs akan mengawasi pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban negara anggota pada persetujuan ini. Dalam kondisi yang demikian, kedaulatan Pemerintah Indonesia untuk membuat materi suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan urgensi atau budaya masyarakatnya menjadi tidak berlaku, karena semua komponen sistem hukum nasional yang terkait dengan HaKI wajib mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan TRIPs. Inilah yang dinamakan pengaruh gelombang Lex Mercatoria, di mana karena pengaruhnya, sistem hukum suatu negara tidak bisa berdaulat mengatur masyarakatnya sendiri, tapi terpaksa menyesuaikan ‘tarikan ke atas’ agar sesuai dengan pergaulan internasional.

Untuk menganalisis eksistensi HaKI dalam hukum Indonesia bisa dikaji dengan teori Lawrance Friedman bahwasannya hukum yang diterapkan dalam masyarakat itu harus memperhatikan 4 hal, yaitu:
1.Substansi hukum (legal substance)
Dari substansinya, pengaturan HaKI sudah mempunyai aturan yang jelas dengan berbagai peraturan Internasional yang telah diadopsi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang. Konsepsi perlindungan hukum HaKI merupakan hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Pengenalan HaKI sebagai hak milik persorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi itulah yang merupakan hal baru di Indonesia. Sebagai tata hukum, HaKI memang bukan sejak awal tumbuh dalam sistem hukum di Indonesia. Kehadirannya juga telah melengkapi konsepsi mengenai hak milik dalam hukum perdata di Indonesia. Sebagaimana dimaklumi, paham tentang hak milik yang dikenal dalam hukum perdata yang berlaku hingga saat ini pada dasarnya bergantung pada konsep kebendaan
2.Struktur hukum (legal structure)
Dari strukturnya yang dalam hal ini adalah aparat penegak hukum HaKI sendiri belum bisa optimal. Sebagaimana telah menjadi komitmen bangsa Indonesia di dalam forum internasional (WTO), penegakan perlindungan HaKI tetap harus dijalankan. Tapi, di sisi lain juga harus memperhatikan kondisi riil masyarakat Indonesia, yang sebagian besar belum siap diberlakukannya aturan tersebut secara tegas dan kaku termasuk aparat penegak hukumnya. Tanpa menempuh cara yang bijaksana, penanganan sengketa HaKI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bisa berubah menjadi kerusuhan sosial, seperti terjadi dalam kasus Glodok, di mana para pedagang kaki lima yang menjual dan mengedarkan VCD bajakan melakukan pengrusakan setelah adanya penggrebekan yang dilakukan oleh aparat polisi. Keberhasilan penerapan sebuah aturan hukum di luar negeri tidak menjadi jaminan aturan tersebut bisa diterapkan di Indonesia. Adopsi aturan hukum dari mancanegara harus memperhatikan struktur sosial dan budaya masyarakat di negara itu. Karena selain mengatur masyarakat, hukum pun mempunyai struktur sosialnya sendiri. Jika tidak memperhatikan hal tersebut, penerapan aturan hasil adopsi tersebut tidak akan berhasil dilaksanakan bahkan bisa menimbulkan akibat yang tidak diharapkan.
3.Budaya hukum (legal culture)
Budaya gotong royong merupakan salah satu ciri yang menonjol dalam masyarakat Indonesia, nilai ini telah menimbulkan konsepsi tersendiri mengeni hak milik. Bagi masyarakat Indonesia hak milik mempunyai fungsi sosial, yang boleh dinikmati oleh masyarakat lainnya. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya pemegang HaKI selama ini tidak memandang sebagai pelanggaran serius bila HaKI-nya dimanfaatkan atau dipergunakan oleh orang lain. Sedangkan HaKI sendiri bukan berasal dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, tapi nilai-nilai Barat yang menjelma ke dalam sistem hukum. Oleh karena itu, penerapan HaKI dalam kehidupan masyarakat menimbulkan pertentangan dengan nilai-nilai budaya tradisional yang telah melembaga dalam kehidupan masyarakat dan juga telah menimbulkan ‘guncangan kebudayaan’ yang besar. Lebih-lebih bila ada perbuatan yang dalam konsep HaKI dikualifikasikan sebagai tindak pidana, tapi dalam nilai-nilai budaya masyarakat sebenarnya tidak dianggap sebagai suatu tindak pidana. Guncangan budaya ini jelas akan berpengaruh pada kesadaran, apresiasi, kepatuhan dan penegakan HaKI di dalam masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan adanya mentalitas meremehkan mutu atau kualitas, sifat mentalitas yang suka menerabas, sifat tak percaya diri sendiri, dan sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggungjawab yang tumbuh di tengah masyarakat Indonesia.
4.Fungsi (function)
Masuknya HaKI dalam sistem hukum di Indonesia, di samping menambah kekayaan perbendaharaan hukum di Indonesia dan diharapkan mampu merangsang munculnya karya-karya intelektual masyarakat Indonesia, ternyata juga menimbulkan benturan budaya, sosial, ekonomi dalam masyarakat. Dalam kondisi lemahnya tingkat sosialisasi peraturan perundang-undangan HaKI, lemahnya budaya masyarakat menghargai karya intelektual, dan krisis ekonomi yang telah meningkatkan jumlah masyarakat miskin, potensi konflik akibat diberlakuannya sistem HaKI dalam masyarakat akan terus berlangsung. Diperbaharui, diratifikasi dan diciptakannya perangkat hukum di bidang HaKI di Indonesia, menandai keputusan politik bangsa Indonesia untuk secara resmi melangkah menuju era HaKI. Dengan adanya produk hukum itu, berarti secara prinsip, Indonesia telah mengikatkan diri pada ketentuan internasional. Secara teori, harmonisasi perangkat hukum itu juga membawa dampak pada masyarakat, karena sudah tidak lagi bisa secara bebas melakukan tindakan pembajakan HaKI tanpa dikenai sanksi. Tetapi perlu dikaji apakah dengan penerapan HaKI ini menguntungkan Negara Indonesia atau Negara-negara maju yang ingin membunuh Indonesia dengan konsep HaKI seperti yang terjadi di Meksiko. Sekarang ini kita menghadapi dilema, di satu sisi negara Indonesia telah dan harus segera menyelaraskan hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam TRIPs. Di sisi lain masyarakat Indonesia sekarang ini nampaknya belum siap menghadapi aturan-aturan baru tersebut. Dari segi fungsi memang pengaturan dan penegakan HaKI member keuntungan dan permasalahan yang seimbang bagi bangsa Indonesia.

 
Comment by Sri Wahyuni (E 0007218)
2009-06-03 06:24:24

Nama : Sri Wahyuni
NIM : E 0007218
Mata kuliah : Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual
Kelas : A
Dosen : Prof.Dr. Adi Sulistiyono,S.H,M.H

ANALISIS BUKU MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
KARYA PROF.DR.ADI SULISTIYONO,S.H,M.H
PADA BAB II EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Pada dasarnya HaKI muncul sebagai wujud penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkannya mendapatkan kepemilikannya berupa hak milik. Perlindungan hukum, hak monopoli atau hak eksklusif pada orang yang mempunyai kemampuan menghasilkan karya intelektual berguna untuk menjaga ketenangan pemegang hak dari intervensi orang lain, agar bisa menikmati keuntungan ekonomi yang seluas-luasnya sebagai kompensasi atas jerih payah yang dilakukannya dan merangsang manusia lainnya untuk bekerja keras bersaing mengeksploitasi intelektualnya.
Keberadaan HaKI merupakan kekayaan baru dalam sistem hukum. Pada awalnya perlindungan HaKI (hak cipta) diberikan tidak mendasarkan pada penciptanya tetapi pada penerbit atau percetakannya, hal ini dilandasi pertimbangan ekonomi pihak percetakan, atau penerbit yang telah mengeluarkan investasi yang banyak. Pengakuan atas hak cipta mendapat tempat secara internasional dalam peraturan-peraturan internasional,diantaranya:
1.Konvensi Bern 1886;
2.Statute of Monopolies 1624;
3.The Patent lawAmandement Act 1852;
4.The Patent Designs and Trade Mark Act 1883; dan
5.Konvensi Paris 1883.

Ketelibatan negara untuk melindungi HaKI milik warganegaranya bisa terjadi karena meskipun pada intinya instrumen HaKI ini merupakan instrumen yang ingin menghargai karya pikiran manusia dari manapun asalnya, dalam perkembangannya HaKI di samping memberikan nilai ekonomi bagi yang berhak, ternyata juga memberikan keuntungan yang cukup besar bagi negara, baik itu melalui pajak yang dipungut pada pemegang HaKI maupun dalam rangka menapung jumlah tenaga kerja.
Karena struktur sosial masyarakat berbeda-beda menyebabkan masuknya konsep HaKI menjadi hak milik pribadi yang diberi perlindungan hukum secara eksklusif, menimbulkan potensi konflik, khususnya manakala HaKI masuk dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif. Perbedaan pemahaman tersebut bila cuma disederhanakan dengan ancaman sanksi hukum pidana yang keras bagi pelanggar HAKI, tanpa adanya sosialisasi, yang mampu merubah pola pikir masyarakat, dikuatirkan bisa menimbulkan kerusuhan sosial dalam masyarakat, ataupun sengketa antar negara.
HaKI secara tradisional dipisahkan dalam dua rumpun, yaitu:
1.Hak Cipta (copyright); dan
2.Hak Kekayaan Industri (industrial property), yang terdiri dari paten, merek, desain produk industri, penanggulangan persaingan curang.
Sekarang berdasarkan kesepakatan GATT-PU 1994, ruang lingkup HaKI meluas meliputi:
1.copyright and related rights (Hak Cipta dan hak yang terkait);
2.trade marks (Merek);
3.geographical indications (indikasi geografis)
4.industrial designs (desain industri);
5.patents (paten);
6.layout-designs (topographies) of integrated circuits (desain tata letak sirkuit terpadu);
7.protection of undisclosed information (rahasia dagang); and control of anti-competitive practices in contractual licences.
Masuknya masalah HaKI ke dalam GATT-PU, atas usulan dan desakan dari negara-negara industri maju, merupakan malapetaka bagi negara-negara berkembang. Hal ini dilakukan oleh negara-negara maju agar HaKI mereka lebih terjamin perlindungannya dalam globalisasi perdagangan dan memuluskan perusahaan transnasional mereka untuk memperluas kekuatan monopolitisnya ke semua sektor ekonomi dunia. Mereka beralasan bahwa penegakan hukum melalui Mahkamah Internasional yang dianut dalam perjanjian-perjanjian yang dikelola WIPO dianggap tidak efektif. Negara-negara industri memandang bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui GATT akan lebih efektif, karena dimungkinkannya untuk melakukan pembalasan (retaliation) dan pembalasan silang (cross retaliation) yang berupa sanksi-sanksi perdagangan yang dikenakan terhadap barang-barang ekspor negara yang melakukan pelanggaran HaKI. Dengan masuknya ke dalam GATT-PU, HaKI tidak saja dijadikan alat untuk memperkuat ekonomi nasional negara-negara maju, tapi juga digunakan sebagai senjata untuk menghancurkan ekonomi negara-negara berkembang yang dianggap tidak memberikan prioritas pada penegakan HaKI. Belum lagi keberadaan HaKI yang digunakan oleh masyarakat negara maju untuk menjebak ketidaktahunan masyarakat negara berkembang.
Sekarang Pemerintah Indonesia telah menandatangani kesepakatan GATT-PU. Dengan diberlakukannya WTO membawa implikasi masuknya HaKI dalam sistem hukum nasional58. Hal ini disebabkan setiap negara yang telah menyepakati GATTPU memiliki kewajiban untuk menyesuaikan instrumen-instrumen hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIPs. Adapun ketentuan-ketentuan yang harus diadopsi oleh hukum nasional di antaranya:
1.Pemerintah Indonesia wajib menjamin bahwa prosedur penegakan hukum yang telah ditentukan di dalam hukum nasionalnya dalam rangka memungkinkan dilakukannya gugatan secara efektif dan efisien terhadap setiap pelanggaran HaKI, termasuk upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan upaya yang dapat membuat jera pelanggar yang lain;
2.Pemerintah Indonesia wajib menciptakan prosedur mengenai penegakan hukum HaKI dan prosedur peradilan perdata secara wajar dan adil. Prosedur tersebut tidak boleh berbelit-belit atau mahal, atau berlangsung terlalu lama;
3.Negara Indonesia harus memberikan kewenangan badan peradilan untuk, dalam hal suatu pihak telah mengajukan bukti yang cukup untuk mendukung gugatannya dan telah menerangkan bahwa bukti-bukti yang penting untuk membuktikan kebenaran gugatannya berada di bawah kontrol pihak lawan, memerintahkan agar bukti-bukti tersebut diajukan oleh pihak lawan, dengan memperhatikan persyaratan untuk menjamin perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia dalam perkara-perkara tertentu;
4.Negara Indonesia harus memberikan kewenangan pada lembaga peradilan untuk mengambil keputusan awal dan akhir, baik secara affirmative maupun negatif dalam perkara-perkara dimana suatu pihak menolak tanpa alasan yang wajar untuk memberikan informasi, atau tidak mengajukan informasi yang diperlukan dalam jangka waktu yang wajar, atau menghambat prosedur berkenaan dengan suatu gugatan penegakan hukum;
5.Badan peradilan berwenang memberikan putusan sela untuk memerintahkan suatu pihak untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan, antara lain untuk mencegah masuknya ke dalam arus perdagangan di wilayah hukum mereka, barang-barang hasil pelanggaran atas HaKI yang diimpor, segera setelah barang-barang yang bersangkutan dilepas oleh beacukai;
6.Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi yang memadai kepada pemegang hak sehubungan dengan kerugian yang dideritanya, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk jasa penasehat hukum;
7.Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan agar barang yang terbukti merupakan hasil pelanggaran, atau bahan dan alat yang dipergunakan untuk menghasilkan hasil pelanggaran, tanpa kompensasi apapun, dikeluarkan dari arus perdagangan sedemikian rupa untuk menghindarikan kerugian yang dialami pemegang hak, atau dimusnahkan (kecuali kalau hal itu bertentangan dengan persyaratan konstitusional);
8.Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang atas dasar permintaannya telah dilakukan suatu tindakan dan yang telah menyalahgunakan prosedur penegakan hukum, untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada pihak yang tidak bersalah atas kerugian yang dideritanya karena penyalahgunaan tersebut;
9.Di samping itu, TRIPs memberi wewenang badan peradilan, untuk: a) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan diambilnya tindakan sementara yang cepat dan efektif: 1) untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, dan terutama untuk mencegah masuknya barang-barang ke dalam arus perdagangan di dalam wilayah hukum mereka, termasuk barang-barang impor segera setelah dilepas oleh bea cukai; 2) untuk melindungi bukti-bukti yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran. b) Apabila sesuai, badan peradilan mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan sementara in audita altera parte, terutama apabila keterlambatan dilakukannya tindakan tersebut akan menyebabkan pemegang hak mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki, atau dalam hal terdapat resiko bahwa barang bukti akan dimusnahkan. c) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk mewajibkan penggugat untuk menyediakan bukti-bukti yang semestinya tersedia untuk meyakinkan badan peradilan yang bersangkutan bahwa penggugat adalah benar pemegang hak dan telah terjadi pelanggaran atas haknya tersebut atau pelanggaran yang bersangkutan memang terjadi, dan agar supaya penggugat menyediakan jaminan atau sejenisnya yang cukup untuk melindungi tergugat dan untuk mencegah penyalahgunaan. d) Dalam hal telah diambil tindakan sementara inaudita altera parte, pihak yang tersangkut wajib diberitahukan secara tertulis segera setelah tindakan sementara terakhir dilakukan. Pemeriksaan, termasuk hak untuk didengar pendapatnya, dilakukan atas permintaan tergugat dengan maksud untuk menentukan; dalam jangka waktu yang wajar setelah pemberitahuan tentang dilakukannya tindakan sementara tersebut disampaikan, apakah tindakan tersebut harus dimodifikasikan, dibatalkan, atau dikuatkan. e) Mewajibkan Penggugat untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk mengindentifikasikan barang-barang yang bersangkutan oleh pihak berwenang yang akan melaksanakan tindakan sementara dimaksud. f) Tanpa mengurangi ketentuan ayat (4) pasal ini, tindakan sementara yang diambil berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal ini harus, atas permintaan tergugat, dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi, apabila proses pemeriksaan mengenai pokok perkara tidak dilakukan dalam jangka waktu yang wajar, berdasarkan penetapan badan peradilan yang memerintahkan dilakukannya tindakan sementara tersebut di mana hukum nasional memungkinkan hal tersebut atau, dalam hal tidak terdapat penetapan yang demikian, tidak lebih dari 20 hari kerja atau 31 hari, tergantung yang lebih lama. g) Dalam hal tindakan sementara yang bersangkutan dibatalkan atau hapus karena tindakan atau kesalahan penggugat, atau dalam hal ternyata kemudian tidak terjadi pelanggaran atau peluang terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan penggugat, atas permintaan dari tergugat, untuk memberikan kompensasi yang sesuai atas segala kerugian yang diakibatkan oleh tindakan sementara tersebut. h) Dalam hal suatu tindakan sementara dapat diperintahkan berdasar hasil prosedur administrasi, prosedur yang bersangkutan harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang sama dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Bagian ini;
10.Negara anggota wajib menetapkan prosedur dan sanksi kriminal untuk diterapkan dalam perkara-perkara yang melibatkan pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang dilakukan dengan sengaja.

Sesuai kesepakatan, implementasi perdagangan yang terkait dengan HaKI telah mulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 1995, namun khusus negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, perjanjian tersebut berlaku mulai 1 Januari 2000.68 Hal ini mengandung makna, mulai pada tanggal tersebut Dewan TRIPs akan mengawasi pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban negara anggota pada persetujuan ini. Dalam kondisi yang demikian, kedaulatan Pemerintah Indonesia untuk membuat materi suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan urgensi atau budaya masyarakatnya menjadi tidak berlaku, karena semua komponen sistem hukum nasional yang terkait dengan HaKI wajib mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan TRIPs. Inilah yang dinamakan pengaruh gelombang Lex Mercatoria, di mana karena pengaruhnya, sistem hukum suatu negara tidak bisa berdaulat mengatur masyarakatnya sendiri, tapi terpaksa menyesuaikan ‘tarikan ke atas’ agar sesuai dengan pergaulan internasional.

Untuk menganalisis eksistensi HaKI dalam hukum Indonesia bisa dikaji dengan teori Lawrance Friedman bahwasannya hukum yang diterapkan dalam masyarakat itu harus memperhatikan 4 hal, yaitu:
1.Substansi hukum (legal substance)
Dari substansinya, pengaturan HaKI sudah mempunyai aturan yang jelas dengan berbagai peraturan Internasional yang telah diadopsi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang. Konsepsi perlindungan hukum HaKI merupakan hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Pengenalan HaKI sebagai hak milik persorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi itulah yang merupakan hal baru di Indonesia. Sebagai tata hukum, HaKI memang bukan sejak awal tumbuh dalam sistem hukum di Indonesia. Kehadirannya juga telah melengkapi konsepsi mengenai hak milik dalam hukum perdata di Indonesia. Sebagaimana dimaklumi, paham tentang hak milik yang dikenal dalam hukum perdata yang berlaku hingga saat ini pada dasarnya bergantung pada konsep kebendaan
2.Struktur hukum (legal structure)
Dari strukturnya yang dalam hal ini adalah aparat penegak hukum HaKI sendiri belum bisa optimal. Sebagaimana telah menjadi komitmen bangsa Indonesia di dalam forum internasional (WTO), penegakan perlindungan HaKI tetap harus dijalankan. Tapi, di sisi lain juga harus memperhatikan kondisi riil masyarakat Indonesia, yang sebagian besar belum siap diberlakukannya aturan tersebut secara tegas dan kaku termasuk aparat penegak hukumnya. Tanpa menempuh cara yang bijaksana, penanganan sengketa HaKI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bisa berubah menjadi kerusuhan sosial, seperti terjadi dalam kasus Glodok, di mana para pedagang kaki lima yang menjual dan mengedarkan VCD bajakan melakukan pengrusakan setelah adanya penggrebekan yang dilakukan oleh aparat polisi. Keberhasilan penerapan sebuah aturan hukum di luar negeri tidak menjadi jaminan aturan tersebut bisa diterapkan di Indonesia. Adopsi aturan hukum dari mancanegara harus memperhatikan struktur sosial dan budaya masyarakat di negara itu. Karena selain mengatur masyarakat, hukum pun mempunyai struktur sosialnya sendiri. Jika tidak memperhatikan hal tersebut, penerapan aturan hasil adopsi tersebut tidak akan berhasil dilaksanakan bahkan bisa menimbulkan akibat yang tidak diharapkan.
3.Budaya hukum (legal culture)
Budaya gotong royong merupakan salah satu ciri yang menonjol dalam masyarakat Indonesia, nilai ini telah menimbulkan konsepsi tersendiri mengeni hak milik. Bagi masyarakat Indonesia hak milik mempunyai fungsi sosial, yang boleh dinikmati oleh masyarakat lainnya. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya pemegang HaKI selama ini tidak memandang sebagai pelanggaran serius bila HaKI-nya dimanfaatkan atau dipergunakan oleh orang lain. Sedangkan HaKI sendiri bukan berasal dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, tapi nilai-nilai Barat yang menjelma ke dalam sistem hukum. Oleh karena itu, penerapan HaKI dalam kehidupan masyarakat menimbulkan pertentangan dengan nilai-nilai budaya tradisional yang telah melembaga dalam kehidupan masyarakat dan juga telah menimbulkan ‘guncangan kebudayaan’ yang besar. Lebih-lebih bila ada perbuatan yang dalam konsep HaKI dikualifikasikan sebagai tindak pidana, tapi dalam nilai-nilai budaya masyarakat sebenarnya tidak dianggap sebagai suatu tindak pidana. Guncangan budaya ini jelas akan berpengaruh pada kesadaran, apresiasi, kepatuhan dan penegakan HaKI di dalam masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan adanya mentalitas meremehkan mutu atau kualitas, sifat mentalitas yang suka menerabas, sifat tak percaya diri sendiri, dan sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggungjawab yang tumbuh di tengah masyarakat Indonesia.
4.Fungsi (function)
Masuknya HaKI dalam sistem hukum di Indonesia, di samping menambah kekayaan perbendaharaan hukum di Indonesia dan diharapkan mampu merangsang munculnya karya-karya intelektual masyarakat Indonesia, ternyata juga menimbulkan benturan budaya, sosial, ekonomi dalam masyarakat. Dalam kondisi lemahnya tingkat sosialisasi peraturan perundang-undangan HaKI, lemahnya budaya masyarakat menghargai karya intelektual, dan krisis ekonomi yang telah meningkatkan jumlah masyarakat miskin, potensi konflik akibat diberlakuannya sistem HaKI dalam masyarakat akan terus berlangsung. Diperbaharui, diratifikasi dan diciptakannya perangkat hukum di bidang HaKI di Indonesia, menandai keputusan politik bangsa Indonesia untuk secara resmi melangkah menuju era HaKI. Dengan adanya produk hukum itu, berarti secara prinsip, Indonesia telah mengikatkan diri pada ketentuan internasional. Secara teori, harmonisasi perangkat hukum itu juga membawa dampak pada masyarakat, karena sudah tidak lagi bisa secara bebas melakukan tindakan pembajakan HaKI tanpa dikenai sanksi. Tetapi perlu dikaji apakah dengan penerapan HaKI ini menguntungkan Negara Indonesia atau Negara-negara maju yang ingin membunuh Indonesia dengan konsep HaKI seperti yang terjadi di Meksiko. Sekarang ini kita menghadapi dilema, di satu sisi negara Indonesia telah dan harus segera menyelaraskan hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam TRIPs. Di sisi lain masyarakat Indonesia sekarang ini nampaknya belum siap menghadapi aturan-aturan baru tersebut. Dari segi fungsi memang pengaturan dan penegakan HaKI member keuntungan dan permasalahan yang seimbang bagi bangsa Indonesia.

 
Comment by SHINTA KUMALA SARI ( E0007210 )
2009-06-03 09:01:11

TUGAS ANALISIS LITERATUR ‘EKSISTENSI & PENYELESAIAN SENGKETA HaKI’
SHINTA KUMALA SARI
E0007210
Bab 2 EKSISTENSI HAKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
a.Eksistensi HaKI dalam Masyarakat
Haki adalah terjemahan yang diperkenalkan oleh bambang koeswoyo,yang saat itu sedang menjabat pejabat di sekretariat negara, tanpa memberi kesempatan pada masyarakat untuk mendiskusikan hal itu, telah menggunakan terminologi itu secara resmi dalam peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta, paten, merek. Istilah sebelumnya adalah hmi(hak milik intelektual) kemudian menjadi HaKI lalu HKI tanpa ‘atas’ yang dipakai dalam bagan organisasi Departemen Kehakiman dan Perundang-undangan yang baru sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan R.I Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara No.24/M/PAN/1/2000 tanggal 9 januari 2000. Terminologi HaKI ini digunakan untuk mewadahi hak-hak yang timbul dari hasil kreasi intelektual manusia yang mempunyai nilai ekonomi bagi pencipta, perancang, penemu, dan pemiliknya.
HaKI merupakan hak yang bersifat abstrak dibandingkan dengan hak pemilikan benda yang terlihat, tetapi hak-hak tersebut mendekati hak-hak benda, lagipula kedua hak itu bersifat hak mutlak. Sesuai dengan hakekatnya HaKI dikelompokkan sebagai hak milik atas kekayaan yang berwujud (tangible)dan tidak berwujud(intangible).
Keberadaan HaKI merupakan kekayaan dalam hukum, karena dulu perlindungan hukum hanya diberikan atas hak-hak untuk lichamelijke zaak (benda-benda berwujud) sedang yang tidak berwujud baru dikenal setelah abad XVIII di inggris dan perancis.
Dalam masyarakat individualis seperti di negara-negara barat, perkembangan HaKI tidak mengalami rintangan yang berarti dan justru menjadi bagian terpenting dalam kemajuan ilmu pengetahuan, sektor industri dan perdagangan, bahkan pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa. Ketelibatan negara untuk melindungi HaKI milik warga negaranya bisa terjadi karena meskipun pada intinya instrumen HaKi ini merupakan instrumen yang menghargai karya pikiran manusia dari maupun asalnya, dalam perkembangannya HaKI dapat membantu ekonomi negara. Mengingat struktur masyarakat di berbagai negara tidak seragam. Masuknya konsep HaKI menjadi milik pribadi yang diberi perlindungan hukum secara eksklusif, menimbulkan potensi konflik, saat HaKI masuk dalam masyarakat yang menganggap bahwa hak milik bersifat inklusif. Perbedaan itu apabila hanya disederhanakan dengan ancaman hukum pidana yang keras bagi pelanggar HaKI, tanpa adanya sosialisasi yang mampu merubah pola pikir masyarakat, dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusuhan sosial dalam masyarakat, ataupun sengketa antar negara.
b.Masuknya HaKI dalam Sistem Hukum di Indonesia
Berdasarkan kesepakatan GATT-PU 1994 ruang lingkup HaKI meluas meliputi: 1) copyright and related rights (hak cipta dan hak yang terkait); 2) trade marks (merek); 3) geographical indications (indikasi geografis) ; 4) industrial design 5) patent(paten) ; 6) layout design (topographies) of integrated circuit (desain tata letak sirkuit terpadu) ;7)protections of undisclosed informations (rahasia dagang); and control of anti-competitive practices in contractual licences.
Persoalan HaKI mulanya di bawah pengaturan sejumlah perjanjian yang diadministrasikan oleh WIPO yang mana WIPO melakaukan sosialisasi dan pengambiln keputtusan memperhatikan kepentingan negara berkembang dan budaya, khususnya dalam penegakan HaKI. Sejak tahun 1994 tidak kurang 124 negara termasuk indonesia menandatangani GATT-Putaran Uruguay. Di samping disepakatinya WTO melalui Agreement Establishing The World Trade Organization, untuk menggantikan GATT.
Masuknya masalah HaKI dalam GATT-PU atas usulan dan desakan negara maju menjadi malapetaka bagi negara berkembang.
Namun sekarang relitanya negara indonesia telah menandatangani kesepakatan GATT-PU maka Indonesia juga harus menyesuaikan instrumen-instrumen hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIPs.
Dalam kondisi yang demikian maka Pemerintah Indonesia untuk membuat materi suatu perundang-undangan berdasarkan urgensi atau budaya masyarakatnya menjadi tidak berlaku, karena semua komponen sistem hukum nasional yang terkait dengan HaKI wajib mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan TRIPs. Inilah yang disebut dengan pengaruh galombang Lex Mercatoria, di mana nagara tidak bisa berdaulat mengatur masyarakatnya sendiri, tapi menyesuaikan ‘tarikan’ atas agar sesuai dengan pergaulan internasional.
c.Problematika Sosiologis Keberadaan HaKI
Diperbaharui, diratifikasi dan diciptakan perangkat hukum di bidang HaKI, menandai keputusan politik Indonesia untuk secara resmi melangkah menuju era HaKI. Terdapat dilema bahwa di satu sisi negara Indonesia harus segera menyelaraskan hukum nasionalnya dengan ketentuan TRIPs, di sisi lain masyarakat Indonesia nampak belum siap untuk mengahadapi aturan-aturan baru tersebut.
Menurut Lawrence Friedman, agar hukum dapat bekerja harus dipenuhi 3 syarat, yaitu: pertama, peraturan perundang-undangan HaKI harus dapat dikomunikasikan kepada masyarakat Indonesia. Kedua, masyarakat Indonesia harus mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ketantuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan HaKI; Ketiga, masyarakat Indonesia mempunyai motivasi untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan HaKI.
Adopsi aturan hukum dari mancanegara harus memperhatikan struktur sosial dan budaya masyarakat negara itu. Menurut A.A.G Peters dan Koesriani Siswosoebroto, rasa alienasi yang dirasakan banyak orang non-barat sehubungan dangan hukum corak baratberpusat pada: 1) gagasan tentang hak subyektif, 2) metode bermusuhan dalam penyelesaian pertikaian dan dalam pembuatan keputusan serta dalam menstrukturkan hubungan-hubungan pada umumnya. 3) model organisasi danadministrasi dalam arti aturan-aturan yang abstrak dan sangat jelas yang problem-problemnya, menurut perasaan orang, menuntut suatu perlakuan yang menenggang perasaan.
Menurut Sri Rejeki Hartono, dalam masyarakat, perspektif HaKI yang muncul untuk menjawab tantangan global adalah perspektif negatif. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor seperti : faktor budaya masyarakat yang bersifat kurang peduli terhadap hak milik sendiri, dan masyarakat kolektive.di samping itu faktor penegakan hukum yang rapuh, pendidikan hukum yang relatif sangat terbatas, tidak tanggapannya pemegang otoritas, serta tidak atau kurangnya tindakan yang cekatan dari instansi yang bertanggung jawab dan relevan dengan penerapan HaKI.
Hal itu semua disebabkan karena konsepsi perlindungan hukum HaKI merupakan hal yang baru dalam hal sistem hukum Indonesia.
Di samping itu, budaya gotong royong merupakan sakah satu ciri yang menonjol dalam masyarakat Indonesia, nilai itu telah menimbulkan konsepsi tersendiri mengenai hak milik. Bagi masyarakat Indonesia, khususnya pemegang HaKI selama ini tidak memandang sebagai pelanggaran serius bila HaKI-nya dimanfaatkan atau dipergunakan oleh orang lain. Sedangkan HaKI sendiri bukan merupakan berasal dari budaya Indonesia, tapi nilai budaya barat yang menjelma ke dalam sistem hukum.guncangan budaya ini jelas akan berpengaruh bagi kesadaran, apresiasi, kepatuhan dan penegakan HaKI di dalam masyarakat. Kondisi ini berpengaruh dengan adanya mentalitas meremehkan mutu, sifat mentalitas yang suka menerabas, sifat tak percaya diri sendiri, dan sifat mentalitas yang suka mengabaikan tangungjawab yang tumbuh di tengah masyarakat Indonesia.
Masuknya HaKI dalam sistem hukum Indonesia, di samping menambah perbendaharaan hukum juga diharapkan mampu merangsang munculnya karya-karya intelektual tapi juga menimbulkan benturan budaya, sosial, ekonomi dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan meningkatnya masyarakat miskin, dan potensi konflik.
Di satu sisi negara Indonesia sudah berkomitmen di dalam forum internasional (WTO, penegakan HaKI harus dijalankan. Di sisi lain juga harus memperhatikan kondisi riil masyarakat Indonesia yang sebagian besar belum siap diberlakukannya aturan tersebut secara tegas. Tanpa menempuh cara yang bijaksana, penanganan sengketa HaKI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bisa berubah menjadi kerusuhan sosial, seperti dalam kasus tertentu, di mana para pedagang kaki lima yang menjual dan mengedarkan vcd bajakan melakukan pengrusakan yang dilakukan oleh aparat polisi.

 
Comment by Arthian Githa DRA
2009-06-03 09:44:21

Nama : Arthian Githa DRA.
NIM : E 0007088
Tugas HAKI kelas A
Dosen : Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH, MH

Penyelesaian sengketa internasional dikelompokkan menjadi dua : 1) menggunakan paradigma non litigasi , secara diplomatik (negotiation, mediation, inquiry, dan conciliation), menggunakan perlawanan untuk mendapatkan keadilan dan juga menggunakan paksaan, keputusan yang dihasilkan adalah win – lose solution. 2) menggunakan paradigma litigasi, secara hukum ( arbitration dan judicial settlement), pihak – pihak yang berkepentingan dipertemukan, sehingga menhasilkan keputusan win – win solution.
Sengketa HaKI dapat pula diselesaikan dengan cara mediasi yaitu dengan memenuhi dua cara : * membuat perjanjian penyerahan sengketa HaKI dengan menggunakan WIPO Mediation Rules (sebelum terjadi sengketa pada WAC) * membuat perjanjian penyerahan sengketa dengan menggunakan WIPO Mediation Rules (setelah terjadi sengketa pada WAC). Dari syarat ini dapat disimpulkan bahwa WAC hanya punya yuridiksi untuk menyelesaikan sengketa – sengketa HaKI yang berdimensi perdata.
Selain melalui mekanisme WAC, penyelesaian sengketa dapat pula dilakukan dengan mekanisme Dispute Settlement Body (DSB). Mekanisme ini melibatkan sengketa antar negara, disebabkan karena suatu negara tidak melindungi HaKi milik warganegara asing. Tahapan prosedur penyelesaian sengketa melalui DSB antara lain : Prosedur Konsultasi, Pembentukan Panel, Pembentukan Badan Banding, Rekomendasi yang diajukan Panel atau Badan Peradilan Banding, dan Implementasi Laporan.
Sarana penyelesaian sengketa HaKI di Indonesia terbagi dalam tiga kategori :
1) Sengketa Administratif yaitu sengketa yang terjadi antara pihak yang mengajukan HaKI (pemohon) dengen Pemerintah (Dirjen HaKI). Sengketa ini berkaitan dengan penolakan permohonan yang dilakukan oleh Dirjen HaKI. Sengketa ini dapat juga terjadi antara Pemegang HaKI dan Dirjen HaKI dengan pihak ketiga, yang berkaitan dengan gugatan pembatalan HaKI. Terdapat sarana untuk mendapatkan putusan, yaitu terdiri dari Komisi Banding (dalam bidang paten, merek dan varietas tanaman / PVT), Pengadilan Niaga (UU Desain Produk Industri, UU Rangkaian Sirkuit Terpadu, UU Paten 2001, UU Merek 2001 dan UU Hak Cipta 2002), dan Mahkamah Agung.
2) Sengketa Perdata , sengketa ini timbul karena adanya perbedaan wanprestasi atas perjanjian (perjanjian lisensi) yang sebelumnya telah mereka sepakati. Dalam lembaga ini terdapat lembaga yang digunakan masyarakat untuk mendapatkan keadilan, yaitu pengadilan negeri, pengadilan niaga, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli)
3) Sengketa Pidana , yang termasuk dalam sengketa ini melibatkan negara melawan pelaku tindak pidana HaKI, berdasarkan aturan normatif, wajib diselesaikan melalui jalur lembaga peradilan umum. Yang termasuk dalam delik biasa adalah hak cipta dan PVT, sedangkan merek, paten, rahasia dagang, desain produk industri dan desain tata letak sirkuit termasuk dalam delik aduan. Pembagian dalam delik aduan memudahkan dan membantu bagi aparat penyidik untuk melakukan investigasi di lapangan, karena aparat penyidik masih memiliki pengetahuan dan pemahaman yang terbatas tentang HaKI.
Kebijakan legislatif harus ada dalam menyelesaikan sengketa ini agar ancaman pidana denda bias efektif. Kebijakan itu antara lain : -penetapan besarnya pidana denda –batas waktu pembayaran dende –tindakan pemaksaan yang menjamin terlaksananya pembayaran denda –pelaksanaan pidana denda dalam hal khusus –pedoman untuk menjatuhkan pidana denda.

 
Comment by Hapsoro widyo kusumo
2009-06-03 13:55:06

Nama :Hapsoro widyo kusumo
Nim :E0007266
Tugas HaKI Kelas A
ANALISIS BUKU SENGKETA HaKI BAB II “EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA”

Dlm eksistensi HaKI dalam sistem hukum Indonesia yang berada dalam buku sengketa HaKI BAB II.HaKI Merupakan terjemahan yang diperkenalkan oleh Bambang Kesowo yang saat itu menjabat sebagai pejabat penting di Sekretariat Negara.Pada saat itu Bambang Kesowo tanpa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendiskusikan hal tersebut, telah menggunakan terminologi itu secara resmi dalam peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta, Merek, Paten.Sehingga masyarakat menggetahuinya sebagai terminologi resmi yang berasal dari pemerintah.Terminologi HaKI ini digunakan untuk mewadai hak-hak yang timbul dari hasil kreasi intelektual manusia yang mempunyai nilai ekonomi bagi pencipta, perancang, penemu dan pemiliknya.
Alasan utama munculnya HaKI dalam masyarakat Barat, didasari pada penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkan mendapat kepemilikan berupa hak milik.Semua itu sesuai dengan teori Locke tentang Hak milik atas benda , dan ini selaras dengan pemikiran masyarakat barat yang individualis dan hal ini yang mendasari munculnya konsepsi tentang HaKI.Dan hal ini yang mendasari konsepsi perlindungan hokum atas karya intelektual tadi.
Dalam masyarakat yang individualis seperti Negara-negara barat HaKI berkembang dengan pesat dan menjadi bagian terpenting dalam kemajuan ilmu pengetahuan , sektor industry, dan perdagangan, bahkan pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa Negara.Hal ini juga diimbangi oleh Negara dengan melindungi HaKI milik warga negaranya karena HaKI juga memberikan keuntungan yang cukup besar bagi Negara, baik melalui pajak yang dipungut maupun dalam rangka menampung jumlah tenaga kerja.
MASUKNYA HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HaKI secara tradisional dipisahkan dalam dua rumpun, yaitu :Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari Paten Merek Desain Produk Industri, Penanggulangan Curang.Persoalan HaKI pada mulanya ditanggani oleh WIPO.Tapi sejak tanggal 15 April 1994 tidak kurang dari 124 Negara, termasuk Indonesia telah menandatangani GATT.Setelah GATT dibentuk WTO yang bertugas mengantikan GATT.
Masuknya masalah HaKI kedalam GATT-PU atas usulan dari Negara industry maju, merupakan malapetaka bagi Negara-negara berkembang.Hal ini merupakan kedok dari Negara maju untuk mendapat perlindunganHaKI dalam globalisasi perdagangan dan memuluskan perusahaan transnasional mereka dalam memperluas kekuatan monopolitisnya kesemua sektor ekonomi dunia.Disamping itu disepakati dan diberlakukannya WTO juga menimbulkan beberapa problem dan kerugian bagi Negara berkembang dan miskin seperti Indonesia.Namun realitanya skarang pemerintah Indonesia tetap menandatangani dan memberlakukan kesepakatan GATT-PU.Dengan diberlakukannnya WTO membawa implikasi masuknya HaKI.
Guna memberi perlindungan hukum atas hasil karya intelektual di Indonesia serta untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 1994, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan beberapa peraturan perundangan yang berkaitan dengan HaKI, yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentqng Hak Cipta.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Paten.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan aatas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek.
Bersamaan dengan diterbitkannya undang-undang yang bertalian dengan HaKI agar sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Republik Indonesia juga telah meratifikasi persetujuan – persetujuan internasional tentang HaKI, yaitu :
1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pengesahan the Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The Patent
Cooperation Treaty and Regulation under PCT.
3. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan The
Trade Marks Law Treaty.
4. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
5. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The WIPO
Copyrights Treaty.
Sebagai pengetahuan dan perlu dipahami bahwa ada beberapa konvensi internasional yang berkaitan dengan HaKI yaitu :
1. Paris Convention.
Konvensi internasional ini penting dalam cabang hak milik perindustrian adalah Paris Convention for the Protection of Industrial Property (1883) yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Sebelum dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997, sebenarnya Indonesia pernah menjadi peserta Paris Convention ini berdasarkan Keppres Nomor24 Tahun 1979, namun Indonesia mengajukan reservasi terhadap pasal - pasal 1 sampai dengan 12 serta pasal 28 ayat 1. Selanjutnya reservasi tersebut dicabut berdasarkan Keppres Nomor 15 Tahun 1997.
2. Berne Convention.
Indonesia pernah menjadi anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, namun pada tahun 1959 menyatakan keluar dari keanggotaan itu.
3. The Haque Agreement Concerning The International Deposit of Industrial
Design.
Indonesia menjadi anggota kegiatan ini sejak tahun 1950.
4. Konvensi UPOV – Union Internationale Pour la Protection des Obtention
Vegetales atau International Unionfor the Protection of New Varities of Plants.
Konvensi ini khusus mengenai perlindungan hukum terhadap varietas tananam atau plant variety protection atau kadang juga disebut plant breeder rights. Isi dari konvesi ini beberapa kalai mengalami revisi yaitu
pada tahun 1972, 1978 dan tahun 1991.
5. Budapest Treaty on the International Recognation of the Deposit of Micro
organisms for the Purposes of Patent Procedure.
Hingga saat ini Indonesia belum menjadi anggota treaty tersebut.
6. Patent Cooperation Treaty atau Perjanjian Kerjasama Paten.
Perjanjian Kerjasama ini ditujukan untuk menyerderhanakan prosedur admintratif yang berkaitan dengan dengan pendaftaran paten secara internasional.
7. Perjanjian TRIPs.
Tujuan diadakannya perjanjian ini antara lain adalah mengurangi hambatan – hambatan terhadap perdagangan, mendorong inovasi teknologi, menciptakan iklim perdagangan yang lebih baik, untuk mengalihkan dan menyebarluaskan teknologi, menyediakan keseimbangan antara hak dan kewajiban yang lebih baik antara produsen dan pemakai.
Perjanjian TRIPs ini mengkaitkan kekayaan intelektual atau intellectual property dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diatur dalam ketentuan GATT.
Sebenarnya manfaat kekayaan intelektual dalam bidang bisnis atau perdagangan antara lain adalah tersedianya informasi tentang adanya pengetahuan baru dan penerapan praktis hasil penemuan baru serta pendayagunaan hasil penemuan menjadi produk yang dapat dikomersialisasikan. Informasi yang dimaksud adalah penemuan atau ciptaan dari hasil karya manusia yang didapat melalui kegiatan penelitian dan pengembangan yang memerlukan biaya, tenaga dan pikiran serta menyita waktu.

PROBLEMATIKA SOSIOLOGI KEBERADAAN HaKI
Diperbaharui, Diratifikasi, dan diciptakan perangkat hukum di bidang HaKI tersebut, menandai keputusan politik bangsa Indonesia untuk secara resmi melangkah menuju era HaKI.Secara teori hal ini juga membawa dampak pada masyarakat, karena sudah idak lagi bebas melakukan pembajakan HaKI tanpa dikenai sanksi.Sekarang ini bangsa Indonesia juga mengalami dilema, karena disatu sisi Negara Indonesia harus menyelaraskan hokum nasionalnya dengan ketentuan-ketentan yang tertuang dalam TRIP’s.Di sisi lainnya sebenarnya masyarakat Indonesia belun siap menghadapi aturn-aturan baru tersebut.
Dalam realitanya di masyarakat Indonesia , apa yang dikuatirkan oleh beberapa pakar ternyata terbukti, dimana adopsi HaKI dalam sistem hukum di Indonesia ternyatatelah menimbulkan masalah di masyarakat.Tapi selain HaKI juga menimbulkan masalah di masyarakat HaKI juga menambah kekayaan pembendaharaan hokum di Indonesia dan diharapkan mampu merangsang munculnya karya-karya intelektual masyarakat Indonesia.Oleh karena itu, penanganan penyelesaian sengketa di bidang HaKI memang memerlukan langkah yang bijaksana.Tanpa menempuh cara yang bijaksana, penangana sengketa HaKI yang dilakukan oleh aparat penegak hokum bias berubah menjadi kerusuhan social, seperti dalam kasus Glodok, Dimana para pedagang kaki lima dan penggedar VCD Bajakan melakukan pengerusakan setelah adanya pengerebekan yang dilakukan aparat polisi.Selain itu dalam Bab ini juga harus ada ruang lingkup dan obyek HaKI
RUANG LINGKUP DAN OBYEK HaKI.
Hak atas kekayaan intelektual pada dasarnya merupakan hak milik yang
timbul/diperoleh dari hasil karya, karsa dan cipta dengan memakai kemampuan intelektualya, maka wajar dan sudah pada tempatnya bila mereka ini diakui sebagai pihak yang berhak menguasai hasil penemuannya. Demikian juga karya-karya yang dihasilkan manusia termaksud dalam cakupan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra juga dimungkinkan dilindungi berdasarkan hukum HaKI. Mengingat jenis dan lingkup penemuan dapat termasuk dalam cakupan yang berlainan, maka perangkat peraturan perlindungan hukum HaKI juga dibeda-bedakan guna mempermudah menemukan di mana jenis hasil penemuan itu diaturnya.
Pembagian jenis atau kelompok tersebut adalah :
1. Pembagian berdasarkan Konvensi Pembentukan WIPO (Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization).
2. Pembagian berdasarkan Lampiran Kesepakatan Pembentukan WTO atau
Agreement Establishing the World Trade Organiztion.
Ad. 1. Pembagian berdasarkan WIPO ada dua kelompok, yaitu :
a. Hak cipta atau Copyrights.
b. Hak milik industri atau industrial property , yang terdiri dari ;
1). Paten.
2). Merek.
3). Desain produk industri.
4). Penanggulangan persaingan curang.
Ad. 2. Pembagian berdasarkan WTO hak atas kekayaan intelektual dapat dirinci
menjadi beberapa jenis, yaitu :
1). Hak cipta dan hak-hak yang terkait lainnya.
2). Merek.
3). Paten.
4). Indikasi geografi.
5). Lay out dari integrated circuit .
6). Perlindungan terhadap indisclossed information.
7). Pengendalian terhadap praktek-praktek yang tidak sehat dalam
perjanjian kreasi.
Selanjutnya menurut Dicky R.Munaf cakupan HaKI meliputi ;
a). Hukum Milik Perindustrian yang meliputi :
- Paten.
- Informasi Rahasia.
- Hak Pemulia Tanaman
- Rancangan Industri.
- Denah Rangkaian.
- Merek.
b). Hak Cipta.

Inilah analisa dan beberapa masukan dalam Bab II yang Berjudul “EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA”

 
Comment by Hapsoro widyo kusumo
2009-06-03 14:18:23

Nama :Hapsoro widyo kusumo
Nim :E0007266
Tugas HaKI Kelas A
ANALISIS BUKU SENGKETA HaKI BAB II “EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA”

Dlm eksistensi HaKI dalam sistem hukum Indonesia yang berada dalam buku sengketa HaKI BAB II.HaKI Merupakan terjemahan yang diperkenalkan oleh Bambang Kesowo yang saat itu menjabat sebagai pejabat penting di Sekretariat Negara.Pada saat itu Bambang Kesowo tanpa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendiskusikan hal tersebut, telah menggunakan terminologi itu secara resmi dalam peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta, Merek, Paten.Sehingga masyarakat menggetahuinya sebagai terminologi resmi yang berasal dari pemerintah.Terminologi HaKI ini digunakan untuk mewadai hak-hak yang timbul dari hasil kreasi intelektual manusia yang mempunyai nilai ekonomi bagi pencipta, perancang, penemu dan pemiliknya.
Alasan utama munculnya HaKI dalam masyarakat Barat, didasari pada penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkan mendapat kepemilikan berupa hak milik.Semua itu sesuai dengan teori Locke tentang Hak milik atas benda , dan ini selaras dengan pemikiran masyarakat barat yang individualis dan hal ini yang mendasari munculnya konsepsi tentang HaKI.Dan hal ini yang mendasari konsepsi perlindungan hokum atas karya intelektual tadi.
Dalam masyarakat yang individualis seperti Negara-negara barat HaKI berkembang dengan pesat dan menjadi bagian terpenting dalam kemajuan ilmu pengetahuan , sektor industry, dan perdagangan, bahkan pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa Negara.Hal ini juga diimbangi oleh Negara dengan melindungi HaKI milik warga negaranya karena HaKI juga memberikan keuntungan yang cukup besar bagi Negara, baik melalui pajak yang dipungut maupun dalam rangka menampung jumlah tenaga kerja.
MASUKNYA HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HaKI secara tradisional dipisahkan dalam dua rumpun, yaitu :Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari Paten Merek Desain Produk Industri, Penanggulangan Curang.Persoalan HaKI pada mulanya ditanggani oleh WIPO.Tapi sejak tanggal 15 April 1994 tidak kurang dari 124 Negara, termasuk Indonesia telah menandatangani GATT.Setelah GATT dibentuk WTO yang bertugas mengantikan GATT.
Masuknya masalah HaKI kedalam GATT-PU atas usulan dari Negara industry maju, merupakan malapetaka bagi Negara-negara berkembang.Hal ini merupakan kedok dari Negara maju untuk mendapat perlindunganHaKI dalam globalisasi perdagangan dan memuluskan perusahaan transnasional mereka dalam memperluas kekuatan monopolitisnya kesemua sektor ekonomi dunia.Disamping itu disepakati dan diberlakukannya WTO juga menimbulkan beberapa problem dan kerugian bagi Negara berkembang dan miskin seperti Indonesia.Namun realitanya skarang pemerintah Indonesia tetap menandatangani dan memberlakukan kesepakatan GATT-PU.Dengan diberlakukannnya WTO membawa implikasi masuknya HaKI.
Guna memberi perlindungan hukum atas hasil karya intelektual di Indonesia serta untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 1994, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan beberapa peraturan perundangan yang berkaitan dengan HaKI, yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentqng Hak Cipta.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Paten.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan aatas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek.
Bersamaan dengan diterbitkannya undang-undang yang bertalian dengan HaKI agar sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Republik Indonesia juga telah meratifikasi persetujuan – persetujuan internasional tentang HaKI, yaitu :
1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pengesahan the Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The Patent
Cooperation Treaty and Regulation under PCT.
3. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan The
Trade Marks Law Treaty.
4. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
5. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The WIPO
Copyrights Treaty.
Sebagai pengetahuan dan perlu dipahami bahwa ada beberapa konvensi internasional yang berkaitan dengan HaKI yaitu :
1. Paris Convention.
Konvensi internasional ini penting dalam cabang hak milik perindustrian adalah Paris Convention for the Protection of Industrial Property (1883) yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Sebelum dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997, sebenarnya Indonesia pernah menjadi peserta Paris Convention ini berdasarkan Keppres Nomor24 Tahun 1979, namun Indonesia mengajukan reservasi terhadap pasal - pasal 1 sampai dengan 12 serta pasal 28 ayat 1. Selanjutnya reservasi tersebut dicabut berdasarkan Keppres Nomor 15 Tahun 1997.
2. Berne Convention.
Indonesia pernah menjadi anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, namun pada tahun 1959 menyatakan keluar dari keanggotaan itu.
3. The Haque Agreement Concerning The International Deposit of Industrial
Design.
Indonesia menjadi anggota kegiatan ini sejak tahun 1950.
4. Konvensi UPOV – Union Internationale Pour la Protection des Obtention
Vegetales atau International Unionfor the Protection of New Varities of Plants.
Konvensi ini khusus mengenai perlindungan hukum terhadap varietas tananam atau plant variety protection atau kadang juga disebut plant breeder rights. Isi dari konvesi ini beberapa kalai mengalami revisi yaitu
pada tahun 1972, 1978 dan tahun 1991.
5. Budapest Treaty on the International Recognation of the Deposit of Micro
organisms for the Purposes of Patent Procedure.
Hingga saat ini Indonesia belum menjadi anggota treaty tersebut.
6. Patent Cooperation Treaty atau Perjanjian Kerjasama Paten.
Perjanjian Kerjasama ini ditujukan untuk menyerderhanakan prosedur admintratif yang berkaitan dengan dengan pendaftaran paten secara internasional.
7. Perjanjian TRIPs.
Tujuan diadakannya perjanjian ini antara lain adalah mengurangi hambatan – hambatan terhadap perdagangan, mendorong inovasi teknologi, menciptakan iklim perdagangan yang lebih baik, untuk mengalihkan dan menyebarluaskan teknologi, menyediakan keseimbangan antara hak dan kewajiban yang lebih baik antara produsen dan pemakai.
Perjanjian TRIPs ini mengkaitkan kekayaan intelektual atau intellectual property dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diatur dalam ketentuan GATT.
Sebenarnya manfaat kekayaan intelektual dalam bidang bisnis atau perdagangan antara lain adalah tersedianya informasi tentang adanya pengetahuan baru dan penerapan praktis hasil penemuan baru serta pendayagunaan hasil penemuan menjadi produk yang dapat dikomersialisasikan. Informasi yang dimaksud adalah penemuan atau ciptaan dari hasil karya manusia yang didapat melalui kegiatan penelitian dan pengembangan yang memerlukan biaya, tenaga dan pikiran serta menyita waktu.

PROBLEMATIKA SOSIOLOGI KEBERADAAN HaKI
Diperbaharui, Diratifikasi, dan diciptakan perangkat hukum di bidang HaKI tersebut, menandai keputusan politik bangsa Indonesia untuk secara resmi melangkah menuju era HaKI.Secara teori hal ini juga membawa dampak pada masyarakat, karena sudah idak lagi bebas melakukan pembajakan HaKI tanpa dikenai sanksi.Sekarang ini bangsa Indonesia juga mengalami dilema, karena disatu sisi Negara Indonesia harus menyelaraskan hokum nasionalnya dengan ketentuan-ketentan yang tertuang dalam TRIP’s.Di sisi lainnya sebenarnya masyarakat Indonesia belun siap menghadapi aturn-aturan baru tersebut.
Dalam realitanya di masyarakat Indonesia , apa yang dikuatirkan oleh beberapa pakar ternyata terbukti, dimana adopsi HaKI dalam sistem hukum di Indonesia ternyatatelah menimbulkan masalah di masyarakat.Tapi selain HaKI juga menimbulkan masalah di masyarakat HaKI juga menambah kekayaan pembendaharaan hokum di Indonesia dan diharapkan mampu merangsang munculnya karya-karya intelektual masyarakat Indonesia.Oleh karena itu, penanganan penyelesaian sengketa di bidang HaKI memang memerlukan langkah yang bijaksana.Tanpa menempuh cara yang bijaksana, penangana sengketa HaKI yang dilakukan oleh aparat penegak hokum bias berubah menjadi kerusuhan social, seperti dalam kasus Glodok, Dimana para pedagang kaki lima dan penggedar VCD Bajakan melakukan pengerusakan setelah adanya pengerebekan yang dilakukan aparat polisi.Selain itu dalam Bab ini juga harus ada ruang lingkup dan obyek HaKI
RUANG LINGKUP DAN OBYEK HaKI.
Hak atas kekayaan intelektual pada dasarnya merupakan hak milik yang
timbul/diperoleh dari hasil karya, karsa dan cipta dengan memakai kemampuan intelektualya, maka wajar dan sudah pada tempatnya bila mereka ini diakui sebagai pihak yang berhak menguasai hasil penemuannya. Demikian juga karya-karya yang dihasilkan manusia termaksud dalam cakupan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra juga dimungkinkan dilindungi berdasarkan hukum HaKI. Mengingat jenis dan lingkup penemuan dapat termasuk dalam cakupan yang berlainan, maka perangkat peraturan perlindungan hukum HaKI juga dibeda-bedakan guna mempermudah menemukan di mana jenis hasil penemuan itu diaturnya.
Pembagian jenis atau kelompok tersebut adalah :
1. Pembagian berdasarkan Konvensi Pembentukan WIPO (Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization).
2. Pembagian berdasarkan Lampiran Kesepakatan Pembentukan WTO atau
Agreement Establishing the World Trade Organiztion.
Ad. 1. Pembagian berdasarkan WIPO ada dua kelompok, yaitu :
a. Hak cipta atau Copyrights.
b. Hak milik industri atau industrial property , yang terdiri dari ;
1). Paten.
2). Merek.
3). Desain produk industri.
4). Penanggulangan persaingan curang.
Ad. 2. Pembagian berdasarkan WTO hak atas kekayaan intelektual dapat dirinci
menjadi beberapa jenis, yaitu :
1). Hak cipta dan hak-hak yang terkait lainnya.
2). Merek.
3). Paten.
4). Indikasi geografi.
5). Lay out dari integrated circuit .
6). Perlindungan terhadap indisclossed information.
7). Pengendalian terhadap praktek-praktek yang tidak sehat dalam
perjanjian kreasi.
Selanjutnya menurut Dicky R.Munaf cakupan HaKI meliputi ;
a). Hukum Milik Perindustrian yang meliputi :
- Paten.
- Informasi Rahasia.
- Hak Pemulia Tanaman
- Rancangan Industri.
- Denah Rangkaian.
- Merek.
b). Hak Cipta.

Inilah analisa dan beberapa masukan dalam Bab II yang Berjudul “EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA” Terima kasih

 
Comment by Tiar Nurul C (E 000 7054)
2009-06-03 14:19:24

Tiar nurul C
E 000 7054
Bab II
Berdasarkan pendapat saya bahwa memang mengenai Haki yang ada di Indonesia sekarang ini telah dipengaruhi oleh aturan Internasional yang mana bertujuan dalam standarisasi Internasional. Dengan demikian maka bisa dikatakan Indonesia tunduk pada aturan Internasional tersebut, lebih tepatnya setelah Indonesia masuk menjadi anggota TRIPs yang mana akan ada suatu pengawasan dalam pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban dari Negara anggota. Memang cukup baik jika Indonesia masuk menjadi anggota TRIPs, namun tidak menutup kemungkinan akan dapat menjadi suatu kerugian untuk Indonesia itu sendiri sehingga bisa dikatakan eksistensi Indonesia ada suatu batasan-batasan tertentu di dalamnya.
Dengan kata lain, peraturan Indonesia sedikit dikesampingkan, seperti dengan adanya suatu ketentuan bahwa Indonesia harus mengikuti peraturan Internasional dalam penyusunan peraturan di Indonesia itu sendiri. Namun demikian, penyesuaian hukum HaKI tersebut tetaplah harus sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa dan juga cita hukum serta politik hukum yang ada.
Setelah Indonesia masuk WTO, maka Indonesia harus meratifikasi segala aturan mengenai GATT Putaran Uruguay, dan di dalam membuat aturan TRIPS (HaKI). Masuknya masalah haki ke dalam putaran Uruguay menjadi malapetaka bagi Negara berkembang, sebenarnya hukum HaKI merupakan sarana bagi Negara maju agar HaKI lebih terjamin dalam perlindungan globalisasi perdagangan. Untuk mewujudkan perusahaan trans nasional. Negara Indonesia termasuk Negara yang cepat patuh dalam tantangan HaKI terbukti dengan telah diundangkannya aturan hukum tentang HaKI, seperti UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No 31 tahun 2000 tentang Design Industri, UU No 32 tahun 2000 tentang Design Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU No 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No 15 tahun 2001 tentang Merk serta UU No 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta.
Penegakan HaKI dewasa ini seharusnya harus benar-benar sesuai dengan tujuan atau target yang akan dicapai. Akan tetapi, kelemahan yang ada di Indonesia yakni kurangnya suatu penyosialisakan aturan menginai hukum HaKI. Sehingga penerapan dalam penegakkan hukum HaKI belum terwujud sesuai dengan yang semestinya. Selain dari pada itu, kelemahan yang ada yakni mengenai prosedur hukum HaKI yang berbelit-belit sehingga masyarakat Indonesia tidak begitu mementingkan adanya perlindungan HaKI untuk produk atau karya yang dihasilkannya. Peraturan hukum HaKI di Indonesia dalam hal sanksi mengenai pelanggaran hukum yang terjadi bagi kancah hukum HaKI Internasional masih bisa di kesampingkan atau di sepelekan. Maka, masyarakat asing dengan mudahnya melanggar hukum HaKI di Indonesia.
Solusi yang harus ada untuk menghadapi masalah tersebut antara lain dengan mensosialisasikan hukum HaKI serta sanksi-sanksi pada masyarakat demi cita hukum yang ada. Selanjutnya, dengan mengurangi berbelit-belitnya dalam pendaftaran karya yang ada di hukum HaKI Indonesia. Intinya hukum HaKI di Indonesia meskipun sesuai dengan hukum HaKI Internasional seyogyanya tidak bertentangan dengan jati diri Indonesia. Disamping itu, seharusnya karya tersebut tidak diukur dengan materi semata.

 
Comment by Hapsoro widyo kusumo
2009-06-03 14:19:35

Nama :Hapsoro widyo kusumo
Nim :E0007266
Tugas HaKI Kelas A
ANALISIS BUKU SENGKETA HaKI BAB II “EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA”

Dlm eksistensi HaKI dalam sistem hukum Indonesia yang berada dalam buku sengketa HaKI BAB II.HaKI Merupakan terjemahan yang diperkenalkan oleh Bambang Kesowo yang saat itu menjabat sebagai pejabat penting di Sekretariat Negara.Pada saat itu Bambang Kesowo tanpa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendiskusikan hal tersebut, telah menggunakan terminologi itu secara resmi dalam peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta, Merek, Paten.Sehingga masyarakat menggetahuinya sebagai terminologi resmi yang berasal dari pemerintah.Terminologi HaKI ini digunakan untuk mewadai hak-hak yang timbul dari hasil kreasi intelektual manusia yang mempunyai nilai ekonomi bagi pencipta, perancang, penemu dan pemiliknya.
Alasan utama munculnya HaKI dalam masyarakat Barat, didasari pada penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkan mendapat kepemilikan berupa hak milik.Semua itu sesuai dengan teori Locke tentang Hak milik atas benda , dan ini selaras dengan pemikiran masyarakat barat yang individualis dan hal ini yang mendasari munculnya konsepsi tentang HaKI.Dan hal ini yang mendasari konsepsi perlindungan hokum atas karya intelektual tadi.
Dalam masyarakat yang individualis seperti Negara-negara barat HaKI berkembang dengan pesat dan menjadi bagian terpenting dalam kemajuan ilmu pengetahuan , sektor industry, dan perdagangan, bahkan pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa Negara.Hal ini juga diimbangi oleh Negara dengan melindungi HaKI milik warga negaranya karena HaKI juga memberikan keuntungan yang cukup besar bagi Negara, baik melalui pajak yang dipungut maupun dalam rangka menampung jumlah tenaga kerja.
MASUKNYA HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HaKI secara tradisional dipisahkan dalam dua rumpun, yaitu :Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari Paten Merek Desain Produk Industri, Penanggulangan Curang.Persoalan HaKI pada mulanya ditanggani oleh WIPO.Tapi sejak tanggal 15 April 1994 tidak kurang dari 124 Negara, termasuk Indonesia telah menandatangani GATT.Setelah GATT dibentuk WTO yang bertugas mengantikan GATT.
Masuknya masalah HaKI kedalam GATT-PU atas usulan dari Negara industry maju, merupakan malapetaka bagi Negara-negara berkembang.Hal ini merupakan kedok dari Negara maju untuk mendapat perlindunganHaKI dalam globalisasi perdagangan dan memuluskan perusahaan transnasional mereka dalam memperluas kekuatan monopolitisnya kesemua sektor ekonomi dunia.Disamping itu disepakati dan diberlakukannya WTO juga menimbulkan beberapa problem dan kerugian bagi Negara berkembang dan miskin seperti Indonesia.Namun realitanya skarang pemerintah Indonesia tetap menandatangani dan memberlakukan kesepakatan GATT-PU.Dengan diberlakukannnya WTO membawa implikasi masuknya HaKI.
Guna memberi perlindungan hukum atas hasil karya intelektual di Indonesia serta untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 1994, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan beberapa peraturan perundangan yang berkaitan dengan HaKI, yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentqng Hak Cipta.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Paten.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan aatas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek.
Bersamaan dengan diterbitkannya undang-undang yang bertalian dengan HaKI agar sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Republik Indonesia juga telah meratifikasi persetujuan – persetujuan internasional tentang HaKI, yaitu :
1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pengesahan the Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The Patent
Cooperation Treaty and Regulation under PCT.
3. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan The
Trade Marks Law Treaty.
4. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
5. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The WIPO
Copyrights Treaty.
Sebagai pengetahuan dan perlu dipahami bahwa ada beberapa konvensi internasional yang berkaitan dengan HaKI yaitu :
1. Paris Convention.
Konvensi internasional ini penting dalam cabang hak milik perindustrian adalah Paris Convention for the Protection of Industrial Property (1883) yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Sebelum dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997, sebenarnya Indonesia pernah menjadi peserta Paris Convention ini berdasarkan Keppres Nomor24 Tahun 1979, namun Indonesia mengajukan reservasi terhadap pasal - pasal 1 sampai dengan 12 serta pasal 28 ayat 1. Selanjutnya reservasi tersebut dicabut berdasarkan Keppres Nomor 15 Tahun 1997.
2. Berne Convention.
Indonesia pernah menjadi anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, namun pada tahun 1959 menyatakan keluar dari keanggotaan itu.
3. The Haque Agreement Concerning The International Deposit of Industrial
Design.
Indonesia menjadi anggota kegiatan ini sejak tahun 1950.
4. Konvensi UPOV – Union Internationale Pour la Protection des Obtention
Vegetales atau International Unionfor the Protection of New Varities of Plants.
Konvensi ini khusus mengenai perlindungan hukum terhadap varietas tananam atau plant variety protection atau kadang juga disebut plant breeder rights. Isi dari konvesi ini beberapa kalai mengalami revisi yaitu
pada tahun 1972, 1978 dan tahun 1991.
5. Budapest Treaty on the International Recognation of the Deposit of Micro
organisms for the Purposes of Patent Procedure.
Hingga saat ini Indonesia belum menjadi anggota treaty tersebut.
6. Patent Cooperation Treaty atau Perjanjian Kerjasama Paten.
Perjanjian Kerjasama ini ditujukan untuk menyerderhanakan prosedur admintratif yang berkaitan dengan dengan pendaftaran paten secara internasional.
7. Perjanjian TRIPs.
Tujuan diadakannya perjanjian ini antara lain adalah mengurangi hambatan – hambatan terhadap perdagangan, mendorong inovasi teknologi, menciptakan iklim perdagangan yang lebih baik, untuk mengalihkan dan menyebarluaskan teknologi, menyediakan keseimbangan antara hak dan kewajiban yang lebih baik antara produsen dan pemakai.
Perjanjian TRIPs ini mengkaitkan kekayaan intelektual atau intellectual property dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diatur dalam ketentuan GATT.
Sebenarnya manfaat kekayaan intelektual dalam bidang bisnis atau perdagangan antara lain adalah tersedianya informasi tentang adanya pengetahuan baru dan penerapan praktis hasil penemuan baru serta pendayagunaan hasil penemuan menjadi produk yang dapat dikomersialisasikan. Informasi yang dimaksud adalah penemuan atau ciptaan dari hasil karya manusia yang didapat melalui kegiatan penelitian dan pengembangan yang memerlukan biaya, tenaga dan pikiran serta menyita waktu.

PROBLEMATIKA SOSIOLOGI KEBERADAAN HaKI
Diperbaharui, Diratifikasi, dan diciptakan perangkat hukum di bidang HaKI tersebut, menandai keputusan politik bangsa Indonesia untuk secara resmi melangkah menuju era HaKI.Secara teori hal ini juga membawa dampak pada masyarakat, karena sudah idak lagi bebas melakukan pembajakan HaKI tanpa dikenai sanksi.Sekarang ini bangsa Indonesia juga mengalami dilema, karena disatu sisi Negara Indonesia harus menyelaraskan hokum nasionalnya dengan ketentuan-ketentan yang tertuang dalam TRIP’s.Di sisi lainnya sebenarnya masyarakat Indonesia belun siap menghadapi aturn-aturan baru tersebut.
Dalam realitanya di masyarakat Indonesia , apa yang dikuatirkan oleh beberapa pakar ternyata terbukti, dimana adopsi HaKI dalam sistem hukum di Indonesia ternyatatelah menimbulkan masalah di masyarakat.Tapi selain HaKI juga menimbulkan masalah di masyarakat HaKI juga menambah kekayaan pembendaharaan hokum di Indonesia dan diharapkan mampu merangsang munculnya karya-karya intelektual masyarakat Indonesia.Oleh karena itu, penanganan penyelesaian sengketa di bidang HaKI memang memerlukan langkah yang bijaksana.Tanpa menempuh cara yang bijaksana, penangana sengketa HaKI yang dilakukan oleh aparat penegak hokum bias berubah menjadi kerusuhan social, seperti dalam kasus Glodok, Dimana para pedagang kaki lima dan penggedar VCD Bajakan melakukan pengerusakan setelah adanya pengerebekan yang dilakukan aparat polisi.Selain itu dalam Bab ini juga harus ada ruang lingkup dan obyek HaKI
RUANG LINGKUP DAN OBYEK HaKI.
Hak atas kekayaan intelektual pada dasarnya merupakan hak milik yang
timbul/diperoleh dari hasil karya, karsa dan cipta dengan memakai kemampuan intelektualya, maka wajar dan sudah pada tempatnya bila mereka ini diakui sebagai pihak yang berhak menguasai hasil penemuannya. Demikian juga karya-karya yang dihasilkan manusia termaksud dalam cakupan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra juga dimungkinkan dilindungi berdasarkan hukum HaKI. Mengingat jenis dan lingkup penemuan dapat termasuk dalam cakupan yang berlainan, maka perangkat peraturan perlindungan hukum HaKI juga dibeda-bedakan guna mempermudah menemukan di mana jenis hasil penemuan itu diaturnya.
Pembagian jenis atau kelompok tersebut adalah :
1. Pembagian berdasarkan Konvensi Pembentukan WIPO (Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization).
2. Pembagian berdasarkan Lampiran Kesepakatan Pembentukan WTO atau
Agreement Establishing the World Trade Organiztion.
Ad. 1. Pembagian berdasarkan WIPO ada dua kelompok, yaitu :
a. Hak cipta atau Copyrights.
b. Hak milik industri atau industrial property , yang terdiri dari ;
1). Paten.
2). Merek.
3). Desain produk industri.
4). Penanggulangan persaingan curang.
Ad. 2. Pembagian berdasarkan WTO hak atas kekayaan intelektual dapat dirinci
menjadi beberapa jenis, yaitu :
1). Hak cipta dan hak-hak yang terkait lainnya.
2). Merek.
3). Paten.
4). Indikasi geografi.
5). Lay out dari integrated circuit .
6). Perlindungan terhadap indisclossed information.
7). Pengendalian terhadap praktek-praktek yang tidak sehat dalam
perjanjian kreasi.
Selanjutnya menurut Dicky R.Munaf cakupan HaKI meliputi ;
a). Hukum Milik Perindustrian yang meliputi :
- Paten.
- Informasi Rahasia.
- Hak Pemulia Tanaman
- Rancangan Industri.
- Denah Rangkaian.
- Merek.
b). Hak Cipta.

Inilah analisa dan beberapa masukan dalam Bab II yang Berjudul “EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA”terima kasih

 
Comment by Tiar Nurul C (E 000 7054)
2009-06-03 14:20:38



Tiar nurul C
E 000 7054
Bab II
Berdasarkan pendapat saya bahwa memang mengenai Haki yang ada di Indonesia sekarang ini telah dipengaruhi oleh aturan Internasional yang mana bertujuan dalam standarisasi Internasional. Dengan demikian maka bisa dikatakan Indonesia tunduk pada aturan Internasional tersebut, lebih tepatnya setelah Indonesia masuk menjadi anggota TRIPs yang mana akan ada suatu pengawasan dalam pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban dari Negara anggota. Memang cukup baik jika Indonesia masuk menjadi anggota TRIPs, namun tidak menutup kemungkinan akan dapat menjadi suatu kerugian untuk Indonesia itu sendiri sehingga bisa dikatakan eksistensi Indonesia ada suatu batasan-batasan tertentu di dalamnya.
Dengan kata lain, peraturan Indonesia sedikit dikesampingkan, seperti dengan adanya suatu ketentuan bahwa Indonesia harus mengikuti peraturan Internasional dalam penyusunan peraturan di Indonesia itu sendiri. Namun demikian, penyesuaian hukum HaKI tersebut tetaplah harus sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa dan juga cita hukum serta politik hukum yang ada.
Setelah Indonesia masuk WTO, maka Indonesia harus meratifikasi segala aturan mengenai GATT Putaran Uruguay, dan di dalam membuat aturan TRIPS (HaKI). Masuknya masalah haki ke dalam putaran Uruguay menjadi malapetaka bagi Negara berkembang, sebenarnya hukum HaKI merupakan sarana bagi Negara maju agar HaKI lebih terjamin dalam perlindungan globalisasi perdagangan. Untuk mewujudkan perusahaan trans nasional. Negara Indonesia termasuk Negara yang cepat patuh dalam tantangan HaKI terbukti dengan telah diundangkannya aturan hukum tentang HaKI, seperti UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No 31 tahun 2000 tentang Design Industri, UU No 32 tahun 2000 tentang Design Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU No 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No 15 tahun 2001 tentang Merk serta UU No 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta.
Penegakan HaKI dewasa ini seharusnya harus benar-benar sesuai dengan tujuan atau target yang akan dicapai. Akan tetapi, kelemahan yang ada di Indonesia yakni kurangnya suatu penyosialisakan aturan menginai hukum HaKI. Sehingga penerapan dalam penegakkan hukum HaKI belum terwujud sesuai dengan yang semestinya. Selain dari pada itu, kelemahan yang ada yakni mengenai prosedur hukum HaKI yang berbelit-belit sehingga masyarakat Indonesia tidak begitu mementingkan adanya perlindungan HaKI untuk produk atau karya yang dihasilkannya. Peraturan hukum HaKI di Indonesia dalam hal sanksi mengenai pelanggaran hukum yang terjadi bagi kancah hukum HaKI Internasional masih bisa di kesampingkan atau di sepelekan. Maka, masyarakat asing dengan mudahnya melanggar hukum HaKI di Indonesia.
Solusi yang harus ada untuk menghadapi masalah tersebut antara lain dengan mensosialisasikan hukum HaKI serta sanksi-sanksi pada masyarakat demi cita hukum yang ada. Selanjutnya, dengan mengurangi berbelit-belitnya dalam pendaftaran karya yang ada di hukum HaKI Indonesia. Intinya hukum HaKI di Indonesia meskipun sesuai dengan hukum HaKI Internasional seyogyanya tidak bertentangan dengan jati diri Indonesia. Disamping itu, seharusnya karya tersebut tidak diukur dengan materi semata.

 
Comment by Hapsoro widyo kusumo
2009-06-03 14:21:50

Nama :Hapsoro widyo kusumo
Nim :E0007266
Tugas HaKI Kelas A
ANALISIS BUKU SENGKETA HaKI BAB II “EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA”

Dlm eksistensi HaKI dalam sistem hukum Indonesia yang berada dalam buku sengketa HaKI BAB II.HaKI Merupakan terjemahan yang diperkenalkan oleh Bambang Kesowo yang saat itu menjabat sebagai pejabat penting di Sekretariat Negara.Pada saat itu Bambang Kesowo tanpa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendiskusikan hal tersebut, telah menggunakan terminologi itu secara resmi dalam peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta, Merek, Paten.Sehingga masyarakat menggetahuinya sebagai terminologi resmi yang berasal dari pemerintah.Terminologi HaKI ini digunakan untuk mewadai hak-hak yang timbul dari hasil kreasi intelektual manusia yang mempunyai nilai ekonomi bagi pencipta, perancang, penemu dan pemiliknya.
Alasan utama munculnya HaKI dalam masyarakat Barat, didasari pada penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkan mendapat kepemilikan berupa hak milik.Semua itu sesuai dengan teori Locke tentang Hak milik atas benda , dan ini selaras dengan pemikiran masyarakat barat yang individualis dan hal ini yang mendasari munculnya konsepsi tentang HaKI.Dan hal ini yang mendasari konsepsi perlindungan hokum atas karya intelektual tadi.
Dalam masyarakat yang individualis seperti Negara-negara barat HaKI berkembang dengan pesat dan menjadi bagian terpenting dalam kemajuan ilmu pengetahuan , sektor industry, dan perdagangan, bahkan pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa Negara.Hal ini juga diimbangi oleh Negara dengan melindungi HaKI milik warga negaranya karena HaKI juga memberikan keuntungan yang cukup besar bagi Negara, baik melalui pajak yang dipungut maupun dalam rangka menampung jumlah tenaga kerja.
MASUKNYA HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HaKI secara tradisional dipisahkan dalam dua rumpun, yaitu :Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari Paten Merek Desain Produk Industri, Penanggulangan Curang.Persoalan HaKI pada mulanya ditanggani oleh WIPO.Tapi sejak tanggal 15 April 1994 tidak kurang dari 124 Negara, termasuk Indonesia telah menandatangani GATT.Setelah GATT dibentuk WTO yang bertugas mengantikan GATT.
Masuknya masalah HaKI kedalam GATT-PU atas usulan dari Negara industry maju, merupakan malapetaka bagi Negara-negara berkembang.Hal ini merupakan kedok dari Negara maju untuk mendapat perlindunganHaKI dalam globalisasi perdagangan dan memuluskan perusahaan transnasional mereka dalam memperluas kekuatan monopolitisnya kesemua sektor ekonomi dunia.Disamping itu disepakati dan diberlakukannya WTO juga menimbulkan beberapa problem dan kerugian bagi Negara berkembang dan miskin seperti Indonesia.Namun realitanya skarang pemerintah Indonesia tetap menandatangani dan memberlakukan kesepakatan GATT-PU.Dengan diberlakukannnya WTO membawa implikasi masuknya HaKI.
Guna memberi perlindungan hukum atas hasil karya intelektual di Indonesia serta untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 1994, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan beberapa peraturan perundangan yang berkaitan dengan HaKI, yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentqng Hak Cipta.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Paten.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan aatas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek.
Bersamaan dengan diterbitkannya undang-undang yang bertalian dengan HaKI agar sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Republik Indonesia juga telah meratifikasi persetujuan – persetujuan internasional tentang HaKI, yaitu :
1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pengesahan the Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The Patent
Cooperation Treaty and Regulation under PCT.
3. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan The
Trade Marks Law Treaty.
4. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
5. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The WIPO
Copyrights Treaty.
Sebagai pengetahuan dan perlu dipahami bahwa ada beberapa konvensi internasional yang berkaitan dengan HaKI yaitu :
1. Paris Convention.
Konvensi internasional ini penting dalam cabang hak milik perindustrian adalah Paris Convention for the Protection of Industrial Property (1883) yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Sebelum dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997, sebenarnya Indonesia pernah menjadi peserta Paris Convention ini berdasarkan Keppres Nomor24 Tahun 1979, namun Indonesia mengajukan reservasi terhadap pasal - pasal 1 sampai dengan 12 serta pasal 28 ayat 1. Selanjutnya reservasi tersebut dicabut berdasarkan Keppres Nomor 15 Tahun 1997.
2. Berne Convention.
Indonesia pernah menjadi anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, namun pada tahun 1959 menyatakan keluar dari keanggotaan itu.
3. The Haque Agreement Concerning The International Deposit of Industrial
Design.
Indonesia menjadi anggota kegiatan ini sejak tahun 1950.
4. Konvensi UPOV – Union Internationale Pour la Protection des Obtention
Vegetales atau International Unionfor the Protection of New Varities of Plants.
Konvensi ini khusus mengenai perlindungan hukum terhadap varietas tananam atau plant variety protection atau kadang juga disebut plant breeder rights. Isi dari konvesi ini beberapa kalai mengalami revisi yaitu
pada tahun 1972, 1978 dan tahun 1991.
5. Budapest Treaty on the International Recognation of the Deposit of Micro
organisms for the Purposes of Patent Procedure.
Hingga saat ini Indonesia belum menjadi anggota treaty tersebut.
6. Patent Cooperation Treaty atau Perjanjian Kerjasama Paten.
Perjanjian Kerjasama ini ditujukan untuk menyerderhanakan prosedur admintratif yang berkaitan dengan dengan pendaftaran paten secara internasional.
7. Perjanjian TRIPs.
Tujuan diadakannya perjanjian ini antara lain adalah mengurangi hambatan – hambatan terhadap perdagangan, mendorong inovasi teknologi, menciptakan iklim perdagangan yang lebih baik, untuk mengalihkan dan menyebarluaskan teknologi, menyediakan keseimbangan antara hak dan kewajiban yang lebih baik antara produsen dan pemakai.
Perjanjian TRIPs ini mengkaitkan kekayaan intelektual atau intellectual property dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diatur dalam ketentuan GATT.
Sebenarnya manfaat kekayaan intelektual dalam bidang bisnis atau perdagangan antara lain adalah tersedianya informasi tentang adanya pengetahuan baru dan penerapan praktis hasil penemuan baru serta pendayagunaan hasil penemuan menjadi produk yang dapat dikomersialisasikan. Informasi yang dimaksud adalah penemuan atau ciptaan dari hasil karya manusia yang didapat melalui kegiatan penelitian dan pengembangan yang memerlukan biaya, tenaga dan pikiran serta menyita waktu.

PROBLEMATIKA SOSIOLOGI KEBERADAAN HaKI
Diperbaharui, Diratifikasi, dan diciptakan perangkat hukum di bidang HaKI tersebut, menandai keputusan politik bangsa Indonesia untuk secara resmi melangkah menuju era HaKI.Secara teori hal ini juga membawa dampak pada masyarakat, karena sudah idak lagi bebas melakukan pembajakan HaKI tanpa dikenai sanksi.Sekarang ini bangsa Indonesia juga mengalami dilema, karena disatu sisi Negara Indonesia harus menyelaraskan hokum nasionalnya dengan ketentuan-ketentan yang tertuang dalam TRIP’s.Di sisi lainnya sebenarnya masyarakat Indonesia belun siap menghadapi aturn-aturan baru tersebut.
Dalam realitanya di masyarakat Indonesia , apa yang dikuatirkan oleh beberapa pakar ternyata terbukti, dimana adopsi HaKI dalam sistem hukum di Indonesia ternyatatelah menimbulkan masalah di masyarakat.Tapi selain HaKI juga menimbulkan masalah di masyarakat HaKI juga menambah kekayaan pembendaharaan hokum di Indonesia dan diharapkan mampu merangsang munculnya karya-karya intelektual masyarakat Indonesia.Oleh karena itu, penanganan penyelesaian sengketa di bidang HaKI memang memerlukan langkah yang bijaksana.Tanpa menempuh cara yang bijaksana, penangana sengketa HaKI yang dilakukan oleh aparat penegak hokum bias berubah menjadi kerusuhan social, seperti dalam kasus Glodok, Dimana para pedagang kaki lima dan penggedar VCD Bajakan melakukan pengerusakan setelah adanya pengerebekan yang dilakukan aparat polisi.Selain itu dalam Bab ini juga harus ada ruang lingkup dan obyek HaKI
RUANG LINGKUP DAN OBYEK HaKI.
Hak atas kekayaan intelektual pada dasarnya merupakan hak milik yang
timbul/diperoleh dari hasil karya, karsa dan cipta dengan memakai kemampuan intelektualya, maka wajar dan sudah pada tempatnya bila mereka ini diakui sebagai pihak yang berhak menguasai hasil penemuannya. Demikian juga karya-karya yang dihasilkan manusia termaksud dalam cakupan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra juga dimungkinkan dilindungi berdasarkan hukum HaKI. Mengingat jenis dan lingkup penemuan dapat termasuk dalam cakupan yang berlainan, maka perangkat peraturan perlindungan hukum HaKI juga dibeda-bedakan guna mempermudah menemukan di mana jenis hasil penemuan itu diaturnya.
Pembagian jenis atau kelompok tersebut adalah :
1. Pembagian berdasarkan Konvensi Pembentukan WIPO (Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization).
2. Pembagian berdasarkan Lampiran Kesepakatan Pembentukan WTO atau
Agreement Establishing the World Trade Organiztion.
Ad. 1. Pembagian berdasarkan WIPO ada dua kelompok, yaitu :
a. Hak cipta atau Copyrights.
b. Hak milik industri atau industrial property , yang terdiri dari ;
1). Paten.
2). Merek.
3). Desain produk industri.
4). Penanggulangan persaingan curang.
Ad. 2. Pembagian berdasarkan WTO hak atas kekayaan intelektual dapat dirinci
menjadi beberapa jenis, yaitu :
1). Hak cipta dan hak-hak yang terkait lainnya.
2). Merek.
3). Paten.
4). Indikasi geografi.
5). Lay out dari integrated circuit .
6). Perlindungan terhadap indisclossed information.
7). Pengendalian terhadap praktek-praktek yang tidak sehat dalam
perjanjian kreasi.
Selanjutnya menurut Dicky R.Munaf cakupan HaKI meliputi ;
a). Hukum Milik Perindustrian yang meliputi :
- Paten.
- Informasi Rahasia.
- Hak Pemulia Tanaman
- Rancangan Industri.
- Denah Rangkaian.
- Merek.
b). Hak Cipta.

Inilah analisa dan beberapa masukan dalam Bab II yang Berjudul “EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA”
terimakasih

 
Comment by Edi Kurniawan (E 000 7118)
2009-06-03 14:29:19

BAB II
EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Hukum HaKI di Indonesia boleh merupakan sesuatu yang baru dalam ranah hukum. Karena isu mengenai HaKI menjadi perhatian yang penting setelah reformasi tahun 1998. Ketika Indonesia menjadi anggota IMF yang mengharuskan beberapa syarat terhadap instrument hukum di Indonesia untuk menciptakan kondisi yang lebih menghargai pada hak-hak intelektual manusia atau korporasi. Selain itu instrumen hukum yang harus di ratifikasi oleh Indonesia adalah mengenai hukum HAM, mengenai penanaman modal, dan UU anti monopoli. Dapat dilihat karena pada masa orde baru instrumen hukum di atas, meskipun ada tetapi tidak jalan atau penegakan hukumnya boleh jadi tidak ada.
Haki merupakan hak yang bersifat abstrak di banding dengan hak kemilikan benda yang terlihat, tapi HaKI mendekati hak benda. Hak yang termasuk dalam haki juga merupakan hak yang mutlak. Haki yang dikelompokkan sebagai hak milik atas kekayaan yang sifatnya tidak terwujud (intangible).
Haki cocok diterapkan di Negara-negara maju, disana haki tidak mengalami rintangan dan malah menjadi bagian penting dalam kemajuan ekonomi dan ilmu pengetahuan. Bagi Negara-negara berkembang yang latar belakang kondisinya dari Negara maju, akan banyak mengalami kesulitran dalam menegakkan hukum HaKI. Di Negara berkembang, faktor rendahnya daya beli masyarakat menjadi faktor yang menentukan untuk penegakan hukum HaKI. Masuknya konsep HaKI yang diberi perlindungan hukum secara ekslusif, menimbulkan potensi konflik khususnya ketika HaKI masuk dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif.
Setelah Indonesia masuk WTO, maka Indonesia harus meratifikasi segala aturan mengenai GATT Putaran Uruguay, dan di dalam membuat aturan TRIPS (HaKI). Masuknya masalah haki ke dalam putaran Uruguay menjadi malapetaka bagi Negara berkembang, sebenarnya hukum HaKI merupakan sarana bagi Negara maju agar HaKI lebih terjamin dalam perlindungan globalisasi perdagangan. Untuk mewujudkan perusahaan trans nasional. Negara Indonesia termasuk Negara yang cepat patuh dalam tantangan HaKI terbukti dengan telah diundangkannya aturan hukum tentang HaKI, seperti UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No 31 tahun 2000 tentang Design Industri, UU No 32 tahun 2000 tentang Design Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU No 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No 15 tahun 2001 tentang Merk serta UU No 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta.
Dengan aturan tersebut, Indonesia dalam mengatur tentang HaKI dan seharusnya tidak lagi bisa melakukan pembajakan tanpa sanksi. Di sisi lain, masyarakat sekarang ini belum siap menghadapi aturan tersebut. Seharusnya peratifikasian aturan Hukum Internasional harus memperhatikan struktur sosial dan budaya masyarakatnya. Jika tidak, aturan tersebut akan sulit ditegakkan bahkan menimbulkan masalah baru. Sebagai tantangan hukum, HaKI bukan sejak awal tumbuh dalam hukum di Indonesia.
Menurut pendapat saya, hukum HaKI semakin menunjukkan bahwa system kapitalisme telah menampakkan dominasinya dalam segala bidang. Karya-karya dari pikiran kita harus selalu dinilai dengan ukuran ekonomi. Namun pernahkah kita membayangkan dari mana akal kita itu diperoleh, siapa yang member akal dan dengan akal tersebut kita dapat menciptakan hal-hal yang luar biasa. Lalu bukankah seharusnya bahwa kelebihan anugerah yang Tuhan tanamkan itu akan lebih berguna untuk bermanfaat bagi manusia lainnya.
Karena merupakan makhluk zoon politicon kita tumbuh dengan keragaman masyarakat yang mempunyai kebutuhan dan intelektual yang berbeda-beda.

 
2009-06-03 14:35:45

Tiar nurul C
E 000 7054
Bab II
Berdasarkan pendapat saya bahwa memang mengenai Haki yang ada di Indonesia sekarang ini telah dipengaruhi oleh aturan Internasional yang mana bertujuan dalam standarisasi Internasional. Dengan demikian maka bisa dikatakan Indonesia tunduk pada aturan Internasional tersebut, lebih tepatnya setelah Indonesia masuk menjadi anggota TRIPs yang mana akan ada suatu pengawasan dalam pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban dari Negara anggota. Memang cukup baik jika Indonesia masuk menjadi anggota TRIPs, namun tidak menutup kemungkinan akan dapat menjadi suatu kerugian untuk Indonesia itu sendiri sehingga bisa dikatakan eksistensi Indonesia ada suatu batasan-batasan tertentu di dalamnya.
Dengan kata lain, peraturan Indonesia sedikit dikesampingkan, seperti dengan adanya suatu ketentuan bahwa Indonesia harus mengikuti peraturan Internasional dalam penyusunan peraturan di Indonesia itu sendiri. Namun demikian, penyesuaian hukum HaKI tersebut tetaplah harus sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa dan juga cita hukum serta politik hukum yang ada.
Setelah Indonesia masuk WTO, maka Indonesia harus meratifikasi segala aturan mengenai GATT Putaran Uruguay, dan di dalam membuat aturan TRIPS (HaKI). Masuknya masalah haki ke dalam putaran Uruguay menjadi malapetaka bagi Negara berkembang, sebenarnya hukum HaKI merupakan sarana bagi Negara maju agar HaKI lebih terjamin dalam perlindungan globalisasi perdagangan. Untuk mewujudkan perusahaan trans nasional. Negara Indonesia termasuk Negara yang cepat patuh dalam tantangan HaKI terbukti dengan telah diundangkannya aturan hukum tentang HaKI, seperti UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No 31 tahun 2000 tentang Design Industri, UU No 32 tahun 2000 tentang Design Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU No 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No 15 tahun 2001 tentang Merk serta UU No 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta.
Penegakan HaKI dewasa ini seharusnya harus benar-benar sesuai dengan tujuan atau target yang akan dicapai. Akan tetapi, kelemahan yang ada di Indonesia yakni kurangnya suatu penyosialisakan aturan menginai hukum HaKI. Sehingga penerapan dalam penegakkan hukum HaKI belum terwujud sesuai dengan yang semestinya. Selain dari pada itu, kelemahan yang ada yakni mengenai prosedur hukum HaKI yang berbelit-belit sehingga masyarakat Indonesia tidak begitu mementingkan adanya perlindungan HaKI untuk produk atau karya yang dihasilkannya. Peraturan hukum HaKI di Indonesia dalam hal sanksi mengenai pelanggaran hukum yang terjadi bagi kancah hukum HaKI Internasional masih bisa di kesampingkan atau di sepelekan. Maka, masyarakat asing dengan mudahnya melanggar hukum HaKI di Indonesia.
Solusi yang harus ada untuk menghadapi masalah tersebut antara lain dengan mensosialisasikan hukum HaKI serta sanksi-sanksi pada masyarakat demi cita hukum yang ada. Selanjutnya, dengan mengurangi berbelit-belitnya dalam pendaftaran karya yang ada di hukum HaKI Indonesia. Intinya hukum HaKI di Indonesia meskipun sesuai dengan hukum HaKI Internasional seyogyanya tidak bertentangan dengan jati diri Indonesia. Disamping itu, seharusnya karya tersebut tidak diukur dengan materi semata.

 
Comment by Hapsoro widyo kusumo
2009-06-03 14:38:34

Nama :Hapsoro widyo kusumo
Nim :E0007266
Tugas HaKI Kelas A
ANALISIS BUKU SENGKETA HaKI BAB II “EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA”

Dlm eksistensi HaKI dalam sistem hukum Indonesia yang berada dalam buku sengketa HaKI BAB II.HaKI Merupakan terjemahan yang diperkenalkan oleh Bambang Kesowo yang saat itu menjabat sebagai pejabat penting di Sekretariat Negara.Pada saat itu Bambang Kesowo tanpa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendiskusikan hal tersebut, telah menggunakan terminologi itu secara resmi dalam peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta, Merek, Paten.Sehingga masyarakat menggetahuinya sebagai terminologi resmi yang berasal dari pemerintah.Terminologi HaKI ini digunakan untuk mewadai hak-hak yang timbul dari hasil kreasi intelektual manusia yang mempunyai nilai ekonomi bagi pencipta, perancang, penemu dan pemiliknya.
Alasan utama munculnya HaKI dalam masyarakat Barat, didasari pada penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkan mendapat kepemilikan berupa hak milik.Semua itu sesuai dengan teori Locke tentang Hak milik atas benda , dan ini selaras dengan pemikiran masyarakat barat yang individualis dan hal ini yang mendasari munculnya konsepsi tentang HaKI.Dan hal ini yang mendasari konsepsi perlindungan hokum atas karya intelektual tadi.
Dalam masyarakat yang individualis seperti Negara-negara barat HaKI berkembang dengan pesat dan menjadi bagian terpenting dalam kemajuan ilmu pengetahuan , sektor industry, dan perdagangan, bahkan pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa Negara.Hal ini juga diimbangi oleh Negara dengan melindungi HaKI milik warga negaranya karena HaKI juga memberikan keuntungan yang cukup besar bagi Negara, baik melalui pajak yang dipungut maupun dalam rangka menampung jumlah tenaga kerja.
MASUKNYA HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HaKI secara tradisional dipisahkan dalam dua rumpun, yaitu :Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari Paten Merek Desain Produk Industri, Penanggulangan Curang.Persoalan HaKI pada mulanya ditanggani oleh WIPO.Tapi sejak tanggal 15 April 1994 tidak kurang dari 124 Negara, termasuk Indonesia telah menandatangani GATT.Setelah GATT dibentuk WTO yang bertugas mengantikan GATT.
Masuknya masalah HaKI kedalam GATT-PU atas usulan dari Negara industry maju, merupakan malapetaka bagi Negara-negara berkembang.Hal ini merupakan kedok dari Negara maju untuk mendapat perlindunganHaKI dalam globalisasi perdagangan dan memuluskan perusahaan transnasional mereka dalam memperluas kekuatan monopolitisnya kesemua sektor ekonomi dunia.Disamping itu disepakati dan diberlakukannya WTO juga menimbulkan beberapa problem dan kerugian bagi Negara berkembang dan miskin seperti Indonesia.Namun realitanya skarang pemerintah Indonesia tetap menandatangani dan memberlakukan kesepakatan GATT-PU.Dengan diberlakukannnya WTO membawa implikasi masuknya HaKI.
Guna memberi perlindungan hukum atas hasil karya intelektual di Indonesia serta untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 1994, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan beberapa peraturan perundangan yang berkaitan dengan HaKI, yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentqng Hak Cipta.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Paten.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan aatas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek.
Bersamaan dengan diterbitkannya undang-undang yang bertalian dengan HaKI agar sejalan dengan TRIPs, Pemerintah Republik Indonesia juga telah meratifikasi persetujuan – persetujuan internasional tentang HaKI, yaitu :
1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pengesahan the Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The Patent
Cooperation Treaty and Regulation under PCT.
3. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan The
Trade Marks Law Treaty.
4. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahaan Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
5. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pengesahan The WIPO
Copyrights Treaty.
Sebagai pengetahuan dan perlu dipahami bahwa ada beberapa konvensi internasional yang berkaitan dengan HaKI yaitu :
1. Paris Convention.
Konvensi internasional ini penting dalam cabang hak milik perindustrian adalah Paris Convention for the Protection of Industrial Property (1883) yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Sebelum dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997, sebenarnya Indonesia pernah menjadi peserta Paris Convention ini berdasarkan Keppres Nomor24 Tahun 1979, namun Indonesia mengajukan reservasi terhadap pasal - pasal 1 sampai dengan 12 serta pasal 28 ayat 1. Selanjutnya reservasi tersebut dicabut berdasarkan Keppres Nomor 15 Tahun 1997.
2. Berne Convention.
Indonesia pernah menjadi anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, namun pada tahun 1959 menyatakan keluar dari keanggotaan itu.
3. The Haque Agreement Concerning The International Deposit of Industrial
Design.
Indonesia menjadi anggota kegiatan ini sejak tahun 1950.
4. Konvensi UPOV – Union Internationale Pour la Protection des Obtention
Vegetales atau International Unionfor the Protection of New Varities of Plants.
Konvensi ini khusus mengenai perlindungan hukum terhadap varietas tananam atau plant variety protection atau kadang juga disebut plant breeder rights. Isi dari konvesi ini beberapa kalai mengalami revisi yaitu
pada tahun 1972, 1978 dan tahun 1991.
5. Budapest Treaty on the International Recognation of the Deposit of Micro
organisms for the Purposes of Patent Procedure.
Hingga saat ini Indonesia belum menjadi anggota treaty tersebut.
6. Patent Cooperation Treaty atau Perjanjian Kerjasama Paten.
Perjanjian Kerjasama ini ditujukan untuk menyerderhanakan prosedur admintratif yang berkaitan dengan dengan pendaftaran paten secara internasional.
7. Perjanjian TRIPs.
Tujuan diadakannya perjanjian ini antara lain adalah mengurangi hambatan – hambatan terhadap perdagangan, mendorong inovasi teknologi, menciptakan iklim perdagangan yang lebih baik, untuk mengalihkan dan menyebarluaskan teknologi, menyediakan keseimbangan antara hak dan kewajiban yang lebih baik antara produsen dan pemakai.
Perjanjian TRIPs ini mengkaitkan kekayaan intelektual atau intellectual property dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diatur dalam ketentuan GATT.
Sebenarnya manfaat kekayaan intelektual dalam bidang bisnis atau perdagangan antara lain adalah tersedianya informasi tentang adanya pengetahuan baru dan penerapan praktis hasil penemuan baru serta pendayagunaan hasil penemuan menjadi produk yang dapat dikomersialisasikan. Informasi yang dimaksud adalah penemuan atau ciptaan dari hasil karya manusia yang didapat melalui kegiatan penelitian dan pengembangan yang memerlukan biaya, tenaga dan pikiran serta menyita waktu.

PROBLEMATIKA SOSIOLOGI KEBERADAAN HaKI
Diperbaharui, Diratifikasi, dan diciptakan perangkat hukum di bidang HaKI tersebut, menandai keputusan politik bangsa Indonesia untuk secara resmi melangkah menuju era HaKI.Secara teori hal ini juga membawa dampak pada masyarakat, karena sudah idak lagi bebas melakukan pembajakan HaKI tanpa dikenai sanksi.Sekarang ini bangsa Indonesia juga mengalami dilema, karena disatu sisi Negara Indonesia harus menyelaraskan hokum nasionalnya dengan ketentuan-ketentan yang tertuang dalam TRIP’s.Di sisi lainnya sebenarnya masyarakat Indonesia belun siap menghadapi aturn-aturan baru tersebut.
Dalam realitanya di masyarakat Indonesia , apa yang dikuatirkan oleh beberapa pakar ternyata terbukti, dimana adopsi HaKI dalam sistem hukum di Indonesia ternyatatelah menimbulkan masalah di masyarakat.Tapi selain HaKI juga menimbulkan masalah di masyarakat HaKI juga menambah kekayaan pembendaharaan hokum di Indonesia dan diharapkan mampu merangsang munculnya karya-karya intelektual masyarakat Indonesia.Oleh karena itu, penanganan penyelesaian sengketa di bidang HaKI memang memerlukan langkah yang bijaksana.Tanpa menempuh cara yang bijaksana, penangana sengketa HaKI yang dilakukan oleh aparat penegak hokum bias berubah menjadi kerusuhan social, seperti dalam kasus Glodok, Dimana para pedagang kaki lima dan penggedar VCD Bajakan melakukan pengerusakan setelah adanya pengerebekan yang dilakukan aparat polisi.Selain itu dalam Bab ini juga harus ada ruang lingkup dan obyek HaKI
RUANG LINGKUP DAN OBYEK HaKI.
Hak atas kekayaan intelektual pada dasarnya merupakan hak milik yang
timbul/diperoleh dari hasil karya, karsa dan cipta dengan memakai kemampuan intelektualya, maka wajar dan sudah pada tempatnya bila mereka ini diakui sebagai pihak yang berhak menguasai hasil penemuannya. Demikian juga karya-karya yang dihasilkan manusia termaksud dalam cakupan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra juga dimungkinkan dilindungi berdasarkan hukum HaKI. Mengingat jenis dan lingkup penemuan dapat termasuk dalam cakupan yang berlainan, maka perangkat peraturan perlindungan hukum HaKI juga dibeda-bedakan guna mempermudah menemukan di mana jenis hasil penemuan itu diaturnya.
Pembagian jenis atau kelompok tersebut adalah :
1. Pembagian berdasarkan Konvensi Pembentukan WIPO (Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization).
2. Pembagian berdasarkan Lampiran Kesepakatan Pembentukan WTO atau
Agreement Establishing the World Trade Organiztion.
Ad. 1. Pembagian berdasarkan WIPO ada dua kelompok, yaitu :
a. Hak cipta atau Copyrights.
b. Hak milik industri atau industrial property , yang terdiri dari ;
1). Paten.
2). Merek.
3). Desain produk industri.
4). Penanggulangan persaingan curang.
Ad. 2. Pembagian berdasarkan WTO hak atas kekayaan intelektual dapat dirinci
menjadi beberapa jenis, yaitu :
1). Hak cipta dan hak-hak yang terkait lainnya.
2). Merek.
3). Paten.
4). Indikasi geografi.
5). Lay out dari integrated circuit .
6). Perlindungan terhadap indisclossed information.
7). Pengendalian terhadap praktek-praktek yang tidak sehat dalam
perjanjian kreasi.
Selanjutnya menurut Dicky R.Munaf cakupan HaKI meliputi ;
a). Hukum Milik Perindustrian yang meliputi :
- Paten.
- Informasi Rahasia.
- Hak Pemulia Tanaman
- Rancangan Industri.
- Denah Rangkaian.
- Merek.
b). Hak Cipta.

Inilah analisa dan beberapa masukan dalam Bab II yang Berjudul “EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA”
terima kasih

 
2009-06-03 14:44:41

Edi Kurniawan (E0007118)
BAB II
EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Hukum HaKI di Indonesia boleh merupakan sesuatu yang baru dalam ranah hukum. Karena isu mengenai HaKI menjadi perhatian yang penting setelah reformasi tahun 1998. Ketika Indonesia menjadi anggota IMF yang mengharuskan beberapa syarat terhadap instrument hukum di Indonesia untuk menciptakan kondisi yang lebih menghargai pada hak-hak intelektual manusia atau korporasi. Selain itu instrumen hukum yang harus di ratifikasi oleh Indonesia adalah mengenai hukum HAM, mengenai penanaman modal, dan UU anti monopoli. Dapat dilihat karena pada masa orde baru instrumen hukum di atas, meskipun ada tetapi tidak jalan atau penegakan hukumnya boleh jadi tidak ada.
Haki merupakan hak yang bersifat abstrak di banding dengan hak kemilikan benda yang terlihat, tapi HaKI mendekati hak benda. Hak yang termasuk dalam haki juga merupakan hak yang mutlak. Haki yang dikelompokkan sebagai hak milik atas kekayaan yang sifatnya tidak terwujud (intangible).
Haki cocok diterapkan di Negara-negara maju, disana haki tidak mengalami rintangan dan malah menjadi bagian penting dalam kemajuan ekonomi dan ilmu pengetahuan. Bagi Negara-negara berkembang yang latar belakang kondisinya dari Negara maju, akan banyak mengalami kesulitran dalam menegakkan hukum HaKI. Di Negara berkembang, faktor rendahnya daya beli masyarakat menjadi faktor yang menentukan untuk penegakan hukum HaKI. Masuknya konsep HaKI yang diberi perlindungan hukum secara ekslusif, menimbulkan potensi konflik khususnya ketika HaKI masuk dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif.
Setelah Indonesia masuk WTO, maka Indonesia harus meratifikasi segala aturan mengenai GATT Putaran Uruguay, dan di dalam membuat aturan TRIPS (HaKI). Masuknya masalah haki ke dalam putaran Uruguay menjadi malapetaka bagi Negara berkembang, sebenarnya hukum HaKI merupakan sarana bagi Negara maju agar HaKI lebih terjamin dalam perlindungan globalisasi perdagangan. Untuk mewujudkan perusahaan trans nasional. Negara Indonesia termasuk Negara yang cepat patuh dalam tantangan HaKI terbukti dengan telah diundangkannya aturan hukum tentang HaKI, seperti UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No 31 tahun 2000 tentang Design Industri, UU No 32 tahun 2000 tentang Design Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU No 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No 15 tahun 2001 tentang Merk serta UU No 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta.
Dengan aturan tersebut, Indonesia dalam mengatur tentang HaKI dan seharusnya tidak lagi bisa melakukan pembajakan tanpa sanksi. Di sisi lain, masyarakat sekarang ini belum siap menghadapi aturan tersebut. Seharusnya peratifikasian aturan Hukum Internasional harus memperhatikan struktur sosial dan budaya masyarakatnya. Jika tidak, aturan tersebut akan sulit ditegakkan bahkan menimbulkan masalah baru. Sebagai tantangan hukum, HaKI bukan sejak awal tumbuh dalam hukum di Indonesia.
Menurut pendapat saya, hukum HaKI semakin menunjukkan bahwa system kapitalisme telah menampakkan dominasinya dalam segala bidang. Karya-karya dari pikiran kita harus selalu dinilai dengan ukuran ekonomi. Namun pernahkah kita membayangkan dari mana akal kita itu diperoleh, siapa yang member akal dan dengan akal tersebut kita dapat menciptakan hal-hal yang luar biasa. Lalu bukankah seharusnya bahwa kelebihan anugerah yang Tuhan tanamkan itu akan lebih berguna untuk bermanfaat bagi manusia lainnya.
Karena merupakan makhluk zoon politicon kita tumbuh dengan keragaman masyarakat yang mempunyai kebutuhan dan intelektual yang berbeda-beda.

 
Comment by Giniung Pratidina
2009-06-03 15:13:54

Nama Giniung Pratidina
NIM E 0007141
HaKI kelas A

BAB II

Eksistensi HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia

Istilah HAKI dipakai dalam bagan organisasi departemen kehakiman dan perundang – undangan yang baru sesuai dengan keputusan menteri hukum dan perundang – undangan RI no. M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan persetujuan menteri pendayagunaan aparatur negara no. 24/M/PAN/1/2000 tanggal 19 Januari 2000. Terminologi HAKI ini digunakan untuk mewadahi hak- hak yang timbul dari hasil kreasi intelektual manusia yang mempunyai nilai ekonomi bagi pencipta, perancang, penemu atau pemiliknya.
Alasan utama munculnya HAKI berasal dari gagasan seseorang yakni Locke. Locke menyatakan munculnya hak milik atas suatu benda diperoleh terutama melalui kerja seseorang. Teori Locke tentang hak milik atas benda sesuai dengan sifat masyarakat barat yang individualis hal inilah yang melahirkan konsepsi HAKI. HAKI ini merupakan hak yang abstrak hamper sama seperti hak kepemilikan benda yang terlihat karena memiliki sifat hak mutlak. Keberadaan HAKI merupakan suatu terobosan perlindungan hukum atas hak – hak seorang pencipta, penemu dan pemilik sebab dahulu belum dikenal mengenai perlindungan HAKI karena hanya diutamakan kepada benda – benda yang terlihat saja.
Dalam masyarakat individualis seperti di Negara barat HAKI tidak banyak mengalami rintangan, rintangan justru terjadi pada Negara – Negara berkembang seperti Indonesia. Hal ini selain factor ekonomi juga dipengaruhi budaya masyarakat Indonesia. Keterlibatan Negara dalam melindungi hak kekeyaan milik warga negaranya selain mendapatkan keuntungan dalam ekonomi juga dapat menampung banyaknya pekerja dari hasil pembayaran pajak. Mengingat struktur social dan perbedaan di tiap Negara dapat menimbulkan potensi konflik dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif.
Jenis – jenis HAKI berdasarkan KTT GATT putaran Uruguay tahun 1994 meliputi : Hak cipta, Hak merek, Hak indikasi geografis, Desain industry, hak paten, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Diberlakukannya WTO menimbulkan beberapa problem bagi Indonesia. Indonesia paling dirugikan dengan diberlakukan WTO karena menanggung kerugian $ 1,9 milyar dengan rincian per tahun pemberlakuan TRIPs di bidang farmasi. NAmun demikian sekarang pemerintah Indonesia telah menanda tangani kesepakatan GATT PU.
Adapun ketentuan yang perludi adopsi oleh hukum nasional adalah :
1. Pemerintah Indonesia wajib menjamin penegakan HAKI dalam upaya pencegahan pelanggaran HAKI.
2. Pemerintah Indonesia wajib menciptakan prosedur penegakan HAKI yang murah dan cepat.
3. Negara wajib memberikan kewenangan pada pihak peradilan untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia dalam perkara tertentu.
4. Negara wajib memberikan kewenangan pada pihak peradilan untuk meberikan putusan awal dan akhir baik secara affirmative maupun negative.
5. Badan peradilan berwenang memberikan putusan sela.
6. Badan peradilan berwenang memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi.
7. Badan peradilan berwenang untuk menjaga barang bukti dari perniagaan.
8. Badan peradilan berwenanguntuk memeberikan kompensasi yang memadai pada pihak yang bersalah.
9. Badan peradilan berwenang untuk mengambil tindakan cepat dan perspektif.

 
Comment by Giniung Pratidina
2009-06-03 15:14:30

BAB II

Eksistensi HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia

Istilah HAKI dipakai dalam bagan organisasi departemen kehakiman dan perundang – undangan yang baru sesuai dengan keputusan menteri hukum dan perundang – undangan RI no. M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan persetujuan menteri pendayagunaan aparatur negara no. 24/M/PAN/1/2000 tanggal 19 Januari 2000. Terminologi HAKI ini digunakan untuk mewadahi hak- hak yang timbul dari hasil kreasi intelektual manusia yang mempunyai nilai ekonomi bagi pencipta, perancang, penemu atau pemiliknya.
Alasan utama munculnya HAKI berasal dari gagasan seseorang yakni Locke. Locke menyatakan munculnya hak milik atas suatu benda diperoleh terutama melalui kerja seseorang. Teori Locke tentang hak milik atas benda sesuai dengan sifat masyarakat barat yang individualis hal inilah yang melahirkan konsepsi HAKI. HAKI ini merupakan hak yang abstrak hamper sama seperti hak kepemilikan benda yang terlihat karena memiliki sifat hak mutlak. Keberadaan HAKI merupakan suatu terobosan perlindungan hukum atas hak – hak seorang pencipta, penemu dan pemilik sebab dahulu belum dikenal mengenai perlindungan HAKI karena hanya diutamakan kepada benda – benda yang terlihat saja.
Dalam masyarakat individualis seperti di Negara barat HAKI tidak banyak mengalami rintangan, rintangan justru terjadi pada Negara – Negara berkembang seperti Indonesia. Hal ini selain factor ekonomi juga dipengaruhi budaya masyarakat Indonesia. Keterlibatan Negara dalam melindungi hak kekeyaan milik warga negaranya selain mendapatkan keuntungan dalam ekonomi juga dapat menampung banyaknya pekerja dari hasil pembayaran pajak. Mengingat struktur social dan perbedaan di tiap Negara dapat menimbulkan potensi konflik dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif.
Jenis – jenis HAKI berdasarkan KTT GATT putaran Uruguay tahun 1994 meliputi : Hak cipta, Hak merek, Hak indikasi geografis, Desain industry, hak paten, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Diberlakukannya WTO menimbulkan beberapa problem bagi Indonesia. Indonesia paling dirugikan dengan diberlakukan WTO karena menanggung kerugian $ 1,9 milyar dengan rincian per tahun pemberlakuan TRIPs di bidang farmasi. NAmun demikian sekarang pemerintah Indonesia telah menanda tangani kesepakatan GATT PU.
Adapun ketentuan yang perludi adopsi oleh hukum nasional adalah :
1. Pemerintah Indonesia wajib menjamin penegakan HAKI dalam upaya pencegahan pelanggaran HAKI.
2. Pemerintah Indonesia wajib menciptakan prosedur penegakan HAKI yang murah dan cepat.
3. Negara wajib memberikan kewenangan pada pihak peradilan untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia dalam perkara tertentu.
4. Negara wajib memberikan kewenangan pada pihak peradilan untuk meberikan putusan awal dan akhir baik secara affirmative maupun negative.
5. Badan peradilan berwenang memberikan putusan sela.
6. Badan peradilan berwenang memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi.
7. Badan peradilan berwenang untuk menjaga barang bukti dari perniagaan.
8. Badan peradilan berwenanguntuk memeberikan kompensasi yang memadai pada pihak yang bersalah.
9. Badan peradilan berwenang untuk mengambil tindakan cepat dan perspektif.

 
Comment by Agung Pambudi
2009-06-04 00:00:59

EKSISTENSI HAKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Haki merupakan suatu pengaturan yang mengatur tentang perlindungan intelektualitas seseorang dalam berpikir lalu membuahkan suatu karya atau pun hanya berupa suatu konsep tanpa adanya suatu karya yang tercipta. Sehingga dengan kata lain, HaKI adalah aturan hukum yang mengatur tentang hal yang bersifat abstrak. HaKi dewasa ini telah dijadikan oleh negara maju sebagai suatu senjata yang ampuh dalam melakukan penjajahan secara modern terhadap negara- negara berkembang dan negara yang dikategorikan sebagai negara miskin. Sangat ampuhnya HaKI ini sehingga dapat disebut sebagai alat kolonialisme yang ampuh dalam konteks globalisasi didunia. Sehingga suatu negara dapat terkena jebakan-jebakan HaKI oleh negara maju.Dan hal ini bukan isapan jempol belaka. Meksiko adalah salah satu contoh yang dapat diambil sebagai negara yang terkena jebakan HaKI.
HaKI masuk kedalam system hukum di Indonesia bermula pada GATT (1947) (General Agreement on Tariff and Trade) -> Indonesia bergabung (1950)->Marakesh Conference (1993->WTO (1994 (World Trade Center Urugay Round Indonesia meratifikasi (UU 7/1994)->TRIP’s (1994) (Gen, Agr, On Trade Related aspect of Intellectual Property Rights) (mulai berlaku 1 Jan 1998/Negara berkembang 1 Jan 2000)-> PERUU HAKI.
Namun dengan adanya peraturan HaKi tersebut tidak serta merta dapat berlaku dengan baik di Indonesia. Sehingga efektifitas peraturan-peraturan HaKI tersebut menjadi berkurang disamping ketidaksiapan dari penduduk Indonesia sendiri dalam melaksanakan peraturan HaKI. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menanggapi arti penting dan strategisnya kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor yang mendorong efektifitas peraturan HaKI diIndonesia berkurang. Kurang pedulinya masyarakat Indonesia tentang hak milik juga sangat berpengaruh dalam menentukan efektifitas peraturan HaKI. Budaya Indonesia berpengaruh dalam hal-hal tersebut diatas.
Terlepas dari faktor plus minus yang mempengaruhi keefektifan peraturan HaKI diIndonesia, hendaknya restrukturisasi pola pikir tentang arti pentingnya kekayaan intelektual manusia harus segera dikembangkan bagi penduduk Indonesia. Sehingga dapat mencegah cengkeraman-cengkeraman negara maju dalam usahanya melakukan kolonialisai terhadap kekayaan intelektual yang ada. Dan akibat yang bakal ditimbulkan adalah sebuah masyrakat Indonesia yang bekerja lebih cerdas. Dikatakan cerdas karena masyarakat tersebut bakal bisa melindungi apa yang menjadi hak miliknya meskipun hanya berupa konsep saja.

 
Comment by Agung Pambudi
2009-06-04 00:03:21

Agung Pambud
E0007067
HaKI kelas A

EKSISTENSI HAKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Haki merupakan suatu pengaturan yang mengatur tentang perlindungan intelektualitas seseorang dalam berpikir lalu membuahkan suatu karya atau pun hanya berupa suatu konsep tanpa adanya suatu karya yang tercipta. Sehingga dengan kata lain, HaKI adalah aturan hukum yang mengatur tentang hal yang bersifat abstrak. HaKi dewasa ini telah dijadikan oleh negara maju sebagai suatu senjata yang ampuh dalam melakukan penjajahan secara modern terhadap negara- negara berkembang dan negara yang dikategorikan sebagai negara miskin. Sangat ampuhnya HaKI ini sehingga dapat disebut sebagai alat kolonialisme yang ampuh dalam konteks globalisasi didunia. Sehingga suatu negara dapat terkena jebakan-jebakan HaKI oleh negara maju.Dan hal ini bukan isapan jempol belaka. Meksiko adalah salah satu contoh yang dapat diambil sebagai negara yang terkena jebakan HaKI.
HaKI masuk kedalam system hukum di Indonesia bermula pada GATT (1947) (General Agreement on Tariff and Trade) -> Indonesia bergabung (1950)->Marakesh Conference (1993->WTO (1994 (World Trade Center Urugay Round Indonesia meratifikasi (UU 7/1994)->TRIP’s (1994) (Gen, Agr, On Trade Related aspect of Intellectual Property Rights) (mulai berlaku 1 Jan 1998/Negara berkembang 1 Jan 2000)-> PERUU HAKI.
Namun dengan adanya peraturan HaKi tersebut tidak serta merta dapat berlaku dengan baik di Indonesia. Sehingga efektifitas peraturan-peraturan HaKI tersebut menjadi berkurang disamping ketidaksiapan dari penduduk Indonesia sendiri dalam melaksanakan peraturan HaKI. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menanggapi arti penting dan strategisnya kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor yang mendorong efektifitas peraturan HaKI diIndonesia berkurang. Kurang pedulinya masyarakat Indonesia tentang hak milik juga sangat berpengaruh dalam menentukan efektifitas peraturan HaKI. Budaya Indonesia berpengaruh dalam hal-hal tersebut diatas.
Terlepas dari faktor plus minus yang mempengaruhi keefektifan peraturan HaKI diIndonesia, hendaknya restrukturisasi pola pikir tentang arti pentingnya kekayaan intelektual manusia harus segera dikembangkan bagi penduduk Indonesia. Sehingga dapat mencegah cengkeraman-cengkeraman negara maju dalam usahanya melakukan kolonialisai terhadap kekayaan intelektual yang ada. Dan akibat yang bakal ditimbulkan adalah sebuah masyrakat Indonesia yang bekerja lebih cerdas. Dikatakan cerdas karena masyarakat tersebut bakal bisa melindungi apa yang menjadi hak miliknya meskipun hanya berupa konsep saja.

 
Comment by Pramana Galih Saputra
2009-06-04 01:58:04

Nama : Pramana Galih Saputra
NIM : E0007039
HaKI Kelas A

Masuknya HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam sistem hukum di Indonesia diharapkan dapat menambah kekayaan keragaman ilmu hukum di Indonesia. Selain itu,juga dapat atau mampu merangsang timbulnya berbagai buah pikiran atau karya intelektual bangsa Indonesia, meskipun itu dapat menimbulkan kontra dengan kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya dalam lingkungan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Dalam kondisi lemahnya tingkat sosialisasi dan pengaplikasian peraturan perundang-undangan HaKI, juga lemahnya kebiasaan masyarakat yang menghargai hasil karya dari buah intelektual orang lain, serta masih terjadinya krisis ekonomi yang semakin menambah angka kemiskinan di negara kita, dapat berpotensi sekali dalam menimbulkan permasalahan-permasalahan yang tak ada hentinya akibat diberlakukanya sistem hukum HaKI di Indonesia.
Maka dari itu, dalam menyelesaiakan permasalahan atau persengketan dalam HaKI memerlukan langkah yang bijak, yakni penerapan aturan tentang HaKI tetap dijalankan tetapi juga serta merta harus memperhatikan fakta riil dari keadaan masyarakat Indonesia yang mayoritas belum siap dan sigap dengan diberlakukannya aturan yang mengatur tentang HaKI tersebut. Hal tersebut semata-mata harus kita perhatikan karena guna mencegah terjadinya kericuhan atau kekacauan dalam penanganan permasalahan atau sengketa HaKI yang tengah terjadi. Seperti dapat kita lihat di sekitar kita, yakni dalam penggerebegan pedagang vcd bajakan, yang berujung pada perlawanan para pedagang, dikarenakan tidak terima lahan mata pencaharian mereka hendak disita.
Melihat gejala masyarakat seperti yang dicontohkan di atas, hendaknya pemerintah harus memiliki konsep mengenai suatu kebijakan yang bersifat konsisten, guna menciptakan suatu sarana penyelesaian permasalahan HaKI, baik itu secara administratif, pidana, maupun perdata, yang mampu diterapkan secara efektif dan efisien. Konsep kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Menyeragamkan sarana-sarana yang telah diberi wewenang oleh undang-undang untuk tujuan penyelesaian sengketa administratif di bidang HaKI.
b. Pemberian peran yang berkelanjutan atau konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan permasalahan sengketa perdata di bidang HaKI.
c.Penggunaan alternatif penyelesaian sengketa di bidang HaKI yang sesuai dengan undang-undang, serta perlu dibentuk lembaga alternatif dalam menyelesaikan sengketa di bidang HaKI agar masyarakat di berbagai daerah dapat dimudahkan dalam menyelesaikan permasalahan sengketanya melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa.

 
Comment by Nabella Artha (E0007170)
2009-06-04 04:44:32

NAMA : NABELLA ARTHA AYU S.P
NIM : E0007170

BAB III
PENYELESAIAN SENGKETA HAKI
DALAM FORUM INTERNASIONAL
DAN NASIONAL

A. Penyelesaian sengketa HAKI dalam forum internasional
Metode Penyelesaian sengketa ada 2 yaitu Non litigasi dan Litigasi. Untuk memberikan jasa menyelesaiakan sengketa HAKI di tingkat internasional WIPO mendirikan lembaga yaitu WIPO Arbitration Centre dimana lembaga ini memiliki peranan sebagai suatu badan yang mengatur arbitrase dan memegang peranan sebagai narasumber sebagai pusat arbitrase. WAC ini yurisdiksi untuk menyelesaiakan sengketa HAKI yang mengenai hal perdata dalam penyelesaian sengketa ini WAC telah memanfaatkan penggunaan Internet.Menurut pendapat saya hal ini sangat efektif dan efisien dalam penyelesaian sengketa HAKI,krena dalam penyelesaian sengketa tidak terlalu lama dibandingkan diselesaikan lewat jalur pengadilan, selain itu dalam mengambil dan mengisi blanko pendaftaran perkara dapat diakses secara global
dan dapat didownload secara langsung, Maka hal ini relatif terjangkau dan tidak mengeluarkan biaya yang banyak untuk harus mendatangi sampai ke Pengadilan negara asing, misal jika ada Warga Negara Indonesia bersengketa dengan Warga Negara Asing, maka WNI tidak perlu pergi ke negara Asing karena hal tersebut sudah ada cara yang efisien sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak.
Akantetapi hal ini berbeda dengan di Indonesia yang masih belum mengembangkan penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien, khususnya di bidang HAKI. Alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia masih belum dapat berkembang karena diantaranya:
a. Ketentuan hukum yang mengatur masalah arbitrase di Indonesia belum banyak diketahui dan dipahami oleh pelaku bisnis;
b. Beluma adanya budaya arbitrase minded dikalangan pengusaha dan investor asing;
c. Banyak dari pihak yang bersengketa belum berani untuk membawa sengketanya keluar dari jalur peradilan;
d. Kurangnya pemahaman hakim tentang masalah arbitrase sehingga seringkali masalah sengketa yang berdasar klausul arbitrase seharusnya diselesaikan melalui arbitrase akantetapi tetap di tangani dan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri.
Jika Indonesia mengembangkan penyelesaian sengketa yang secara efektif dan efisien dalam menangani kasus sengketa secara baik dan dalam alternatif penyelesaian sengketa para ahli dipilih berdasarkan kriteria tertentu misalnya dalam hal pengalaman yang luas maka menjadikan dalam alternatif penyelesaian sengketa ini benar-benar terdapat para ahli yang berkualitas. Dalam hal ini jika yang bersengketa itu antara WNI dengan WNA maka warga negara asing dapat percaya dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia.

B. Sarana Penyelesaian Sengketa HAKI di Indonesia
Dalam aturan normatif, sengketa HAKI dapat dibagi menjadi 3 :
1. Sengketa administratif
Adalah Sengketa yang terjadi antara pihak yang mengajukan HAKI dengan Dirjen HAKI karena tidak dipenuhinya beberapa persyaratan. Misalnya dalam sistem pendaftaran Paten, dalam sistem pendaftaran paten ada 2 sistem pendaftaran paten:
a. Sistem Konstitutif, dimana dalam hal ini hak atas paten diberikan atas dasar pendaftaran setelah melalui tahapan perohonan dan pemeriksaan.
b. Sistem Deklaratif , dimana pendaftaran hanya memberi dugaan saja menurut undang-undang bahwa orang yang mendaftarkan patennya itu adalah orang yang berhak dari paten yang didaftarkan.

Syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan paten adalah sesuai pasal 24 UU No.14 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:
(1). Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2). Permohonan harus memuat;
a.tanggal,bulan, dan tahun permohonan;
b.alamat lengkap dan alamat jelas pemohon;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d. nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa;
f. pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
g. judul invensi;
h. klaim yang terkandung dalam invensi;
i. deskripsi tentang invensi yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi; dan
j. abstraksi invensi.
Syarat-syarat tersebut diatas apabila terpenuhi maka permohonan paten diterima, akantetapi apabila syarat-syarat diatas tidak terpenuhi maka adanya sengketa administrasi dibidang paten dimana permohonan paten yang ditolak Dirjen HAKI, dalam hal ini pemohon paten dapat mengajukan permintaan banding pada komisi banding dalam hal ini sesuai dengan pasal 60 ayat (2) Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten.
2. Sengketa Perdata
Sengketa ini timbul karena salah satu pihak wanprestasi atas perjanjian.
Misalnya: Sengketa dalam Rahasia Dagang. Dalam hal ini pemilik boleh memberi lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang selama jangka waktu tertentu, akantetapi jika tidak ada perjanjian lisensi dari pemilik dan penggunaan informasi rahasia tanpa ijin maka hal ini dapat menimbulkan kerugian. Dalam hal ini pemilik rahasia dagang tersebut dapat menggugat pemakai informasi rahasia yang tanpa ijin tersebut. Perhitungan jumlah ganti rugi tersebut akan melibatkan diantaranya adalah jumlah uang yang dikeluarkan pemilik dalam mengahasilakn informasi dan laba yang tidak diperoleh pemilik sebagai akibat tindakan dari pemakai informasi rahasia yang tanpa ijin tersebut.
3. Sengketa Pidana
Untuk sengketa tindak pidana bidang HAKI tersebut wajib diselesaikan melalui jalur lembaga peradilan umum.
Misalnya : Sengketa dalam Rahasia Dagang. Tindak pidana terhadap pelanggaran hak atas rahasia dagang merupakan delik aduan, karena penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari yang berhak yakni pemegang hak atau penerima hak. Dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 ancaman pidana terhadap kejahatan rahasia dagang adalah dirumuskan sebagai berikut: Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00.

 
Comment by RIA GADISTYA SARI DEWI
2009-06-04 05:30:39

NAMA :RIA GADISTYA SARI DEWI
NIM :E0007044
KELAS :A

Menurut pendapat saya,eksistensi penegakan HKI dalam sistem hukum indonesia tersebut belum dapat dapat dilakasanakan secara maksimal.hal tersebut disebabkan karena adanya berbagai hambatan yang terjadi didalam masyarakat.adanya berbagai hambatan tersebut dapat terjadi dibidang budaya,sosial,ekonomi.hal tersebut dikarenakan adanya benturan-benturan didalam masyarakat.dimana didalam penerapan HAKI tersebut cenderung tidak dapat diterima dengan sistem dan nilai sosial budaya yang telah tertanam kuat didalam masyarakat sejak jaman dahulu sehingga didalam usaha oenegakan hukum Haki,terkadang tidak terlalu mendapatkan perhatian yang serius dalam masyarakat.adapun hal tersebut dikarenakan adanya persepsi dalam pikiran masyarakat bahwa HAKI bukanlah berasal dari bangsa indonesia,tetapi merupakan hukum adopsi dari bangsa barat yang merupakan intervensi dari bangs-bangsa maju dan berdampak negatif bagi negara berkembang.selaian itu hambatan dalam penegakan tersebut juga terbentur pada permasalahan berupa adanya pola pikir masyarakat indonesia,dimana didalam perkembanganya masyarakatberasumsi bahwa hak milik tsb bukanlah jberupa pola pikir/idekreatif,tetapi di indonesia masyarakat terlanjur berasumsi bahwa yang dikategorikan sebagai hak milik adalah barang-barang berwujud,pdahal yang dilindungi dalam HAKI adalah pemikiran kreatif.persoalan HAKI tersebut pada mulanya dibawah pengaturan sejumlah perjanjian multirateral yang diadministrasikan oleh WIPO.dan sejak tanggal 15 april 1994 indonesia telah menandatangani GATT - putaran uruguay,untuk menggantikan tersebut maka dihasilkan GATT-PUkemudian dihasilkan ketentuan tentang TRIPs.setelah masuknya HAKI didalam sistem hukum di indonesia pada awl tahun 2000an,hal terserbut dapat dikatakan malapetaka bagi negara-negara berkembang,hal ini tidak terlepas adanya pengaruh dari negara maju dengan tujuan menjamin Haki agar lebih terjamin dalam globalisasi perdagangan.dan juga bertujuan untuk memuluskan perusahan transnasional.negara-negara industri memandang bahwa mekanismepenyelesaian sengketa melalui GATT,karena dimungkinkan melakukan intervensi dalam pemaksimalan penerapan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran HAKI.
selain itu eksistensi penegakan haki tersebut juga dapat berdampak pada faktor-faktor sosiologis,antara lain faktor budaya msayarakat yang kurang perduli terhadap hak milik masyarakat ditambah lagi penegakan hukum yang rapuh,sehinnga mendorong terjadinya berbagai pelanggaran HAKI dalam masyarakat

 
Comment by Bernadette Happy Liony.H
2009-06-04 06:37:44

Analisis Buku
”Eksistensi dan Penyelesaian Sengketa HaKI”
Karya : Dr. Adi Sulistiyono,S.H.,M.H.
( Tugas Analisis Buku ini dibuat untuk melengkapi nilai tugas dari mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual Kelas A)

Oleh :
Bernadette Happy Liony. H
NIM : E 0007095
Hak Kekayaan Intelektual
Kelas A

Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta
2007

Penyelesaian Sengketa HaKI
Dalam Forum Internasional dan Nasional
(oleh : Bernadette Happy Liony – E0007095)

Dalam buku yang ditulis oleh Dr. Adi Sulistyono,S.H;M.H yang berjudul ”Eksistensi dan Penyelesaian Sengketa HaKI”, penulis akan mencoba menganalisis terutama pada Bab III dengan sub judul ”Penyelesaian Sengketa HaKI dalam forum Internasional dan Nasional”
Sebagai pendahuluan, penulis akan menjabarkan terlebih dahulu mekanisme Penyelesaian Sengketa HaKI dalam Forum Internasional.
Dalam menyelesaikan sengketa internasional, selama ini digunakan dua metode penyelesaian, yaitu :
1. Menggunakan paradigma non-litigasi yang meliputi negotiation, mediation, inquiry, dan conciliation.
2. Menggunakan paradigma litigasi (jalur hukum) yang meliputi arbitration dan judicial settlement.
Lembaga yang mempunyai wewenang untuk penyelesaian sengketa HaKI yang berdimensi internasional adalah WIPO Arbitration Center (WAC). Tugas utama lembaga ini adalah memegang peranan sebagai suatu badan yang mengatur arbitrase, dan memegang peranan sebagai nara sumber (Resource Centre).
Penyelesaian Sengketa melalui paradigma non-litigasi sesuai dengan ketentuan WAC hanya mempunyai yuridiksi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa HaKI yang berdimensi perdata, dengan mendasarkan pada perjanjian yang dibuat para pihak yang bersengketa.
WAC juga memberikan fasilitas penyelesaian sengketa dengan memanfaatkan jalur internet. Semua prosedur dilakukan secara on-line, sedangkan keputusan telah dikeluarkannya dalam waktu dua bulan.
Selain diselesaikan melalui mekanisme WAC, penyelesaian sengketa internasional di bidang HaKI bisa dilakukan melalui mekanisme Dispute Settlement Body (DSB) yang telah disediakan oleh WTO. DSB melibatkan sengketa antar negara, yang disebabkan suatu negara tidak melindungi HaKI milik warganegara asing.
Penyelesaian HaKI di ruang lingkup internasional lebih menekankan melalui konsultasi atau negosiasi. Kelemahan penyelesaian melalui WTO membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal. Untuk itu sudah saatnya Indonesia mempunyai metode penyelesaian sengketa HaKI khususnya dalam area Internasional yang efektif dan efisien agar para investor asing mau menginvestasikan modalnya ke Indonesia berkaitan dengan HaKI.
Selanjutnya Penulis memcoba membandingkan penyelesaian sengketa bidang HaKI di area Internasional dengan Ruang lingkup Indonesia.
Untuk sekarang ini Pemerintah Indonesia belum mempunyai konsep kebijakan yang konsisten untuk membangun suatu sarana penyelesaian sengketa HaKI (administratif, perdata, maupun pidana yang mampu bekerja secara efektif dan efisien). Ketidakadanya keseragaman tentang sarana yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk penyelesaian sengketa administratif dibidang HaKI. Dalam aturan normatif, sengketa bidang ini dapat ditangani oleh dua lembaga yaitu komisi banding dan pengadilan niaga. Pengadilan Niaga diberi wewenang tingkat pertama untuk sengketa administratif bidang desain industri. Disini dapat dilihat kelemahannya yaitu dalm pengadilan niaga hanya untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI bidang paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu, sedangkan untuk rahasia dagang dan PVT masih diserahkan pada pengadilan negeri.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pemerintah tidak mencantumkan suatu ketentuan yang mewajibkan dibentuknya suatu lembaga alternatif penyelesaian sengketa HaKI dimasyarakat. Kondisi ini membuat masyarakat di berbagai daerah menjadi sulit dalam menyelesaikan sengketa dengan menggunakan jalur alternatif penyelesaian sengketa.

 
Comment by ocki chrisnaditya e0007174
2009-06-05 00:11:24

Ocki Chrisnaditya
E0007174
Kelas A

Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP’s (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Sedangkan di Indonesia dimana Hak kekayaan intelektual yang bersifat universal dengan tujuan persamaan hukum internasional mendesak agar negara indonesia segera meratifikasi hukum hak kekayaa intelektual dengan standar TRIP’s (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Padahal pada saat ini kadaan faktor-faktor yang secara tidak langsung terpengaruh oleh Haki belum siap menerima akan perubahan tersebut.
Negara Indonesia merupakan negara Berkembang yang bila meratifikasi Hak kekayaan Intelektual Internasional akan sangat tidak menguntungkan dipihak negara Indonesia. Persamaan hukum Hak Kekayaan Intelektual hanyalah untuk melindungi bagi negara-negara maju yang memang sangat membutuhkan adanya persamaan Hak Kekayaan Intelektual. Dengan kata lain mereka melakukan yuridiksi hukumnya sendiri untuk kalangan internasional. Bisa dikatakan dengan cara terbuka dan resmi yang seharusnya menyalahi asas keadilan.
Dengan Indonesia meratifikasi tersebut secara mutlak Indonesia harus mengesampingkan hukumnya sendiri dimana hukum tersebut sudah sesuai dengan keadaan masyarakat negara Indonesia. Namun demikian, penyesuaian hukum Hak Kekayaan Intelektual tersebut tetaplah harus sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa dan juga cita hukum serta politik hukum yang ada.
Selain itu ila berbicara masalah eksistensimya hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia ini masih belum terdengar bahwa pemerintah benar-benar serius menyeleaikan permasalahan HaKi. Sebagai negara berkembang di indonesia masih minim sekali masalah penegakaan hukum hak. Misalnya saja hak merek, masih banyak sekali produk-produk bajakan tersebut. Walaupun deliknya bersifat aduan namun seharusnya pemerintah harus bersifat aktif. Tidak pasif menunggu adanya aduan. Tidak hanya pada hak merek saja, tapi hampir disemua Haki. Pada intinya saya kurang setuju bila harus delik aduan.
Sebenranya penegakaan hukum Haki di Indonesia kurang begitu kuat karena masalahbanyaknya masyarakat Indonesia masalah Haki. Dengan kata lain sosialisasi nya dapat dikatakan tidak ada. Sebelum menulis ini saya bertanya pada 10 pedagang VCd bajakan di Alun-alun kota madiun. enam dari sepuluh pedagang menyatakan menjual VCD bajakan sah-sah saja tanpa ada aturan hukum mengikatnya. Empat dari sisanya menyatakan tahu bila mereka melanggar hukum tapi tidak ada penegakaannya maka mereka merasa nyaman, bahkan penegak hukum tersebut juga mengkomsumsi produk-produk bajakan tersebut. Memang faktor ekonomilah yang mendominasi belum bisa diterimanya Haki di Indonesia.

 
Comment by galuh
2009-07-15 08:39:31

galuh indraswari | galuh_indraswari@yahoo.com | IP: 125.163.186.41

ABSTRAK

GALUH INDRASWARI. E0005021. PERANAN KURATOR DALAM PENANGANAN PERKARA KEPAILITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penulisan Hukum 2009.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan yang diberikan kepada Kurator untuk menjalankan tugas secara efektif dan efisien oleh Undang- Kepailitan, tugas Kurator setelah adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga, dan kendala-kendala yuridis yang dihadapi oleh Kurator dalam mengurus harta pailit.
Penelitian ini merupakan penelitian penelitian normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku literatur, yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil lalu mengolah hasil penelitian menjadi suatu laporan.
Guna memberikan gambaran yang terfokus mengenai objek bahasan penelitian dalam penulisan hukum ini, maka kasus-kasus yang akan digunakan untuk melengkapi pembahasan yaitu PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT. AJMI), PT. Sarana Perdana Indoglobal (PT. SPI), dan PT. Adam Air Skyconnection Airlines (PT. Adam Air).
Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Kurator untuk menjalankan tugas secara efektif dan efisien oleh Undang-undang Kepailitan meliputi: (1) Kurator berwenang menjalankan tugasnya sejak tanggal putusan pailit diucapkan, (2) dapat mengambil alih perkara dan meminta Pengadilan untuk membatalkan segala perbuatan hukum Debitor Pailit, (3) berwenang melakukan pinjaman pada pihak ketiga, (4) tindakan Kurator tetap sah walaupun tanpa adanya izin dari Hakim Pengawas, (5) berwenang mengamankan harta pailit, (6) dapat menerobos hak privasi Debitor Pailit, dan (7) berhak menjual harta pailit. Tugas Kurator setelah adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga meliputi: (1) mengamankan harta pailit, (2) terhadap perikatan-perikatan yang dibuat oleh Debitor Pailit, (3) pencatatan harta pailit dan mengadakan rapat pencocokan piutang, (4) perdamaian, (5) pengurusan harta pailit dan pemberesan harta pailit. Kendala-kendala yuridis yang dihadapi oleh Kurator dalam mengurus harta pailit, yaitu: (1) Undang-undang Kepailitan tidak jelas mengatur kapan Kurator benar-benar mulai berwenang dalam melaksanakan tugasnya, (2) Pasal 100 yang mengharuskan Kurator membuat pencatatan harta pailit adalah pasal yang ilusif, (3) Undang-undang Kepailitan tidak mempunyai ketentuan yang tegas untuk melindungi kehormatan dari putusan-putusan Pengadilan Niaga, (4) Putusan pailit Pengadilan Niaga Indonesia tidak dapat dieksekusi di luar negeri, (5) tidak diaturnya tanggung jawab Kurator terdahulu berkaitan dengan tugasnya, (6) adanya kekosongan hukum terhadap Kurator yang sudah tidak terdaftar dalam organisasi profesi yang resmi, dan (7) tidak adanya pembatasan yang jelas mengenai tanggung jawab Kurator.
Adapun saran-saran yang diberikan dalam penulisan hukum ini yaitu: (1) Undang-undang Kepailitan seharusnya memberikan pengaturan yang ketat dalam pemberian sertifikat Kurator sehingga Kurator tidak hanya ahli untuk menangani perkara-perkara hukum dalam kepailitan tetapi juga ahli dalam mengurus perusahaan dan aset-asetnya yang merupakan harta pailit, (2) Undang-undang Kepailitan seharusnya memberikan beban tanggung jawab kepada Hakim Pengawas agar dapat membantu Kurator dalam menyelesaikan perkara kepailitan yang sedang ditangani, (3) untuk mengatasi kendala-kendala yuridis yang dihadapi oleh Kurator dalam menjalankan tugasnya seharusnya Undang-undang Kepailitan memberikan pengaturan yang tegas, dalam hal sebagai berikut: (a) Undang-undang Kepailitan seharusnya memberikan penetapan agar Kurator mendapatkan salinan putusan pengadilan pada tanggal yang sama dengan tanggal putusan dibacakan, (b) seharusnya jangka waktu untuk melakukan pencatatan harta pailit disesuaikan dengan tingkat kerumitan perkara pailit, (c) seharusnya terdapat peraturan pelaksana dari Pasal 93 ayat (1) tersebut yang mengatur mengenai tatacara pelaksanaan gijzeling (tahanan badan) sehingga Kurator dapat mengajukan permohonan pelaksanaan gijzeling (menerapkan tahanan badan) tersebut ketika Debitor melakukan tindakan-tindakan yang merugikan harta pailit atau membahayakan Kurator dalam pelaksanaan tugasnya, (d) seharusnya Undang-undang No.37 Tahun 2004 memberikan pengaturan agar Debitor Pailit memberikan surat kuasa (power of attorney) pada Kurator untuk melakukan eksekusi pada aset perusahannya yang berada di luar negeri jadi Kurator dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien tanpa terhalang prinsip regionalitas negara lain, (e) seharusnya Undang-undang No.37 Tahun 2004 mengatur mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan Kurator lama kepada Kurator baru agar Kurator baru tidak menjalankan tugasnya dari nol lagi atau dengan kata lain Kurator baru hanya meneruskan tugas dari Kurator lama sehingga perkara pailit dapat cepat diselesaikan, (f) seharusnya Undang-undang No.37 Tahun 2004 mengatur mengenai masa transisi keanggotaan Kurator ini sehingga Kurator yang sudah tidak terdaftar dalam organisasi profesi yang resmi dapat segera digantikan oleh Kurator lain yang masih memenuhi syarat sebagai Kurator, (g) seharusnya Undang-undang No.37 Tahun 2004 memberikan pembatasan yang jelas mengenai tanggung jawab Kurator sehingga Kurator tidak diliputi perasaan takut apabila melakukan kesalahan dan dapat bertanggung jawab sesuai kapasitasnya terhadap harta pailit.

ABSTRACT

GALUH INDRASWARI. E0005021. THE ROLE OF CURATOR IN HANDLING THE BANKRUPTCY CASE BASED ON THE ACT NO. 37 OF 2004 ABOUT THE BANKRUPTCY AND DEBT OBLIGATION DELAY. Law Faculty of Surakarta Sebelas Maret University. Thesis. 2009.

This research aims to find out the authority given to the curator by the Bankruptcy Act to undertake its task effectively and efficiently, the curator’s task after the Commercial Court’s verdict, and the juridical obstacles the curator faces in handling the bankrupted property.
This study belongs to the normative research. This research is descriptive in nature. The research approaches employed was statue and case approaches. The data type used was secondary data deriving from the literary study consisting of documents and literature books relevant to the problem studied. Technique of analyzing data employed was the qualitative data analysis, that is, to collect the data, to qualify and then to connect the theories relevant to the problem and finally to draw on a conclusion to determine the result and to process the result of research into a report.
To give the description focusing on the research subject matter in this law writing, the cases that will be used to complete the discussion include the cases of PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT. AJMI), PT. Sarana Perdana Indoglobal (PT. SPI), and PT. Adam Air Skyconnection Airlines (PT. Adam Air).
From the result of research, it can be concluded that the authority given to the curator by the Bankruptcy Act to undertake its task effectively and efficiently includes: (1) the authority of undertaking its task since the bankruptcy verdict stated, (2) of taking over the case and asking the Court to cancel any legal action of bankrupted debtor, (3) of borrowing from the third party, (4) the curator’s action remains to be legitimate in the absence of the Supervisory Judge’s permission, (5) the authority of securing the bankrupted property, (6) can break through the privacy of bankrupted debtor, and (7) the right to sell the bankrupted property. The curator’s tasks after the bankrupted verdict from the Commercial Court include: (1) to secure the bankrupted property, (2) against the bonds made by the bankrupted debtor, (3) to inventory the bankrupted property and to hold a meeting of credit matching, (4) reconciliation, (5) the bankrupted property management and settlement. The juridical obstacles the curator faces in handling the bankrupted property include: (1) the Bankruptcy Act does not clearly regulates the legality given to the curator to undertake its task, (2) the regulation of bankrupted property registration duration is the article illusive to implement, (3) the absence of implementing rule to conduct gijzeling (body arrest), (4) Indonesian Commercial Court’s bankrupted verdict cannot be executed abroad, (5) the previous curator’s unregulated responsibility relating to its task in the term of curator replacement, (6) the presence of law vacuum for the unregistered curator in the official professional organization during the bankruptcy case handling, and (7) the absence of clear restriction concerning the curator’s personal and professional responsibility.
The recommendations given in this law article include: (1) Bankruptcy Act should give the strict regulation in administering the curator certificate so that it is not only skillful in handling the legal cases in the term of bankruptcy but also skillful in settling the company and its asset constituting the bankrupted property, (2) Bankruptcy Act should give the responsibility to the Supervisory Judge to help the curator in coping with the bankruptcy case handled, (3) in order to cope with the juridical obstacles encountered by the curator in undertaking its task, the Bankruptcy Act should give the strict regulation as follows: (a) Bankruptcy Act should give the provision in order that the curator gets copy of court verdict on the same date with the date when the verdict read, (b) the duration of bankrupted property inventorying should be adjusted with the complexity level of bankrupted case, (c) there should be an implementing rule for the Article 93 clause (1) regulating the procedure of gijzeling (body arrest) so that the curator can apply the proposal of gijzeling implementation (implementing the body arrest) when the debtor commits the actions harmful to the bankrupted property or to the curator in its task implementation, (d) Act no. 37 of 2004 gives the regulation in order that the Bankrupted Debtor gives power of attorney to the curator to execute the company’s asset existing abroad, so that the curator can undertake its task effectively and efficiently without inhibited by the principle of other country’s regionalism, (e) Act no. 37 of 2004 should regulate the obligation the former curator should undertake in order that the new curator does not undertake its task from the beginning or in other word, the new curator only continue the former curator’s task so that the bankruptcy case can be settled quickly, (f) Act no. 37 of 2004 should regulates the transition period of curator membership so that the curator that has been registered in the official professional organization can be replaced by other curator qualifying as the curator, (g) Act no. 37 of 2004 should give a clear restriction concerning the curator’s responsibility so that the curator is not pervade with the fear when it does fault and can be responsible consistent with it capacity over the bankrupted property.

 
Name (required)
E-mail (required - never shown publicly)
URI
Your Comment (smaller size | larger size)
You may use <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong> in your comment.

Trackback responses to this post

Lowongan Kerja and Gambar Foto Hantu
Entries RSS Comments RSS Login