<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.3.2" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>
<channel>
	<title>Comments for Menggapai Visi Indonesia 2030 Bersama Hukum Ekonomi Yang Berpihak Pada Rakyat</title>
	<link>http://adisulistiyono.com</link>
	<description>Menggapai Visi Indonesia 2030 Bersama Hukum Ekonomi Yang Berpihak Pada Rakyat</description>
	<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 05:46:23 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.3.2</generator>
		<item>
		<title>Comment on  by galuh</title>
		<link>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-306</link>
		<dc:creator>galuh</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2009 08:39:31 +0000</pubDate>
		<guid>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-306</guid>
		<description>galuh indraswari &#124; galuh_indraswari@yahoo.com &#124; IP: 125.163.186.41

ABSTRAK

GALUH INDRASWARI. E0005021. PERANAN KURATOR DALAM PENANGANAN PERKARA KEPAILITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penulisan Hukum 2009.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan yang diberikan kepada Kurator untuk menjalankan tugas secara efektif dan efisien oleh Undang- Kepailitan, tugas Kurator setelah adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga, dan kendala-kendala yuridis yang dihadapi oleh Kurator dalam mengurus harta pailit.
Penelitian ini merupakan penelitian penelitian normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku literatur, yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil lalu mengolah hasil penelitian menjadi suatu laporan.
Guna memberikan gambaran yang terfokus mengenai objek bahasan penelitian dalam penulisan hukum ini, maka kasus-kasus yang akan digunakan untuk melengkapi pembahasan yaitu PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT. AJMI), PT. Sarana Perdana Indoglobal (PT. SPI), dan PT. Adam Air Skyconnection Airlines (PT. Adam Air).
Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Kurator untuk menjalankan tugas secara efektif dan efisien oleh Undang-undang Kepailitan meliputi: (1) Kurator berwenang menjalankan tugasnya sejak tanggal putusan pailit diucapkan, (2) dapat mengambil alih perkara dan meminta Pengadilan untuk membatalkan segala perbuatan hukum Debitor Pailit, (3) berwenang melakukan pinjaman pada pihak ketiga, (4) tindakan Kurator tetap sah walaupun tanpa adanya izin dari Hakim Pengawas, (5) berwenang mengamankan harta pailit, (6) dapat menerobos hak privasi Debitor Pailit, dan (7) berhak menjual harta pailit. Tugas Kurator setelah adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga meliputi: (1) mengamankan harta pailit, (2) terhadap perikatan-perikatan yang dibuat oleh Debitor Pailit, (3) pencatatan harta pailit dan mengadakan rapat pencocokan piutang, (4) perdamaian, (5) pengurusan harta pailit dan pemberesan harta pailit. Kendala-kendala yuridis yang dihadapi oleh Kurator dalam mengurus harta pailit, yaitu: (1) Undang-undang Kepailitan tidak jelas mengatur kapan Kurator benar-benar mulai berwenang dalam melaksanakan tugasnya, (2) Pasal 100 yang mengharuskan Kurator membuat pencatatan harta pailit adalah pasal yang ilusif, (3) Undang-undang Kepailitan tidak mempunyai ketentuan yang tegas untuk melindungi kehormatan dari putusan-putusan Pengadilan Niaga, (4) Putusan pailit Pengadilan Niaga Indonesia tidak dapat dieksekusi di luar negeri, (5) tidak diaturnya tanggung jawab Kurator terdahulu berkaitan dengan tugasnya, (6) adanya kekosongan hukum terhadap Kurator yang sudah tidak terdaftar dalam organisasi profesi yang resmi, dan (7) tidak adanya pembatasan yang jelas mengenai tanggung jawab Kurator.
Adapun saran-saran yang diberikan dalam penulisan hukum ini yaitu: (1) Undang-undang Kepailitan seharusnya memberikan pengaturan yang ketat dalam pemberian sertifikat Kurator sehingga Kurator tidak hanya ahli untuk menangani perkara-perkara hukum dalam kepailitan tetapi juga ahli dalam mengurus perusahaan dan aset-asetnya yang merupakan harta pailit, (2) Undang-undang Kepailitan seharusnya memberikan beban tanggung jawab kepada Hakim Pengawas agar dapat membantu Kurator dalam menyelesaikan perkara kepailitan yang sedang ditangani, (3) untuk mengatasi kendala-kendala yuridis yang dihadapi oleh Kurator dalam menjalankan tugasnya seharusnya Undang-undang Kepailitan memberikan pengaturan yang tegas, dalam hal sebagai berikut: (a) Undang-undang Kepailitan seharusnya memberikan penetapan agar Kurator mendapatkan salinan putusan pengadilan pada tanggal yang sama dengan tanggal putusan dibacakan, (b) seharusnya jangka waktu untuk melakukan pencatatan harta pailit disesuaikan dengan tingkat kerumitan perkara pailit, (c) seharusnya terdapat peraturan pelaksana dari Pasal 93 ayat (1) tersebut yang mengatur mengenai tatacara pelaksanaan gijzeling (tahanan badan) sehingga Kurator dapat mengajukan permohonan pelaksanaan gijzeling (menerapkan tahanan badan) tersebut ketika Debitor melakukan tindakan-tindakan yang merugikan harta pailit atau membahayakan Kurator dalam pelaksanaan tugasnya, (d) seharusnya Undang-undang No.37 Tahun 2004 memberikan pengaturan agar Debitor Pailit memberikan surat kuasa (power of attorney) pada Kurator untuk melakukan eksekusi pada aset perusahannya yang berada di luar negeri jadi Kurator dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien tanpa terhalang prinsip regionalitas negara lain, (e) seharusnya Undang-undang No.37 Tahun 2004 mengatur mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan Kurator lama kepada Kurator baru agar Kurator baru tidak menjalankan tugasnya dari nol lagi atau dengan kata lain Kurator baru hanya meneruskan tugas dari Kurator lama sehingga perkara pailit dapat cepat diselesaikan, (f) seharusnya Undang-undang No.37 Tahun 2004 mengatur mengenai masa transisi keanggotaan Kurator ini sehingga Kurator yang sudah tidak terdaftar dalam organisasi profesi yang resmi dapat segera digantikan oleh Kurator lain yang masih memenuhi syarat sebagai Kurator, (g) seharusnya Undang-undang No.37 Tahun 2004 memberikan pembatasan yang jelas mengenai tanggung jawab Kurator sehingga Kurator tidak diliputi perasaan takut apabila melakukan kesalahan dan dapat bertanggung jawab sesuai kapasitasnya terhadap harta pailit.

ABSTRACT

GALUH INDRASWARI. E0005021. THE ROLE OF CURATOR IN HANDLING THE BANKRUPTCY CASE BASED ON THE ACT NO. 37 OF 2004 ABOUT THE BANKRUPTCY AND DEBT OBLIGATION DELAY. Law Faculty of Surakarta Sebelas Maret University. Thesis. 2009.

This research aims to find out the authority given to the curator by the Bankruptcy Act to undertake its task effectively and efficiently, the curator’s task after the Commercial Court’s verdict, and the juridical obstacles the curator faces in handling the bankrupted property.
This study belongs to the normative research. This research is descriptive in nature. The research approaches employed was statue and case approaches. The data type used was secondary data deriving from the literary study consisting of documents and literature books relevant to the problem studied. Technique of analyzing data employed was the qualitative data analysis, that is, to collect the data, to qualify and then to connect the theories relevant to the problem and finally to draw on a conclusion to determine the result and to process the result of research into a report.
To give the description focusing on the research subject matter in this law writing, the cases that will be used to complete the discussion include the cases of PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT. AJMI), PT. Sarana Perdana Indoglobal (PT. SPI), and PT. Adam Air Skyconnection Airlines (PT. Adam Air).
From the result of research, it can be concluded that the authority given to the curator by the Bankruptcy Act to undertake its task effectively and efficiently includes: (1) the authority of undertaking its task since the bankruptcy verdict stated, (2) of taking over the case and asking the Court to cancel any legal action of bankrupted debtor, (3) of borrowing from the third party, (4) the curator’s action remains to be legitimate in the absence of the Supervisory Judge’s permission, (5) the authority of securing the bankrupted property, (6) can break through the privacy of bankrupted debtor, and (7) the right to sell the bankrupted property. The curator’s tasks after the bankrupted verdict from the Commercial Court include: (1) to secure the bankrupted property, (2) against the bonds made by the bankrupted debtor, (3) to inventory the bankrupted property and to hold a meeting of credit matching, (4) reconciliation, (5) the bankrupted property management and settlement. The juridical obstacles the curator faces in handling the bankrupted property include: (1) the Bankruptcy Act does not clearly regulates the legality given to the curator to undertake its task, (2) the regulation of bankrupted property registration duration is the article illusive to implement, (3) the absence of implementing rule to conduct gijzeling (body arrest), (4) Indonesian Commercial Court’s bankrupted verdict cannot be executed abroad, (5) the previous curator’s unregulated responsibility relating to its task in the term of curator replacement, (6) the presence of law vacuum for the unregistered curator in the official professional organization during the bankruptcy case handling, and (7) the absence of clear restriction concerning the curator’s personal and professional responsibility.
The recommendations given in this law article include: (1) Bankruptcy Act should give the strict regulation in administering the curator certificate so that it is not only skillful in handling the legal cases in the term of bankruptcy but also skillful in settling the company and its asset constituting the bankrupted property, (2) Bankruptcy Act should give the responsibility to the Supervisory Judge to help the curator in coping with the bankruptcy case handled, (3) in order to cope with the juridical obstacles encountered by the curator in undertaking its task, the Bankruptcy Act should give the strict regulation as follows: (a) Bankruptcy Act should give the provision in order that the curator gets copy of court verdict on the same date with the date when the verdict read, (b) the duration of bankrupted property inventorying should be adjusted with the complexity level of bankrupted case, (c) there should be an implementing rule for the Article 93 clause (1) regulating the procedure of gijzeling (body arrest) so that the curator can apply the proposal of gijzeling implementation (implementing the body arrest) when the debtor commits the actions harmful to the bankrupted property or to the curator in its task implementation, (d) Act no. 37 of 2004 gives the regulation in order that the Bankrupted Debtor gives power of attorney to the curator to execute the company’s asset existing abroad, so that the curator can undertake its task effectively and efficiently without inhibited by the principle of other country’s regionalism, (e) Act no. 37 of 2004 should regulate the obligation the former curator should undertake in order that the new curator does not undertake its task from the beginning or in other word, the new curator only continue the former curator’s task so that the bankruptcy case can be settled quickly, (f) Act no. 37 of 2004 should regulates the transition period of curator membership so that the curator that has been registered in the official professional organization can be replaced by other curator qualifying as the curator, (g) Act no. 37 of 2004 should give a clear restriction concerning the curator’s responsibility so that the curator is not pervade with the fear when it does fault and can be responsible consistent with it capacity over the bankrupted property.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>galuh indraswari | <a href="mailto:galuh_indraswari@yahoo.com">galuh_indraswari@yahoo.com</a> | IP: 125.163.186.41</p>
<p>ABSTRAK</p>
<p>GALUH INDRASWARI. E0005021. PERANAN KURATOR DALAM PENANGANAN PERKARA KEPAILITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penulisan Hukum 2009.<br />
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan yang diberikan kepada Kurator untuk menjalankan tugas secara efektif dan efisien oleh Undang- Kepailitan, tugas Kurator setelah adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga, dan kendala-kendala yuridis yang dihadapi oleh Kurator dalam mengurus harta pailit.<br />
Penelitian ini merupakan penelitian penelitian normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku literatur, yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil lalu mengolah hasil penelitian menjadi suatu laporan.<br />
Guna memberikan gambaran yang terfokus mengenai objek bahasan penelitian dalam penulisan hukum ini, maka kasus-kasus yang akan digunakan untuk melengkapi pembahasan yaitu PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT. AJMI), PT. Sarana Perdana Indoglobal (PT. SPI), dan PT. Adam Air Skyconnection Airlines (PT. Adam Air).<br />
Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Kurator untuk menjalankan tugas secara efektif dan efisien oleh Undang-undang Kepailitan meliputi: (1) Kurator berwenang menjalankan tugasnya sejak tanggal putusan pailit diucapkan, (2) dapat mengambil alih perkara dan meminta Pengadilan untuk membatalkan segala perbuatan hukum Debitor Pailit, (3) berwenang melakukan pinjaman pada pihak ketiga, (4) tindakan Kurator tetap sah walaupun tanpa adanya izin dari Hakim Pengawas, (5) berwenang mengamankan harta pailit, (6) dapat menerobos hak privasi Debitor Pailit, dan (7) berhak menjual harta pailit. Tugas Kurator setelah adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga meliputi: (1) mengamankan harta pailit, (2) terhadap perikatan-perikatan yang dibuat oleh Debitor Pailit, (3) pencatatan harta pailit dan mengadakan rapat pencocokan piutang, (4) perdamaian, (5) pengurusan harta pailit dan pemberesan harta pailit. Kendala-kendala yuridis yang dihadapi oleh Kurator dalam mengurus harta pailit, yaitu: (1) Undang-undang Kepailitan tidak jelas mengatur kapan Kurator benar-benar mulai berwenang dalam melaksanakan tugasnya, (2) Pasal 100 yang mengharuskan Kurator membuat pencatatan harta pailit adalah pasal yang ilusif, (3) Undang-undang Kepailitan tidak mempunyai ketentuan yang tegas untuk melindungi kehormatan dari putusan-putusan Pengadilan Niaga, (4) Putusan pailit Pengadilan Niaga Indonesia tidak dapat dieksekusi di luar negeri, (5) tidak diaturnya tanggung jawab Kurator terdahulu berkaitan dengan tugasnya, (6) adanya kekosongan hukum terhadap Kurator yang sudah tidak terdaftar dalam organisasi profesi yang resmi, dan (7) tidak adanya pembatasan yang jelas mengenai tanggung jawab Kurator.<br />
Adapun saran-saran yang diberikan dalam penulisan hukum ini yaitu: (1) Undang-undang Kepailitan seharusnya memberikan pengaturan yang ketat dalam pemberian sertifikat Kurator sehingga Kurator tidak hanya ahli untuk menangani perkara-perkara hukum dalam kepailitan tetapi juga ahli dalam mengurus perusahaan dan aset-asetnya yang merupakan harta pailit, (2) Undang-undang Kepailitan seharusnya memberikan beban tanggung jawab kepada Hakim Pengawas agar dapat membantu Kurator dalam menyelesaikan perkara kepailitan yang sedang ditangani, (3) untuk mengatasi kendala-kendala yuridis yang dihadapi oleh Kurator dalam menjalankan tugasnya seharusnya Undang-undang Kepailitan memberikan pengaturan yang tegas, dalam hal sebagai berikut: (a) Undang-undang Kepailitan seharusnya memberikan penetapan agar Kurator mendapatkan salinan putusan pengadilan pada tanggal yang sama dengan tanggal putusan dibacakan, (b) seharusnya jangka waktu untuk melakukan pencatatan harta pailit disesuaikan dengan tingkat kerumitan perkara pailit, (c) seharusnya terdapat peraturan pelaksana dari Pasal 93 ayat (1) tersebut yang mengatur mengenai tatacara pelaksanaan gijzeling (tahanan badan) sehingga Kurator dapat mengajukan permohonan pelaksanaan gijzeling (menerapkan tahanan badan) tersebut ketika Debitor melakukan tindakan-tindakan yang merugikan harta pailit atau membahayakan Kurator dalam pelaksanaan tugasnya, (d) seharusnya Undang-undang No.37 Tahun 2004 memberikan pengaturan agar Debitor Pailit memberikan surat kuasa (power of attorney) pada Kurator untuk melakukan eksekusi pada aset perusahannya yang berada di luar negeri jadi Kurator dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien tanpa terhalang prinsip regionalitas negara lain, (e) seharusnya Undang-undang No.37 Tahun 2004 mengatur mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan Kurator lama kepada Kurator baru agar Kurator baru tidak menjalankan tugasnya dari nol lagi atau dengan kata lain Kurator baru hanya meneruskan tugas dari Kurator lama sehingga perkara pailit dapat cepat diselesaikan, (f) seharusnya Undang-undang No.37 Tahun 2004 mengatur mengenai masa transisi keanggotaan Kurator ini sehingga Kurator yang sudah tidak terdaftar dalam organisasi profesi yang resmi dapat segera digantikan oleh Kurator lain yang masih memenuhi syarat sebagai Kurator, (g) seharusnya Undang-undang No.37 Tahun 2004 memberikan pembatasan yang jelas mengenai tanggung jawab Kurator sehingga Kurator tidak diliputi perasaan takut apabila melakukan kesalahan dan dapat bertanggung jawab sesuai kapasitasnya terhadap harta pailit.</p>
<p>ABSTRACT</p>
<p>GALUH INDRASWARI. E0005021. THE ROLE OF CURATOR IN HANDLING THE BANKRUPTCY CASE BASED ON THE ACT NO. 37 OF 2004 ABOUT THE BANKRUPTCY AND DEBT OBLIGATION DELAY. Law Faculty of Surakarta Sebelas Maret University. Thesis. 2009.</p>
<p>This research aims to find out the authority given to the curator by the Bankruptcy Act to undertake its task effectively and efficiently, the curator’s task after the Commercial Court’s verdict, and the juridical obstacles the curator faces in handling the bankrupted property.<br />
This study belongs to the normative research. This research is descriptive in nature. The research approaches employed was statue and case approaches. The data type used was secondary data deriving from the literary study consisting of documents and literature books relevant to the problem studied. Technique of analyzing data employed was the qualitative data analysis, that is, to collect the data, to qualify and then to connect the theories relevant to the problem and finally to draw on a conclusion to determine the result and to process the result of research into a report.<br />
To give the description focusing on the research subject matter in this law writing, the cases that will be used to complete the discussion include the cases of PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT. AJMI), PT. Sarana Perdana Indoglobal (PT. SPI), and PT. Adam Air Skyconnection Airlines (PT. Adam Air).<br />
From the result of research, it can be concluded that the authority given to the curator by the Bankruptcy Act to undertake its task effectively and efficiently includes: (1) the authority of undertaking its task since the bankruptcy verdict stated, (2) of taking over the case and asking the Court to cancel any legal action of bankrupted debtor, (3) of borrowing from the third party, (4) the curator’s action remains to be legitimate in the absence of the Supervisory Judge’s permission, (5) the authority of securing the bankrupted property, (6) can break through the privacy of bankrupted debtor, and (7) the right to sell the bankrupted property. The curator’s tasks after the bankrupted verdict from the Commercial Court include: (1) to secure the bankrupted property, (2) against the bonds made by the bankrupted debtor, (3) to inventory the bankrupted property and to hold a meeting of credit matching, (4) reconciliation, (5) the bankrupted property management and settlement. The juridical obstacles the curator faces in handling the bankrupted property include: (1) the Bankruptcy Act does not clearly regulates the legality given to the curator to undertake its task, (2) the regulation of bankrupted property registration duration is the article illusive to implement, (3) the absence of implementing rule to conduct gijzeling (body arrest), (4) Indonesian Commercial Court’s bankrupted verdict cannot be executed abroad, (5) the previous curator’s unregulated responsibility relating to its task in the term of curator replacement, (6) the presence of law vacuum for the unregistered curator in the official professional organization during the bankruptcy case handling, and (7) the absence of clear restriction concerning the curator’s personal and professional responsibility.<br />
The recommendations given in this law article include: (1) Bankruptcy Act should give the strict regulation in administering the curator certificate so that it is not only skillful in handling the legal cases in the term of bankruptcy but also skillful in settling the company and its asset constituting the bankrupted property, (2) Bankruptcy Act should give the responsibility to the Supervisory Judge to help the curator in coping with the bankruptcy case handled, (3) in order to cope with the juridical obstacles encountered by the curator in undertaking its task, the Bankruptcy Act should give the strict regulation as follows: (a) Bankruptcy Act should give the provision in order that the curator gets copy of court verdict on the same date with the date when the verdict read, (b) the duration of bankrupted property inventorying should be adjusted with the complexity level of bankrupted case, (c) there should be an implementing rule for the Article 93 clause (1) regulating the procedure of gijzeling (body arrest) so that the curator can apply the proposal of gijzeling implementation (implementing the body arrest) when the debtor commits the actions harmful to the bankrupted property or to the curator in its task implementation, (d) Act no. 37 of 2004 gives the regulation in order that the Bankrupted Debtor gives power of attorney to the curator to execute the company’s asset existing abroad, so that the curator can undertake its task effectively and efficiently without inhibited by the principle of other country’s regionalism, (e) Act no. 37 of 2004 should regulate the obligation the former curator should undertake in order that the new curator does not undertake its task from the beginning or in other word, the new curator only continue the former curator’s task so that the bankruptcy case can be settled quickly, (f) Act no. 37 of 2004 should regulates the transition period of curator membership so that the curator that has been registered in the official professional organization can be replaced by other curator qualifying as the curator, (g) Act no. 37 of 2004 should give a clear restriction concerning the curator’s responsibility so that the curator is not pervade with the fear when it does fault and can be responsible consistent with it capacity over the bankrupted property.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on  by ocki chrisnaditya e0007174</title>
		<link>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-299</link>
		<dc:creator>ocki chrisnaditya e0007174</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2009 00:11:24 +0000</pubDate>
		<guid>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-299</guid>
		<description>Ocki Chrisnaditya
E0007174
Kelas A

Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat  dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan  inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan    masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar  TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.  
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya  kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Sedangkan di Indonesia dimana Hak kekayaan intelektual yang bersifat universal dengan tujuan persamaan hukum internasional mendesak agar negara indonesia segera meratifikasi hukum hak kekayaa intelektual dengan standar  TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Padahal pada saat ini kadaan faktor-faktor yang secara tidak langsung terpengaruh oleh Haki belum siap menerima akan perubahan tersebut.
Negara Indonesia merupakan negara Berkembang yang bila meratifikasi Hak kekayaan Intelektual Internasional akan sangat tidak menguntungkan dipihak negara Indonesia. Persamaan hukum Hak Kekayaan Intelektual hanyalah untuk melindungi bagi negara-negara maju yang memang sangat membutuhkan adanya persamaan Hak Kekayaan Intelektual. Dengan kata lain mereka melakukan yuridiksi hukumnya sendiri untuk kalangan internasional. Bisa dikatakan dengan cara terbuka dan resmi yang seharusnya menyalahi asas keadilan.
Dengan Indonesia meratifikasi tersebut secara mutlak Indonesia harus mengesampingkan hukumnya sendiri dimana hukum tersebut sudah sesuai dengan keadaan masyarakat negara Indonesia. Namun demikian, penyesuaian hukum Hak Kekayaan Intelektual tersebut tetaplah harus sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa dan juga cita hukum serta politik hukum yang ada.
Selain itu ila berbicara masalah eksistensimya hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia ini masih belum terdengar bahwa pemerintah benar-benar serius menyeleaikan permasalahan HaKi. Sebagai negara berkembang di indonesia masih minim sekali masalah penegakaan hukum hak. Misalnya saja hak merek, masih banyak sekali produk-produk bajakan tersebut. Walaupun deliknya bersifat aduan namun seharusnya pemerintah harus bersifat aktif. Tidak pasif menunggu adanya aduan. Tidak hanya pada hak merek saja, tapi hampir disemua Haki. Pada intinya saya kurang setuju bila harus delik aduan.
Sebenranya penegakaan hukum Haki di Indonesia kurang begitu kuat karena masalahbanyaknya masyarakat Indonesia masalah Haki. Dengan kata lain sosialisasi nya dapat dikatakan tidak ada. Sebelum menulis ini saya bertanya pada 10 pedagang VCd bajakan di Alun-alun kota madiun. enam dari sepuluh pedagang menyatakan menjual VCD bajakan sah-sah saja tanpa ada aturan hukum mengikatnya. Empat dari sisanya menyatakan tahu bila mereka melanggar hukum tapi tidak ada penegakaannya maka mereka merasa nyaman, bahkan penegak hukum tersebut juga mengkomsumsi produk-produk bajakan tersebut. Memang faktor ekonomilah yang mendominasi belum bisa diterimanya Haki di Indonesia.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ocki Chrisnaditya<br />
E0007174<br />
Kelas A</p>
<p>Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat  dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan  inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan    masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.<br />
Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar  TRIP&#8217;s (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.<br />
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya  kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.<br />
Sedangkan di Indonesia dimana Hak kekayaan intelektual yang bersifat universal dengan tujuan persamaan hukum internasional mendesak agar negara indonesia segera meratifikasi hukum hak kekayaa intelektual dengan standar  TRIP&#8217;s (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Padahal pada saat ini kadaan faktor-faktor yang secara tidak langsung terpengaruh oleh Haki belum siap menerima akan perubahan tersebut.<br />
Negara Indonesia merupakan negara Berkembang yang bila meratifikasi Hak kekayaan Intelektual Internasional akan sangat tidak menguntungkan dipihak negara Indonesia. Persamaan hukum Hak Kekayaan Intelektual hanyalah untuk melindungi bagi negara-negara maju yang memang sangat membutuhkan adanya persamaan Hak Kekayaan Intelektual. Dengan kata lain mereka melakukan yuridiksi hukumnya sendiri untuk kalangan internasional. Bisa dikatakan dengan cara terbuka dan resmi yang seharusnya menyalahi asas keadilan.<br />
Dengan Indonesia meratifikasi tersebut secara mutlak Indonesia harus mengesampingkan hukumnya sendiri dimana hukum tersebut sudah sesuai dengan keadaan masyarakat negara Indonesia. Namun demikian, penyesuaian hukum Hak Kekayaan Intelektual tersebut tetaplah harus sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa dan juga cita hukum serta politik hukum yang ada.<br />
Selain itu ila berbicara masalah eksistensimya hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia ini masih belum terdengar bahwa pemerintah benar-benar serius menyeleaikan permasalahan HaKi. Sebagai negara berkembang di indonesia masih minim sekali masalah penegakaan hukum hak. Misalnya saja hak merek, masih banyak sekali produk-produk bajakan tersebut. Walaupun deliknya bersifat aduan namun seharusnya pemerintah harus bersifat aktif. Tidak pasif menunggu adanya aduan. Tidak hanya pada hak merek saja, tapi hampir disemua Haki. Pada intinya saya kurang setuju bila harus delik aduan.<br />
Sebenranya penegakaan hukum Haki di Indonesia kurang begitu kuat karena masalahbanyaknya masyarakat Indonesia masalah Haki. Dengan kata lain sosialisasi nya dapat dikatakan tidak ada. Sebelum menulis ini saya bertanya pada 10 pedagang VCd bajakan di Alun-alun kota madiun. enam dari sepuluh pedagang menyatakan menjual VCD bajakan sah-sah saja tanpa ada aturan hukum mengikatnya. Empat dari sisanya menyatakan tahu bila mereka melanggar hukum tapi tidak ada penegakaannya maka mereka merasa nyaman, bahkan penegak hukum tersebut juga mengkomsumsi produk-produk bajakan tersebut. Memang faktor ekonomilah yang mendominasi belum bisa diterimanya Haki di Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on  by Bernadette Happy Liony.H</title>
		<link>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-294</link>
		<dc:creator>Bernadette Happy Liony.H</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 06:37:44 +0000</pubDate>
		<guid>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-294</guid>
		<description>Analisis Buku
”Eksistensi dan Penyelesaian Sengketa HaKI”
Karya : Dr. Adi Sulistiyono,S.H.,M.H.
( Tugas Analisis Buku ini dibuat untuk melengkapi nilai tugas dari mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual Kelas A)








Oleh : 
Bernadette Happy Liony. H
NIM : E 0007095
Hak Kekayaan Intelektual
Kelas A


Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta
2007



Penyelesaian Sengketa HaKI
Dalam Forum Internasional dan Nasional
(oleh : Bernadette Happy Liony – E0007095)


Dalam buku yang ditulis oleh Dr. Adi Sulistyono,S.H;M.H yang berjudul ”Eksistensi dan Penyelesaian Sengketa HaKI”, penulis akan mencoba menganalisis terutama pada Bab III dengan sub judul ”Penyelesaian Sengketa HaKI dalam forum Internasional dan Nasional”
Sebagai pendahuluan, penulis akan menjabarkan terlebih dahulu mekanisme Penyelesaian Sengketa HaKI dalam Forum Internasional.
Dalam menyelesaikan sengketa internasional, selama ini digunakan dua metode penyelesaian, yaitu :
1.	Menggunakan paradigma non-litigasi yang meliputi negotiation, mediation, inquiry, dan conciliation.
2.	Menggunakan paradigma litigasi (jalur hukum) yang meliputi arbitration dan judicial settlement.
Lembaga yang mempunyai wewenang untuk penyelesaian sengketa HaKI yang berdimensi internasional adalah WIPO Arbitration Center (WAC). Tugas utama lembaga ini adalah memegang peranan sebagai suatu badan yang mengatur arbitrase, dan memegang peranan sebagai nara sumber (Resource Centre).
Penyelesaian Sengketa melalui paradigma non-litigasi sesuai dengan ketentuan WAC hanya mempunyai yuridiksi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa HaKI yang berdimensi perdata, dengan mendasarkan pada perjanjian yang dibuat para pihak yang bersengketa.
WAC juga memberikan fasilitas penyelesaian sengketa dengan memanfaatkan jalur internet. Semua prosedur dilakukan secara on-line, sedangkan keputusan telah dikeluarkannya dalam waktu dua bulan.
Selain diselesaikan melalui mekanisme WAC, penyelesaian sengketa internasional di bidang HaKI bisa dilakukan melalui mekanisme Dispute Settlement Body (DSB) yang telah disediakan oleh WTO. DSB melibatkan sengketa antar negara, yang disebabkan suatu negara tidak melindungi HaKI milik warganegara asing. 
Penyelesaian HaKI di ruang lingkup internasional lebih menekankan melalui konsultasi atau negosiasi. Kelemahan penyelesaian melalui WTO membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal. Untuk itu sudah saatnya Indonesia mempunyai metode penyelesaian sengketa HaKI khususnya dalam area Internasional yang efektif dan efisien agar para investor asing mau menginvestasikan modalnya ke Indonesia berkaitan dengan HaKI.
Selanjutnya Penulis memcoba membandingkan penyelesaian sengketa bidang HaKI di area Internasional dengan Ruang lingkup Indonesia.
Untuk sekarang ini Pemerintah Indonesia belum mempunyai konsep kebijakan yang konsisten untuk membangun suatu sarana penyelesaian sengketa HaKI (administratif, perdata, maupun pidana yang mampu bekerja secara efektif dan efisien). Ketidakadanya keseragaman tentang sarana yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk penyelesaian sengketa administratif dibidang HaKI. Dalam aturan normatif, sengketa bidang ini dapat ditangani oleh dua lembaga yaitu komisi banding dan pengadilan niaga. Pengadilan Niaga diberi wewenang tingkat pertama untuk sengketa administratif bidang desain industri. Disini dapat dilihat kelemahannya yaitu dalm pengadilan niaga hanya untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI bidang paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu, sedangkan untuk rahasia dagang dan PVT masih diserahkan pada pengadilan negeri.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pemerintah tidak mencantumkan suatu ketentuan yang mewajibkan dibentuknya suatu lembaga alternatif penyelesaian sengketa HaKI dimasyarakat. Kondisi ini membuat masyarakat di berbagai daerah menjadi sulit dalam menyelesaikan sengketa dengan menggunakan jalur alternatif penyelesaian sengketa.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Analisis Buku<br />
”Eksistensi dan Penyelesaian Sengketa HaKI”<br />
Karya : Dr. Adi Sulistiyono,S.H.,M.H.<br />
( Tugas Analisis Buku ini dibuat untuk melengkapi nilai tugas dari mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual Kelas A)</p>
<p>Oleh :<br />
Bernadette Happy Liony. H<br />
NIM : E 0007095<br />
Hak Kekayaan Intelektual<br />
Kelas A</p>
<p>Fakultas Hukum<br />
Universitas Sebelas Maret Surakarta<br />
2007</p>
<p>Penyelesaian Sengketa HaKI<br />
Dalam Forum Internasional dan Nasional<br />
(oleh : Bernadette Happy Liony – E0007095)</p>
<p>Dalam buku yang ditulis oleh Dr. Adi Sulistyono,S.H;M.H yang berjudul ”Eksistensi dan Penyelesaian Sengketa HaKI”, penulis akan mencoba menganalisis terutama pada Bab III dengan sub judul ”Penyelesaian Sengketa HaKI dalam forum Internasional dan Nasional”<br />
Sebagai pendahuluan, penulis akan menjabarkan terlebih dahulu mekanisme Penyelesaian Sengketa HaKI dalam Forum Internasional.<br />
Dalam menyelesaikan sengketa internasional, selama ini digunakan dua metode penyelesaian, yaitu :<br />
1.	Menggunakan paradigma non-litigasi yang meliputi negotiation, mediation, inquiry, dan conciliation.<br />
2.	Menggunakan paradigma litigasi (jalur hukum) yang meliputi arbitration dan judicial settlement.<br />
Lembaga yang mempunyai wewenang untuk penyelesaian sengketa HaKI yang berdimensi internasional adalah WIPO Arbitration Center (WAC). Tugas utama lembaga ini adalah memegang peranan sebagai suatu badan yang mengatur arbitrase, dan memegang peranan sebagai nara sumber (Resource Centre).<br />
Penyelesaian Sengketa melalui paradigma non-litigasi sesuai dengan ketentuan WAC hanya mempunyai yuridiksi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa HaKI yang berdimensi perdata, dengan mendasarkan pada perjanjian yang dibuat para pihak yang bersengketa.<br />
WAC juga memberikan fasilitas penyelesaian sengketa dengan memanfaatkan jalur internet. Semua prosedur dilakukan secara on-line, sedangkan keputusan telah dikeluarkannya dalam waktu dua bulan.<br />
Selain diselesaikan melalui mekanisme WAC, penyelesaian sengketa internasional di bidang HaKI bisa dilakukan melalui mekanisme Dispute Settlement Body (DSB) yang telah disediakan oleh WTO. DSB melibatkan sengketa antar negara, yang disebabkan suatu negara tidak melindungi HaKI milik warganegara asing.<br />
Penyelesaian HaKI di ruang lingkup internasional lebih menekankan melalui konsultasi atau negosiasi. Kelemahan penyelesaian melalui WTO membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal. Untuk itu sudah saatnya Indonesia mempunyai metode penyelesaian sengketa HaKI khususnya dalam area Internasional yang efektif dan efisien agar para investor asing mau menginvestasikan modalnya ke Indonesia berkaitan dengan HaKI.<br />
Selanjutnya Penulis memcoba membandingkan penyelesaian sengketa bidang HaKI di area Internasional dengan Ruang lingkup Indonesia.<br />
Untuk sekarang ini Pemerintah Indonesia belum mempunyai konsep kebijakan yang konsisten untuk membangun suatu sarana penyelesaian sengketa HaKI (administratif, perdata, maupun pidana yang mampu bekerja secara efektif dan efisien). Ketidakadanya keseragaman tentang sarana yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk penyelesaian sengketa administratif dibidang HaKI. Dalam aturan normatif, sengketa bidang ini dapat ditangani oleh dua lembaga yaitu komisi banding dan pengadilan niaga. Pengadilan Niaga diberi wewenang tingkat pertama untuk sengketa administratif bidang desain industri. Disini dapat dilihat kelemahannya yaitu dalm pengadilan niaga hanya untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI bidang paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu, sedangkan untuk rahasia dagang dan PVT masih diserahkan pada pengadilan negeri.<br />
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pemerintah tidak mencantumkan suatu ketentuan yang mewajibkan dibentuknya suatu lembaga alternatif penyelesaian sengketa HaKI dimasyarakat. Kondisi ini membuat masyarakat di berbagai daerah menjadi sulit dalam menyelesaikan sengketa dengan menggunakan jalur alternatif penyelesaian sengketa.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on  by RIA GADISTYA SARI DEWI</title>
		<link>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-293</link>
		<dc:creator>RIA GADISTYA SARI DEWI</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 05:30:39 +0000</pubDate>
		<guid>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-293</guid>
		<description>NAMA  :RIA GADISTYA SARI DEWI
NIM   :E0007044
KELAS :A


Menurut pendapat saya,eksistensi penegakan HKI dalam sistem hukum indonesia tersebut belum dapat dapat dilakasanakan secara maksimal.hal tersebut disebabkan karena adanya berbagai hambatan yang terjadi didalam masyarakat.adanya berbagai hambatan tersebut dapat terjadi dibidang budaya,sosial,ekonomi.hal tersebut dikarenakan adanya benturan-benturan didalam masyarakat.dimana didalam penerapan HAKI tersebut cenderung tidak dapat diterima dengan sistem dan nilai sosial budaya yang telah tertanam kuat didalam masyarakat sejak jaman dahulu sehingga didalam usaha oenegakan hukum Haki,terkadang tidak terlalu mendapatkan perhatian yang serius dalam masyarakat.adapun hal tersebut dikarenakan adanya persepsi dalam pikiran masyarakat bahwa HAKI bukanlah berasal dari bangsa indonesia,tetapi merupakan hukum adopsi dari bangsa barat yang merupakan intervensi dari bangs-bangsa maju dan berdampak negatif bagi negara berkembang.selaian itu hambatan dalam penegakan tersebut juga terbentur pada permasalahan berupa adanya pola pikir masyarakat indonesia,dimana didalam perkembanganya masyarakatberasumsi bahwa hak milik tsb bukanlah jberupa pola pikir/idekreatif,tetapi di indonesia masyarakat terlanjur berasumsi bahwa yang dikategorikan sebagai hak milik adalah barang-barang berwujud,pdahal yang dilindungi dalam HAKI adalah pemikiran kreatif.persoalan HAKI tersebut pada mulanya dibawah pengaturan sejumlah perjanjian multirateral yang diadministrasikan oleh WIPO.dan sejak tanggal 15 april 1994 indonesia telah menandatangani GATT - putaran uruguay,untuk menggantikan tersebut maka dihasilkan GATT-PUkemudian dihasilkan ketentuan tentang TRIPs.setelah masuknya HAKI didalam sistem hukum di indonesia pada awl tahun 2000an,hal terserbut dapat dikatakan malapetaka bagi negara-negara berkembang,hal ini tidak terlepas adanya pengaruh dari negara maju dengan tujuan menjamin Haki agar lebih terjamin dalam globalisasi perdagangan.dan juga bertujuan untuk memuluskan perusahan transnasional.negara-negara industri memandang bahwa mekanismepenyelesaian sengketa melalui GATT,karena dimungkinkan melakukan intervensi dalam pemaksimalan penerapan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran HAKI.
selain itu eksistensi penegakan haki tersebut juga dapat berdampak pada faktor-faktor sosiologis,antara lain faktor budaya msayarakat yang kurang perduli terhadap hak milik masyarakat ditambah lagi penegakan hukum yang rapuh,sehinnga mendorong terjadinya berbagai pelanggaran HAKI dalam masyarakat</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>NAMA  :RIA GADISTYA SARI DEWI<br />
NIM   :E0007044<br />
KELAS :A</p>
<p>Menurut pendapat saya,eksistensi penegakan HKI dalam sistem hukum indonesia tersebut belum dapat dapat dilakasanakan secara maksimal.hal tersebut disebabkan karena adanya berbagai hambatan yang terjadi didalam masyarakat.adanya berbagai hambatan tersebut dapat terjadi dibidang budaya,sosial,ekonomi.hal tersebut dikarenakan adanya benturan-benturan didalam masyarakat.dimana didalam penerapan HAKI tersebut cenderung tidak dapat diterima dengan sistem dan nilai sosial budaya yang telah tertanam kuat didalam masyarakat sejak jaman dahulu sehingga didalam usaha oenegakan hukum Haki,terkadang tidak terlalu mendapatkan perhatian yang serius dalam masyarakat.adapun hal tersebut dikarenakan adanya persepsi dalam pikiran masyarakat bahwa HAKI bukanlah berasal dari bangsa indonesia,tetapi merupakan hukum adopsi dari bangsa barat yang merupakan intervensi dari bangs-bangsa maju dan berdampak negatif bagi negara berkembang.selaian itu hambatan dalam penegakan tersebut juga terbentur pada permasalahan berupa adanya pola pikir masyarakat indonesia,dimana didalam perkembanganya masyarakatberasumsi bahwa hak milik tsb bukanlah jberupa pola pikir/idekreatif,tetapi di indonesia masyarakat terlanjur berasumsi bahwa yang dikategorikan sebagai hak milik adalah barang-barang berwujud,pdahal yang dilindungi dalam HAKI adalah pemikiran kreatif.persoalan HAKI tersebut pada mulanya dibawah pengaturan sejumlah perjanjian multirateral yang diadministrasikan oleh WIPO.dan sejak tanggal 15 april 1994 indonesia telah menandatangani GATT - putaran uruguay,untuk menggantikan tersebut maka dihasilkan GATT-PUkemudian dihasilkan ketentuan tentang TRIPs.setelah masuknya HAKI didalam sistem hukum di indonesia pada awl tahun 2000an,hal terserbut dapat dikatakan malapetaka bagi negara-negara berkembang,hal ini tidak terlepas adanya pengaruh dari negara maju dengan tujuan menjamin Haki agar lebih terjamin dalam globalisasi perdagangan.dan juga bertujuan untuk memuluskan perusahan transnasional.negara-negara industri memandang bahwa mekanismepenyelesaian sengketa melalui GATT,karena dimungkinkan melakukan intervensi dalam pemaksimalan penerapan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran HAKI.<br />
selain itu eksistensi penegakan haki tersebut juga dapat berdampak pada faktor-faktor sosiologis,antara lain faktor budaya msayarakat yang kurang perduli terhadap hak milik masyarakat ditambah lagi penegakan hukum yang rapuh,sehinnga mendorong terjadinya berbagai pelanggaran HAKI dalam masyarakat</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on  by Nabella Artha (E0007170)</title>
		<link>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-289</link>
		<dc:creator>Nabella Artha (E0007170)</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 04:44:32 +0000</pubDate>
		<guid>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-289</guid>
		<description>NAMA     : NABELLA ARTHA AYU S.P
NIM      : E0007170


BAB III
PENYELESAIAN SENGKETA HAKI
DALAM FORUM INTERNASIONAL
DAN NASIONAL

A. Penyelesaian sengketa HAKI dalam forum internasional
Metode Penyelesaian sengketa ada 2 yaitu Non litigasi dan Litigasi. Untuk memberikan jasa menyelesaiakan sengketa HAKI di tingkat internasional WIPO mendirikan lembaga yaitu WIPO Arbitration Centre dimana lembaga ini memiliki peranan sebagai suatu badan yang mengatur arbitrase dan memegang peranan sebagai narasumber sebagai pusat arbitrase. WAC ini yurisdiksi untuk menyelesaiakan sengketa HAKI yang mengenai hal perdata dalam penyelesaian sengketa ini WAC telah memanfaatkan penggunaan Internet.Menurut pendapat saya hal ini sangat efektif dan efisien dalam penyelesaian sengketa HAKI,krena dalam penyelesaian sengketa tidak terlalu lama dibandingkan diselesaikan lewat jalur pengadilan, selain itu dalam mengambil dan mengisi blanko pendaftaran perkara dapat diakses secara global
dan dapat didownload secara langsung, Maka hal ini relatif terjangkau dan tidak mengeluarkan biaya yang banyak untuk harus mendatangi sampai ke Pengadilan negara asing, misal jika ada Warga Negara Indonesia bersengketa dengan Warga Negara Asing, maka WNI tidak perlu pergi ke negara Asing karena hal tersebut sudah ada cara yang efisien sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak.
Akantetapi hal ini berbeda dengan di Indonesia yang masih belum mengembangkan penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien, khususnya di bidang HAKI. Alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia masih belum dapat berkembang karena diantaranya:
a. Ketentuan hukum yang mengatur masalah arbitrase di Indonesia  belum banyak diketahui dan dipahami oleh pelaku bisnis;
b. Beluma adanya budaya arbitrase minded dikalangan pengusaha dan investor asing;
c. Banyak dari pihak yang bersengketa belum berani untuk membawa sengketanya keluar dari jalur peradilan;
d. Kurangnya pemahaman hakim tentang masalah arbitrase sehingga seringkali masalah sengketa yang berdasar klausul arbitrase seharusnya diselesaikan melalui arbitrase akantetapi tetap di tangani dan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri.
Jika Indonesia mengembangkan penyelesaian sengketa yang secara efektif dan efisien dalam menangani kasus sengketa secara baik dan dalam alternatif penyelesaian sengketa para ahli dipilih berdasarkan kriteria tertentu misalnya dalam hal pengalaman yang luas maka menjadikan dalam alternatif penyelesaian sengketa ini benar-benar terdapat para ahli yang berkualitas. Dalam hal ini jika yang bersengketa itu antara WNI dengan WNA maka warga negara asing dapat percaya dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia.

B. Sarana Penyelesaian Sengketa HAKI  di Indonesia
Dalam aturan normatif, sengketa HAKI dapat dibagi menjadi 3 :
1. Sengketa administratif
Adalah Sengketa yang terjadi antara pihak yang mengajukan HAKI dengan Dirjen HAKI karena tidak dipenuhinya beberapa persyaratan. Misalnya dalam sistem pendaftaran Paten, dalam sistem pendaftaran paten ada 2 sistem pendaftaran paten:
a. Sistem Konstitutif, dimana dalam hal ini hak atas paten diberikan atas dasar pendaftaran setelah melalui tahapan perohonan dan pemeriksaan.
b. Sistem Deklaratif , dimana pendaftaran hanya memberi dugaan saja menurut undang-undang bahwa orang yang mendaftarkan patennya itu adalah orang yang berhak dari paten yang didaftarkan.

Syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan paten adalah sesuai pasal 24 UU No.14 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:
(1). Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2). Permohonan harus memuat;
a.tanggal,bulan, dan tahun permohonan;
b.alamat lengkap dan alamat jelas pemohon;
c. nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
d. nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
e. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa;
f. pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
g. judul invensi;
h. klaim yang terkandung dalam invensi;
i. deskripsi tentang invensi yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi; dan
j. abstraksi invensi.
Syarat-syarat tersebut diatas apabila terpenuhi maka permohonan paten diterima, akantetapi apabila syarat-syarat diatas tidak terpenuhi maka adanya sengketa administrasi dibidang paten dimana permohonan paten yang ditolak Dirjen HAKI, dalam hal ini pemohon paten dapat mengajukan permintaan banding pada komisi banding dalam hal ini sesuai dengan pasal 60 ayat (2) Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten.
2. Sengketa Perdata
Sengketa ini timbul karena salah satu pihak wanprestasi atas perjanjian.
Misalnya: Sengketa dalam Rahasia Dagang. Dalam hal ini pemilik boleh memberi lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang selama jangka waktu tertentu, akantetapi jika tidak ada perjanjian lisensi dari pemilik dan penggunaan informasi rahasia tanpa ijin maka hal ini dapat menimbulkan kerugian. Dalam hal ini pemilik rahasia dagang tersebut dapat menggugat pemakai informasi rahasia yang tanpa ijin tersebut. Perhitungan jumlah ganti rugi tersebut akan melibatkan diantaranya adalah jumlah uang yang dikeluarkan pemilik dalam mengahasilakn informasi dan laba yang tidak diperoleh pemilik sebagai akibat tindakan dari pemakai informasi rahasia yang tanpa ijin tersebut.
3. Sengketa Pidana
Untuk sengketa tindak pidana bidang HAKI tersebut wajib diselesaikan melalui jalur lembaga peradilan umum.
Misalnya : Sengketa dalam Rahasia Dagang. Tindak pidana terhadap pelanggaran hak atas rahasia dagang merupakan delik aduan, karena penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari yang berhak yakni pemegang hak atau penerima hak. Dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 ancaman pidana terhadap kejahatan rahasia dagang adalah dirumuskan sebagai berikut: Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>NAMA     : NABELLA ARTHA AYU S.P<br />
NIM      : E0007170</p>
<p>BAB III<br />
PENYELESAIAN SENGKETA HAKI<br />
DALAM FORUM INTERNASIONAL<br />
DAN NASIONAL</p>
<p>A. Penyelesaian sengketa HAKI dalam forum internasional<br />
Metode Penyelesaian sengketa ada 2 yaitu Non litigasi dan Litigasi. Untuk memberikan jasa menyelesaiakan sengketa HAKI di tingkat internasional WIPO mendirikan lembaga yaitu WIPO Arbitration Centre dimana lembaga ini memiliki peranan sebagai suatu badan yang mengatur arbitrase dan memegang peranan sebagai narasumber sebagai pusat arbitrase. WAC ini yurisdiksi untuk menyelesaiakan sengketa HAKI yang mengenai hal perdata dalam penyelesaian sengketa ini WAC telah memanfaatkan penggunaan Internet.Menurut pendapat saya hal ini sangat efektif dan efisien dalam penyelesaian sengketa HAKI,krena dalam penyelesaian sengketa tidak terlalu lama dibandingkan diselesaikan lewat jalur pengadilan, selain itu dalam mengambil dan mengisi blanko pendaftaran perkara dapat diakses secara global<br />
dan dapat didownload secara langsung, Maka hal ini relatif terjangkau dan tidak mengeluarkan biaya yang banyak untuk harus mendatangi sampai ke Pengadilan negara asing, misal jika ada Warga Negara Indonesia bersengketa dengan Warga Negara Asing, maka WNI tidak perlu pergi ke negara Asing karena hal tersebut sudah ada cara yang efisien sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak.<br />
Akantetapi hal ini berbeda dengan di Indonesia yang masih belum mengembangkan penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien, khususnya di bidang HAKI. Alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia masih belum dapat berkembang karena diantaranya:<br />
a. Ketentuan hukum yang mengatur masalah arbitrase di Indonesia  belum banyak diketahui dan dipahami oleh pelaku bisnis;<br />
b. Beluma adanya budaya arbitrase minded dikalangan pengusaha dan investor asing;<br />
c. Banyak dari pihak yang bersengketa belum berani untuk membawa sengketanya keluar dari jalur peradilan;<br />
d. Kurangnya pemahaman hakim tentang masalah arbitrase sehingga seringkali masalah sengketa yang berdasar klausul arbitrase seharusnya diselesaikan melalui arbitrase akantetapi tetap di tangani dan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri.<br />
Jika Indonesia mengembangkan penyelesaian sengketa yang secara efektif dan efisien dalam menangani kasus sengketa secara baik dan dalam alternatif penyelesaian sengketa para ahli dipilih berdasarkan kriteria tertentu misalnya dalam hal pengalaman yang luas maka menjadikan dalam alternatif penyelesaian sengketa ini benar-benar terdapat para ahli yang berkualitas. Dalam hal ini jika yang bersengketa itu antara WNI dengan WNA maka warga negara asing dapat percaya dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia.</p>
<p>B. Sarana Penyelesaian Sengketa HAKI  di Indonesia<br />
Dalam aturan normatif, sengketa HAKI dapat dibagi menjadi 3 :<br />
1. Sengketa administratif<br />
Adalah Sengketa yang terjadi antara pihak yang mengajukan HAKI dengan Dirjen HAKI karena tidak dipenuhinya beberapa persyaratan. Misalnya dalam sistem pendaftaran Paten, dalam sistem pendaftaran paten ada 2 sistem pendaftaran paten:<br />
a. Sistem Konstitutif, dimana dalam hal ini hak atas paten diberikan atas dasar pendaftaran setelah melalui tahapan perohonan dan pemeriksaan.<br />
b. Sistem Deklaratif , dimana pendaftaran hanya memberi dugaan saja menurut undang-undang bahwa orang yang mendaftarkan patennya itu adalah orang yang berhak dari paten yang didaftarkan.</p>
<p>Syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan paten adalah sesuai pasal 24 UU No.14 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:<br />
(1). Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.<br />
(2). Permohonan harus memuat;<br />
a.tanggal,bulan, dan tahun permohonan;<br />
b.alamat lengkap dan alamat jelas pemohon;<br />
c. nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;<br />
d. nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa;<br />
e. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa;<br />
f. pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;<br />
g. judul invensi;<br />
h. klaim yang terkandung dalam invensi;<br />
i. deskripsi tentang invensi yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi; dan<br />
j. abstraksi invensi.<br />
Syarat-syarat tersebut diatas apabila terpenuhi maka permohonan paten diterima, akantetapi apabila syarat-syarat diatas tidak terpenuhi maka adanya sengketa administrasi dibidang paten dimana permohonan paten yang ditolak Dirjen HAKI, dalam hal ini pemohon paten dapat mengajukan permintaan banding pada komisi banding dalam hal ini sesuai dengan pasal 60 ayat (2) Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten.<br />
2. Sengketa Perdata<br />
Sengketa ini timbul karena salah satu pihak wanprestasi atas perjanjian.<br />
Misalnya: Sengketa dalam Rahasia Dagang. Dalam hal ini pemilik boleh memberi lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang selama jangka waktu tertentu, akantetapi jika tidak ada perjanjian lisensi dari pemilik dan penggunaan informasi rahasia tanpa ijin maka hal ini dapat menimbulkan kerugian. Dalam hal ini pemilik rahasia dagang tersebut dapat menggugat pemakai informasi rahasia yang tanpa ijin tersebut. Perhitungan jumlah ganti rugi tersebut akan melibatkan diantaranya adalah jumlah uang yang dikeluarkan pemilik dalam mengahasilakn informasi dan laba yang tidak diperoleh pemilik sebagai akibat tindakan dari pemakai informasi rahasia yang tanpa ijin tersebut.<br />
3. Sengketa Pidana<br />
Untuk sengketa tindak pidana bidang HAKI tersebut wajib diselesaikan melalui jalur lembaga peradilan umum.<br />
Misalnya : Sengketa dalam Rahasia Dagang. Tindak pidana terhadap pelanggaran hak atas rahasia dagang merupakan delik aduan, karena penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari yang berhak yakni pemegang hak atau penerima hak. Dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 ancaman pidana terhadap kejahatan rahasia dagang adalah dirumuskan sebagai berikut: Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on  by Pramana Galih Saputra</title>
		<link>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-287</link>
		<dc:creator>Pramana Galih Saputra</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 01:58:04 +0000</pubDate>
		<guid>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-287</guid>
		<description>Nama : Pramana Galih Saputra
NIM  : E0007039
HaKI Kelas A


Masuknya HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam sistem hukum di Indonesia diharapkan dapat menambah kekayaan keragaman ilmu hukum di Indonesia. Selain itu,juga dapat atau mampu merangsang timbulnya berbagai buah pikiran atau karya intelektual bangsa Indonesia, meskipun itu dapat menimbulkan kontra dengan kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya dalam lingkungan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Dalam kondisi lemahnya tingkat sosialisasi dan pengaplikasian peraturan perundang-undangan HaKI, juga lemahnya kebiasaan masyarakat yang menghargai hasil karya dari buah intelektual orang lain, serta masih terjadinya krisis ekonomi yang semakin menambah angka kemiskinan di negara kita, dapat berpotensi sekali dalam menimbulkan permasalahan-permasalahan yang tak ada hentinya akibat diberlakukanya sistem hukum HaKI di Indonesia.
Maka dari itu, dalam menyelesaiakan permasalahan atau persengketan dalam HaKI memerlukan langkah yang bijak, yakni penerapan aturan tentang HaKI tetap dijalankan tetapi juga serta merta harus memperhatikan fakta riil dari keadaan masyarakat Indonesia yang mayoritas belum siap dan sigap dengan diberlakukannya aturan yang mengatur tentang HaKI tersebut. Hal tersebut semata-mata harus kita perhatikan karena guna mencegah terjadinya kericuhan atau kekacauan dalam penanganan permasalahan atau sengketa HaKI yang tengah terjadi. Seperti dapat kita lihat di sekitar kita, yakni dalam penggerebegan pedagang vcd bajakan, yang berujung pada perlawanan para pedagang, dikarenakan tidak terima lahan mata pencaharian mereka hendak disita.
Melihat gejala masyarakat seperti yang dicontohkan di atas, hendaknya pemerintah harus memiliki konsep mengenai suatu kebijakan yang bersifat konsisten, guna menciptakan suatu sarana penyelesaian permasalahan HaKI, baik itu secara administratif, pidana, maupun perdata, yang mampu diterapkan secara efektif dan efisien. Konsep kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Menyeragamkan sarana-sarana yang telah diberi wewenang oleh undang-undang untuk tujuan penyelesaian sengketa administratif di bidang HaKI.
b. Pemberian peran yang berkelanjutan atau konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan permasalahan sengketa perdata di bidang HaKI.
c.Penggunaan alternatif penyelesaian sengketa di bidang HaKI yang sesuai dengan undang-undang, serta perlu dibentuk lembaga alternatif dalam menyelesaikan sengketa di bidang HaKI agar masyarakat di berbagai daerah dapat dimudahkan dalam menyelesaikan permasalahan sengketanya melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Nama : Pramana Galih Saputra<br />
NIM  : E0007039<br />
HaKI Kelas A</p>
<p>Masuknya HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam sistem hukum di Indonesia diharapkan dapat menambah kekayaan keragaman ilmu hukum di Indonesia. Selain itu,juga dapat atau mampu merangsang timbulnya berbagai buah pikiran atau karya intelektual bangsa Indonesia, meskipun itu dapat menimbulkan kontra dengan kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya dalam lingkungan masyarakat Indonesia pada umumnya.<br />
Dalam kondisi lemahnya tingkat sosialisasi dan pengaplikasian peraturan perundang-undangan HaKI, juga lemahnya kebiasaan masyarakat yang menghargai hasil karya dari buah intelektual orang lain, serta masih terjadinya krisis ekonomi yang semakin menambah angka kemiskinan di negara kita, dapat berpotensi sekali dalam menimbulkan permasalahan-permasalahan yang tak ada hentinya akibat diberlakukanya sistem hukum HaKI di Indonesia.<br />
Maka dari itu, dalam menyelesaiakan permasalahan atau persengketan dalam HaKI memerlukan langkah yang bijak, yakni penerapan aturan tentang HaKI tetap dijalankan tetapi juga serta merta harus memperhatikan fakta riil dari keadaan masyarakat Indonesia yang mayoritas belum siap dan sigap dengan diberlakukannya aturan yang mengatur tentang HaKI tersebut. Hal tersebut semata-mata harus kita perhatikan karena guna mencegah terjadinya kericuhan atau kekacauan dalam penanganan permasalahan atau sengketa HaKI yang tengah terjadi. Seperti dapat kita lihat di sekitar kita, yakni dalam penggerebegan pedagang vcd bajakan, yang berujung pada perlawanan para pedagang, dikarenakan tidak terima lahan mata pencaharian mereka hendak disita.<br />
Melihat gejala masyarakat seperti yang dicontohkan di atas, hendaknya pemerintah harus memiliki konsep mengenai suatu kebijakan yang bersifat konsisten, guna menciptakan suatu sarana penyelesaian permasalahan HaKI, baik itu secara administratif, pidana, maupun perdata, yang mampu diterapkan secara efektif dan efisien. Konsep kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :<br />
a. Menyeragamkan sarana-sarana yang telah diberi wewenang oleh undang-undang untuk tujuan penyelesaian sengketa administratif di bidang HaKI.<br />
b. Pemberian peran yang berkelanjutan atau konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan permasalahan sengketa perdata di bidang HaKI.<br />
c.Penggunaan alternatif penyelesaian sengketa di bidang HaKI yang sesuai dengan undang-undang, serta perlu dibentuk lembaga alternatif dalam menyelesaikan sengketa di bidang HaKI agar masyarakat di berbagai daerah dapat dimudahkan dalam menyelesaikan permasalahan sengketanya melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on  by Agung Pambudi</title>
		<link>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-286</link>
		<dc:creator>Agung Pambudi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 00:03:21 +0000</pubDate>
		<guid>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-286</guid>
		<description>Agung Pambud
E0007067
HaKI kelas A

EKSISTENSI HAKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Haki merupakan suatu pengaturan yang mengatur tentang perlindungan intelektualitas seseorang dalam berpikir lalu membuahkan suatu karya atau pun hanya berupa suatu konsep tanpa adanya suatu karya yang tercipta. Sehingga dengan kata lain, HaKI adalah aturan hukum yang mengatur tentang hal yang bersifat abstrak. HaKi dewasa ini telah dijadikan oleh negara maju sebagai suatu senjata yang ampuh dalam melakukan penjajahan secara modern terhadap negara- negara berkembang dan negara yang dikategorikan sebagai negara miskin. Sangat ampuhnya HaKI ini sehingga dapat disebut sebagai alat kolonialisme yang ampuh dalam konteks globalisasi didunia. Sehingga suatu negara dapat terkena jebakan-jebakan HaKI oleh negara maju.Dan hal ini bukan isapan jempol belaka. Meksiko adalah salah satu contoh yang dapat diambil sebagai negara yang terkena jebakan HaKI.
HaKI masuk kedalam system hukum di Indonesia bermula pada GATT (1947) (General Agreement on Tariff and Trade) -&#62; Indonesia  bergabung  (1950)-&#62;Marakesh Conference (1993-&#62;WTO (1994 (World Trade Center  Urugay Round Indonesia meratifikasi (UU 7/1994)-&#62;TRIP’s (1994) (Gen, Agr, On Trade Related aspect of Intellectual Property Rights) (mulai berlaku 1 Jan 1998/Negara berkembang 1 Jan 2000)-&#62; PERUU HAKI.
Namun dengan adanya peraturan HaKi tersebut tidak serta merta dapat berlaku dengan baik di Indonesia. Sehingga efektifitas peraturan-peraturan HaKI tersebut menjadi berkurang disamping ketidaksiapan dari penduduk Indonesia sendiri dalam melaksanakan peraturan HaKI. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menanggapi arti penting dan strategisnya kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor yang mendorong efektifitas peraturan HaKI diIndonesia berkurang. Kurang pedulinya masyarakat Indonesia tentang hak milik juga sangat berpengaruh dalam menentukan efektifitas peraturan HaKI. Budaya Indonesia berpengaruh dalam hal-hal tersebut diatas.
Terlepas dari faktor plus minus yang mempengaruhi keefektifan peraturan HaKI  diIndonesia, hendaknya restrukturisasi pola pikir tentang arti pentingnya kekayaan intelektual manusia harus segera dikembangkan bagi penduduk Indonesia. Sehingga dapat mencegah cengkeraman-cengkeraman negara maju dalam usahanya melakukan kolonialisai terhadap kekayaan intelektual yang ada. Dan akibat yang bakal ditimbulkan adalah sebuah masyrakat Indonesia yang bekerja lebih cerdas. Dikatakan cerdas karena masyarakat tersebut bakal bisa melindungi apa yang menjadi hak miliknya meskipun hanya berupa konsep saja.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Agung Pambud<br />
E0007067<br />
HaKI kelas A</p>
<p>EKSISTENSI HAKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA</p>
<p>Haki merupakan suatu pengaturan yang mengatur tentang perlindungan intelektualitas seseorang dalam berpikir lalu membuahkan suatu karya atau pun hanya berupa suatu konsep tanpa adanya suatu karya yang tercipta. Sehingga dengan kata lain, HaKI adalah aturan hukum yang mengatur tentang hal yang bersifat abstrak. HaKi dewasa ini telah dijadikan oleh negara maju sebagai suatu senjata yang ampuh dalam melakukan penjajahan secara modern terhadap negara- negara berkembang dan negara yang dikategorikan sebagai negara miskin. Sangat ampuhnya HaKI ini sehingga dapat disebut sebagai alat kolonialisme yang ampuh dalam konteks globalisasi didunia. Sehingga suatu negara dapat terkena jebakan-jebakan HaKI oleh negara maju.Dan hal ini bukan isapan jempol belaka. Meksiko adalah salah satu contoh yang dapat diambil sebagai negara yang terkena jebakan HaKI.<br />
HaKI masuk kedalam system hukum di Indonesia bermula pada GATT (1947) (General Agreement on Tariff and Trade) -&gt; Indonesia  bergabung  (1950)-&gt;Marakesh Conference (1993-&gt;WTO (1994 (World Trade Center  Urugay Round Indonesia meratifikasi (UU 7/1994)-&gt;TRIP’s (1994) (Gen, Agr, On Trade Related aspect of Intellectual Property Rights) (mulai berlaku 1 Jan 1998/Negara berkembang 1 Jan 2000)-&gt; PERUU HAKI.<br />
Namun dengan adanya peraturan HaKi tersebut tidak serta merta dapat berlaku dengan baik di Indonesia. Sehingga efektifitas peraturan-peraturan HaKI tersebut menjadi berkurang disamping ketidaksiapan dari penduduk Indonesia sendiri dalam melaksanakan peraturan HaKI. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menanggapi arti penting dan strategisnya kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor yang mendorong efektifitas peraturan HaKI diIndonesia berkurang. Kurang pedulinya masyarakat Indonesia tentang hak milik juga sangat berpengaruh dalam menentukan efektifitas peraturan HaKI. Budaya Indonesia berpengaruh dalam hal-hal tersebut diatas.<br />
Terlepas dari faktor plus minus yang mempengaruhi keefektifan peraturan HaKI  diIndonesia, hendaknya restrukturisasi pola pikir tentang arti pentingnya kekayaan intelektual manusia harus segera dikembangkan bagi penduduk Indonesia. Sehingga dapat mencegah cengkeraman-cengkeraman negara maju dalam usahanya melakukan kolonialisai terhadap kekayaan intelektual yang ada. Dan akibat yang bakal ditimbulkan adalah sebuah masyrakat Indonesia yang bekerja lebih cerdas. Dikatakan cerdas karena masyarakat tersebut bakal bisa melindungi apa yang menjadi hak miliknya meskipun hanya berupa konsep saja.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on  by Agung Pambudi</title>
		<link>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-285</link>
		<dc:creator>Agung Pambudi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 00:00:59 +0000</pubDate>
		<guid>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-285</guid>
		<description>EKSISTENSI HAKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Haki merupakan suatu pengaturan yang mengatur tentang perlindungan intelektualitas seseorang dalam berpikir lalu membuahkan suatu karya atau pun hanya berupa suatu konsep tanpa adanya suatu karya yang tercipta. Sehingga dengan kata lain, HaKI adalah aturan hukum yang mengatur tentang hal yang bersifat abstrak. HaKi dewasa ini telah dijadikan oleh negara maju sebagai suatu senjata yang ampuh dalam melakukan penjajahan secara modern terhadap negara- negara berkembang dan negara yang dikategorikan sebagai negara miskin. Sangat ampuhnya HaKI ini sehingga dapat disebut sebagai alat kolonialisme yang ampuh dalam konteks globalisasi didunia. Sehingga suatu negara dapat terkena jebakan-jebakan HaKI oleh negara maju.Dan hal ini bukan isapan jempol belaka. Meksiko adalah salah satu contoh yang dapat diambil sebagai negara yang terkena jebakan HaKI.
HaKI masuk kedalam system hukum di Indonesia bermula pada GATT (1947) (General Agreement on Tariff and Trade) -&#62; Indonesia  bergabung  (1950)-&#62;Marakesh Conference (1993-&#62;WTO (1994 (World Trade Center  Urugay Round Indonesia meratifikasi (UU 7/1994)-&#62;TRIP’s (1994) (Gen, Agr, On Trade Related aspect of Intellectual Property Rights) (mulai berlaku 1 Jan 1998/Negara berkembang 1 Jan 2000)-&#62; PERUU HAKI.
Namun dengan adanya peraturan HaKi tersebut tidak serta merta dapat berlaku dengan baik di Indonesia. Sehingga efektifitas peraturan-peraturan HaKI tersebut menjadi berkurang disamping ketidaksiapan dari penduduk Indonesia sendiri dalam melaksanakan peraturan HaKI. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menanggapi arti penting dan strategisnya kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor yang mendorong efektifitas peraturan HaKI diIndonesia berkurang. Kurang pedulinya masyarakat Indonesia tentang hak milik juga sangat berpengaruh dalam menentukan efektifitas peraturan HaKI. Budaya Indonesia berpengaruh dalam hal-hal tersebut diatas.
Terlepas dari faktor plus minus yang mempengaruhi keefektifan peraturan HaKI  diIndonesia, hendaknya restrukturisasi pola pikir tentang arti pentingnya kekayaan intelektual manusia harus segera dikembangkan bagi penduduk Indonesia. Sehingga dapat mencegah cengkeraman-cengkeraman negara maju dalam usahanya melakukan kolonialisai terhadap kekayaan intelektual yang ada. Dan akibat yang bakal ditimbulkan adalah sebuah masyrakat Indonesia yang bekerja lebih cerdas. Dikatakan cerdas karena masyarakat tersebut bakal bisa melindungi apa yang menjadi hak miliknya meskipun hanya berupa konsep saja.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>EKSISTENSI HAKI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA</p>
<p>Haki merupakan suatu pengaturan yang mengatur tentang perlindungan intelektualitas seseorang dalam berpikir lalu membuahkan suatu karya atau pun hanya berupa suatu konsep tanpa adanya suatu karya yang tercipta. Sehingga dengan kata lain, HaKI adalah aturan hukum yang mengatur tentang hal yang bersifat abstrak. HaKi dewasa ini telah dijadikan oleh negara maju sebagai suatu senjata yang ampuh dalam melakukan penjajahan secara modern terhadap negara- negara berkembang dan negara yang dikategorikan sebagai negara miskin. Sangat ampuhnya HaKI ini sehingga dapat disebut sebagai alat kolonialisme yang ampuh dalam konteks globalisasi didunia. Sehingga suatu negara dapat terkena jebakan-jebakan HaKI oleh negara maju.Dan hal ini bukan isapan jempol belaka. Meksiko adalah salah satu contoh yang dapat diambil sebagai negara yang terkena jebakan HaKI.<br />
HaKI masuk kedalam system hukum di Indonesia bermula pada GATT (1947) (General Agreement on Tariff and Trade) -&gt; Indonesia  bergabung  (1950)-&gt;Marakesh Conference (1993-&gt;WTO (1994 (World Trade Center  Urugay Round Indonesia meratifikasi (UU 7/1994)-&gt;TRIP’s (1994) (Gen, Agr, On Trade Related aspect of Intellectual Property Rights) (mulai berlaku 1 Jan 1998/Negara berkembang 1 Jan 2000)-&gt; PERUU HAKI.<br />
Namun dengan adanya peraturan HaKi tersebut tidak serta merta dapat berlaku dengan baik di Indonesia. Sehingga efektifitas peraturan-peraturan HaKI tersebut menjadi berkurang disamping ketidaksiapan dari penduduk Indonesia sendiri dalam melaksanakan peraturan HaKI. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menanggapi arti penting dan strategisnya kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor yang mendorong efektifitas peraturan HaKI diIndonesia berkurang. Kurang pedulinya masyarakat Indonesia tentang hak milik juga sangat berpengaruh dalam menentukan efektifitas peraturan HaKI. Budaya Indonesia berpengaruh dalam hal-hal tersebut diatas.<br />
Terlepas dari faktor plus minus yang mempengaruhi keefektifan peraturan HaKI  diIndonesia, hendaknya restrukturisasi pola pikir tentang arti pentingnya kekayaan intelektual manusia harus segera dikembangkan bagi penduduk Indonesia. Sehingga dapat mencegah cengkeraman-cengkeraman negara maju dalam usahanya melakukan kolonialisai terhadap kekayaan intelektual yang ada. Dan akibat yang bakal ditimbulkan adalah sebuah masyrakat Indonesia yang bekerja lebih cerdas. Dikatakan cerdas karena masyarakat tersebut bakal bisa melindungi apa yang menjadi hak miliknya meskipun hanya berupa konsep saja.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on  by Giniung Pratidina</title>
		<link>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-283</link>
		<dc:creator>Giniung Pratidina</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 15:14:30 +0000</pubDate>
		<guid>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-283</guid>
		<description>BAB II

Eksistensi HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia

Istilah HAKI dipakai dalam bagan organisasi departemen kehakiman dan perundang – undangan yang baru sesuai dengan keputusan menteri hukum dan perundang – undangan RI no. M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan persetujuan menteri pendayagunaan aparatur negara no. 24/M/PAN/1/2000 tanggal 19 Januari 2000. Terminologi HAKI ini digunakan untuk mewadahi hak- hak yang timbul dari hasil kreasi intelektual manusia yang mempunyai nilai ekonomi bagi pencipta, perancang, penemu  atau pemiliknya.
Alasan utama munculnya HAKI berasal dari gagasan seseorang yakni Locke. Locke menyatakan munculnya hak milik atas suatu benda diperoleh terutama melalui kerja seseorang. Teori Locke tentang hak milik atas benda sesuai dengan sifat masyarakat barat yang individualis hal inilah yang melahirkan konsepsi HAKI. HAKI ini merupakan hak yang abstrak hamper sama seperti hak kepemilikan benda yang terlihat karena memiliki sifat hak mutlak. Keberadaan HAKI merupakan suatu terobosan perlindungan hukum atas hak – hak seorang pencipta, penemu dan pemilik sebab dahulu belum dikenal mengenai perlindungan HAKI karena hanya diutamakan kepada benda – benda yang terlihat saja.
Dalam masyarakat individualis seperti di Negara barat HAKI tidak banyak mengalami rintangan, rintangan justru terjadi pada Negara – Negara berkembang seperti Indonesia. Hal ini selain factor ekonomi juga dipengaruhi budaya masyarakat Indonesia. Keterlibatan Negara dalam melindungi hak kekeyaan milik warga negaranya selain mendapatkan keuntungan dalam ekonomi juga dapat menampung banyaknya pekerja dari hasil pembayaran pajak. Mengingat struktur social dan perbedaan di tiap Negara dapat menimbulkan potensi konflik dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif. 
Jenis – jenis HAKI berdasarkan KTT GATT putaran Uruguay tahun 1994 meliputi : Hak cipta, Hak merek, Hak indikasi geografis, Desain industry, hak paten, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Diberlakukannya WTO menimbulkan beberapa problem bagi Indonesia. Indonesia paling dirugikan dengan diberlakukan WTO karena menanggung kerugian $ 1,9 milyar dengan rincian per tahun pemberlakuan TRIPs di bidang farmasi. NAmun demikian sekarang pemerintah Indonesia telah menanda tangani kesepakatan GATT PU.
 Adapun ketentuan yang perludi adopsi oleh hukum nasional adalah : 
1.	Pemerintah Indonesia wajib menjamin penegakan HAKI dalam upaya pencegahan pelanggaran HAKI.
2.	Pemerintah Indonesia wajib menciptakan prosedur penegakan HAKI yang murah dan cepat.
3.	Negara wajib memberikan kewenangan pada pihak peradilan untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia dalam perkara tertentu.
4.	Negara wajib memberikan kewenangan pada pihak peradilan untuk meberikan putusan awal dan akhir baik secara affirmative maupun negative.
5.	Badan peradilan berwenang memberikan putusan sela.
6.	Badan peradilan berwenang memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi.
7.	Badan peradilan berwenang untuk menjaga barang bukti dari perniagaan.
8.	Badan peradilan berwenanguntuk memeberikan kompensasi yang memadai pada pihak yang bersalah.
9.	Badan peradilan berwenang untuk mengambil tindakan cepat dan perspektif.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>BAB II</p>
<p>Eksistensi HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia</p>
<p>Istilah HAKI dipakai dalam bagan organisasi departemen kehakiman dan perundang – undangan yang baru sesuai dengan keputusan menteri hukum dan perundang – undangan RI no. M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan persetujuan menteri pendayagunaan aparatur negara no. 24/M/PAN/1/2000 tanggal 19 Januari 2000. Terminologi HAKI ini digunakan untuk mewadahi hak- hak yang timbul dari hasil kreasi intelektual manusia yang mempunyai nilai ekonomi bagi pencipta, perancang, penemu  atau pemiliknya.<br />
Alasan utama munculnya HAKI berasal dari gagasan seseorang yakni Locke. Locke menyatakan munculnya hak milik atas suatu benda diperoleh terutama melalui kerja seseorang. Teori Locke tentang hak milik atas benda sesuai dengan sifat masyarakat barat yang individualis hal inilah yang melahirkan konsepsi HAKI. HAKI ini merupakan hak yang abstrak hamper sama seperti hak kepemilikan benda yang terlihat karena memiliki sifat hak mutlak. Keberadaan HAKI merupakan suatu terobosan perlindungan hukum atas hak – hak seorang pencipta, penemu dan pemilik sebab dahulu belum dikenal mengenai perlindungan HAKI karena hanya diutamakan kepada benda – benda yang terlihat saja.<br />
Dalam masyarakat individualis seperti di Negara barat HAKI tidak banyak mengalami rintangan, rintangan justru terjadi pada Negara – Negara berkembang seperti Indonesia. Hal ini selain factor ekonomi juga dipengaruhi budaya masyarakat Indonesia. Keterlibatan Negara dalam melindungi hak kekeyaan milik warga negaranya selain mendapatkan keuntungan dalam ekonomi juga dapat menampung banyaknya pekerja dari hasil pembayaran pajak. Mengingat struktur social dan perbedaan di tiap Negara dapat menimbulkan potensi konflik dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif.<br />
Jenis – jenis HAKI berdasarkan KTT GATT putaran Uruguay tahun 1994 meliputi : Hak cipta, Hak merek, Hak indikasi geografis, Desain industry, hak paten, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Diberlakukannya WTO menimbulkan beberapa problem bagi Indonesia. Indonesia paling dirugikan dengan diberlakukan WTO karena menanggung kerugian $ 1,9 milyar dengan rincian per tahun pemberlakuan TRIPs di bidang farmasi. NAmun demikian sekarang pemerintah Indonesia telah menanda tangani kesepakatan GATT PU.<br />
 Adapun ketentuan yang perludi adopsi oleh hukum nasional adalah :<br />
1.	Pemerintah Indonesia wajib menjamin penegakan HAKI dalam upaya pencegahan pelanggaran HAKI.<br />
2.	Pemerintah Indonesia wajib menciptakan prosedur penegakan HAKI yang murah dan cepat.<br />
3.	Negara wajib memberikan kewenangan pada pihak peradilan untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia dalam perkara tertentu.<br />
4.	Negara wajib memberikan kewenangan pada pihak peradilan untuk meberikan putusan awal dan akhir baik secara affirmative maupun negative.<br />
5.	Badan peradilan berwenang memberikan putusan sela.<br />
6.	Badan peradilan berwenang memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi.<br />
7.	Badan peradilan berwenang untuk menjaga barang bukti dari perniagaan.<br />
8.	Badan peradilan berwenanguntuk memeberikan kompensasi yang memadai pada pihak yang bersalah.<br />
9.	Badan peradilan berwenang untuk mengambil tindakan cepat dan perspektif.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on  by Giniung Pratidina</title>
		<link>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-282</link>
		<dc:creator>Giniung Pratidina</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 15:13:54 +0000</pubDate>
		<guid>http://adisulistiyono.com/?p=43#comment-282</guid>
		<description>Nama Giniung Pratidina
NIM E 0007141
HaKI kelas A

BAB II

Eksistensi HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia

Istilah HAKI dipakai dalam bagan organisasi departemen kehakiman dan perundang – undangan yang baru sesuai dengan keputusan menteri hukum dan perundang – undangan RI no. M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan persetujuan menteri pendayagunaan aparatur negara no. 24/M/PAN/1/2000 tanggal 19 Januari 2000. Terminologi HAKI ini digunakan untuk mewadahi hak- hak yang timbul dari hasil kreasi intelektual manusia yang mempunyai nilai ekonomi bagi pencipta, perancang, penemu  atau pemiliknya.
Alasan utama munculnya HAKI berasal dari gagasan seseorang yakni Locke. Locke menyatakan munculnya hak milik atas suatu benda diperoleh terutama melalui kerja seseorang. Teori Locke tentang hak milik atas benda sesuai dengan sifat masyarakat barat yang individualis hal inilah yang melahirkan konsepsi HAKI. HAKI ini merupakan hak yang abstrak hamper sama seperti hak kepemilikan benda yang terlihat karena memiliki sifat hak mutlak. Keberadaan HAKI merupakan suatu terobosan perlindungan hukum atas hak – hak seorang pencipta, penemu dan pemilik sebab dahulu belum dikenal mengenai perlindungan HAKI karena hanya diutamakan kepada benda – benda yang terlihat saja.
Dalam masyarakat individualis seperti di Negara barat HAKI tidak banyak mengalami rintangan, rintangan justru terjadi pada Negara – Negara berkembang seperti Indonesia. Hal ini selain factor ekonomi juga dipengaruhi budaya masyarakat Indonesia. Keterlibatan Negara dalam melindungi hak kekeyaan milik warga negaranya selain mendapatkan keuntungan dalam ekonomi juga dapat menampung banyaknya pekerja dari hasil pembayaran pajak. Mengingat struktur social dan perbedaan di tiap Negara dapat menimbulkan potensi konflik dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif. 
Jenis – jenis HAKI berdasarkan KTT GATT putaran Uruguay tahun 1994 meliputi : Hak cipta, Hak merek, Hak indikasi geografis, Desain industry, hak paten, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Diberlakukannya WTO menimbulkan beberapa problem bagi Indonesia. Indonesia paling dirugikan dengan diberlakukan WTO karena menanggung kerugian $ 1,9 milyar dengan rincian per tahun pemberlakuan TRIPs di bidang farmasi. NAmun demikian sekarang pemerintah Indonesia telah menanda tangani kesepakatan GATT PU.
 Adapun ketentuan yang perludi adopsi oleh hukum nasional adalah : 
1.	Pemerintah Indonesia wajib menjamin penegakan HAKI dalam upaya pencegahan pelanggaran HAKI.
2.	Pemerintah Indonesia wajib menciptakan prosedur penegakan HAKI yang murah dan cepat.
3.	Negara wajib memberikan kewenangan pada pihak peradilan untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia dalam perkara tertentu.
4.	Negara wajib memberikan kewenangan pada pihak peradilan untuk meberikan putusan awal dan akhir baik secara affirmative maupun negative.
5.	Badan peradilan berwenang memberikan putusan sela.
6.	Badan peradilan berwenang memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi.
7.	Badan peradilan berwenang untuk menjaga barang bukti dari perniagaan.
8.	Badan peradilan berwenanguntuk memeberikan kompensasi yang memadai pada pihak yang bersalah.
9.	Badan peradilan berwenang untuk mengambil tindakan cepat dan perspektif.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Nama Giniung Pratidina<br />
NIM E 0007141<br />
HaKI kelas A</p>
<p>BAB II</p>
<p>Eksistensi HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia</p>
<p>Istilah HAKI dipakai dalam bagan organisasi departemen kehakiman dan perundang – undangan yang baru sesuai dengan keputusan menteri hukum dan perundang – undangan RI no. M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan persetujuan menteri pendayagunaan aparatur negara no. 24/M/PAN/1/2000 tanggal 19 Januari 2000. Terminologi HAKI ini digunakan untuk mewadahi hak- hak yang timbul dari hasil kreasi intelektual manusia yang mempunyai nilai ekonomi bagi pencipta, perancang, penemu  atau pemiliknya.<br />
Alasan utama munculnya HAKI berasal dari gagasan seseorang yakni Locke. Locke menyatakan munculnya hak milik atas suatu benda diperoleh terutama melalui kerja seseorang. Teori Locke tentang hak milik atas benda sesuai dengan sifat masyarakat barat yang individualis hal inilah yang melahirkan konsepsi HAKI. HAKI ini merupakan hak yang abstrak hamper sama seperti hak kepemilikan benda yang terlihat karena memiliki sifat hak mutlak. Keberadaan HAKI merupakan suatu terobosan perlindungan hukum atas hak – hak seorang pencipta, penemu dan pemilik sebab dahulu belum dikenal mengenai perlindungan HAKI karena hanya diutamakan kepada benda – benda yang terlihat saja.<br />
Dalam masyarakat individualis seperti di Negara barat HAKI tidak banyak mengalami rintangan, rintangan justru terjadi pada Negara – Negara berkembang seperti Indonesia. Hal ini selain factor ekonomi juga dipengaruhi budaya masyarakat Indonesia. Keterlibatan Negara dalam melindungi hak kekeyaan milik warga negaranya selain mendapatkan keuntungan dalam ekonomi juga dapat menampung banyaknya pekerja dari hasil pembayaran pajak. Mengingat struktur social dan perbedaan di tiap Negara dapat menimbulkan potensi konflik dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif.<br />
Jenis – jenis HAKI berdasarkan KTT GATT putaran Uruguay tahun 1994 meliputi : Hak cipta, Hak merek, Hak indikasi geografis, Desain industry, hak paten, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Diberlakukannya WTO menimbulkan beberapa problem bagi Indonesia. Indonesia paling dirugikan dengan diberlakukan WTO karena menanggung kerugian $ 1,9 milyar dengan rincian per tahun pemberlakuan TRIPs di bidang farmasi. NAmun demikian sekarang pemerintah Indonesia telah menanda tangani kesepakatan GATT PU.<br />
 Adapun ketentuan yang perludi adopsi oleh hukum nasional adalah :<br />
1.	Pemerintah Indonesia wajib menjamin penegakan HAKI dalam upaya pencegahan pelanggaran HAKI.<br />
2.	Pemerintah Indonesia wajib menciptakan prosedur penegakan HAKI yang murah dan cepat.<br />
3.	Negara wajib memberikan kewenangan pada pihak peradilan untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia dalam perkara tertentu.<br />
4.	Negara wajib memberikan kewenangan pada pihak peradilan untuk meberikan putusan awal dan akhir baik secara affirmative maupun negative.<br />
5.	Badan peradilan berwenang memberikan putusan sela.<br />
6.	Badan peradilan berwenang memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi.<br />
7.	Badan peradilan berwenang untuk menjaga barang bukti dari perniagaan.<br />
8.	Badan peradilan berwenanguntuk memeberikan kompensasi yang memadai pada pihak yang bersalah.<br />
9.	Badan peradilan berwenang untuk mengambil tindakan cepat dan perspektif.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
