penyelesaian sengketa haki di Indonesia nampaknya masih belum berkembang jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Jepang, Amerika Serikat, dll.
hal ini dikarenakan kuragnya kesadaran akan menghargai hak kekayaan intelektual yang notabene seharusnya dilindungi dan mendapat perlindungan serta penghargaan penuh.
hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya bentuk pelanggaran yang terjadi, seperti banyak pihak yang melanggar hak cipta dengan cara membajak vcd original, sehingga konsumen yang tidak sadar akan bentuk penghargaan haki tadi tergiur dengan harga murah yang ditawarkan para pembajak tadi.
rakyat perkotaan memiliki tendensi lebih concern/ peduLi akan masalah penghargaan haki daripada masyarakat pedesaan karena pola pikir yang berkembangpun jelas berbeda.
di Indonesia, masalah penyelesaian sengketa haki lebih senang ditangani oleh pengadilan (pengadilan niaga, pengadilan negeri) daripada lembaga arbitrase.
Menurut saya, sehubungan dengan Eksistensi HAKI dalam sistem hukum di Indonesia ,aspek teknologi merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum yang terpadu(dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain. Namun demikian peran serta dan dukungan masyarakat secara aktif tetap merupakan kunci sukses dalam penegakan Hak Kekayaan Intelektual secara keseluruhan.
A. Penyelesaian Sengketa HaKI dalam Forum Internasional
Metode penyelesaian sengketa internasional dalam garis besarnya dapat dikelompokkan jadi dua yaitu:
1. Paradigma non-litigasi:
a. Negotiation
b. mediation
c. inquiry
d. concilliation
2. Paradigma litigasi :
a. Arbitration
b. judicial settlement
Penyelesaian sengketa HaKI internasional dilihat pada aturan WIPO dan WTO. Menyelesaikan sengketa HaKI internasional WIPO telah mendirikan WIPO Arbitration Centre (WAC) bagian dari Biro Internasional WIPO. WAC beroperasi Oktober 1994 dan berpusat di Geneva. Tugas utama mengatur arbitrase dan memegang peranan sebagai nara sumber.
Peraturan WIPO ini dibuat agar bisa jadi model penyelesaian sengketa HaKI di luar pengadilan yang dapat dipakai di tipa sistem hukum yang ada di dunia. Cara yang harus dipenuhi agar sengketa HaKI bisa diseledaikan melalui mediasi, yaitu:
1. Membuat perjanjian penyerahan sengketa HaKI sebelum sengketa terjadi
2. Membuat perjanjian penyerahan sengketa HaKI sesudah sengketa terjadi
WAC juga telah menyediakan model penyelesaian sengketa dengan memanfaatkan jalur internet, pada websitenya WAC yaitu http://www.arbiter.wipo.int . semua prosedur dilakukan secara on-line, sedangkan keputusannya dikeluarkan dalam waktu dua bulan. Biaya administrasi untuk penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sebesar 10 persen dari nilai sengketa.
Penyelesaian sengketa internasional di bidang HaKI bisa juga dilakukan dengan mekanisme Dipute Settlement Body (DSB) yang disediakan WTO. Subjek sengketanya adalah suatu negara yang tidak melindungi HaKI milk warganegaranya. DSB mempunyai wewenang:
1. Membentuk panel
2. Mengesahkan laporan panel dan laporan banding
3. Mengawasi pelaksanaan putusan
4. Memberi wewenang kepada negara untuk melaksanakan retalisasi apabila pihak yang kalah tidak mengindahkan putusan
Prosedur penyelesaian sengketa melalui DSB:
1. Prosedur Konsultasi:
a. Mengajukan permintaan konsultasi secra tertulis kepada Dewan TRIP’s
b. saat konsultasi pihak-pihak meminta bantuan Dirjen WTO untuk menyelesaikan sengketa dengan jasa baik
c. jika ada negara anggota lain yang punya kepentingan atas terjadinya sengketa sengketa dapat meminta bergabung pada saat konsultasi
2. Pembentukan panel
3. Pembentukan badan banding
4. Rekomendasi yang diajukan panel
5. Implementasi laporan
B. Sarana Penyelesaian Sengketa HaKI di Indonesia
Dalam aturan normatif sengketa HaKI dapat digolongkan jadi tiga kategori, yaitu:
1. Sengketa administratif
Sengketa administratif adalah sengketa yang terjadi antara pihak yang mengajukan HaKi dengan Pemerintah, yang berkaitan dengan gugatan pembatalan HaKI karena diduga ada kesalahan keputusan administratif yang telah dikeluarkan oleh Dirjen HaKI.
Untuk menyelesaikan sengketa administratif disediakan:
a. Komisi Banding: untuk paten, merek dan perlindungan varietas tanaman. Untuk paten dan merek di bawah Departemen Kehakiman dan HAM, sedangkan perlindungan varietas tanaman di bawah departemen Pertanian.
b. Pengadilan Niaga : untuk menyelesaikan sengketa HaKI agar pihak-pihak yang versengketa bisa mendapatkan keadilan karena hakim yang duduk di Pengadilan Niaga dianggap lebih menguasai masalah-masalah hukum bisnis.
c. Mahkamah Agung
2. Sengketa Perdata
Sengketa Perdata bidang HaKi dapat diakses masyarakat melalui:
a. Pengadilan Negeri
b. Pengadilan Niaga
c. Arbitrase
d. Alternatif Penyelesaian Sengketa
Penggunaan salah satu tempat untuk penyelesaian sengketa tersebut ditentukan oleh objek sengketanya atau kehendak para pihak.
Dengan dijadikannya sebagai prasayarat wajib sebelum sengketa dibawa pada lembaga peradilan, maka di masyarakat dengan sendirinya akan berkembang pendirian lembaga alternatif penyelesaian sengketa HaKI/ berkembangnya negosiator dan mediator HaKI.
3. Sengketa Pidana
Semua pelanggaran HaKI dikategorikan sebagai suatu tindak pidana. Hak cipta dan perlindungan Varietas Tanaman( PVT ) tindak pidananya digolongkan dalam delik biasa. Sedangkan untuk merek, paten, rahasia dagang, desain produk industri dan desain tata letak sirkuit terpadu digolongkan dalam tndak pidana delik aduan.
Kriminalisasi pelaku pelanggaran HaKi agar para pelaku jera setelah terkena sanksi hukuman dan bagi anggota masyarakat lain juga akan takut bila mengetahui adanya sanksi pidana pada pelanggaran HaKI. Dalam proses penegakan hukum pidana nampaknya pemerintah hanya mengandalkan kebijakan legislasi dengan pidana penjara yang lama atau denda yang besar terhadap para pembajak. Tetapi kenyataan itu sulit diterapkan dalam kehidupan masyarakat yang sekarang.
Maka, agar ancaman pidana dapat efektif, perlu dibuat aturan sbb:
1. Sistem penetapan jumlah besarnya pidana denda
2. Batas waktu pelaksanaan pembayaran denda
3. Tindakan paksaan yang dapat menjamin terlaksananya pembayaran denda
4. Pelaksanaan denda dalam hal khusus
5. Kriteria untuk menjatuhkan pidana denda
Menurut saya, secara sederhana kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia. Sebagai contoh, kekayaan alam berupa tanah dan atau tumbuhan yang ada di alam merupakan ciptaan dari sang Pencipta. Meskipun tanah dan atau tumbuhan dapat dimiliki oleh manusia tetapi tanah dan tumbuhan bukanlah hasil karya intelektual manusia.
Kekayaan atau aset berupa karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial. Karya-karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman.
HKI merupakan hak privat bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Nama : Ambar Puspitasari W
NIM : E0007072
Tugas : HaKI
Kelas : A
Dosen : Prof. Adi Sulistiyono
ANALISIS BUKU EKSISTENSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Penyelesaian Sengketa dalam Forum Internasional
Penyelesaian sengketa Internasional, dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu:
? Menggunakan pardigma non-litigasi secara diplomatik yaitu negotiation, mediation, inquiry dan concilliation
? Menggunakan paradigma litigasi secara hukum meliputi arbitration dan judicial settlement.
Penyelesaian sengketa HaKI yng berdimensi Internasional bisa dilihat pada aturan yang dikeluarkan oleh WIPO dan WTO. WIPO Arbitration Centre (WAC) bertugas untuk memegang peranan sebagai narasumber. WIPO dibuat dan dimaksudkan agar menjadi model penyelesaian sengketa HaKI di luar pengadilan yang dapat dipakai ditiap sistem hukum yang ada di dunia.
Sistem WAC ini bisa dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia yang bersengketa dengan warga negara asing. Dan lebih menguntungkan karena tiodak harus menggugat di lembaga peradilan tempat warga negara asing tersebut tinggal. Namun, bila sengketa antar warga negara Indonesia, itu tidak menguntungkan karena biayanya relatif mahal.
Jalur non litigasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa HaKI di Indonesia. Mediation Rules bikinan WIPO tersebut bisa dipakai sebagai acuan untuk membuat aturan main penyelesaian sengketa HaKI melalui mediasi.
Selain WAC, juga bisa dilakukan melalui Dispute Settlement Body (DSB) yang telah disediakan oleh WTO. Mekanisme ini melibatkan sengketa antar negara yang disebabkan suatu negara tidak melindungi HaKI milik warga negara asing. Prosedur penyelesaian sengketa melalui DSB terdiri atas: Prosedur Konsultasi, pembentukan panel, pembentukan badan banding, rekomendasi yang diajukan panel, badan peradilan banding dan implementasi laporan.
Sarana Penyelesaian Sengketa HaKI di Indonesia
Dalam aturan normatif, sengketa HaKI dapat digolongkan dalam tiga kategori
1. Sengketa Administratif
Sengketa yang terjadi antara pihak yang mengajukan HaKI (pemohon) dengan pemerintah (Dirjen HaKI) yang berkaitan dengan penolakan permohonan yang dilakukan oleh Dirjen HaKI akibat tidak dipenuhinya beberapa persyaratan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan normatif.
Dalam sengketa administratif ada lembaga-lembaga yang dipergunakan antara lain: Komisi Banding, Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung.
2. Sengketa Perdata
Sengketa perdata dapat timbul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap isi perjanjian atau salah satu pihak wanprestasi atas perjanjian yang sebelumnya telah mereka sepakati. Di dalam sengketa perdata terdapat beberapa lembaga yang digunakan antara lain: Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
3. Sengketa Pidana
Melibatkan negara melawan pelaku tindak pidana HaKI berdasarkan aturan normatif, wajib diselesaikan melalui jalur lembaga peradilan umum. Semua pelanggaran HaKI antara lain hak cipta, merek, paten, PVT, rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai tindak pidana. Hak Cipta dan PVT merupakan delik biasa.
Kenyataannya berdasarkan undang-undang merek dan paten yang baru, keberadaan komisi banding, tidak dapat lagi bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan sengketa administratif HaKI secara efektif dan efisien , karena putusan yang dikeluarkan oleh komisi banding tidak lagi bersifat final tapi bisa ditinjau lagi melalui Pengadilan Niaga dan juga Mahkamah Agung.
Di dalam undang-undang pengadilan niaga harus telah menjatuhkan putusan dalam batas waktu tertentu. Batas waktu tersebut telah ditentukan dalam perundang-undangan namun dalam perkembangannya ternyata banyak sengketa HaKI yang mengalir di Pengadilan Niaga dan juga Mahkamah Agung. Dengan batas waktu tersebut akan merasa kesulitan. Walaupun sejak tahun 2001 MA membentuk majelis yang menangani perkara-perkara HaKI di MA, namun kenyataannya MA masih disibukkan dengan banyaknya jumlah tunggakan perkara yang sampai sekarang belum mampu diatasi.
Sehingga, tanpa adanya implikasi yuridis apabila batas waktu tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pengadilan niaga atau Mahkamah Agung, maka peraturan tersebut hanya sekedar petunjuk yang dituangkan dalam undang-undang, namun pelaksanaannya tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan pembuat UU. Dan keterlambatan tersebut tidak membawa konsekuensi atau sanksi buat Menteri Kehakiman walaupun keterlambatan tersebut jelas merugikan pemohon.
Permasalahan yang utama adalah lemahnya kinerja lembaga peradilan dan kurang tersedianya kualitas sumber daya hakim yang kredibel, profesional dan mempunyai asas moral yang tinggi untuk melaksanakan aturan normatif tersebut secara konsisten.
Adanya pengadilan niaga pada awalnya untuk menangani permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang secara cepat, transparan dan adil, bila dibanding penyelesaian melalui pengadilan negeri. Namun, dalam hal-hal tersebut hakim-hakim pengadilan niaga belum bisa menjalankan tugasnya dengan baik hakim karirnya maupun ketua pengadilan niaganya disamping kurang wawasan dalam bidang hukum bisnis juga masih terlibat permainan kotor sebagaimana terjadi di pengadilan negeri.
Sehingga hal-hal tersebut harus dihilangkan dari pengadilan niaga karena akan mengurangi kualitas pekerjaan dari pengadilan niaga dalam menyelesaikan sengketa.
ERVINA DWI JAYANTI
E0007015
Hukum Hak dan Kekayaan Intelektual
Kelas : A
Komentar Tentang Penyelesaian Sengketa HaKI Dalam Forum Internasional Dan Nasional
Dalam penyelesaian masalah HaKI terdapat dua altenatif penyelesaian sengketa yakni menggunakan paradigma non-litigasi, secara diplomatik, meliputi negosiasi, mediasi, dan konsolidasi, serta menggunakan paradigma litigasi secara hukum, yang meliputi arbitrase dan penyelesaian melalui jalur pengadilan.
Dalam penyelesaian sengketa HaKI yang berdimensi internasional bisa dilihat pada aturan yang dikeluarkan oleh WIPO dan WTO. WIPO telah mendirikan lembaga yang dinamakan WIPO Arbitration Centre untuk menyelesaikan sengketa HaKI dalam lingkup Internasional.
Dalam penyelesaian sengketa HaKI WAC memberikan 4 alternatif penyelesaian melalui 1) mediasi atau konsiliasi dengan menggunakan ketentuan WIPO Mediation Rules; 2) arbitrase dengan menggunakan ketentuan WIPO Arbitration Rules; 3) Arbitrase secara dipercepat dengan menggunakan ketentua WIPOExpedited Arbitration Rules; 4) kombinasi mediasi dan arbitrase dengan menggunakan kombinasi ketentuan WIPO Mediation Rules dan WIPO Arbitration Rules.
Peraturan WIPO yang telah disepakati dapat diterapkan di berbagai Negara mana saja yang mempunyai system hukum yang berbeda-beda. Siapa saja baik orang, badan hukum, ataupun Negara dapat mengajukan sengketa HaKI agar diselesaikan sesuai ketentuan WIPO. Agar suatu sengketa dapat diselesaikan oleh WAC, maka pihak yang mengajukan penyelesaian terlebih dahulu membuat suatu perjanjian baik sebelum atau sesudah adanya sengketa bahwa bila ada sengketa akan diselesaikan melalui mekanisme dari WIPO. Dengan perjanjian tersebut WIPO hanya berwenang menyelesaikan permasalahan yang diajukan kepadanya.
Penyelesaian sengketa HaKI pada WAC juga dapat melalui mekanisme mediasi. Dalam hal ini seorang mediator harus bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa HaKI. Penyelesaian melalui metode ini juga mempunyai keunggulan yakni kita dapat mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan, karena telah ada pengaturannya yakni sebesar 10% dari nilai sengketa dan maksimal $ 10.000. sedangkan untuk mediator ditentukan sebesar $300 perjam dan maksimal $60
Adanya penemuan baru penyelesaian melalui Internet adalah suatu cara yang dipandang lebih efektif dan efisien dalam proses penyelesaian sengketa dalam lingkup Internasional.
Sedangkan dalam lingkup nasional sengketa HaKI dapat digolongkan menjadi tiga yakni : Sengketa Administrasi, Sengketa Perdata dan Sengketa Pidana. Sengketa Administrasi adalah sengketa antara Pemohon HaKI dengan Dirjen HaKI. Dalam penyelesaian sengketa Administratif dapat menggunakan sarana melalui Komisi Banding ( bidang paten, merek, dan perlindungan varietas tanaman), Pengadilan Niaga, dan MahkamahAgung.
Namun adanya Komisi Banding saat ini dirasa tidak efektif dan efisien karena putusannya tidak bersifat final dan dapat ditinjau lagi melalui Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung. Shingga harapannya kedepan adalah agar keberadaan Komisi Banding bias dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga mampu bekerja sesuai fungsinya.
Untuk Sengketa Perdata yang dapat timbul karena adanya perbedaan penafsiran tehadap isi suatu perjanjian (lisensi) dan karena pembajakan dapat mengajukan melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Arbitrase, dan Alternatif penyelesaian Sengketa. Dalam Penyelesaian Sengketa para pihak harus berdasarkan isi klausul perjanjian yang dibuat saat pertama kali membuat suatu akata.
Sedangkan untuk sengketa Pidana terjadi antara Negara dengan pelaku Tindak Pidana HaKI. Maka berdasarkan aturan ynag berlaku penyelesaian sengketa ini harus melalui Peradilan Umum. Penyelesaian melalui Peradilan Umum mempunyai sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Dalam UU Merk Tahun 2001 diatur sanksi ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.1000.000.000,-. Namun berapa lamapun ancaman pidana tidak akan efektif jika ketentuan Pasal 30 KUHAP tidak dirubah agar lebih efektif. Agar ancaman pidana dapat berjalan efektif maka harus ada : penetapan besarnya denda, batas waktu pembayaran denda, tindakan-tindakan untuk menjamin pembayaran denda, pelaksanaan denda dalam hal khusus, dan criteria menjatuhkan denda.
Dengan adanya bermacam-macam alternative penyelesaian sengketa HaKI diharapkan mapu menyelesaikan masalah-masalah dalam bidang HaKI baik dalam forum Nasional maupun Internasional. Serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penegakan dibidang HaKI. Adanya bermacam-macam alternative penyelesaian sengketa juga memudahkan para pihak untuk menetukan dengan cara apakah mereka akan menyelesaiakan sengketanya.
Nama : Rini Undarti
NIM : E 0007197
Hukum HaKI Kelas A
HaKI merupakan suatu hak yang timbul untuk melindungi hasil olah fakir atau kreativitas seseorangn yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi bangsa. HaKI berhubungan erat dengan perlindungan penerapan suatu ide dan informasi yang memiliki nilai komersil. Misalnya saja seorang bernama X yang menghasilkan kreativitas tentang seni lukis, disitu pelukis dilindungi hasil karya ciptaannya secara otomatis berlaku seumur hidup dan apabila pelukis meninggal dunia maka secara otomatis diperpanjang 50 tahun setelak pelukis tersebut meninggal dunia.
Munculnya HaKI dalam masyarakat barat, dilatarbelakangi oleh penghargaan terhadap kreasi manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkan mendapatkan kepemilikannya berupa hak milik. Oleh karena banyaknya hasil karya masyarakat dan hal tersebut harus dilindungi dari maraknya pembajakan yang terjadi dan sangat merugikan. Keberadaan HaKI di dunia Internasional bertujuan untuk melindungi hasil cipta, rasa dan karya orang lain agar tidak di eksploitasi orang lain tanpa seizin pemegang hak ( pemilik ) sesuai ketentuan yang berlaku berkaitan dengan pendaftarannya ). Negara juga berperan terhadap perlindungan HaKI bagi person tersebut, sebagai tindak lanjut Negara yang menghargai karya warga neraranya dan juga sebagai salah satu rantai ekonomi dari Negara tersebut ( berkaitan dengan pajak ).
Sebenarnya Indonesia sudah mengenal HaKI sejak 1912, melalui Auterswet 1912 dan Reglement Indrustriale Eigendom 1912 mengesahkan mengenai pelaksanaan paten, merek dan desain. HaKI masuk ke dalam system Indonesia bemula dari ditandatanganinnya GATT-PU, Indonesia bergabung pada tahun 1950. Dengan berlakunya WTO berimplikasi terhadap masuknya HaKI dalam system hukumm Indonesia, karena setiap Negara yang menyepakati GATT-PU berkewajiban menyesuaikan instrument hukum nasional dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIPs. Hal inni mulai efektif tanggal 1 January 1995 namun bagi Negara berkembang seperti Indonesia, perjanjian tersebut mulai berlaku 1 January 2000.
Indonesia mempunyai Instrument hukum HaKI seperti,
1. Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
Misalnya seorang petani Indonesia menemukan suatu Varietas tanaman yang baru, unik dan menarik yaitu melon kotak. Dimana melon kotak ini adalah yang pertama kali ada di Indonesia atau bahkan yang pertama di dunia. Agar melon kotak tersebut tidak ditiru orang lain mak a harus di daftarkan ke Kantor Perlindungan Varietas Tanaman Departemen Pertanian bukan ke Kantor HaKI.
2. Undang- Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang
Perkembagan rahasia dagang menurut saya kurang begitu diperhatikan, mungkin karena budaya Indonesia yang lugu dan cepat bangga atas hasilnya tersebut. Akan tetapi bagi yang tahu akan pentingnya Rahasia Dagang ke depannya, apabila ingin memperluas jaringan maka akan memberikan suatu lisensi tertentu yang didaftarkan ke Ditjen HaKI agar memiliki akibat hukum.
3. Undang- Undang No. 31 Tahun 2000 tentsng Desain Industri
Misalnya kerajinan kursi rotan harus didaftarkan ke Ditjen HaKI agar memperoleh akibat hukum. Baik tentang desain, bentuk dan warnanya.
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Leak Sirkut Terpadu, misalnya mengenai pemasangan atau Chip komponen tertentu yang mengikuti pola atau dasaran lepengan sirkuit.
5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
6. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, Dengan didaftarkannya suatu merek akan mempunyai reputasi yang harus dijaga. Pelanggaran terhadap merek yang terjadi di Indonesia misalnya maraknya penjualan batik di daerah Solo akan menimbulkan suatu persaingan usaha jadi Produk batik terkenal akan mendaftarkan merek tersebut agar tidak ditiru, akan tetapi tidak sedikit juga yang meniru produk tersebut dengan berbagai alasan misalnya tidak tahu kalau Batik tersebut sudah di daftarkan mereknya, agar laku dipasaran karena mengantongi nama besar.
7. Undang-Undang No. 19 Taun 2001 tentang hak Cipta. Hal ini sering dilanggar oleh masyarakat pada umumnya karena mungkin di bidang HaKI itulah paling banyak produk yang dihasilkan.
Pembajakan yang terjadi di Indonesia dilatarbelakangi oleh budaya masyarakat itu sendiri, lemahnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat tentang HaKI, bahkan ada juga anggapan bahwa membajak itu dilakukannya untuk pemerataan rezeki. Masyarakat Indonesia yang kurang peduli terhadap HaKI mungkin sudah menjadi suatu Budaya bahwa apa yang baru dan bermanfaat akan lebih sreg dan bangga apabila orang lain juga mengetahuinya tanpa memikirkan akibat kedepannya. Toh jika ada seseorang yang memanfaatkan hal tersebut ( pembajakan ) itu diungkapnya untuk menopang perekonomian keluarga dan kalangan menegah kebawah pun dapat menikmati ( alunan lagu ), yang penting daapt menikmati musik baru tanpa mengeluarkan banyak uang tak peduli terhadap kwalitas musiknya, toh hamper mirip. Pernah terjadi kasus dimana Kaset VCD dan DVD belum beredar di masyarakat, tapi copyannya sudah beredar luas sehingga hal tersebu merugikan penyanyi ( hub. dengan royalty )dan Negara ( hub. dengan pajak ).
Nama: Nesia Zara Ferina
NIM:E0007035
Analisis Bab II
Assalamulaikum Wr.Wb
HaKI adalah isu global yang hangat diperbincangkan.Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang merupakan terjemahan Intellectual Property Right muncul dalam maasyarakat barat dengan alas an penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memekai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkannya mendapat kepemilikannya berupa hak milik. Hak milik atas benda inilah yang sejalan dengan idealisme masyarakat barat yang Individualis, dimana kedaulatan seorang individu tidak memeperhatikan orang lain kecuali dirinya sendiri. Lahirnya konsepsi hak milik atas ide kreatif, pemikiran,karya intelektual inilah yang melahirakan suatu usaha memelihara nya dari intervensi pihak lain sehingga dibutuhkan suatu mekanisme hukum. Ini dimaksudkan agar pemegang nya dapat menikmati keuntungan ekonomi atas kerja keras nya. HaKI sendiri dikelompokan sebagai hak milik tas kekayaan yang sifatnya tiadak berwujud dan hak yang bersifat abstrak. Keberadaan HaKI memberikan khasanah baru dalam perlindungan hukum. Namun dalam perkembangannya di Indonesia HaKI menemui benturan-benturan budaya karena masyarakat Indonesia masih belum siap. Berbeda dengan msyarakat barat yang sangat concern dengan masalah HaKI. Masyarakat Indonesia sebagian besar masih menganggap bahwa pelanggaran HaKI merupakan masalah yang wajar dan tidak perlu dibesr-besarkan. Oleh karenanya dibutuhkan sosialisasi dari pemerintah agar masyarakat mengetahui HaKI dan permasalahannya dan sarana penyelesaian sengketanya serta perangkat hukum yang menyertainya. Sehingga Negara kita juga tidak menderita kerugian-kerugian akibat gelombang sengketa HaKI yang sengaja dihenbuskan oleh Negara-negara maju.
Nama : Sri Wahyuni
NIM : E 0007218
Mata kuliah : Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual
Kelas : A
Dosen : Prof.Dr. Adi Sulistiyono,S.H,M.H
ANALISIS BUKU MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KARYA PROF.DR.ADI SULISTIYONO,S.H,M.H
PADA BAB II EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Pada dasarnya HaKI muncul sebagai wujud penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkannya mendapatkan kepemilikannya berupa hak milik. Perlindungan hukum, hak monopoli atau hak eksklusif pada orang yang mempunyai kemampuan menghasilkan karya intelektual berguna untuk menjaga ketenangan pemegang hak dari intervensi orang lain, agar bisa menikmati keuntungan ekonomi yang seluas-luasnya sebagai kompensasi atas jerih payah yang dilakukannya dan merangsang manusia lainnya untuk bekerja keras bersaing mengeksploitasi intelektualnya.
Keberadaan HaKI merupakan kekayaan baru dalam sistem hukum. Pada awalnya perlindungan HaKI (hak cipta) diberikan tidak mendasarkan pada penciptanya tetapi pada penerbit atau percetakannya, hal ini dilandasi pertimbangan ekonomi pihak percetakan, atau penerbit yang telah mengeluarkan investasi yang banyak. Pengakuan atas hak cipta mendapat tempat secara internasional dalam peraturan-peraturan internasional,diantaranya:
1. Konvensi Bern 1886;
2. Statute of Monopolies 1624;
3. The Patent lawAmandement Act 1852;
4. The Patent Designs and Trade Mark Act 1883; dan
5. Konvensi Paris 1883.
Ketelibatan negara untuk melindungi HaKI milik warganegaranya bisa terjadi karena meskipun pada intinya instrumen HaKI ini merupakan instrumen yang ingin menghargai karya pikiran manusia dari manapun asalnya, dalam perkembangannya HaKI di samping memberikan nilai ekonomi bagi yang berhak, ternyata juga memberikan keuntungan yang cukup besar bagi negara, baik itu melalui pajak yang dipungut pada pemegang HaKI maupun dalam rangka menapung jumlah tenaga kerja.
Karena struktur sosial masyarakat berbeda-beda menyebabkan masuknya konsep HaKI menjadi hak milik pribadi yang diberi perlindungan hukum secara eksklusif, menimbulkan potensi konflik, khususnya manakala HaKI masuk dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif. Perbedaan pemahaman tersebut bila cuma disederhanakan dengan ancaman sanksi hukum pidana yang keras bagi pelanggar HAKI, tanpa adanya sosialisasi, yang mampu merubah pola pikir masyarakat, dikuatirkan bisa menimbulkan kerusuhan sosial dalam masyarakat, ataupun sengketa antar negara.
HaKI secara tradisional dipisahkan dalam dua rumpun, yaitu:
1. Hak Cipta (copyright); dan
2. Hak Kekayaan Industri (industrial property), yang terdiri dari paten, merek, desain produk industri, penanggulangan persaingan curang.
Sekarang berdasarkan kesepakatan GATT-PU 1994, ruang lingkup HaKI meluas meliputi:
1. copyright and related rights (Hak Cipta dan hak yang terkait);
2. trade marks (Merek);
3. geographical indications (indikasi geografis)
4. industrial designs (desain industri);
5. patents (paten);
6. layout-designs (topographies) of integrated circuits (desain tata letak sirkuit terpadu);
7. protection of undisclosed information (rahasia dagang); and control of anti-competitive practices in contractual licences.
Masuknya masalah HaKI ke dalam GATT-PU, atas usulan dan desakan dari negara-negara industri maju, merupakan malapetaka bagi negara-negara berkembang. Hal ini dilakukan oleh negara-negara maju agar HaKI mereka lebih terjamin perlindungannya dalam globalisasi perdagangan dan memuluskan perusahaan transnasional mereka untuk memperluas kekuatan monopolitisnya ke semua sektor ekonomi dunia. Mereka beralasan bahwa penegakan hukum melalui Mahkamah Internasional yang dianut dalam perjanjian-perjanjian yang dikelola WIPO dianggap tidak efektif. Negara-negara industri memandang bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui GATT akan lebih efektif, karena dimungkinkannya untuk melakukan pembalasan (retaliation) dan pembalasan silang (cross retaliation) yang berupa sanksi-sanksi perdagangan yang dikenakan terhadap barang-barang ekspor negara yang melakukan pelanggaran HaKI. Dengan masuknya ke dalam GATT-PU, HaKI tidak saja dijadikan alat untuk memperkuat ekonomi nasional negara-negara maju, tapi juga digunakan sebagai senjata untuk menghancurkan ekonomi negara-negara berkembang yang dianggap tidak memberikan prioritas pada penegakan HaKI. Belum lagi keberadaan HaKI yang digunakan oleh masyarakat negara maju untuk menjebak ketidaktahunan masyarakat negara berkembang.
Sekarang Pemerintah Indonesia telah menandatangani kesepakatan GATT-PU. Dengan diberlakukannya WTO membawa implikasi masuknya HaKI dalam sistem hukum nasional58. Hal ini disebabkan setiap negara yang telah menyepakati GATTPU memiliki kewajiban untuk menyesuaikan instrumen-instrumen hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIPs. Adapun ketentuan-ketentuan yang harus diadopsi oleh hukum nasional di antaranya:
1. Pemerintah Indonesia wajib menjamin bahwa prosedur penegakan hukum yang telah ditentukan di dalam hukum nasionalnya dalam rangka memungkinkan dilakukannya gugatan secara efektif dan efisien terhadap setiap pelanggaran HaKI, termasuk upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan upaya yang dapat membuat jera pelanggar yang lain;
2. Pemerintah Indonesia wajib menciptakan prosedur mengenai penegakan hukum HaKI dan prosedur peradilan perdata secara wajar dan adil. Prosedur tersebut tidak boleh berbelit-belit atau mahal, atau berlangsung terlalu lama;
3. Negara Indonesia harus memberikan kewenangan badan peradilan untuk, dalam hal suatu pihak telah mengajukan bukti yang cukup untuk mendukung gugatannya dan telah menerangkan bahwa bukti-bukti yang penting untuk membuktikan kebenaran gugatannya berada di bawah kontrol pihak lawan, memerintahkan agar bukti-bukti tersebut diajukan oleh pihak lawan, dengan memperhatikan persyaratan untuk menjamin perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia dalam perkara-perkara tertentu;
4. Negara Indonesia harus memberikan kewenangan pada lembaga peradilan untuk mengambil keputusan awal dan akhir, baik secara affirmative maupun negatif dalam perkara-perkara dimana suatu pihak menolak tanpa alasan yang wajar untuk memberikan informasi, atau tidak mengajukan informasi yang diperlukan dalam jangka waktu yang wajar, atau menghambat prosedur berkenaan dengan suatu gugatan penegakan hukum;
5. Badan peradilan berwenang memberikan putusan sela untuk memerintahkan suatu pihak untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan, antara lain untuk mencegah masuknya ke dalam arus perdagangan di wilayah hukum mereka, barang-barang hasil pelanggaran atas HaKI yang diimpor, segera setelah barang-barang yang bersangkutan dilepas oleh beacukai;
6. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi yang memadai kepada pemegang hak sehubungan dengan kerugian yang dideritanya, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk jasa penasehat hukum;
7. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan agar barang yang terbukti merupakan hasil pelanggaran, atau bahan dan alat yang dipergunakan untuk menghasilkan hasil pelanggaran, tanpa kompensasi apapun, dikeluarkan dari arus perdagangan sedemikian rupa untuk menghindarikan kerugian yang dialami pemegang hak, atau dimusnahkan (kecuali kalau hal itu bertentangan dengan persyaratan konstitusional);
8. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang atas dasar permintaannya telah dilakukan suatu tindakan dan yang telah menyalahgunakan prosedur penegakan hukum, untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada pihak yang tidak bersalah atas kerugian yang dideritanya karena penyalahgunaan tersebut;
9. Di samping itu, TRIPs memberi wewenang badan peradilan, untuk: a) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan diambilnya tindakan sementara yang cepat dan efektif: 1) untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, dan terutama untuk mencegah masuknya barang-barang ke dalam arus perdagangan di dalam wilayah hukum mereka, termasuk barang-barang impor segera setelah dilepas oleh bea cukai; 2) untuk melindungi bukti-bukti yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran. b) Apabila sesuai, badan peradilan mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan sementara in audita altera parte, terutama apabila keterlambatan dilakukannya tindakan tersebut akan menyebabkan pemegang hak mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki, atau dalam hal terdapat resiko bahwa barang bukti akan dimusnahkan. c) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk mewajibkan penggugat untuk menyediakan bukti-bukti yang semestinya tersedia untuk meyakinkan badan peradilan yang bersangkutan bahwa penggugat adalah benar pemegang hak dan telah terjadi pelanggaran atas haknya tersebut atau pelanggaran yang bersangkutan memang terjadi, dan agar supaya penggugat menyediakan jaminan atau sejenisnya yang cukup untuk melindungi tergugat dan untuk mencegah penyalahgunaan. d) Dalam hal telah diambil tindakan sementara inaudita altera parte, pihak yang tersangkut wajib diberitahukan secara tertulis segera setelah tindakan sementara terakhir dilakukan. Pemeriksaan, termasuk hak untuk didengar pendapatnya, dilakukan atas permintaan tergugat dengan maksud untuk menentukan; dalam jangka waktu yang wajar setelah pemberitahuan tentang dilakukannya tindakan sementara tersebut disampaikan, apakah tindakan tersebut harus dimodifikasikan, dibatalkan, atau dikuatkan. e) Mewajibkan Penggugat untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk mengindentifikasikan barang-barang yang bersangkutan oleh pihak berwenang yang akan melaksanakan tindakan sementara dimaksud. f) Tanpa mengurangi ketentuan ayat (4) pasal ini, tindakan sementara yang diambil berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal ini harus, atas permintaan tergugat, dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi, apabila proses pemeriksaan mengenai pokok perkara tidak dilakukan dalam jangka waktu yang wajar, berdasarkan penetapan badan peradilan yang memerintahkan dilakukannya tindakan sementara tersebut di mana hukum nasional memungkinkan hal tersebut atau, dalam hal tidak terdapat penetapan yang demikian, tidak lebih dari 20 hari kerja atau 31 hari, tergantung yang lebih lama. g) Dalam hal tindakan sementara yang bersangkutan dibatalkan atau hapus karena tindakan atau kesalahan penggugat, atau dalam hal ternyata kemudian tidak terjadi pelanggaran atau peluang terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan penggugat, atas permintaan dari tergugat, untuk memberikan kompensasi yang sesuai atas segala kerugian yang diakibatkan oleh tindakan sementara tersebut. h) Dalam hal suatu tindakan sementara dapat diperintahkan berdasar hasil prosedur administrasi, prosedur yang bersangkutan harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang sama dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Bagian ini;
10. Negara anggota wajib menetapkan prosedur dan sanksi kriminal untuk diterapkan dalam perkara-perkara yang melibatkan pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang dilakukan dengan sengaja.
Sesuai kesepakatan, implementasi perdagangan yang terkait dengan HaKI telah mulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 1995, namun khusus negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, perjanjian tersebut berlaku mulai 1 Januari 2000.68 Hal ini mengandung makna, mulai pada tanggal tersebut Dewan TRIPs akan mengawasi pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban negara anggota pada persetujuan ini. Dalam kondisi yang demikian, kedaulatan Pemerintah Indonesia untuk membuat materi suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan urgensi atau budaya masyarakatnya menjadi tidak berlaku, karena semua komponen sistem hukum nasional yang terkait dengan HaKI wajib mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan TRIPs. Inilah yang dinamakan pengaruh gelombang Lex Mercatoria, di mana karena pengaruhnya, sistem hukum suatu negara tidak bisa berdaulat mengatur masyarakatnya sendiri, tapi terpaksa menyesuaikan ‘tarikan ke atas’ agar sesuai dengan pergaulan internasional.
Untuk menganalisis eksistensi HaKI dalam hukum Indonesia bisa dikaji dengan teori Lawrance Friedman bahwasannya hukum yang diterapkan dalam masyarakat itu harus memperhatikan 4 hal, yaitu:
1. Substansi hukum (legal substance)
Dari substansinya, pengaturan HaKI sudah mempunyai aturan yang jelas dengan berbagai peraturan Internasional yang telah diadopsi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang. Konsepsi perlindungan hukum HaKI merupakan hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Pengenalan HaKI sebagai hak milik persorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi itulah yang merupakan hal baru di Indonesia. Sebagai tata hukum, HaKI memang bukan sejak awal tumbuh dalam sistem hukum di Indonesia. Kehadirannya juga telah melengkapi konsepsi mengenai hak milik dalam hukum perdata di Indonesia. Sebagaimana dimaklumi, paham tentang hak milik yang dikenal dalam hukum perdata yang berlaku hingga saat ini pada dasarnya bergantung pada konsep kebendaan
2. Struktur hukum (legal structure)
Dari strukturnya yang dalam hal ini adalah aparat penegak hukum HaKI sendiri belum bisa optimal. Sebagaimana telah menjadi komitmen bangsa Indonesia di dalam forum internasional (WTO), penegakan perlindungan HaKI tetap harus dijalankan. Tapi, di sisi lain juga harus memperhatikan kondisi riil masyarakat Indonesia, yang sebagian besar belum siap diberlakukannya aturan tersebut secara tegas dan kaku termasuk aparat penegak hukumnya. Tanpa menempuh cara yang bijaksana, penanganan sengketa HaKI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bisa berubah menjadi kerusuhan sosial, seperti terjadi dalam kasus Glodok, di mana para pedagang kaki lima yang menjual dan mengedarkan VCD bajakan melakukan pengrusakan setelah adanya penggrebekan yang dilakukan oleh aparat polisi. Keberhasilan penerapan sebuah aturan hukum di luar negeri tidak menjadi jaminan aturan tersebut bisa diterapkan di Indonesia. Adopsi aturan hukum dari mancanegara harus memperhatikan struktur sosial dan budaya masyarakat di negara itu. Karena selain mengatur masyarakat, hukum pun mempunyai struktur sosialnya sendiri. Jika tidak memperhatikan hal tersebut, penerapan aturan hasil adopsi tersebut tidak akan berhasil dilaksanakan bahkan bisa menimbulkan akibat yang tidak diharapkan.
3. Budaya hukum (legal culture)
Budaya gotong royong merupakan salah satu ciri yang menonjol dalam masyarakat Indonesia, nilai ini telah menimbulkan konsepsi tersendiri mengeni hak milik. Bagi masyarakat Indonesia hak milik mempunyai fungsi sosial, yang boleh dinikmati oleh masyarakat lainnya. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya pemegang HaKI selama ini tidak memandang sebagai pelanggaran serius bila HaKI-nya dimanfaatkan atau dipergunakan oleh orang lain. Sedangkan HaKI sendiri bukan berasal dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, tapi nilai-nilai Barat yang menjelma ke dalam sistem hukum. Oleh karena itu, penerapan HaKI dalam kehidupan masyarakat menimbulkan pertentangan dengan nilai-nilai budaya tradisional yang telah melembaga dalam kehidupan masyarakat dan juga telah menimbulkan ‘guncangan kebudayaan’ yang besar. Lebih-lebih bila ada perbuatan yang dalam konsep HaKI dikualifikasikan sebagai tindak pidana, tapi dalam nilai-nilai budaya masyarakat sebenarnya tidak dianggap sebagai suatu tindak pidana. Guncangan budaya ini jelas akan berpengaruh pada kesadaran, apresiasi, kepatuhan dan penegakan HaKI di dalam masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan adanya mentalitas meremehkan mutu atau kualitas, sifat mentalitas yang suka menerabas, sifat tak percaya diri sendiri, dan sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggungjawab yang tumbuh di tengah masyarakat Indonesia.
4. Fungsi (function)
Masuknya HaKI dalam sistem hukum di Indonesia, di samping menambah kekayaan perbendaharaan hukum di Indonesia dan diharapkan mampu merangsang munculnya karya-karya intelektual masyarakat Indonesia, ternyata juga menimbulkan benturan budaya, sosial, ekonomi dalam masyarakat. Dalam kondisi lemahnya tingkat sosialisasi peraturan perundang-undangan HaKI, lemahnya budaya masyarakat menghargai karya intelektual, dan krisis ekonomi yang telah meningkatkan jumlah masyarakat miskin, potensi konflik akibat diberlakuannya sistem HaKI dalam masyarakat akan terus berlangsung. Diperbaharui, diratifikasi dan diciptakannya perangkat hukum di bidang HaKI di Indonesia, menandai keputusan politik bangsa Indonesia untuk secara resmi melangkah menuju era HaKI. Dengan adanya produk hukum itu, berarti secara prinsip, Indonesia telah mengikatkan diri pada ketentuan internasional. Secara teori, harmonisasi perangkat hukum itu juga membawa dampak pada masyarakat, karena sudah tidak lagi bisa secara bebas melakukan tindakan pembajakan HaKI tanpa dikenai sanksi. Tetapi perlu dikaji apakah dengan penerapan HaKI ini menguntungkan Negara Indonesia atau Negara-negara maju yang ingin membunuh Indonesia dengan konsep HaKI seperti yang terjadi di Meksiko. Sekarang ini kita menghadapi dilema, di satu sisi negara Indonesia telah dan harus segera menyelaraskan hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam TRIPs. Di sisi lain masyarakat Indonesia sekarang ini nampaknya belum siap menghadapi aturan-aturan baru tersebut. Dari segi fungsi memang pengaturan dan penegakan HaKI member keuntungan dan permasalahan yang seimbang bagi bangsa Indonesia.
Nama : Sri Wahyuni
NIM : E 0007218
Mata kuliah : Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual
Kelas : A
Dosen : Prof.Dr. Adi Sulistiyono,S.H,M.H
ANALISIS BUKU MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KARYA PROF.DR.ADI SULISTIYONO,S.H,M.H
PADA BAB II EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Pada dasarnya HaKI muncul sebagai wujud penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkannya mendapatkan kepemilikannya berupa hak milik. Perlindungan hukum, hak monopoli atau hak eksklusif pada orang yang mempunyai kemampuan menghasilkan karya intelektual berguna untuk menjaga ketenangan pemegang hak dari intervensi orang lain, agar bisa menikmati keuntungan ekonomi yang seluas-luasnya sebagai kompensasi atas jerih payah yang dilakukannya dan merangsang manusia lainnya untuk bekerja keras bersaing mengeksploitasi intelektualnya.
Keberadaan HaKI merupakan kekayaan baru dalam sistem hukum. Pada awalnya perlindungan HaKI (hak cipta) diberikan tidak mendasarkan pada penciptanya tetapi pada penerbit atau percetakannya, hal ini dilandasi pertimbangan ekonomi pihak percetakan, atau penerbit yang telah mengeluarkan investasi yang banyak. Pengakuan atas hak cipta mendapat tempat secara internasional dalam peraturan-peraturan internasional,diantaranya:
1. Konvensi Bern 1886;
2. Statute of Monopolies 1624;
3. The Patent lawAmandement Act 1852;
4. The Patent Designs and Trade Mark Act 1883; dan
5. Konvensi Paris 1883.
Ketelibatan negara untuk melindungi HaKI milik warganegaranya bisa terjadi karena meskipun pada intinya instrumen HaKI ini merupakan instrumen yang ingin menghargai karya pikiran manusia dari manapun asalnya, dalam perkembangannya HaKI di samping memberikan nilai ekonomi bagi yang berhak, ternyata juga memberikan keuntungan yang cukup besar bagi negara, baik itu melalui pajak yang dipungut pada pemegang HaKI maupun dalam rangka menapung jumlah tenaga kerja.
Karena struktur sosial masyarakat berbeda-beda menyebabkan masuknya konsep HaKI menjadi hak milik pribadi yang diberi perlindungan hukum secara eksklusif, menimbulkan potensi konflik, khususnya manakala HaKI masuk dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif. Perbedaan pemahaman tersebut bila cuma disederhanakan dengan ancaman sanksi hukum pidana yang keras bagi pelanggar HAKI, tanpa adanya sosialisasi, yang mampu merubah pola pikir masyarakat, dikuatirkan bisa menimbulkan kerusuhan sosial dalam masyarakat, ataupun sengketa antar negara.
HaKI secara tradisional dipisahkan dalam dua rumpun, yaitu:
1. Hak Cipta (copyright); dan
2. Hak Kekayaan Industri (industrial property), yang terdiri dari paten, merek, desain produk industri, penanggulangan persaingan curang.
Sekarang berdasarkan kesepakatan GATT-PU 1994, ruang lingkup HaKI meluas meliputi:
1. copyright and related rights (Hak Cipta dan hak yang terkait);
2. trade marks (Merek);
3. geographical indications (indikasi geografis)
4. industrial designs (desain industri);
5. patents (paten);
6. layout-designs (topographies) of integrated circuits (desain tata letak sirkuit terpadu);
7. protection of undisclosed information (rahasia dagang); and control of anti-competitive practices in contractual licences.
Masuknya masalah HaKI ke dalam GATT-PU, atas usulan dan desakan dari negara-negara industri maju, merupakan malapetaka bagi negara-negara berkembang. Hal ini dilakukan oleh negara-negara maju agar HaKI mereka lebih terjamin perlindungannya dalam globalisasi perdagangan dan memuluskan perusahaan transnasional mereka untuk memperluas kekuatan monopolitisnya ke semua sektor ekonomi dunia. Mereka beralasan bahwa penegakan hukum melalui Mahkamah Internasional yang dianut dalam perjanjian-perjanjian yang dikelola WIPO dianggap tidak efektif. Negara-negara industri memandang bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui GATT akan lebih efektif, karena dimungkinkannya untuk melakukan pembalasan (retaliation) dan pembalasan silang (cross retaliation) yang berupa sanksi-sanksi perdagangan yang dikenakan terhadap barang-barang ekspor negara yang melakukan pelanggaran HaKI. Dengan masuknya ke dalam GATT-PU, HaKI tidak saja dijadikan alat untuk memperkuat ekonomi nasional negara-negara maju, tapi juga digunakan sebagai senjata untuk menghancurkan ekonomi negara-negara berkembang yang dianggap tidak memberikan prioritas pada penegakan HaKI. Belum lagi keberadaan HaKI yang digunakan oleh masyarakat negara maju untuk menjebak ketidaktahunan masyarakat negara berkembang.
Sekarang Pemerintah Indonesia telah menandatangani kesepakatan GATT-PU. Dengan diberlakukannya WTO membawa implikasi masuknya HaKI dalam sistem hukum nasional58. Hal ini disebabkan setiap negara yang telah menyepakati GATTPU memiliki kewajiban untuk menyesuaikan instrumen-instrumen hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIPs. Adapun ketentuan-ketentuan yang harus diadopsi oleh hukum nasional di antaranya:
1. Pemerintah Indonesia wajib menjamin bahwa prosedur penegakan hukum yang telah ditentukan di dalam hukum nasionalnya dalam rangka memungkinkan dilakukannya gugatan secara efektif dan efisien terhadap setiap pelanggaran HaKI, termasuk upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan upaya yang dapat membuat jera pelanggar yang lain;
2. Pemerintah Indonesia wajib menciptakan prosedur mengenai penegakan hukum HaKI dan prosedur peradilan perdata secara wajar dan adil. Prosedur tersebut tidak boleh berbelit-belit atau mahal, atau berlangsung terlalu lama;
3. Negara Indonesia harus memberikan kewenangan badan peradilan untuk, dalam hal suatu pihak telah mengajukan bukti yang cukup untuk mendukung gugatannya dan telah menerangkan bahwa bukti-bukti yang penting untuk membuktikan kebenaran gugatannya berada di bawah kontrol pihak lawan, memerintahkan agar bukti-bukti tersebut diajukan oleh pihak lawan, dengan memperhatikan persyaratan untuk menjamin perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia dalam perkara-perkara tertentu;
4. Negara Indonesia harus memberikan kewenangan pada lembaga peradilan untuk mengambil keputusan awal dan akhir, baik secara affirmative maupun negatif dalam perkara-perkara dimana suatu pihak menolak tanpa alasan yang wajar untuk memberikan informasi, atau tidak mengajukan informasi yang diperlukan dalam jangka waktu yang wajar, atau menghambat prosedur berkenaan dengan suatu gugatan penegakan hukum;
5. Badan peradilan berwenang memberikan putusan sela untuk memerintahkan suatu pihak untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan, antara lain untuk mencegah masuknya ke dalam arus perdagangan di wilayah hukum mereka, barang-barang hasil pelanggaran atas HaKI yang diimpor, segera setelah barang-barang yang bersangkutan dilepas oleh beacukai;
6. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi yang memadai kepada pemegang hak sehubungan dengan kerugian yang dideritanya, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk jasa penasehat hukum;
7. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan agar barang yang terbukti merupakan hasil pelanggaran, atau bahan dan alat yang dipergunakan untuk menghasilkan hasil pelanggaran, tanpa kompensasi apapun, dikeluarkan dari arus perdagangan sedemikian rupa untuk menghindarikan kerugian yang dialami pemegang hak, atau dimusnahkan (kecuali kalau hal itu bertentangan dengan persyaratan konstitusional);
8. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang atas dasar permintaannya telah dilakukan suatu tindakan dan yang telah menyalahgunakan prosedur penegakan hukum, untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada pihak yang tidak bersalah atas kerugian yang dideritanya karena penyalahgunaan tersebut;
9. Di samping itu, TRIPs memberi wewenang badan peradilan, untuk: a) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan diambilnya tindakan sementara yang cepat dan efektif: 1) untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, dan terutama untuk mencegah masuknya barang-barang ke dalam arus perdagangan di dalam wilayah hukum mereka, termasuk barang-barang impor segera setelah dilepas oleh bea cukai; 2) untuk melindungi bukti-bukti yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran. b) Apabila sesuai, badan peradilan mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan sementara in audita altera parte, terutama apabila keterlambatan dilakukannya tindakan tersebut akan menyebabkan pemegang hak mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki, atau dalam hal terdapat resiko bahwa barang bukti akan dimusnahkan. c) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk mewajibkan penggugat untuk menyediakan bukti-bukti yang semestinya tersedia untuk meyakinkan badan peradilan yang bersangkutan bahwa penggugat adalah benar pemegang hak dan telah terjadi pelanggaran atas haknya tersebut atau pelanggaran yang bersangkutan memang terjadi, dan agar supaya penggugat menyediakan jaminan atau sejenisnya yang cukup untuk melindungi tergugat dan untuk mencegah penyalahgunaan. d) Dalam hal telah diambil tindakan sementara inaudita altera parte, pihak yang tersangkut wajib diberitahukan secara tertulis segera setelah tindakan sementara terakhir dilakukan. Pemeriksaan, termasuk hak untuk didengar pendapatnya, dilakukan atas permintaan tergugat dengan maksud untuk menentukan; dalam jangka waktu yang wajar setelah pemberitahuan tentang dilakukannya tindakan sementara tersebut disampaikan, apakah tindakan tersebut harus dimodifikasikan, dibatalkan, atau dikuatkan. e) Mewajibkan Penggugat untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk mengindentifikasikan barang-barang yang bersangkutan oleh pihak berwenang yang akan melaksanakan tindakan sementara dimaksud. f) Tanpa mengurangi ketentuan ayat (4) pasal ini, tindakan sementara yang diambil berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal ini harus, atas permintaan tergugat, dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi, apabila proses pemeriksaan mengenai pokok perkara tidak dilakukan dalam jangka waktu yang wajar, berdasarkan penetapan badan peradilan yang memerintahkan dilakukannya tindakan sementara tersebut di mana hukum nasional memungkinkan hal tersebut atau, dalam hal tidak terdapat penetapan yang demikian, tidak lebih dari 20 hari kerja atau 31 hari, tergantung yang lebih lama. g) Dalam hal tindakan sementara yang bersangkutan dibatalkan atau hapus karena tindakan atau kesalahan penggugat, atau dalam hal ternyata kemudian tidak terjadi pelanggaran atau peluang terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan penggugat, atas permintaan dari tergugat, untuk memberikan kompensasi yang sesuai atas segala kerugian yang diakibatkan oleh tindakan sementara tersebut. h) Dalam hal suatu tindakan sementara dapat diperintahkan berdasar hasil prosedur administrasi, prosedur yang bersangkutan harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang sama dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Bagian ini;
10. Negara anggota wajib menetapkan prosedur dan sanksi kriminal untuk diterapkan dalam perkara-perkara yang melibatkan pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang dilakukan dengan sengaja.
Sesuai kesepakatan, implementasi perdagangan yang terkait dengan HaKI telah mulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 1995, namun khusus negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, perjanjian tersebut berlaku mulai 1 Januari 2000.68 Hal ini mengandung makna, mulai pada tanggal tersebut Dewan TRIPs akan mengawasi pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban negara anggota pada persetujuan ini. Dalam kondisi yang demikian, kedaulatan Pemerintah Indonesia untuk membuat materi suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan urgensi atau budaya masyarakatnya menjadi tidak berlaku, karena semua komponen sistem hukum nasional yang terkait dengan HaKI wajib mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan TRIPs. Inilah yang dinamakan pengaruh gelombang Lex Mercatoria, di mana karena pengaruhnya, sistem hukum suatu negara tidak bisa berdaulat mengatur masyarakatnya sendiri, tapi terpaksa menyesuaikan ‘tarikan ke atas’ agar sesuai dengan pergaulan internasional.
Untuk menganalisis eksistensi HaKI dalam hukum Indonesia bisa dikaji dengan teori Lawrance Friedman bahwasannya hukum yang diterapkan dalam masyarakat itu harus memperhatikan 4 hal, yaitu:
1. Substansi hukum (legal substance)
Dari substansinya, pengaturan HaKI sudah mempunyai aturan yang jelas dengan berbagai peraturan Internasional yang telah diadopsi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang. Konsepsi perlindungan hukum HaKI merupakan hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Pengenalan HaKI sebagai hak milik persorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi itulah yang merupakan hal baru di Indonesia. Sebagai tata hukum, HaKI memang bukan sejak awal tumbuh dalam sistem hukum di Indonesia. Kehadirannya juga telah melengkapi konsepsi mengenai hak milik dalam hukum perdata di Indonesia. Sebagaimana dimaklumi, paham tentang hak milik yang dikenal dalam hukum perdata yang berlaku hingga saat ini pada dasarnya bergantung pada konsep kebendaan
2. Struktur hukum (legal structure)
Dari strukturnya yang dalam hal ini adalah aparat penegak hukum HaKI sendiri belum bisa optimal. Sebagaimana telah menjadi komitmen bangsa Indonesia di dalam forum internasional (WTO), penegakan perlindungan HaKI tetap harus dijalankan. Tapi, di sisi lain juga harus memperhatikan kondisi riil masyarakat Indonesia, yang sebagian besar belum siap diberlakukannya aturan tersebut secara tegas dan kaku termasuk aparat penegak hukumnya. Tanpa menempuh cara yang bijaksana, penanganan sengketa HaKI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bisa berubah menjadi kerusuhan sosial, seperti terjadi dalam kasus Glodok, di mana para pedagang kaki lima yang menjual dan mengedarkan VCD bajakan melakukan pengrusakan setelah adanya penggrebekan yang dilakukan oleh aparat polisi. Keberhasilan penerapan sebuah aturan hukum di luar negeri tidak menjadi jaminan aturan tersebut bisa diterapkan di Indonesia. Adopsi aturan hukum dari mancanegara harus memperhatikan struktur sosial dan budaya masyarakat di negara itu. Karena selain mengatur masyarakat, hukum pun mempunyai struktur sosialnya sendiri. Jika tidak memperhatikan hal tersebut, penerapan aturan hasil adopsi tersebut tidak akan berhasil dilaksanakan bahkan bisa menimbulkan akibat yang tidak diharapkan.
3. Budaya hukum (legal culture)
Budaya gotong royong merupakan salah satu ciri yang menonjol dalam masyarakat Indonesia, nilai ini telah menimbulkan konsepsi tersendiri mengeni hak milik. Bagi masyarakat Indonesia hak milik mempunyai fungsi sosial, yang boleh dinikmati oleh masyarakat lainnya. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya pemegang HaKI selama ini tidak memandang sebagai pelanggaran serius bila HaKI-nya dimanfaatkan atau dipergunakan oleh orang lain. Sedangkan HaKI sendiri bukan berasal dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, tapi nilai-nilai Barat yang menjelma ke dalam sistem hukum. Oleh karena itu, penerapan HaKI dalam kehidupan masyarakat menimbulkan pertentangan dengan nilai-nilai budaya tradisional yang telah melembaga dalam kehidupan masyarakat dan juga telah menimbulkan ‘guncangan kebudayaan’ yang besar. Lebih-lebih bila ada perbuatan yang dalam konsep HaKI dikualifikasikan sebagai tindak pidana, tapi dalam nilai-nilai budaya masyarakat sebenarnya tidak dianggap sebagai suatu tindak pidana. Guncangan budaya ini jelas akan berpengaruh pada kesadaran, apresiasi, kepatuhan dan penegakan HaKI di dalam masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan adanya mentalitas meremehkan mutu atau kualitas, sifat mentalitas yang suka menerabas, sifat tak percaya diri sendiri, dan sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggungjawab yang tumbuh di tengah masyarakat Indonesia.
4. Fungsi (function)
Masuknya HaKI dalam sistem hukum di Indonesia, di samping menambah kekayaan perbendaharaan hukum di Indonesia dan diharapkan mampu merangsang munculnya karya-karya intelektual masyarakat Indonesia, ternyata juga menimbulkan benturan budaya, sosial, ekonomi dalam masyarakat. Dalam kondisi lemahnya tingkat sosialisasi peraturan perundang-undangan HaKI, lemahnya budaya masyarakat menghargai karya intelektual, dan krisis ekonomi yang telah meningkatkan jumlah masyarakat miskin, potensi konflik akibat diberlakuannya sistem HaKI dalam masyarakat akan terus berlangsung. Diperbaharui, diratifikasi dan diciptakannya perangkat hukum di bidang HaKI di Indonesia, menandai keputusan politik bangsa Indonesia untuk secara resmi melangkah menuju era HaKI. Dengan adanya produk hukum itu, berarti secara prinsip, Indonesia telah mengikatkan diri pada ketentuan internasional. Secara teori, harmonisasi perangkat hukum itu juga membawa dampak pada masyarakat, karena sudah tidak lagi bisa secara bebas melakukan tindakan pembajakan HaKI tanpa dikenai sanksi. Tetapi perlu dikaji apakah dengan penerapan HaKI ini menguntungkan Negara Indonesia atau Negara-negara maju yang ingin membunuh Indonesia dengan konsep HaKI seperti yang terjadi di Meksiko. Sekarang ini kita menghadapi dilema, di satu sisi negara Indonesia telah dan harus segera menyelaraskan hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam TRIPs. Di sisi lain masyarakat Indonesia sekarang ini nampaknya belum siap menghadapi aturan-aturan baru tersebut. Dari segi fungsi memang pengaturan dan penegakan HaKI member keuntungan dan permasalahan yang seimbang bagi bangsa Indonesia sehingga perlu pemikiran yang matang untuk bisa benar-benar mengaplikasikannya demi kesejahteraan rakyat.
Nama : Sri Wahyuni
NIM : E 0007218
Mata kuliah : Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual
Kelas : A
Dosen : Prof.Dr. Adi Sulistiyono,S.H,M.H
ANALISIS BUKU MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KARYA PROF.DR.ADI SULISTIYONO,S.H,M.H
PADA BAB II EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Pada dasarnya HaKI muncul sebagai wujud penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkannya mendapatkan kepemilikannya berupa hak milik. Perlindungan hukum, hak monopoli atau hak eksklusif pada orang yang mempunyai kemampuan menghasilkan karya intelektual berguna untuk menjaga ketenangan pemegang hak dari intervensi orang lain, agar bisa menikmati keuntungan ekonomi yang seluas-luasnya sebagai kompensasi atas jerih payah yang dilakukannya dan merangsang manusia lainnya untuk bekerja keras bersaing mengeksploitasi intelektualnya.
Keberadaan HaKI merupakan kekayaan baru dalam sistem hukum. Pada awalnya perlindungan HaKI (hak cipta) diberikan tidak mendasarkan pada penciptanya tetapi pada penerbit atau percetakannya, hal ini dilandasi pertimbangan ekonomi pihak percetakan, atau penerbit yang telah mengeluarkan investasi yang banyak. Pengakuan atas hak cipta mendapat tempat secara internasional dalam peraturan-peraturan internasional,diantaranya:
1. Konvensi Bern 1886;
2. Statute of Monopolies 1624;
3. The Patent lawAmandement Act 1852;
4. The Patent Designs and Trade Mark Act 1883; dan
5. Konvensi Paris 1883.
Ketelibatan negara untuk melindungi HaKI milik warganegaranya bisa terjadi karena meskipun pada intinya instrumen HaKI ini merupakan instrumen yang ingin menghargai karya pikiran manusia dari manapun asalnya, dalam perkembangannya HaKI di samping memberikan nilai ekonomi bagi yang berhak, ternyata juga memberikan keuntungan yang cukup besar bagi negara, baik itu melalui pajak yang dipungut pada pemegang HaKI maupun dalam rangka menapung jumlah tenaga kerja.
Karena struktur sosial masyarakat berbeda-beda menyebabkan masuknya konsep HaKI menjadi hak milik pribadi yang diberi perlindungan hukum secara eksklusif, menimbulkan potensi konflik, khususnya manakala HaKI masuk dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif. Perbedaan pemahaman tersebut bila cuma disederhanakan dengan ancaman sanksi hukum pidana yang keras bagi pelanggar HAKI, tanpa adanya sosialisasi, yang mampu merubah pola pikir masyarakat, dikuatirkan bisa menimbulkan kerusuhan sosial dalam masyarakat, ataupun sengketa antar negara.
HaKI secara tradisional dipisahkan dalam dua rumpun, yaitu:
1. Hak Cipta (copyright); dan
2. Hak Kekayaan Industri (industrial property), yang terdiri dari paten, merek, desain produk industri, penanggulangan persaingan curang.
Sekarang berdasarkan kesepakatan GATT-PU 1994, ruang lingkup HaKI meluas meliputi:
1. copyright and related rights (Hak Cipta dan hak yang terkait);
2. trade marks (Merek);
3. geographical indications (indikasi geografis)
4. industrial designs (desain industri);
5. patents (paten);
6. layout-designs (topographies) of integrated circuits (desain tata letak sirkuit terpadu);
7. protection of undisclosed information (rahasia dagang); and control of anti-competitive practices in contractual licences.
Masuknya masalah HaKI ke dalam GATT-PU, atas usulan dan desakan dari negara-negara industri maju, merupakan malapetaka bagi negara-negara berkembang. Hal ini dilakukan oleh negara-negara maju agar HaKI mereka lebih terjamin perlindungannya dalam globalisasi perdagangan dan memuluskan perusahaan transnasional mereka untuk memperluas kekuatan monopolitisnya ke semua sektor ekonomi dunia. Mereka beralasan bahwa penegakan hukum melalui Mahkamah Internasional yang dianut dalam perjanjian-perjanjian yang dikelola WIPO dianggap tidak efektif. Negara-negara industri memandang bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui GATT akan lebih efektif, karena dimungkinkannya untuk melakukan pembalasan (retaliation) dan pembalasan silang (cross retaliation) yang berupa sanksi-sanksi perdagangan yang dikenakan terhadap barang-barang ekspor negara yang melakukan pelanggaran HaKI. Dengan masuknya ke dalam GATT-PU, HaKI tidak saja dijadikan alat untuk memperkuat ekonomi nasional negara-negara maju, tapi juga digunakan sebagai senjata untuk menghancurkan ekonomi negara-negara berkembang yang dianggap tidak memberikan prioritas pada penegakan HaKI. Belum lagi keberadaan HaKI yang digunakan oleh masyarakat negara maju untuk menjebak ketidaktahunan masyarakat negara berkembang.
Sekarang Pemerintah Indonesia telah menandatangani kesepakatan GATT-PU. Dengan diberlakukannya WTO membawa implikasi masuknya HaKI dalam sistem hukum nasional58. Hal ini disebabkan setiap negara yang telah menyepakati GATTPU memiliki kewajiban untuk menyesuaikan instrumen-instrumen hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIPs. Adapun ketentuan-ketentuan yang harus diadopsi oleh hukum nasional di antaranya:
1. Pemerintah Indonesia wajib menjamin bahwa prosedur penegakan hukum yang telah ditentukan di dalam hukum nasionalnya dalam rangka memungkinkan dilakukannya gugatan secara efektif dan efisien terhadap setiap pelanggaran HaKI, termasuk upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan upaya yang dapat membuat jera pelanggar yang lain;
2. Pemerintah Indonesia wajib menciptakan prosedur mengenai penegakan hukum HaKI dan prosedur peradilan perdata secara wajar dan adil. Prosedur tersebut tidak boleh berbelit-belit atau mahal, atau berlangsung terlalu lama;
3. Negara Indonesia harus memberikan kewenangan badan peradilan untuk, dalam hal suatu pihak telah mengajukan bukti yang cukup untuk mendukung gugatannya dan telah menerangkan bahwa bukti-bukti yang penting untuk membuktikan kebenaran gugatannya berada di bawah kontrol pihak lawan, memerintahkan agar bukti-bukti tersebut diajukan oleh pihak lawan, dengan memperhatikan persyaratan untuk menjamin perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia dalam perkara-perkara tertentu;
4. Negara Indonesia harus memberikan kewenangan pada lembaga peradilan untuk mengambil keputusan awal dan akhir, baik secara affirmative maupun negatif dalam perkara-perkara dimana suatu pihak menolak tanpa alasan yang wajar untuk memberikan informasi, atau tidak mengajukan informasi yang diperlukan dalam jangka waktu yang wajar, atau menghambat prosedur berkenaan dengan suatu gugatan penegakan hukum;
5. Badan peradilan berwenang memberikan putusan sela untuk memerintahkan suatu pihak untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan, antara lain untuk mencegah masuknya ke dalam arus perdagangan di wilayah hukum mereka, barang-barang hasil pelanggaran atas HaKI yang diimpor, segera setelah barang-barang yang bersangkutan dilepas oleh beacukai;
6. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi yang memadai kepada pemegang hak sehubungan dengan kerugian yang dideritanya, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk jasa penasehat hukum;
7. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan agar barang yang terbukti merupakan hasil pelanggaran, atau bahan dan alat yang dipergunakan untuk menghasilkan hasil pelanggaran, tanpa kompensasi apapun, dikeluarkan dari arus perdagangan sedemikian rupa untuk menghindarikan kerugian yang dialami pemegang hak, atau dimusnahkan (kecuali kalau hal itu bertentangan dengan persyaratan konstitusional);
8. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang atas dasar permintaannya telah dilakukan suatu tindakan dan yang telah menyalahgunakan prosedur penegakan hukum, untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada pihak yang tidak bersalah atas kerugian yang dideritanya karena penyalahgunaan tersebut;
9. Di samping itu, TRIPs memberi wewenang badan peradilan, untuk: a) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan diambilnya tindakan sementara yang cepat dan efektif: 1) untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, dan terutama untuk mencegah masuknya barang-barang ke dalam arus perdagangan di dalam wilayah hukum mereka, termasuk barang-barang impor segera setelah dilepas oleh bea cukai; 2) untuk melindungi bukti-bukti yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran. b) Apabila sesuai, badan peradilan mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan sementara in audita altera parte, terutama apabila keterlambatan dilakukannya tindakan tersebut akan menyebabkan pemegang hak mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki, atau dalam hal terdapat resiko bahwa barang bukti akan dimusnahkan. c) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk mewajibkan penggugat untuk menyediakan bukti-bukti yang semestinya tersedia untuk meyakinkan badan peradilan yang bersangkutan bahwa penggugat adalah benar pemegang hak dan telah terjadi pelanggaran atas haknya tersebut atau pelanggaran yang bersangkutan memang terjadi, dan agar supaya penggugat menyediakan jaminan atau sejenisnya yang cukup untuk melindungi tergugat dan untuk mencegah penyalahgunaan. d) Dalam hal telah diambil tindakan sementara inaudita altera parte, pihak yang tersangkut wajib diberitahukan secara tertulis segera setelah tindakan sementara terakhir dilakukan. Pemeriksaan, termasuk hak untuk didengar pendapatnya, dilakukan atas permintaan tergugat dengan maksud untuk menentukan; dalam jangka waktu yang wajar setelah pemberitahuan tentang dilakukannya tindakan sementara tersebut disampaikan, apakah tindakan tersebut harus dimodifikasikan, dibatalkan, atau dikuatkan. e) Mewajibkan Penggugat untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk mengindentifikasikan barang-barang yang bersangkutan oleh pihak berwenang yang akan melaksanakan tindakan sementara dimaksud. f) Tanpa mengurangi ketentuan ayat (4) pasal ini, tindakan sementara yang diambil berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal ini harus, atas permintaan tergugat, dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi, apabila proses pemeriksaan mengenai pokok perkara tidak dilakukan dalam jangka waktu yang wajar, berdasarkan penetapan badan peradilan yang memerintahkan dilakukannya tindakan sementara tersebut di mana hukum nasional memungkinkan hal tersebut atau, dalam hal tidak terdapat penetapan yang demikian, tidak lebih dari 20 hari kerja atau 31 hari, tergantung yang lebih lama. g) Dalam hal tindakan sementara yang bersangkutan dibatalkan atau hapus karena tindakan atau kesalahan penggugat, atau dalam hal ternyata kemudian tidak terjadi pelanggaran atau peluang terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan penggugat, atas permintaan dari tergugat, untuk memberikan kompensasi yang sesuai atas segala kerugian yang diakibatkan oleh tindakan sementara tersebut. h) Dalam hal suatu tindakan sementara dapat diperintahkan berdasar hasil prosedur administrasi, prosedur yang bersangkutan harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang sama dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Bagian ini;
10. Negara anggota wajib menetapkan prosedur dan sanksi kriminal untuk diterapkan dalam perkara-perkara yang melibatkan pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang dilakukan dengan sengaja.
Sesuai kesepakatan, implementasi perdagangan yang terkait dengan HaKI telah mulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 1995, namun khusus negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, perjanjian tersebut berlaku mulai 1 Januari 2000.68 Hal ini mengandung makna, mulai pada tanggal tersebut Dewan TRIPs akan mengawasi pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban negara anggota pada persetujuan ini. Dalam kondisi yang demikian, kedaulatan Pemerintah Indonesia untuk membuat materi suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan urgensi atau budaya masyarakatnya menjadi tidak berlaku, karena semua komponen sistem hukum nasional yang terkait dengan HaKI wajib mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan TRIPs. Inilah yang dinamakan pengaruh gelombang Lex Mercatoria, di mana karena pengaruhnya, sistem hukum suatu negara tidak bisa berdaulat mengatur masyarakatnya sendiri, tapi terpaksa menyesuaikan ‘tarikan ke atas’ agar sesuai dengan pergaulan internasional.
Untuk menganalisis eksistensi HaKI dalam hukum Indonesia bisa dikaji dengan teori Lawrance Friedman bahwasannya hukum yang diterapkan dalam masyarakat itu harus memperhatikan 4 hal, yaitu:
1. Substansi hukum (legal substance)
Dari substansinya, pengaturan HaKI sudah mempunyai aturan yang jelas dengan berbagai peraturan Internasional yang telah diadopsi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang. Konsepsi perlindungan hukum HaKI merupakan hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Pengenalan HaKI sebagai hak milik persorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi itulah yang merupakan hal baru di Indonesia. Sebagai tata hukum, HaKI memang bukan sejak awal tumbuh dalam sistem hukum di Indonesia. Kehadirannya juga telah melengkapi konsepsi mengenai hak milik dalam hukum perdata di Indonesia. Sebagaimana dimaklumi, paham tentang hak milik yang dikenal dalam hukum perdata yang berlaku hingga saat ini pada dasarnya bergantung pada konsep kebendaan
2. Struktur hukum (legal structure)
Dari strukturnya yang dalam hal ini adalah aparat penegak hukum HaKI sendiri belum bisa optimal. Sebagaimana telah menjadi komitmen bangsa Indonesia di dalam forum internasional (WTO), penegakan perlindungan HaKI tetap harus dijalankan. Tapi, di sisi lain juga harus memperhatikan kondisi riil masyarakat Indonesia, yang sebagian besar belum siap diberlakukannya aturan tersebut secara tegas dan kaku termasuk aparat penegak hukumnya. Tanpa menempuh cara yang bijaksana, penanganan sengketa HaKI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bisa berubah menjadi kerusuhan sosial, seperti terjadi dalam kasus Glodok, di mana para pedagang kaki lima yang menjual dan mengedarkan VCD bajakan melakukan pengrusakan setelah adanya penggrebekan yang dilakukan oleh aparat polisi. Keberhasilan penerapan sebuah aturan hukum di luar negeri tidak menjadi jaminan aturan tersebut bisa diterapkan di Indonesia. Adopsi aturan hukum dari mancanegara harus memperhatikan struktur sosial dan budaya masyarakat di negara itu. Karena selain mengatur masyarakat, hukum pun mempunyai struktur sosialnya sendiri. Jika tidak memperhatikan hal tersebut, penerapan aturan hasil adopsi tersebut tidak akan berhasil dilaksanakan bahkan bisa menimbulkan akibat yang tidak diharapkan.
3. Budaya hukum (legal culture)
Budaya gotong royong merupakan salah satu ciri yang menonjol dalam masyarakat Indonesia, nilai ini telah menimbulkan konsepsi tersendiri mengeni hak milik. Bagi masyarakat Indonesia hak milik mempunyai fungsi sosial, yang boleh dinikmati oleh masyarakat lainnya. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya pemegang HaKI selama ini tidak memandang sebagai pelanggaran serius bila HaKI-nya dimanfaatkan atau dipergunakan oleh orang lain. Sedangkan HaKI sendiri bukan berasal dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, tapi nilai-nilai Barat yang menjelma ke dalam sistem hukum. Oleh karena itu, penerapan HaKI dalam kehidupan masyarakat menimbulkan pertentangan dengan nilai-nilai budaya tradisional yang telah melembaga dalam kehidupan masyarakat dan juga telah menimbulkan ‘guncangan kebudayaan’ yang besar. Lebih-lebih bila ada perbuatan yang dalam konsep HaKI dikualifikasikan sebagai tindak pidana, tapi dalam nilai-nilai budaya masyarakat sebenarnya tidak dianggap sebagai suatu tindak pidana. Guncangan budaya ini jelas akan berpengaruh pada kesadaran, apresiasi, kepatuhan dan penegakan HaKI di dalam masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan adanya mentalitas meremehkan mutu atau kualitas, sifat mentalitas yang suka menerabas, sifat tak percaya diri sendiri, dan sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggungjawab yang tumbuh di tengah masyarakat Indonesia.
4. Fungsi (function)
Masuknya HaKI dalam sistem hukum di Indonesia, di samping menambah kekayaan perbendaharaan hukum di Indonesia dan diharapkan mampu merangsang munculnya karya-karya intelektual masyarakat Indonesia, ternyata juga menimbulkan benturan budaya, sosial, ekonomi dalam masyarakat. Dalam kondisi lemahnya tingkat sosialisasi peraturan perundang-undangan HaKI, lemahnya budaya masyarakat menghargai karya intelektual, dan krisis ekonomi yang telah meningkatkan jumlah masyarakat miskin, potensi konflik akibat diberlakuannya sistem HaKI dalam masyarakat akan terus berlangsung. Diperbaharui, diratifikasi dan diciptakannya perangkat hukum di bidang HaKI di Indonesia, menandai keputusan politik bangsa Indonesia untuk secara resmi melangkah menuju era HaKI. Dengan adanya produk hukum itu, berarti secara prinsip, Indonesia telah mengikatkan diri pada ketentuan internasional. Secara teori, harmonisasi perangkat hukum itu juga membawa dampak pada masyarakat, karena sudah tidak lagi bisa secara bebas melakukan tindakan pembajakan HaKI tanpa dikenai sanksi. Tetapi perlu dikaji apakah dengan penerapan HaKI ini menguntungkan Negara Indonesia atau Negara-negara maju yang ingin membunuh Indonesia dengan konsep HaKI seperti yang terjadi di Meksiko. Sekarang ini kita menghadapi dilema, di satu sisi negara Indonesia telah dan harus segera menyelaraskan hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam TRIPs. Di sisi lain masyarakat Indonesia sekarang ini nampaknya belum siap menghadapi aturan-aturan baru tersebut. Dari segi fungsi memang pengaturan dan penegakan HaKI member keuntungan dan permasalahan yang seimbang bagi bangsa Indonesia sehingga perlu pemikiran yang lebih matang untuk bisa benar-benar mengaplikasikannya demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Tugas Analisis Buku
BAB III
“PENYELESAIAN SENGKETA HaKI
DALAM FORUM INTERNASIONAL
DAN NASIONAL”
Judul Buku:
MEKANISME PENYELESAIAN
SENGKETA HaKI
(HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Disusun Oleh:
TIUR ALVIANI
E0007055
KELAS A
PENYELESAIAN SENGKETA HaKI
DALAM FORUM INTERNASIONAL
DAN NASIONAL
A. Penyelesaian Sengketa HaKI dalam Forum Internasional
Selama ini metode penyelesaian sengketa Internasional dalam garis besar dikelompokkan menjadi dua, yaitu menggunakan paradigma non-litigasi (PnLg), secara diplomatik meliputi negotiation, inquiry, dan conciliation, dan kedua menggunakan paradigma litigasi (PLg), secara hokum yang meliputi arbitration, dan judicial settlement. Penyelesaian sengketa HaKI yang berdimensi internasional bisa dilihat pada aturan yang dikeluarkan oleh WIPO dan WTO.
Penyelesaian sengketa HaKI internasional terlihat lebih menekankan penggunaan PnLg, melalui konsultasi atau negoisasi. Dalam kaitannya dengan hal itu, WIPO disamping menyediakan jalur mediasi juga memberikan alternative pada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui PLg, dalam hal ini arbritase. Yakni dengan mendirikan WIPO Arbitration Centre (Pusat Arbitrase WIPO) yang merupakan bagian tersendiri dari Biro Internasional WIPO. WAC memberi kesempatan para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan melalui 4 macam prosedur yaitu: 1) mediasi atau konsiliasi (ketentuan WIPO Mediation Rules); 2) arbitrase ( ketentuan WIPO Arbitration Rules); 3) Arbitrase secara dipercepat (ketentuan WIPO Expedited Arbitration Rules); 4) kombinasi mediasi dan arbitrase (kombinasi ketentuan WIPO Mediation Rules dan WIPO Arbitration Rules).
Model penyelesaian sengketa HaKI internasional yang disediakan WAC merupakan sarana untuk menyelesaiakan sengketa yang effisien bila disbanding jalur litigasi.
Penyelesaian sengketa melalui WTO juga pada prinsipnya menggunakan pendekatan consensus (konsultasi), namun kalau para pihak tidak berhasil memanfaatkan mekanisme konsultasi, WTO mewajibkan para pihak yang bersengketa masuk dalam mekanisme panel yang menggunakan pendekatan pertentangan (adversarial) dengan hasil win-lose solution.
Namun, walaupun menggunakan jalur PnLg, penyelesaian sengketa melalui WTO membutuhkan biaya yang mahal dan membutuhkan waktu yang lama. Belum lagi kalau Negara yang bersengketa terkena tindakan balasan, dimana barang-barang ekspor Negara tersebut akan dihambat bila masuk di Negara penuntut, hal ini jelas merugikan ekonomi Negara tertuntut secara luas. Dan ini akan sangat dirasa berat terutama oleh Negara-negara yang sedang berkembang, seperti Indonesia.
Untuk itu sudah sepantasnya kalau Indonesia mulai mengembangkan model penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, bagi pihak-pihak yang bersengketa di bidang HaKI. Sebab kepuasan pihak yang bersengketa, khususnya pihak asing, akan menghindarkan Negara Indonesia dari tuntutan melalui mekanisme WTO, yang membutuhkan waktu lama dan biaya yang tinggi. Terutama mengingat mekanisme penyelesaian HaKI ‘milik sendiri’ penting bagi Negara berkembang layaknya Indonesia. Tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa HaKI yang efektif dan efisien diharapkan juga akan menjadi perangsang investor asing untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Karena para Investor asing akan merasa aman berinvestasi dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa HaKI di Indonesia yang cukup dapat diandalkan apabila ada berbagai sengketa yang merugikan. Sehingga kepercayaan investor asing untuk menggunakan lembaga Alternative Penyelesaian Sengketa di Indonesia pun, diharapkan juga mampu mendatangkan devisa bagi Negara melalui perdagangan jasa penyelesaian sengketa.
B. Sarana Penyelesaian Sengketa HaKI di Indonesia
Dalam menyediakan sarana untuk menyelesaikan sengketa HaKI pemerintah belum mempunyai konsep kebijakan yang konsisten untuk membangun suatu sarana penyelesaian sengketa HaKI (administrative, perdata, maupun pidana) yang mampu bekerja secara efektif dan efisian. Kondisi tersebut bisa dilihat dari:
• Tidak adanya keseragaman tentang sarana yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk penyelesiaan sengketa administrative bidang HaKI. Dalam sengketa administrative, penyelesaiannya dengan Komisi Banding, Pengadilan Niaga, dan Mahkamah Agung. Komisi banding hanya diperuntukkan untuk paten, merek, dan perlindungan varietas tanaman. (PVT) (diatur UU yang pokok saja, sedangkan tata kerja, organisasi, tata cara permohonan dan pemeriksaan, dan prosedur penyelesaian banding diatur PP No.23 Tahun 1995 untuk Komisi Banding Merek, untuk paten berdasar PP No. 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten). Sedangkan dalam hal sengketa administrative yang lain, tidak dikenal adanya komisi banding.
• Keberadaan komisi banding tersebut terpisah satu dengan lainnya sesuai dengan obyek sengketa masing-masing (komisi banding, paten, merek dan PVT). Disamping itu, kekuatan putusan banding tersebut dibedakan satu dengan lainnya, yakni sekarang ini Komisi Banding tidak lagi bersifat final, tapi bisa ditinjau lagi melalui pengadilan niaga dan juga Mahkamah Agung. Akibanya penyelesaian sengketa asministratif paten dan merek akan berlangsung lama, dimana kondisi ini berbeda dengan peraturan lama yang mana putusan bersifat final, artinya tidak dapat dimintakan peninjauan lebih lanjut kepada lembaga atau pejabat lainnya. Sedangkan pengadilan niaga diberi wewenang tingkat pertama untuk sengketa administrative bidang desain industri.
• Pemberian peran yang tidak konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI. Disatu sisi pemerintah memberdayakan pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI bidang paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Namun demikian sengketa perdata HaKI bidang rahasia dagang dan PVT masih diserahkan pada pengadilan negeri.
• Pengaturan penggunaan Alternativ Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan sengketa bidang HaKI terkesan hanya ‘disampirkan’ dalam perundang-undangan saja. Dalam hal ini belum ada kemauan yang serius dari pemerintah untuk memberdayakan penggunaan sarana Alternativ Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan sengketa HaKI. Hal itu terbukti dengan tidak tercantumnya sarana tersebut untuk menyelesaikan sengketa HaKI bidang PVT. Disamping itu walaupun sarana Alternativ Penyelesaian Sengketa telah diberi tempat untuk menyelesaikan sengketa HaKI bidang paten, merek, rahasia dagang, desaian industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu, namun dalam perundang-undangan pemerintah tidak mencantumkan suatu ketentuan yang mewajibkan dibentuknya suatu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa HaKI di masyarakat, seperti yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, Konsumen, Perpajakan, atau dalam Undang-undang Tenaga Kerja. Kondisi ini akan menyulitkan masyarakat di berbagai daerah yang hendak menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa.
• Kriminalisasi pada pelaku tindak pelanggaran HaKI dimaksudkan oleh pembuat Undang-undang agar para pelaku jera setelah terkena sanksi hukuman, dan bagi anggota masyarakat lain diharapkan juga akan takut bila mengetahui adanya sanksi pidana pada pelanggaran HaKI. Dari penegakan hukum dibidang HaKI ini, pemerintah hanya mengandalkan kebijakan legislative dengan memberi ancaman sanksi pidana penjara yang lama dan atau ancaman pidana denda dengan jumlah besar pada para pembajak. Hal ini bias dilihat dalam perubahan undang-undang Hak Cipta 1982 ke undang-undang Hak Cipta 1987, yang menaikkan ancaman sanksi pidana penjara atau denda guna menekan berkembangnya pembajakan hak cipta. Begitu pula dengan strategi baru pemerintah yang hanya menaikkan ancaman denda bagi pelanggaran HaKI ditengah kondisi Negara yang jatuh miskin. Namun menurut para pakar tetap tidak akan efektif sebelum dilakukan perubahan pada Pasal 30 KUH Pidana.
Untuk itu, dalam menyelesaikan sengketa HaKI, pemerintah hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam masa akan datang, sebaiknya pengaturan tentang wewenang komisi banding untuk menyelesaikan sengketa administrative HaKI bias diseragamkan, dan keberadaan komisi banding ini perlu ditingkatkan ruuang lingkup, peranan, fungsi, dan profesionalitasnya, sehingga mampu menjalankan tugas dengan baik, bila diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa asministratif HaKI pada tingkat pertama sekaligus terakhir.
- Akan lebih tepat sebenarnya kalau penyelesaian sengketa administrative bidang paten dan merek hanya ditangani komisi banding, dan tidak perlu ada upaya banding ke Pengadilan Niaga maupun MA.
- Pemberian peran yang lebih konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI.
- Akan lebih tepat kalau penyelesaian sengketa administrative bidang paten dan merek hanya ditangani oleh Komisi Banding saja dan tidak perlu ada lembaga banding ke pengadilan niaga dan ke MA.
- Sebaiknya pemerintah merubah peraturan perundang-undangan HaKI sehingga penggunaai Alternativ Penyelesaian Sengketa menjadi suatu kewajiban yang harus ditempuh pihak-pihak yang bersengketa sebelum menyerahkan sengketa HaKI-nya kepada lembaga peradilan. Dan bukan hanya sebagai pilihan para pihak, sehingga sarana ini tidak berkembang di masyarakat. Dan sudah semestinya pemerintah mencantumkan suatu ketentuan yang mewajibkan dibentuknya suatu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa HaKI di masyarakat, seperti yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, Konsumen, Perpajakan, atau dalam Undang-undang Tenaga Kerja.
- Penegakan hukum dibidang HaKI tidak sesederhana dengan sekedar menaikan sanksi pidana, tapi juga memerlukan pendekatan budaya, social, dan ekonomi. Terbukti dengan walaupun ancaman pidana penjara dan denda ditingkatkan, pelanggran HaKI tidak menunjukkan penurunan, namun sebaliknya, pelanggaran HaKI malah tetap meningkat tajam. Menilik strategi baru pemerintah dalam menaikkan ancaman denda, agar ancaman denda ini dapat berjalan efektif, maka pemerintah harus melaksanakan beberapa kebijakan legislative yang diutarakan oleh para pakar.
Tugas Analisis Buku BAB III“PENYELESAIAN SENGKETA HaKIDALAM FORUM INTERNASIONALDAN NASIONAL”Judul Buku:MEKANISME PENYELESAIANSENGKETA HaKI (HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL)Disusun Oleh:TIUR ALVIANIE0007055KELAS APENYELESAIAN SENGKETA HaKIDALAM FORUM INTERNASIONALDAN NASIONALA. Penyelesaian Sengketa HaKI dalam Forum InternasionalSelama ini metode penyelesaian sengketa Internasional dalam garis besar dikelompokkan menjadi dua, yaitu menggunakan paradigma non-litigasi (PnLg), secara diplomatik meliputi negotiation, inquiry, dan conciliation, dan kedua menggunakan paradigma litigasi (PLg), secara hokum yang meliputi arbitration, dan judicial settlement. Penyelesaian sengketa HaKI yang berdimensi internasional bisa dilihat pada aturan yang dikeluarkan oleh WIPO dan WTO. Penyelesaian sengketa HaKI internasional terlihat lebih menekankan penggunaan PnLg, melalui konsultasi atau negoisasi. Dalam kaitannya dengan hal itu, WIPO disamping menyediakan jalur mediasi juga memberikan alternative pada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui PLg, dalam hal ini arbritase. Yakni dengan mendirikan WIPO Arbitration Centre (Pusat Arbitrase WIPO) yang merupakan bagian tersendiri dari Biro Internasional WIPO. WAC memberi kesempatan para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan melalui 4 macam prosedur yaitu: 1) mediasi atau konsiliasi (ketentuan WIPO Mediation Rules); 2) arbitrase ( ketentuan WIPO Arbitration Rules); 3) Arbitrase secara dipercepat (ketentuan WIPO Expedited Arbitration Rules); 4) kombinasi mediasi dan arbitrase (kombinasi ketentuan WIPO Mediation Rules dan WIPO Arbitration Rules).Model penyelesaian sengketa HaKI internasional yang disediakan WAC merupakan sarana untuk menyelesaiakan sengketa yang effisien bila disbanding jalur litigasi.Penyelesaian sengketa melalui WTO juga pada prinsipnya menggunakan pendekatan consensus (konsultasi), namun kalau para pihak tidak berhasil memanfaatkan mekanisme konsultasi, WTO mewajibkan para pihak yang bersengketa masuk dalam mekanisme panel yang menggunakan pendekatan pertentangan (adversarial) dengan hasil win-lose solution.Namun, walaupun menggunakan jalur PnLg, penyelesaian sengketa melalui WTO membutuhkan biaya yang mahal dan membutuhkan waktu yang lama. Belum lagi kalau Negara yang bersengketa terkena tindakan balasan, dimana barang-barang ekspor Negara tersebut akan dihambat bila masuk di Negara penuntut, hal ini jelas merugikan ekonomi Negara tertuntut secara luas. Dan ini akan sangat dirasa berat terutama oleh Negara-negara yang sedang berkembang, seperti Indonesia.Untuk itu sudah sepantasnya kalau Indonesia mulai mengembangkan model penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, bagi pihak-pihak yang bersengketa di bidang HaKI. Sebab kepuasan pihak yang bersengketa, khususnya pihak asing, akan menghindarkan Negara Indonesia dari tuntutan melalui mekanisme WTO, yang membutuhkan waktu lama dan biaya yang tinggi. Terutama mengingat mekanisme penyelesaian HaKI ‘milik sendiri’ penting bagi Negara berkembang layaknya Indonesia. Tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa HaKI yang efektif dan efisien diharapkan juga akan menjadi perangsang investor asing untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Karena para Investor asing akan merasa aman berinvestasi dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa HaKI di Indonesia yang cukup dapat diandalkan apabila ada berbagai sengketa yang merugikan. Sehingga kepercayaan investor asing untuk menggunakan lembaga Alternative Penyelesaian Sengketa di Indonesia pun, diharapkan juga mampu mendatangkan devisa bagi Negara melalui perdagangan jasa penyelesaian sengketa.B. Sarana Penyelesaian Sengketa HaKI di IndonesiaDalam menyediakan sarana untuk menyelesaikan sengketa HaKI pemerintah belum mempunyai konsep kebijakan yang konsisten untuk membangun suatu sarana penyelesaian sengketa HaKI (administrative, perdata, maupun pidana) yang mampu bekerja secara efektif dan efisian. Kondisi tersebut bisa dilihat dari:• Tidak adanya keseragaman tentang sarana yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk penyelesiaan sengketa administrative bidang HaKI. Dalam sengketa administrative, penyelesaiannya dengan Komisi Banding, Pengadilan Niaga, dan Mahkamah Agung. Komisi banding hanya diperuntukkan untuk paten, merek, dan perlindungan varietas tanaman. (PVT) (diatur UU yang pokok saja, sedangkan tata kerja, organisasi, tata cara permohonan dan pemeriksaan, dan prosedur penyelesaian banding diatur PP No.23 Tahun 1995 untuk Komisi Banding Merek, untuk paten berdasar PP No. 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten). Sedangkan dalam hal sengketa administrative yang lain, tidak dikenal adanya komisi banding.• Keberadaan komisi banding tersebut terpisah satu dengan lainnya sesuai dengan obyek sengketa masing-masing (komisi banding, paten, merek dan PVT). Disamping itu, kekuatan putusan banding tersebut dibedakan satu dengan lainnya, yakni sekarang ini Komisi Banding tidak lagi bersifat final, tapi bisa ditinjau lagi melalui pengadilan niaga dan juga Mahkamah Agung. Akibanya penyelesaian sengketa asministratif paten dan merek akan berlangsung lama, dimana kondisi ini berbeda dengan peraturan lama yang mana putusan bersifat final, artinya tidak dapat dimintakan peninjauan lebih lanjut kepada lembaga atau pejabat lainnya. Sedangkan pengadilan niaga diberi wewenang tingkat pertama untuk sengketa administrative bidang desain industri.• Pemberian peran yang tidak konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI. Disatu sisi pemerintah memberdayakan pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI bidang paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Namun demikian sengketa perdata HaKI bidang rahasia dagang dan PVT masih diserahkan pada pengadilan negeri.• Pengaturan penggunaan Alternativ Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan sengketa bidang HaKI terkesan hanya ‘disampirkan’ dalam perundang-undangan saja. Dalam hal ini belum ada kemauan yang serius dari pemerintah untuk memberdayakan penggunaan sarana Alternativ Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan sengketa HaKI. Hal itu terbukti dengan tidak tercantumnya sarana tersebut untuk menyelesaikan sengketa HaKI bidang PVT. Disamping itu walaupun sarana Alternativ Penyelesaian Sengketa telah diberi tempat untuk menyelesaikan sengketa HaKI bidang paten, merek, rahasia dagang, desaian industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu, namun dalam perundang-undangan pemerintah tidak mencantumkan suatu ketentuan yang mewajibkan dibentuknya suatu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa HaKI di masyarakat, seperti yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, Konsumen, Perpajakan, atau dalam Undang-undang Tenaga Kerja. Kondisi ini akan menyulitkan masyarakat di berbagai daerah yang hendak menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa.• Kriminalisasi pada pelaku tindak pelanggaran HaKI dimaksudkan oleh pembuat Undang-undang agar para pelaku jera setelah terkena sanksi hukuman, dan bagi anggota masyarakat lain diharapkan juga akan takut bila mengetahui adanya sanksi pidana pada pelanggaran HaKI. Dari penegakan hukum dibidang HaKI ini, pemerintah hanya mengandalkan kebijakan legislative dengan memberi ancaman sanksi pidana penjara yang lama dan atau ancaman pidana denda dengan jumlah besar pada para pembajak. Hal ini bias dilihat dalam perubahan undang-undang Hak Cipta 1982 ke undang-undang Hak Cipta 1987, yang menaikkan ancaman sanksi pidana penjara atau denda guna menekan berkembangnya pembajakan hak cipta. Begitu pula dengan strategi baru pemerintah yang hanya menaikkan ancaman denda bagi pelanggaran HaKI ditengah kondisi Negara yang jatuh miskin. Namun menurut para pakar tetap tidak akan efektif sebelum dilakukan perubahan pada Pasal 30 KUH Pidana.Untuk itu, dalam menyelesaikan sengketa HaKI, pemerintah hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:- Dalam masa akan datang, sebaiknya pengaturan tentang wewenang komisi banding untuk menyelesaikan sengketa administrative HaKI bias diseragamkan, dan keberadaan komisi banding ini perlu ditingkatkan ruuang lingkup, peranan, fungsi, dan profesionalitasnya, sehingga mampu menjalankan tugas dengan baik, bila diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa asministratif HaKI pada tingkat pertama sekaligus terakhir.- Akan lebih tepat sebenarnya kalau penyelesaian sengketa administrative bidang paten dan merek hanya ditangani komisi banding, dan tidak perlu ada upaya banding ke Pengadilan Niaga maupun MA.- Pemberian peran yang lebih konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI.- Akan lebih tepat kalau penyelesaian sengketa administrative bidang paten dan merek hanya ditangani oleh Komisi Banding saja dan tidak perlu ada lembaga banding ke pengadilan niaga dan ke MA.- Sebaiknya pemerintah merubah peraturan perundang-undangan HaKI sehingga penggunaai Alternativ Penyelesaian Sengketa menjadi suatu kewajiban yang harus ditempuh pihak-pihak yang bersengketa sebelum menyerahkan sengketa HaKI-nya kepada lembaga peradilan. Dan bukan hanya sebagai pilihan para pihak, sehingga sarana ini tidak berkembang di masyarakat. Dan sudah semestinya pemerintah mencantumkan suatu ketentuan yang mewajibkan dibentuknya suatu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa HaKI di masyarakat, seperti yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, Konsumen, Perpajakan, atau dalam Undang-undang Tenaga Kerja.- Penegakan hukum dibidang HaKI tidak sesederhana dengan sekedar menaikan sanksi pidana, tapi juga memerlukan pendekatan budaya, social, dan ekonomi. Terbukti dengan walaupun ancaman pidana penjara dan denda ditingkatkan, pelanggran HaKI tidak menunjukkan penurunan, namun sebaliknya, pelanggaran HaKI malah tetap meningkat tajam. Menilik strategi baru pemerintah dalam menaikkan ancaman denda, agar ancaman denda ini dapat berjalan efektif, maka pemerintah harus melaksanakan beberapa kebijakan legislative yang diutarakan oleh para pakar.
Tugas Analisis Buku
BAB III
“PENYELESAIAN SENGKETA HaKI
DALAM FORUM INTERNASIONAL
DAN NASIONAL”
Disusun Oleh:
TIUR ALVIANI
E0007055
KELAS A
A. Penyelesaian Sengketa HaKI dalam Forum Internasional
Selama ini metode penyelesaian sengketa Internasional dalam garis besar dikelompokkan menjadi dua, yaitu menggunakan paradigma non-litigasi (PnLg), secara diplomatik meliputi negotiation, inquiry, dan conciliation, dan kedua menggunakan paradigma litigasi (PLg), secara hokum yang meliputi arbitration, dan judicial settlement. Penyelesaian sengketa HaKI yang berdimensi internasional bisa dilihat pada aturan yang dikeluarkan oleh WIPO dan WTO.
Penyelesaian sengketa HaKI internasional terlihat lebih menekankan penggunaan PnLg, melalui konsultasi atau negoisasi. Dalam kaitannya dengan hal itu, WIPO disamping menyediakan jalur mediasi juga memberikan alternative pada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui PLg, dalam hal ini arbritase. Yakni dengan mendirikan WIPO Arbitration Centre (Pusat Arbitrase WIPO) yang merupakan bagian tersendiri dari Biro Internasional WIPO. WAC memberi kesempatan para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan melalui 4 macam prosedur yaitu: 1) mediasi atau konsiliasi (ketentuan WIPO Mediation Rules); 2) arbitrase ( ketentuan WIPO Arbitration Rules); 3) Arbitrase secara dipercepat (ketentuan WIPO Expedited Arbitration Rules); 4) kombinasi mediasi dan arbitrase (kombinasi ketentuan WIPO Mediation Rules dan WIPO Arbitration Rules).
Model penyelesaian sengketa HaKI internasional yang disediakan WAC merupakan sarana untuk menyelesaiakan sengketa yang effisien bila disbanding jalur litigasi.
Penyelesaian sengketa melalui WTO juga pada prinsipnya menggunakan pendekatan consensus (konsultasi), namun kalau para pihak tidak berhasil memanfaatkan mekanisme konsultasi, WTO mewajibkan para pihak yang bersengketa masuk dalam mekanisme panel yang menggunakan pendekatan pertentangan (adversarial) dengan hasil win-lose solution.
Namun, walaupun menggunakan jalur PnLg, penyelesaian sengketa melalui WTO membutuhkan biaya yang mahal dan membutuhkan waktu yang lama. Belum lagi kalau Negara yang bersengketa terkena tindakan balasan, dimana barang-barang ekspor Negara tersebut akan dihambat bila masuk di Negara penuntut, hal ini jelas merugikan ekonomi Negara tertuntut secara luas. Dan ini akan sangat dirasa berat terutama oleh Negara-negara yang sedang berkembang, seperti Indonesia.
Untuk itu sudah sepantasnya kalau Indonesia mulai mengembangkan model penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, bagi pihak-pihak yang bersengketa di bidang HaKI. Sebab kepuasan pihak yang bersengketa, khususnya pihak asing, akan menghindarkan Negara Indonesia dari tuntutan melalui mekanisme WTO, yang membutuhkan waktu lama dan biaya yang tinggi. Terutama mengingat mekanisme penyelesaian HaKI ‘milik sendiri’ penting bagi Negara berkembang layaknya Indonesia. Tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa HaKI yang efektif dan efisien diharapkan juga akan menjadi perangsang investor asing untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Karena para Investor asing akan merasa aman berinvestasi dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa HaKI di Indonesia yang cukup dapat diandalkan apabila ada berbagai sengketa yang merugikan. Sehingga kepercayaan investor asing untuk menggunakan lembaga Alternative Penyelesaian Sengketa di Indonesia pun, diharapkan juga mampu mendatangkan devisa bagi Negara melalui perdagangan jasa penyelesaian sengketa.
B. Sarana Penyelesaian Sengketa HaKI di Indonesia
Dalam menyediakan sarana untuk menyelesaikan sengketa HaKI pemerintah belum mempunyai konsep kebijakan yang konsisten untuk membangun suatu sarana penyelesaian sengketa HaKI (administrative, perdata, maupun pidana) yang mampu bekerja secara efektif dan efisian. Kondisi tersebut bisa dilihat dari:
• Tidak adanya keseragaman tentang sarana yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk penyelesiaan sengketa administrative bidang HaKI. Dalam sengketa administrative, penyelesaiannya dengan Komisi Banding, Pengadilan Niaga, dan Mahkamah Agung. Komisi banding hanya diperuntukkan untuk paten, merek, dan perlindungan varietas tanaman. (PVT) (diatur UU yang pokok saja, sedangkan tata kerja, organisasi, tata cara permohonan dan pemeriksaan, dan prosedur penyelesaian banding diatur PP No.23 Tahun 1995 untuk Komisi Banding Merek, untuk paten berdasar PP No. 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten). Sedangkan dalam hal sengketa administrative yang lain, tidak dikenal adanya komisi banding.
• Keberadaan komisi banding tersebut terpisah satu dengan lainnya sesuai dengan obyek sengketa masing-masing (komisi banding, paten, merek dan PVT). Disamping itu, kekuatan putusan banding tersebut dibedakan satu dengan lainnya, yakni sekarang ini Komisi Banding tidak lagi bersifat final, tapi bisa ditinjau lagi melalui pengadilan niaga dan juga Mahkamah Agung. Akibanya penyelesaian sengketa asministratif paten dan merek akan berlangsung lama, dimana kondisi ini berbeda dengan peraturan lama yang mana putusan bersifat final, artinya tidak dapat dimintakan peninjauan lebih lanjut kepada lembaga atau pejabat lainnya. Sedangkan pengadilan niaga diberi wewenang tingkat pertama untuk sengketa administrative bidang desain industri.
• Pemberian peran yang tidak konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI. Disatu sisi pemerintah memberdayakan pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI bidang paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Namun demikian sengketa perdata HaKI bidang rahasia dagang dan PVT masih diserahkan pada pengadilan negeri.
• Pengaturan penggunaan Alternativ Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan sengketa bidang HaKI terkesan hanya ‘disampirkan’ dalam perundang-undangan saja. Dalam hal ini belum ada kemauan yang serius dari pemerintah untuk memberdayakan penggunaan sarana Alternativ Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan sengketa HaKI. Hal itu terbukti dengan tidak tercantumnya sarana tersebut untuk menyelesaikan sengketa HaKI bidang PVT. Disamping itu walaupun sarana Alternativ Penyelesaian Sengketa telah diberi tempat untuk menyelesaikan sengketa HaKI bidang paten, merek, rahasia dagang, desaian industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu, namun dalam perundang-undangan pemerintah tidak mencantumkan suatu ketentuan yang mewajibkan dibentuknya suatu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa HaKI di masyarakat, seperti yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, Konsumen, Perpajakan, atau dalam Undang-undang Tenaga Kerja. Kondisi ini akan menyulitkan masyarakat di berbagai daerah yang hendak menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa.
• Kriminalisasi pada pelaku tindak pelanggaran HaKI dimaksudkan oleh pembuat Undang-undang agar para pelaku jera setelah terkena sanksi hukuman, dan bagi anggota masyarakat lain diharapkan juga akan takut bila mengetahui adanya sanksi pidana pada pelanggaran HaKI. Dari penegakan hukum dibidang HaKI ini, pemerintah hanya mengandalkan kebijakan legislative dengan memberi ancaman sanksi pidana penjara yang lama dan atau ancaman pidana denda dengan jumlah besar pada para pembajak. Hal ini bias dilihat dalam perubahan undang-undang Hak Cipta 1982 ke undang-undang Hak Cipta 1987, yang menaikkan ancaman sanksi pidana penjara atau denda guna menekan berkembangnya pembajakan hak cipta. Begitu pula dengan strategi baru pemerintah yang hanya menaikkan ancaman denda bagi pelanggaran HaKI ditengah kondisi Negara yang jatuh miskin. Namun menurut para pakar tetap tidak akan efektif sebelum dilakukan perubahan pada Pasal 30 KUH Pidana.
Untuk itu, dalam menyelesaikan sengketa HaKI, pemerintah hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam masa akan datang, sebaiknya pengaturan tentang wewenang komisi banding untuk menyelesaikan sengketa administrative HaKI bias diseragamkan, dan keberadaan komisi banding ini perlu ditingkatkan ruuang lingkup, peranan, fungsi, dan profesionalitasnya, sehingga mampu menjalankan tugas dengan baik, bila diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa asministratif HaKI pada tingkat pertama sekaligus terakhir.
- Akan lebih tepat sebenarnya kalau penyelesaian sengketa administrative bidang paten dan merek hanya ditangani komisi banding, dan tidak perlu ada upaya banding ke Pengadilan Niaga maupun MA.
- Pemberian peran yang lebih konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI.
- Akan lebih tepat kalau penyelesaian sengketa administrative bidang paten dan merek hanya ditangani oleh Komisi Banding saja dan tidak perlu ada lembaga banding ke pengadilan niaga dan ke MA.
- Sebaiknya pemerintah merubah peraturan perundang-undangan HaKI sehingga penggunaai Alternativ Penyelesaian Sengketa menjadi suatu kewajiban yang harus ditempuh pihak-pihak yang bersengketa sebelum menyerahkan sengketa HaKI-nya kepada lembaga peradilan. Dan bukan hanya sebagai pilihan para pihak, sehingga sarana ini tidak berkembang di masyarakat. Dan sudah semestinya pemerintah mencantumkan suatu ketentuan yang mewajibkan dibentuknya suatu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa HaKI di masyarakat, seperti yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, Konsumen, Perpajakan, atau dalam Undang-undang Tenaga Kerja.
- Penegakan hukum dibidang HaKI tidak sesederhana dengan sekedar menaikan sanksi pidana, tapi juga memerlukan pendekatan budaya, social, dan ekonomi. Terbukti dengan walaupun ancaman pidana penjara dan denda ditingkatkan, pelanggran HaKI tidak menunjukkan penurunan, namun sebaliknya, pelanggaran HaKI malah tetap meningkat tajam. Menilik strategi baru pemerintah dalam menaikkan ancaman denda, agar ancaman denda ini dapat berjalan efektif, maka pemerintah harus melaksanakan beberapa kebijakan legislative yang diutarakan oleh para pakar.
Saya akan menganalisis buku Bapak “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Haki” khususnya Bab IV dengan subjudul Penggunaan Paradigma Non-Litigasi untuk Menyelesaikan Sengketa Haki”.
Di Indonesia, sebelum tahun 2000, berdasarkan aturan normatif, untuk penyelesaian sengketa haki dengan menggunakan PnLg, masih berdasarkan pada pasal 130 HIR dan pasal 6 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun mulai tahun 2000, peraturan perundang-undangan HaKI, yaitu UU Rahasia Dagang 2000, UU Desain Produk Industri 2000, UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 2000, UU Paten 2001, UU Merk 2001, dan UU Hak Cipta 2002 yang telah secara khusus mencantumkan penggunaan Alternatif Penyelesaian Sengketa HaKI.
Negosiasi dan mediasi menawarkan mempertemukan para pihak yang bersengketa dalam suatu forum pertemuan untuk menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution. Hanya saja bedanya, mediasi mendatangkan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak, sedangkan negosiasi tidak memerlukan pihak ketiga.
Sedangkan melalui jalur minitrial Haki, melalui jalur Pengadilan Niaga untuk kasus sengketa atau pelanggaran Haki di bidang Desain Produk Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Merk, Paten, dan Hak Cipta. Penyelesaian melalui minitrial dilakukan melalui dua tahap, yaitu pertukaran informasi antara kedua belah pihak yang bersengketa, dan negosiasi antara keduanya. Pemeriksaan melalui cara ini memiliki manfaat yang jauh lebih banyak karena secara langsung melibatkan para pihak dalam penilaian materi atau pokok perkara mereka melalui informasi yang diberikan dalam presentasi ringkas, maka waktunya lebih cepat dan biaya lebih murah daripada pemeriksaan biasa.
Somasi Haki merupakan teguran atau peringatan yang dibuat yang ditampilkan di media massa oleh pemegang Haki kepada pelanggar Haki agar menghentikan perbuatannya atau beritikad baik meminta maaf pada pemegang Haki tanpa atau dengan ancaman akan melakukan tuntutan pada lembaga yang berwenang. Somasi digunakan agar konsumen atau publik mengetahui mana yang asli mana yang palsu.
Cara lain yaitu dading atau perdamaian di dalam pengadilan. Selama ini, sengketa yang masuk di pengadilan tidak berakhir dengan perdamaian, padahal jika upaya dading ini dikembangkan di Negara kita, akan berdampak positif bagi semua pihak, misalnya lebih efektif dan efisien, karena proses cepat, biaya ringan, tidak meninggalkan aroma permusuhan diantara kedua pihak.
Lain halnya dengan Plea Bargaining, yakni upaya penyelesaian Haki dengan cara si pelanggar Haki mengakui di muka publik atau media massa, dan membayar sejumlah denda sebagai sanksinya. Hal ini lebih menguntungkan semua pihak, bagi si pelanggar, mereka diuntungkan karena tidak perlu dipenjara. Namun cara ini belum dapat diterapkan di Indonesia, karena rasa gengsi yang besar, sehingga si pelanggar Haki lebih baik dipenjara atau membayar denda yang besar daripada mengakui kesalahan di depan publik.
Komisi Banding Haki merupakan salah satu upaya non-litigasi penyelesaian sengketa haki. Komisi ini adalah wadah untuk menyelesaikan sengketa administratif dan substantif. Penyelesaian sengketa Haki melalui jalur peradilan dinilai tidak efektif dan efisien, karena lembaga peradilan dirasa kurang memahami berkas perkara mengenai pelanggaran Haki, sehingga jika ada pihak yang masih belum puas dengan putusan hakim dapat mengajukan banding, bahkan sampai tingkat kasasi.
Hal yang dapat dilakukan untuk mensosialisasikan upaya penyelesaian sengketa Haki salah satunya adalah dengan mensosialisasikan PnLg kepada para advokat Haki.
Penyelesaian sengketa haki di Indonesia nampaknya masih belum berkembang jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Jepang, Amerika Serikat, dll.
hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran akan menghargai hak kekayaan intelektual yang notabene seharusnya dilindungi dan mendapat perlindungan serta penghargaan penuh.
hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya bentuk pelanggaran yang terjadi, seperti banyak pihak yang melanggar hak cipta dengan cara membajak vcd original, sehingga konsumen yang tidak sadar akan bentuk penghargaan haki tadi tergiur dengan harga murah yang ditawarkan para pembajak tadi. Rakyat perkotaan memiliki tendensi lebih concern/ peduLi akan masalah penghargaan haki daripada masyarakat pedesaan karena pola pikir yang berkembangpun jelas berbeda. Di Indonesia, masalah penyelesaian sengketa Haki lebih senang ditangani oleh pengadilan (pengadilan niaga, pengadilan negeri) daripada lembaga arbitrase, padahal justru melalui lembaga non-litigasi kedua pihak lebih diuntungkan, meminimalisir permusuhan, lebih efektif dan efisien, dll.
Nama : Maarshyan Resnano K.S
NIM : E0007028
Tugas : HaKI
Kelas : A
Dosen : Prof. Adi Sulistiyono
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Eksistensi dan penyelesaian sengketa HaKI? menurut saya sangat penting. Seiring berkembangnya jaman, majunya teknologi, dan banyaknya pengusaha-pengusaha yang sangat kreatif bergelut dalam dunia ekonomi, perlindungan terhadap HaKI sangat diperlukan.Tetapi seperti apa yang telah disebutkan dalam buku bapak, bahwa di Indonesia, perundangan-undangan HaKI dapat dikatakan masih sangat lemah dalam penerapannya, disamping itu juga tidak ada/lemahnya masyarakat dalam menghargai suatu karya intelektual seseorang, dan adanya krisis ekonomi yang mengakibatkan meningkatnya kemiskinan di Indonesia sehingga perlu adanya langkah-langkah bijaksana agar apabila terjadi suatu sengketa HaKI pemilik karya kekayaan intelektual dapat segera memproses sengketa tersebut.
Adalah mediasi, salah satu upaya para pemilik karya kekayaan intelektual untuk memproses suatu sengketa yang terjadi padanya. Di dalam buku bapak, bab IV khususnya mengenai mediasi, dijelaskan bahwa proses mediasi merupakan model penyelesaian sengketa di mana pihak luar yang tidak memihak
dan netral (mediator) membantu pihak-pihak yang bersengketa guna memporoleh penyelesaian sengketa yang disepakati para pihak. Dari definisi tersebut sudah jelas tentunya apabila para pemilik karya kekayaan intelektual tersebut banyak yang memilih menyelesaikan sengketanya melalui proses mediasi, karena proses tersebut dianggap cepat, tepat, tidak bertele-tele, dan ringan biaya.Dan di dalam buku bapak, sudah dijelaskan cukup lengkap mengenai apa saja syarat-syarat mediasi.
Dijelaskan pula di dalam buku bapak, bahwa mediasi sangat diperlukan dan dikembangkan di Indonesia. Saya sangat setuju mengenai perihal tersebut, karena seperti apa yang saya katakan diatas tadi, proses mediasi sangatlah cepat dan ringan biaya, sehingga pasti akan banyak para pemilik karya kekayaan intelektual menggunakan proses tersebut apabila tersangkut dalam sengketa HaKI. Sekian sedikit pendapat dari saya pak, saya sangat exited dengan buku bapak ini, semoga bapak sukses terus dan bisa memunculkan buku-buku lain lagi tentunya dengan tema yang lebih menarik lagi.
Nama : Maarshyan Resnano K.S
NIM : E0007028
Tugas : HaKI
Kelas : A
Dosen : Prof. Adi Sulistiyono
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Eksistensi penyelesaian sengketa HaKI? menurut saya sangat penting. Seiring berkembangnya jaman, majunya teknologi, dan banyaknya pengusaha-pengusaha yang sangat kreatif bergelut dalam dunia ekonomi, perlindungan terhadap HaKI sangat diperlukan.Tetapi seperti apa yang telah disebutkan dalam buku bapak, bahwa di Indonesia, perundangan-undangan HaKI dapat dikatakan masih sangat lemah dalam penerapannya, disamping itu juga tidak ada/lemahnya masyarakat dalam menghargai suatu karya intelektual seseorang, dan adanya krisis ekonomi yang mengakibatkan meningkatnya kemiskinan di Indonesia sehingga perlu adanya langkah-langkah bijaksana agar apabila terjadi suatu sengketa HaKI pemilik karya kekayaan intelektual dapat segera memproses sengketa tersebut.
Adalah mediasi, salah satu upaya para pemilik karya kekayaan intelektual untuk memproses suatu sengketa yang terjadi padanya. Di dalam buku bapak, bab IV khususnya mengenai mediasi, dijelaskan bahwa proses mediasi merupakan model penyelesaian sengketa di mana pihak luar yang tidak memihak
dan netral (mediator) membantu pihak-pihak yang bersengketa guna memporoleh penyelesaian sengketa yang disepakati para pihak. Dari definisi tersebut sudah jelas tentunya apabila para pemilik karya kekayaan intelektual tersebut banyak yang memilih menyelesaikan sengketanya melalui proses mediasi, karena proses tersebut dianggap cepat, tepat, tidak bertele-tele, dan ringan biaya.Dan di dalam buku bapak, sudah dijelaskan cukup lengkap mengenai apa saja syarat-syarat mediasi.
Dijelaskan pula di dalam buku bapak, bahwa mediasi sangat diperlukan dan dikembangkan di Indonesia. Saya sangat setuju mengenai perihal tersebut, karena seperti apa yang saya katakan diatas tadi, proses mediasi sangatlah cepat dan ringan biaya, sehingga pasti akan banyak para pemilik karya kekayaan intelektual menggunakan proses tersebut apabila tersangkut dalam sengketa HaKI. Sekian sedikit pendapat dari saya pak, saya sangat exited dengan buku bapak ini, semoga bapak sukses terus dan bisa memunculkan buku-buku lain lagi tentunya dengan tema yang lebih menarik lagi.
Setelah membaca buku dari Prof. Adi Sulistiyono yang berjudul “Eksistensi Dan Penyelesaian Sengketa Haki”, saya berpendapat bahwa masyarakat bisnis di Dunia dan di Indonesia khususnya, memang mengalami perubahan yang sangat komplek seiring dengan adanya isu Global. Hal itu memang cenderung berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa Haki yang sebenarnya sangat tidak dikehendaki oleh pelaku bisnis. Di dalam buku dari Prof. Adi Sulistiyono tersebut, telah banyak diuraikan tentang cara menyelesaikan terjadinya sengketa Haki, antara lain: 1) lumping it (membiarkan saja); 2) avoidance (mengelak); 3) exit (keluar saja); 4) coercion (paksaan); 5) negotiation (perundingan); 6) Mediation (mediasi); 7) arbitration (arbitrase); Self help (main hakim sendiri); 9) peradilan. Disamping cara tersebut diatas, ada 2 pendekatan umum yang sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa, yang pertama adalah paradigma Litigasi kemudian yang kedua adalah paradigma non Litigasi yang mengutamakan konsensus.
Nama : Pramana Galih Saputra
NIM : E0007039
HaKI Kelas A
Masuknya HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam sistem hukum di Indonesia diharapkan dapat menambah kekayaan keragaman ilmu hukum di Indonesia. Selain itu,juga dapat atau mampu merangsang timbulnya berbagai buah pikiran atau karya intelektual bangsa Indonesia, meskipun itu dapat menimbulkan kontra dengan kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya dalam lingkungan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Dalam kondisi lemahnya tingkat sosialisasi dan pengaplikasian peraturan perundang-undangan HaKI, juga lemahnya kebiasaan masyarakat yang menghargai hasil karya dari buah intelektual orang lain, serta masih terjadinya krisis ekonomi yang semakin menambah angka kemiskinan di negara kita, dapat berpotensi sekali dalam menimbulkan permasalahan-permasalahan yang tak ada hentinya akibat diberlakukanya sistem hukum HaKI di Indonesia.
Maka dari itu, dalam menyelesaiakan permasalahan atau persengketan dalam HaKI memerlukan langkah yang bijak, yakni penerapan aturan tentang HaKI tetap dijalankan tetapi juga serta merta harus memperhatikan fakta riil dari keadaan masyarakat Indonesia yang mayoritas belum siap dan sigap dengan diberlakukannya aturan yang mengatur tentang HaKI tersebut. Hal tersebut semata-mata harus kita perhatikan karena guna mencegah terjadinya kericuhan atau kekacauan dalam penanganan permasalahan atau sengketa HaKI yang tengah terjadi. Seperti dapat kita lihat di sekitar kita, yakni dalam penggerebegan pedagang vcd bajakan, yang berujung pada perlawanan para pedagang, dikarenakan tidak terima lahan mata pencaharian mereka hendak disita.
Melihat gejala masyarakat seperti yang dicontohkan di atas, hendaknya pemerintah harus memiliki konsep mengenai suatu kebijakan yang bersifat konsisten, guna menciptakan suatu sarana penyelesaian permasalahan HaKI, baik itu secara administratif, pidana, maupun perdata, yang mampu diterapkan secara efektif dan efisien. Konsep kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Menyeragamkan sarana-sarana yang telah diberi wewenang oleh undang-undang untuk tujuan penyelesaian sengketa administratif di bidang HaKI.
b. Pemberian peran yang berkelanjutan atau konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan permasalahan sengketa perdata di bidang HaKI.
c.Penggunaan alternatif penyelesaian sengketa di bidang HaKI yang sesuai dengan undang-undang, serta perlu dibentuk lembaga alternatif dalam menyelesaikan sengketa di bidang HaKI agar masyarakat di berbagai daerah dapat dimudahkan dalam menyelesaikan permasalahan sengketanya melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa.
Menurut pendapat saya eksistensi penegakan HAKI di indonesia belum dapat dilaksanakan dengan seoptimal mungkin karena terdapat berbagai hambatan yang terjadi dalam berbagai bidang, diantaranya pada bidang hukum, ekonomi, dan sosial budaya yang menjadi ganjalan bagi penegakan HAKI di Indonesia.
Dalam bidang hukum, HAKI kurang dapat diterapkan di indonesia karena masyarakat Indonesia belum dapat menerimanya akibat nilai-nilai dan norma-norma yang sudah ada dan tertanam sejak dahulu kala. Ada suatu pemikiran bangsa Indonesia yang tidak memperhatikan hal tersebut, bahwa HAKI bukanlah dibuat dan berasal dari Indonesia, tetapi diadopsi dari bangsa barat. Yang mana merupakan campur tangan dari negara maju yang berdampak negatif bagi negara-negara berkembang. Hal inilah yang menjadikan usahakan penegakan hukum di Indonesia tidak dapat berjalan secara maksimal. Selain itu juga di Indonesia pelanggaran HAKI dapat diproses apabila ada pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan saja dan berarti bahwa kurangnya pengawasan dan kontrol dari pemerintah dalam penanganan pelanggaran HAKI di Indonesia yang menyebabkan buruknya penegakan Hukum di Indonesia.
Dalam bidang ekonomi, eksistensi penegakan HAKI di Indonesia dapat mengakibatkan pengaruh yang negatif yaitu kerugian dalam masyarakat yang dalam hal ini disebabkan karena liberalisasi perdagangan yang menyebabkan semakin medorong besarnya defisit perdagangan pada negera-negara yang sedang berkembnang di dunia.
Dalam bidang sosial budaya, muncul pemikiran masyarakat Indonesia, bahwa hak milik bukan suatu bentuk berupa pol pikir,ide,kreatifitas tetapi hanyalah sebagai barang yang berwujud. Padahal yang dilindungi di dalam HAKI tersebut adalah termasuk pemikira-pemikiran kreatif,daya cipta masyarakat yang mana dari situlah muncul dan tercipta barang berwujud
NAMA : R.DADING PANDECTA PURBA
NIM : E0007276
KELAS: A
menurut pendapat saya,didalam eksistensi HAKI ATAU penegakan hukum HAKI belum dapat tercapai sesuai yang diinginkan,dimana penegakan haki dalam sistem hukum Indonesia belum dapat dilaksanakan secara optimal.kenapa saya katakan belum bisa optimal?,karena disebabkan adanya berbagai hambatan-hambatan yang ada didalam masyarakat.hambatan tersebut dapat berupa:hambatan di bidang budaya,ekonomi dan sosial hal tersebut terjadi karena adanya perbenturan-perbenturan di dalam masyarakat,karena disini masyarakat Indonesia tidak dapat menerima sistem hukum HAKI,karena telah berbenturan dengan sistem nilai sosial budaya yang telah tertanam kuat didalam diri masyarakat indonesia,yang dimana sistem hukum HAKI dianggap masyarakat Indonesia tidak sesuai dengan nilai dan sistem budaya negara Indonesia jadi sistem hukum haki kebanyakan terabaikan jadi dengan kata lain tidak berjalan dengan kondusif atau secara optimal,hal tersebut dikarenakan HAKI merupakan suatu sistem hukum yang baru dikenal di INDONESIA,sehingga didalam penerapanya membutuhkan waktu yang lama.pengaturan HAKI pada mulanya pengaturan HAKI tersebut tunduk pada ketentuan WIPO dan setelah INdonesia meratifikasi GATT-putarn Uruguay disamping disepakatinya WTO juga menghasilkan kesepakaatan yaitu GATT-PU yang berkaitan dengan TRIPs,dimana sebagai pertanggungjawaban negara Indonesia yang telah meratifikasi perjanjian tersebut maka Indonesia harus menerapkan sistem hukum internasional tersebut dalam mekanisme HAKI di Indonesia yang tentunya hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai dan norma hukum negara Indonesia
Eksistensi HAKI di negara Indonesia tersebut merupakan ancaman tersendiri bagi negara Indonesia pada khususnya bagi negara berkembang pada umumnya,hal tersebut disebabkan bahwa HAKI seakan-akn digunakan sebagai fasilitas bagi negara maju untuk melindungi hak-hak milik mereka dalam globalisasi perdagangan dan untuk memperluas kekuatan monopolinya.selain itu bagi negara berkembang Eksistensi HAKI tersebut dianggap berbahaya karena dapat digunakan sebagai senjata untuk menghancurkan ekonomi negara berkembang,selain itu berbagai benturan terjadi di bidangs sosiologis didalam masyarakat,realita tersebut dapat kita lihat dengan adanya suatu kenyataan bahwa masyarakat Indonesia cenderung kurang menghargai hasil karya intelektual orang lain dan kurang adanya kepedulian terhadap hak-hak intelektual tersebut,ditambah lagi dengan penegakan hukum yang sangat rapuh dan adnya kekurang tanggapan pihak-pihak yang berwenang.sehingga berbagai faktor tersebutlah yang memicu lambanya penerapan HAKI tersebut di dalam sistem hukum di Indonesia.adanya realitas tersebut dapat kita lihat dalam hal maraknya pembajakan,baik dalam halnya pembajakn vcd,pembajakn industri tekstil dll.hal tersebut menandakan bahwa Indonesia belum dapat mengadopsi HAKI tersebut secara Optimal aplagi melihat kinerja para penegak hukum yang kurang tanggap dan kurang cekatan dalam menyelesaikan masalh HAKI tersebut….
semangat ya pak adi dalam menghasilkan karya-karya yang dapat memberikan acuan dan motivasi bagi kita terutama bagi para mahasiswa,,,,
SUKSES YA PAK ADI…SEMANGAT
Subhanalloh…Prof Adi,,waktu membaca apa yang Bapak tulis dalam buku tersebut banyak hal yang saya dapat dan telah membuka cakrawala serta mind site saya makin terbuka tentang pentingnya perlindungan atau pun penegakan HAKI baik dengan instrumen hukum internasional maupun dengan instrumen hukum nasional. Sebelum memberikan komentar lebih lanjut di Bab III tersebut secara global yang Bapak tulis itu benar argumen saya ini dapat berdasarkan isi pasal 7 TRIPs yang berbunyi”Perlindungan dan penegakan hukum HAKI ditujukan untuk memacu penemuan baru di bidang teknologi dan untuk memperlancar serta penyeberan teknologi dan dilakukan dengan cara yang menunjang kesejahteraan sosial ekonomi dan juga untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban”. Hal tersebut mengindikasikan bahwa dari instrumen hukum internasional baik dari WTO, WIPO dan TRIPs telah membuat terobosan baru dalam upaya penegakan hukum HAKI di dunia dan alhamdulillah Indonesia juga ikut andil telah meratifikasi dan mengadopsi berbagai aturan yang menghasilkan produk hukum tentang perlindungna HAKI.
Menuru saya ya..Prof Adi,,berkenaan dengan penyelesaian sengketa HAKI dengan forum internasional atau pun dengan forum nasional tidak akan semudah yang dibayangkan karena mekanisme dan prosedurnya sangat rumit dan berbelit-belit. Dalam aturan hukum internasional dikenal istilah “The Exhausted Of Local Remedies” artinya adalah sebelum instrumen hukum internasional digunakan dalam peneyelesaian terlebih dahulu harus diselesaikan dengan hukum nasional, tapi realita yang ada terkadang bagi pihak yang bersengketa langsung dibawa ke forum internasional, memang saya akui walaupun di Indonesia jika terjadi sengketa baik secara administratif, pidana ataupun perdata sudah ada jalur litigasi atau pun jalur non-litigasi masih dirasa kurang mampu untuk menyelesaikan tiap kasus yang dihadapi apalagi sekarang pada jalur administrasi harus melibatkan komisi banding, pengadilan niaga atau pun Mahkamah Agung bagi perusahaan asing yang ada di Indonesia penegakan hukum kita masih sangat lemah, padahal bagi mereka harus tunduk pada hukum nasional kita sebelum dibawa ke forum internasional.
Berkenaan dengan penyelesaian sengketa HAKI dari forum internasional pasti akan mengalami persoalan hukum. Bertolak dari contoh kasus yang Bapak berikan jika terjadi sengketa antara Amerika Serikat, Indonesia dan jika ada pihak ketiga Jepang mengingat persoalan sengketa yang melibatkan lintas negara tersebutlah menurut saya awal terjadi problematik, karena mengingat sistem hukum yang digunakan dari masing-masing negara berbeda. Menurut saya sebelum menggunakan sistem konsultasi dan mekanisme kerja panel harus terlebih dahulu digunakan prinsip-prinsip dan batas-batas pilihan hukum yang dapat digunakan oleh para pihak yang saling bersengketa adalah sebagai berikut:
• Partijautonomie, menurut prinsip ini para pihak merupakan pihak yang paling berhak menentukan hukum yang hendak mereka pilih dan berlaku sebagai dasar penyelesaian sengketa.
• Bonafide, merupakan suatu pilihan hukum harus didasarkan etikad baik yang bertujuan kepastian, perlindungan yang adil dan jaminan yang lebih pasti bagi pelaksanaan akibat-akibat dari kesepakatan yang akan dibuat.
• Real Conection, merupakan sistem hukum yang mensyaratkan keharusan adanya hubungan nyata antara hukum yang dipilih dengan peristiwa hukum yang hendak ditundukan atau didasarkan pada sistem hukum yang dipilih.
• Larangan Penyelundupan Hukum, merupakan pihak yang diberi kebebasan untuk melakukan pilihan hukum hendaknya tidak menggunakan kebebasan itu dengan tujuan sewenang wenang demi keuntungan diri sendiri.
Menurut saya jika prinsip tersebut sudah disepakati maka dalam proses konsultasi dan mekanisme kerja panel akan lebih mudah pelaksanaannya. Dalam tahap konsultasi masih terdapat keganjalan batas 30 hari untuk konsultasi bagi Indonesia jika melebihinya bagaimana…??? karena melihat kasus yang dihadapi rumit dan panjang memang dalam aturan WTO langsung diperbolehkan membentuk mekanisme panel, tapi jika dengan prinsip Partijautonomi,bonafide dan real conection dalam penyelesaian sengketa aturan tersebut menurut saya justru menimbulkan diskriminasi dari salah satu pihak negara karena tidak diberi hak untuk mempertimbangkan betapa rumitnya kasus yang dihadapi, seharusnya aturannya ditambah dengan memberikan jangka waktu yang lebih panjang tidak 30 hari tapi tetap ada batasannya hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kasus yang rumit dalam penyelesainnya. Permalasalahan yang lain adalah batasan setelah proses kesepakatan pada mekanisme panel yang harus dilaporkan pada Dispute Settlement Body (DSB) berapa lama…??? Ini mengindikasikan belum adanya aturan yang jelas dalam proses mekanisme panel. Jadi Menurut saya jika tahap konsultasi dan mekanisme panel gagal dapat dilakukan dengan menggunakan jalur litigasi agar lebih tercapai keadilan. Arbitrase lah jalur yang tepat dalam penyelesaian sengketa HAKI yang melibatkan lintas negara tersebut. Ada dua perjanjian internasional berkaiatan dengan arbitrase yaitu Convention on the recognition and enforcement of foreign arbitrase awards (Konvesi New York tentang pengakuan dan pelaksanaan keputusan asbitrase asing) dan Convention on the settlement of investments dispute (konvensi penyelesaian invertasi konvensi ICSD / Washington).
Penyelesaian sengketa lewat forum nasional justru terlalu berbelit-belit karena sengketa lewat administratif harus ada Komisi Banding, Pengadilan Niaga dan MA. Pada Komisi Banding hanya diatur jika terjadi sengketa pada merk, paten dan PVT tapi jika justru yang banyak pada hak cipta, rahasia dagang, desain industri dan DTLST bagaimana…??? keterkaitan MA justru akan membebani dan menambah perkara yang harus diselesaikan belum tentu kasus umum dapat diselesaiakan apalagi harus ditambah untuk menyelesaiakan sengketa HAKI…???.Agar Komisi Banding dapat berjalan efektif maka undang-undang merk dan paten harus dicantumkan aturan yang jelas tentang putusannya atau perlu direvisi sehingga putusannya dapat bersifat final. Pengadilan niaga punya jurisdiksi dalam memutus pembatalan pendaftaran merk, tapi bagaiamana jika tidak sesuai dengan harapan Dirjen HAKI atau justru berbeda dengan aturan yang telah ditentukan Dirjen HAKI..???
Dalam penyelesaian lewat jalur perdata dapat diselesaiakan lewat pengadilan negeri, pengadilan niaga dan Dirjen HAKI hal ini menurut saya justru akan menimbulkan terjadinya overlapping dalam ranah jurisdiksi yang menjadi kewenangannya masing-masing…??? Overlapping itu akan menjadikan makin rumitnya penyelesainnya substansi dari sengketa HAKI yang diajukan oleh pemohon. Hal ini ditambah lagi dengan lumpuhnya hakim karier yang ada di pengadilan dengan putusan-putusan yang merugikan para pihak. Penyelesaian lewat jalur pidana sudah ada kemajuan karena sudah ada pemisahan yang jelas dengan delik aduan dan biasa sehingga tidak akan merepotkan pihak penyelidik/penyidik polisi. Benar apa yang dikatakan oleh Barda N.Arif dan Muladi selama pasal 30 KUHAP tidak segera dilakukan perubahan penegakan jalur pidana akan mengalami kemunduran dan existensi pamasukan devisa negara dari harta penjatuhan sangsi akan macet dijalan, hal yang ironi adalah jika justru dikorupsi…???.Terakhir jika ada perbedaan putusan pidana dan perdata bagaimana..?? mana yang harus dipatuhi..??
Dalam penyelesaian sengketa lewat forum nasional dari uraian Bapak tersebut ada satu hal yang belum dicantumkan yaitu tentang pelanggaran dan sengketa HAKI lewat internet dengan banyak ide-ide orang yang ditransfer dalam bentuk digital. Ahli hukum bependapat itu merupakan pelanggaran HAKI. Walaupun Indonesia sudah mempunyai undang-undang IT, tapi tentang hal tersebut belum diatur berbeda dengan Amerika Serikat dengan produk hukumnya yang berupa DCMA (Digital Millenium Copy Right Act) yaitu telah adanya batas tanggung jawab Internet Service Provider (ISP) dan penentuan kapan ISP bertanggung jawab atas materiil yang dihosting di servernya. Dalam pasal 10 TRIPs juga telah diatur tentang “hak-hak cipta dari HAKI dan hak-hak content situs-situs di server”. Indonesia kok belum punya..??? padahal negara hukum,,, kapan ya punya…??? Saya yakin dan berharap Bapak akan mampu untuk menulis buku tentang itu yang akhirnya dapat best seller dan yang paling penting akan membuka cakrawala bagi legislator kita untuk membuat aturan tersebut dalam bentuk undang-undang. Jika sewaktu-waktu timbul sengketa antara pemilik hak cipta dengan servernya akan lebih mudah diselesaikan lewat jalur hukum.
Akhir kata maaf Prof Adi… jika ada kata-kata yang kurang berkenan dan semoga Alloh SWT senantiasa meridhoi perjuangan Bapak…dalam merubah sistem hukum di Indonesia ke arah yang lebig baik dan berguna buat anak bangsa,,,AMIN,,,
Menurut saya, eksistensi haki dalam system hokum Indonesia tidak terlaksana dengan baik bahkan sangat buruk. Hal ini bisa dikarenakan beberapa hambatan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia dan kehidupannya. Hambatan-hambatan tersebut terkait aspek sosial, ekonomi dan lain-lain. Hal ini sangatlah berbenturan dengan sistem dan nilai-nilai yang terkandung dalam budaya Indonesia, sehingga tidak heran penerapan haki di Indonesia tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan mudah. Haki sendiri berasal dari Inggris dan Perancis, dimana kedua negara tersebut merupakan negara maju yang masyarakatnya sudah maju dan mampu menghasilkan karya-karya kreasi baru yang bermanfaat bagi warga dan negara tersebut, sehingga sangat penting bagi kedua negara untuk membuat hukum yang mengatur haki agar karya-karya yang telah diciptakan tidak dibajak atau ditiru seenaknya oleh orang lain. Indonesia sendiri adalah negara berkembang yang masyarakatnya tidak memikirkan hal semacam itu. Masyarakat Indonesia sendiri mempunyai pikiran bahwa yang disebut barang adalah yang berwujud dan dapat dilihat, disentuh dan dipakai langsung, padahal dalam haki yang dilindungi adalah pemikiran-pemikiran kreatif yang nantinya akan berwujud barang atau karya yang dapat menguntungkan bagi orang itu sendiri dan negaranya.
Penegakan hukum di Indonesia sendiri sangat lemah ditambah budaya warga kita yang sering meniru karya orang lain, membuat maraknya pelanggaran-pelanggaran haki yang terjadi di Indonesia tidak terkendali.
Sebenarnya Indonesia sudah mengenal HaKI sejak 1912, melalui Auterswet 1912 dan Reglement Indrustriale Eigendom 1912 yang mengesahkan mengenai pelaksanaan paten, merek dan desain. HaKI masuk ke dalam system Indonesia bemula dari ditandatanganinnya GATT-PU, Indonesia bergabung pada tahun 1950. Dengan berlakunya WTO telah berimplikasi terhadap masuknya HaKI dalam system hukum Indonesia, karena setiap Negara yang menyepakati GATT-PU mempunyai kewajiban untuk menyesuaikan instrument hukum nasional dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIPs. Hal ini mulai efektif tanggal 1 January 1995 namun bagi Negara berkembang seperti Indonesia, perjanjian tersebut mulai berlaku 1 January 2000.
Indonesia sendiri memiliki hukum yang mengatur haki, diantarannya:
1. Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
2. Undang- Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang
3. Undang- Undang No. 31 Tahun 2000 tentsng Desain Industri
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Leak Sirkut Terpadu,
5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
6. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,
7. Undang-Undang No. 19 Taun 2001 tentang hak Cipta.
Segala pembajakan yang terjadi di Indonesia akibat belum siapnya masyarakat kita dalam menggunakan hukum haki. Budaya kita sudah terlanjur jauh dari kebenaran, maraknya pembajakan kaset, VCD dan DVD adalah contoh betapa buruknya penegakan hukum kita. Bantuan pemerintah dalam mensosialisasikan haki sangat dibutuhkan agar karya-karya yang telah anak-anak muda Indonesia tidak diklaim negara lain hanya karena tidak mengerti tentang perlindungan karya cipta. Tetapi peran dan kesadaran masyarakat kembali menjadi faktor utama dalam penegakan hukum haki di Indonesia.
Menurut pendapat saya eksistensi penegakan HAKI di indonesia belum dapat dilaksanakan dengan seoptimal mungkin karena terdapat berbagai hambatan yang terjadi dalam berbagai bidang, diantaranya pada bidang hukum, ekonomi, dan sosial budaya yang menjadi ganjalan bagi penegakan HAKI di Indonesia.
Dalam bidang hukum, HAKI kurang dapat diterapkan di indonesia karena masyarakat Indonesia belum dapat menerimanya akibat nilai-nilai dan norma-norma yang sudah ada dan tertanam sejak dahulu kala. Ada suatu pemikiran bangsa Indonesia yang tidak memperhatikan hal tersebut, bahwa HAKI bukanlah dibuat dan berasal dari Indonesia, tetapi diadopsi dari bangsa barat. Yang mana merupakan campur tangan dari negara maju yang berdampak negatif bagi negara-negara berkembang. Hal inilah yang menjadikan usahakan penegakan hukum di Indonesia tidak dapat berjalan secara maksimal. Selain itu juga di Indonesia pelanggaran HAKI dapat diproses apabila ada pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan saja dan berarti bahwa kurangnya pengawasan dan kontrol dari pemerintah dalam penanganan pelanggaran HAKI di Indonesia yang menyebabkan buruknya penegakan Hukum di Indonesia.
Dalam bidang ekonomi, eksistensi penegakan HAKI di Indonesia dapat mengakibatkan pengaru yang negatif yaitu kerugian dalam masyarakat yang dalam hal ini disebabkan karena liberalisasi perdagangan yang menyebabkan semakin medorong besarnya defisit perdagangan pada negera-negara yang sedang berkembnang di dunia.
Dalam bidang sosial budaya, muncul pemikiran masyarakat Indonesia, bahwa hak milik bukan suatu bentuk berupa pol pikir,ide,kreatifitas tetapi hanyalah sebagai barang yang berwujud. Padahal yang dilindungi di dalam HAKI tersebut adalah termasuk pemikira-pemikiran kreatif,daya cipta masyarakat yang mana dari situlah muncul dan tercipta barang berwujud
BAB II
EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Hukum HaKI di Indonesia boleh merupakan sesuatu yang baru dalam ranah hukum. Karena isu mengenai HaKI menjadi perhatian yang penting setelah reformasi tahun 1998. Ketika Indonesia menjadi anggota IMF yang mengharuskan beberapa syarat terhadap instrument hukum di Indonesia untuk menciptakan kondisi yang lebih menghargai pada hak-hak intelektual manusia atau korporasi. Selain itu instrumen hukum yang harus di ratifikasi oleh Indonesia adalah mengenai hukum HAM, mengenai penanaman modal, dan UU anti monopoli. Dapat dilihat karena pada masa orde baru instrumen hukum di atas, meskipun ada tetapi tidak jalan atau penegakan hukumnya boleh jadi tidak ada.
Haki merupakan hak yang bersifat abstrak di banding dengan hak kemilikan benda yang terlihat, tapi HaKI mendekati hak benda. Hak yang termasuk dalam haki juga merupakan hak yang mutlak. Haki yang dikelompokkan sebagai hak milik atas kekayaan yang sifatnya tidak terwujud (intangible).
Haki cocok diterapkan di Negara-negara maju, disana haki tidak mengalami rintangan dan malah menjadi bagian penting dalam kemajuan ekonomi dan ilmu pengetahuan. Bagi Negara-negara berkembang yang latar belakang kondisinya dari Negara maju, akan banyak mengalami kesulitran dalam menegakkan hukum HaKI. Di Negara berkembang, faktor rendahnya daya beli masyarakat menjadi faktor yang menentukan untuk penegakan hukum HaKI. Masuknya konsep HaKI yang diberi perlindungan hukum secara ekslusif, menimbulkan potensi konflik khususnya ketika HaKI masuk dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif.
Setelah Indonesia masuk WTO, maka Indonesia harus meratifikasi segala aturan mengenai GATT Putaran Uruguay, dan di dalam membuat aturan TRIPS (HaKI). Masuknya masalah haki ke dalam putaran Uruguay menjadi malapetaka bagi Negara berkembang, sebenarnya hukum HaKI merupakan sarana bagi Negara maju agar HaKI lebih terjamin dalam perlindungan globalisasi perdagangan. Untuk mewujudkan perusahaan trans nasional. Negara Indonesia termasuk Negara yang cepat patuh dalam tantangan HaKI terbukti dengan telah diundangkannya aturan hukum tentang HaKI, seperti UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No 31 tahun 2000 tentang Design Industri, UU No 32 tahun 2000 tentang Design Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU No 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No 15 tahun 2001 tentang Merk serta UU No 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta.
Dengan aturan tersebut, Indonesia dalam mengatur tentang HaKI dan seharusnya tidak lagi bisa melakukan pembajakan tanpa sanksi. Di sisi lain, masyarakat sekarang ini belum siap menghadapi aturan tersebut. Seharusnya peratifikasian aturan Hukum Internasional harus memperhatikan struktur sosial dan budaya masyarakatnya. Jika tidak, aturan tersebut akan sulit ditegakkan bahkan menimbulkan masalah baru. Sebagai tantangan hukum, HaKI bukan sejak awal tumbuh dalam hukum di Indonesia.
Menurut pendapat saya, hukum HaKI semakin menunjukkan bahwa system kapitalisme telah menampakkan dominasinya dalam segala bidang. Karya-karya dari pikiran kita harus selalu dinilai dengan ukuran ekonomi. Namun pernahkah kita membayangkan dari mana akal kita itu diperoleh, siapa yang member akal dan dengan akal tersebut kita dapat menciptakan hal-hal yang luar biasa. Lalu bukankah seharusnya bahwa kelebihan anugerah yang Tuhan tanamkan itu akan lebih berguna untuk bermanfaat bagi manusia lainnya.
Karena merupakan makhluk zoon politicon kita tumbuh dengan keragaman masyarakat yang mempunyai kebutuhan dan intelektual yang berbeda-beda.
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP’s (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Sedangkan di Indonesia dimana Hak kekayaan intelektual yang bersifat universal dengan tujuan persamaan hukum internasional mendesak agar negara indonesia segera meratifikasi hukum hak kekayaa intelektual dengan standar TRIP’s (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Padahal pada saat ini kadaan faktor-faktor yang secara tidak langsung terpengaruh oleh Haki belum siap menerima akan perubahan tersebut.
Negara Indonesia merupakan negara Berkembang yang bila meratifikasi Hak kekayaan Intelektual Internasional akan sangat tidak menguntungkan dipihak negara Indonesia. Persamaan hukum Hak Kekayaan Intelektual hanyalah untuk melindungi bagi negara-negara maju yang memang sangat membutuhkan adanya persamaan Hak Kekayaan Intelektual. Dengan kata lain mereka melakukan yuridiksi hukumnya sendiri untuk kalangan internasional. Bisa dikatakan dengan cara terbuka dan resmi yang seharusnya menyalahi asas keadilan.
Dengan Indonesia meratifikasi tersebut secara mutlak Indonesia harus mengesampingkan hukumnya sendiri dimana hukum tersebut sudah sesuai dengan keadaan masyarakat negara Indonesia. Namun demikian, penyesuaian hukum Hak Kekayaan Intelektual tersebut tetaplah harus sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa dan juga cita hukum serta politik hukum yang ada.
Selain itu ila berbicara masalah eksistensimya hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia ini masih belum terdengar bahwa pemerintah benar-benar serius menyeleaikan permasalahan HaKi. Sebagai negara berkembang di indonesia masih minim sekali masalah penegakaan hukum hak. Misalnya saja hak merek, masih banyak sekali produk-produk bajakan tersebut. Walaupun deliknya bersifat aduan namun seharusnya pemerintah harus bersifat aktif. Tidak pasif menunggu adanya aduan. Tidak hanya pada hak merek saja, tapi hampir disemua Haki. Pada intinya saya kurang setuju bila harus delik aduan.
Sebenranya penegakaan hukum Haki di Indonesia kurang begitu kuat karena masalahbanyaknya masyarakat Indonesia masalah Haki. Dengan kata lain sosialisasi nya dapat dikatakan tidak ada. Sebelum menulis ini saya bertanya pada 10 pedagang VCd bajakan di Alun-alun kota madiun. enam dari sepuluh pedagang menyatakan menjual VCD bajakan sah-sah saja tanpa ada aturan hukum mengikatnya. Empat dari sisanya menyatakan tahu bila mereka melanggar hukum tapi tidak ada penegakaannya maka mereka merasa nyaman, bahkan penegak hukum tersebut juga mengkomsumsi produk-produk bajakan tersebut. Memang faktor ekonomilah yang mendominasi belum bisa diterimanya Haki di Indonesia.
Nama: Shinta Dewi
NIM: E0007278
Hukum HAKI Kelas A
Menurut pendapat saya setelah membaca penjelasan diatas tersebut mengenai undang-undang haki,ternyata saat ini memeng undang-undang haki sangatlah terasa penting. Mengingat manfaat dan tujuan dibuatnya undang-undang haki tersebut. Dan apalagi jika terjadi sengketa haki,sudah barang tentu undang-undang haki sangat berperan dan pasti menjadi dasar untuk menyelesaikan sengketa haki tersebut. Penyelesaian sengketa haki itu ada beberapa macam,misalnya: penyelesaian sengketa haki secara administrative,secara perdata,dan secara pidana. Apabila sengketa haki tersebut sudah berada dimuka pengadilan(sampai dimuka pengadilan)jarang sekali yang berakhir dengan perdamaian. Kecuali salah satu pihak,atau pihak yang melanggar undand-undang haki tersebut mempunyai iktikad baik atau mau meminta maaf terhadap pihak yang merasa dirugikan dengan adanya sengketa tersebut.
Undang-undang mengenai haki tersebut,tidak semua orang memahami tentang undang-undang haki tersebut. Dan bisa jadi itulah yang menyebabkan berakhirnya sengketa haki tidak secara damai. Jadi menurut saya,betapa pentingnya kita untuk mengetahui dan memahami undang-undang haki tersebut. Terutama di abad ini dan abad-abad yang akan datang. Karena pastinya tidak bisa dipungkiri bahwa zaman memang semakin berkembang.
Nama : Emanuel Agrica Dewanto
NIM : E0007121
HaKI kelas : A
Saya sangat sepakat dengan pemikiran tersebut, yakni mengoptimalkan cara-cara non-litigasi untuk menyelesaikan perkara-perkara HaKI yang sering terjadi di Indonesia. Biar bagaimanapun juga permasalahan HaKI ini sangat berkaitan dengan kepentingan-kepentingan orang banyak sehingga penyelesaian permasalahaannya akan menciptakan keadilan ketika solusinya bersifat win-win solution. Win-win solution ini merupakan output dari penyelesaian perkara HaKI secara non-litigasi.
Nama : Giri Nandi Wardhana
NIM : E0007142
HaKI kelas : A
Sesuai dengan apa yang diutarakan dalam resensi buku tersebut saya setuju dengan penyelesaian sengketa HaKI yang dilakukan secara non-litigasi karena dengan penyelesaian sengketa HaKI secara non-litigasi, sengketa dapat diselesaikan dengan tanpa memakan waktu dan biaya yang besar yang akan dapat menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa. Dan menanggapi tentang gelombang sengketa HaKI yang akan datang maka diharapkan adanya sosialisasi tentang hukum HaKI kepada masyarakat Indonesia secara luas terhadap minimnya pengetahuan masyarakat tentang adanya hukum HaKI. Dengan sosialisasi tersebut maka diharapkan pelanggaran yang terjadi di bidang HaKI akan berkurang sehingga citra Indonesia tidak akan bertambah buruk di mata internasional dengan maraknya pembajakan produk di negara kita ini.
Nama : Wah Estuning Maryati
Nim : E0007283
Tugas : HAKI Kelas A
Analisis Eksistensi HaKI dalam Sistem Hukum di Indonesia
Seiring perkembangan masyarakat yang sangat pesat pada negara-negara maju terutama di masyarakat Barat mendorong laju perkembangan HaKI yang tumbuh sebagai penghargaan terhadap kreasi dari manusia dari pekerjaan manusia dalam pemakaian kemampuan intelektualnya, dimana seseorang tersebut mendapatkan hak milik atas karya-karya intelektualnya, sehingga timbul kebutuhan untuk melindungi karya-karya tersebut dengan melalui perlindungan hukum. Pengaturan tersebut melalui perlindungan hukum sangatlah penting, dimana apabila orang lain mengeksploitasi tanpa seijin pemilik hak intelektual tersebut dianggap telah melkukan pelanggaran dikarenakan hak tersebut yang bersifat ekonomis.
Hak- hak intelektual tersebut kemudian lebih dikenal dengan sebutan HaKI, yang sebenarnya keberadaannya merupakan kekayaan baru dalam sistem hukum. Hak tersebut mendapat tempat di dunia Internasional setelah pada abad XIX terdapat pengakuan atas hak cipta yang termuat dalam konvensi Bern 1886.
Setelah hal tersebut HaKI mulai berkembang pesat, di dalam masyarakat Barat yang bersifat individualis, perkembangan HaKI tidaklah mengalami banyak rintangan yang berarti, melainkan malah menjadi bagian dalam struktur kehidupan masyarakat tersebut. Perkembangan HaKI kemudian mulai merambah ke Negara berkembang seperti Indonesia, pandangan HaKi yang notabennya adalah penghargaan terhadap kekayaan intelektual sekarang mulai bergeser kedalam sifat ekonomistis. Di Indonesia, HaKi masuk melalui perjanjian multilateral yang diadministrasikan oleh WIPO (World Intellectual Property Rights), dalam hal ini WIPO bertujuan untuk mempromosikan perlindungan HaKI dan menhgenai perjanjian-perjanjian internasional yang mengatur masalah HaKI tersebut.
Namun dalam perkembangannya, HaKI masuk dalam GATT-PU dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) sebagai wujud desakan dari negara-negara industri maju yang mempunyai tujuan untuk melindungi sekaligus memperlancar kegiatan monopoli dalam sektor ekonomi di era globalisasi, yang mengakibatkan keterpurukan ekonomi negara-negara berkembang karena sering terjadi pemanfaatan oleh negara-negara maju kepada negara berkembang seiring ketidak tahuan negara berkembang dalam masalah HaKI.
Pemberlakuan kesepakatan negara-negara berkembang terutama Indonesia mulai sejak tahun 2000, sebenarnya pemberlakuan tersebut dikawatirkan oleh beberapa pakar ekonomi yang menganggap pemberlakuan tersebut nantinya akan berdampak negatif kepada masyarakat. Ternyata yang dikawatirkan beberapa pakar tersebut benar, masyarakat di Indonesia masih belum siap menghadapi hal tersebut.
Masuknya HaKI di Indonesia pada dasarnya terdapat dua sisi, yang pertam sisi positif, dimana hal tersebut menambah sistem perbendaharaan hukum di Indonesia kususnya konsepsi hak milik dalam hukum perdata. Tetapi sisi yang kedua adalah sisi negatif yang dimana hal tersebut tak sebanding dengan sisi positivnya. Sisi negatif dari masuknya HaKI tersebut telah menimbulkan berbagai macam masalah yang timbul dalam negara-negara berkembang terutama Indonesia, hal ini disebabkan masyarakat Indonesia yang bersifat gotong-royong atau majemuk. Kepribadian bangsa yang tercermin dalam masyarakat Indonesia tersebut, jelas-jelas sangalah bertentangan dengan kepribadian yang dianut HaKI yang menjunjung tinggi prinsip individualisme.
Penerapan HaKI di Indonesia tersebut masih dianggap membawa banyak perubahan dalam tata hukum, tetapi juga membawa banyak masalah yang timbul karenanya dikarenakan perbedaan faktor budaya tersebut sehingga terjadi perbenturan di masyarakat yang terjadi juga dalam berbagai aspek baik budaya, sosial maupun ekonomi. Hal tersebut disebabkan berbagai faktor, antara lain yaitu masyarakat Indonesia cenderung tidak perduli terhadap penciptaan sesuatu sebagai wujud kreasi intelektual, hal ini terlihat bahwa mereka malah bangga jika kreasinya tersebut dipakai atau jika ditiru oleh orang lain. Selain itu masalah penegakan hukum di Indonesia sendri maupun dari para aparat penegaknya yang masih kurang cekatan dalam menanggapi masalah HaKI dikarenakan pengetahuan mereka masih dianggap kuarang dalam masalah HaKI.
Jika dilihat pemberlakuan HaKI di Indonesia sebagai wujud penghargaan terhadap kreatifitas Intelektual manusia di Indonesia masih banyak mengalami pergolakan yang hebat, dikarenakan banyak faktor terutama masyarakat Indonesia yang masih belum siap menghadapi hal tersebut, padahal sekarang telah memasuki era globalisasi diman masalah HaKI tersebut bukan hanya termasuk masalah Nasional tapi telah masuk dalam ranah Internasional terutama dalam berbisnis yang kerap kali pembisnis Indonesia terganjal dengan masalah HaKI dikarenakan kurangnya pengetahuan mereka dalam bidang HaKI.
Jika ditarik kesimpulan, pemberlakuan HaKI di Negara berkembang terutama di Indonesia merupakan suatu hal yang dilematis yang seperti bumerang bagi Indonesia disatu sisi harus mengikuti perkembangan dunia internasional seperti negara-negara maju, tetapi masyarakatnya sama sekali belum siap mengenai hal tersebut. Hal ini hanya dapat diharapkan supaya terjadi keseimbangan melalui peran serta pemerintah dengan masyarakat yang sangat penting sekali karena akan menentukan nasib kemana nanti bangsa Indonesia akan berada di dunia Internasional yang telah masuk ke dalam era globalisasi saat ini.
FRIESKA KARINA HAPSARI
E 0007018
assalamualaikum wr wb,,
penyelesaian sengketa haki di Indonesia nampaknya masih belum berkembang jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Jepang, Amerika Serikat, dll.
hal ini dikarenakan kuragnya kesadaran akan menghargai hak kekayaan intelektual yang notabene seharusnya dilindungi dan mendapat perlindungan serta penghargaan penuh.
hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya bentuk pelanggaran yang terjadi, seperti banyak pihak yang melanggar hak cipta dengan cara membajak vcd original, sehingga konsumen yang tidak sadar akan bentuk penghargaan haki tadi tergiur dengan harga murah yang ditawarkan para pembajak tadi.
rakyat perkotaan memiliki tendensi lebih concern/ peduLi akan masalah penghargaan haki daripada masyarakat pedesaan karena pola pikir yang berkembangpun jelas berbeda.
di Indonesia, masalah penyelesaian sengketa haki lebih senang ditangani oleh pengadilan (pengadilan niaga, pengadilan negeri) daripada lembaga arbitrase.
Menurut saya, sehubungan dengan Eksistensi HAKI dalam sistem hukum di Indonesia ,aspek teknologi merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum yang terpadu(dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain. Namun demikian peran serta dan dukungan masyarakat secara aktif tetap merupakan kunci sukses dalam penegakan Hak Kekayaan Intelektual secara keseluruhan.
A. Penyelesaian Sengketa HaKI dalam Forum Internasional
Metode penyelesaian sengketa internasional dalam garis besarnya dapat dikelompokkan jadi dua yaitu:
1. Paradigma non-litigasi:
a. Negotiation
b. mediation
c. inquiry
d. concilliation
2. Paradigma litigasi :
a. Arbitration
b. judicial settlement
Penyelesaian sengketa HaKI internasional dilihat pada aturan WIPO dan WTO. Menyelesaikan sengketa HaKI internasional WIPO telah mendirikan WIPO Arbitration Centre (WAC) bagian dari Biro Internasional WIPO. WAC beroperasi Oktober 1994 dan berpusat di Geneva. Tugas utama mengatur arbitrase dan memegang peranan sebagai nara sumber.
Peraturan WIPO ini dibuat agar bisa jadi model penyelesaian sengketa HaKI di luar pengadilan yang dapat dipakai di tipa sistem hukum yang ada di dunia. Cara yang harus dipenuhi agar sengketa HaKI bisa diseledaikan melalui mediasi, yaitu:
1. Membuat perjanjian penyerahan sengketa HaKI sebelum sengketa terjadi
2. Membuat perjanjian penyerahan sengketa HaKI sesudah sengketa terjadi
WAC juga telah menyediakan model penyelesaian sengketa dengan memanfaatkan jalur internet, pada websitenya WAC yaitu http://www.arbiter.wipo.int . semua prosedur dilakukan secara on-line, sedangkan keputusannya dikeluarkan dalam waktu dua bulan. Biaya administrasi untuk penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sebesar 10 persen dari nilai sengketa.
Penyelesaian sengketa internasional di bidang HaKI bisa juga dilakukan dengan mekanisme Dipute Settlement Body (DSB) yang disediakan WTO. Subjek sengketanya adalah suatu negara yang tidak melindungi HaKI milk warganegaranya. DSB mempunyai wewenang:
1. Membentuk panel
2. Mengesahkan laporan panel dan laporan banding
3. Mengawasi pelaksanaan putusan
4. Memberi wewenang kepada negara untuk melaksanakan retalisasi apabila pihak yang kalah tidak mengindahkan putusan
Prosedur penyelesaian sengketa melalui DSB:
1. Prosedur Konsultasi:
a. Mengajukan permintaan konsultasi secra tertulis kepada Dewan TRIP’s
b. saat konsultasi pihak-pihak meminta bantuan Dirjen WTO untuk menyelesaikan sengketa dengan jasa baik
c. jika ada negara anggota lain yang punya kepentingan atas terjadinya sengketa sengketa dapat meminta bergabung pada saat konsultasi
2. Pembentukan panel
3. Pembentukan badan banding
4. Rekomendasi yang diajukan panel
5. Implementasi laporan
B. Sarana Penyelesaian Sengketa HaKI di Indonesia
Dalam aturan normatif sengketa HaKI dapat digolongkan jadi tiga kategori, yaitu:
1. Sengketa administratif
Sengketa administratif adalah sengketa yang terjadi antara pihak yang mengajukan HaKi dengan Pemerintah, yang berkaitan dengan gugatan pembatalan HaKI karena diduga ada kesalahan keputusan administratif yang telah dikeluarkan oleh Dirjen HaKI.
Untuk menyelesaikan sengketa administratif disediakan:
a. Komisi Banding: untuk paten, merek dan perlindungan varietas tanaman. Untuk paten dan merek di bawah Departemen Kehakiman dan HAM, sedangkan perlindungan varietas tanaman di bawah departemen Pertanian.
b. Pengadilan Niaga : untuk menyelesaikan sengketa HaKI agar pihak-pihak yang versengketa bisa mendapatkan keadilan karena hakim yang duduk di Pengadilan Niaga dianggap lebih menguasai masalah-masalah hukum bisnis.
c. Mahkamah Agung
2. Sengketa Perdata
Sengketa Perdata bidang HaKi dapat diakses masyarakat melalui:
a. Pengadilan Negeri
b. Pengadilan Niaga
c. Arbitrase
d. Alternatif Penyelesaian Sengketa
Penggunaan salah satu tempat untuk penyelesaian sengketa tersebut ditentukan oleh objek sengketanya atau kehendak para pihak.
Dengan dijadikannya sebagai prasayarat wajib sebelum sengketa dibawa pada lembaga peradilan, maka di masyarakat dengan sendirinya akan berkembang pendirian lembaga alternatif penyelesaian sengketa HaKI/ berkembangnya negosiator dan mediator HaKI.
3. Sengketa Pidana
Semua pelanggaran HaKI dikategorikan sebagai suatu tindak pidana. Hak cipta dan perlindungan Varietas Tanaman( PVT ) tindak pidananya digolongkan dalam delik biasa. Sedangkan untuk merek, paten, rahasia dagang, desain produk industri dan desain tata letak sirkuit terpadu digolongkan dalam tndak pidana delik aduan.
Kriminalisasi pelaku pelanggaran HaKi agar para pelaku jera setelah terkena sanksi hukuman dan bagi anggota masyarakat lain juga akan takut bila mengetahui adanya sanksi pidana pada pelanggaran HaKI. Dalam proses penegakan hukum pidana nampaknya pemerintah hanya mengandalkan kebijakan legislasi dengan pidana penjara yang lama atau denda yang besar terhadap para pembajak. Tetapi kenyataan itu sulit diterapkan dalam kehidupan masyarakat yang sekarang.
Maka, agar ancaman pidana dapat efektif, perlu dibuat aturan sbb:
1. Sistem penetapan jumlah besarnya pidana denda
2. Batas waktu pelaksanaan pembayaran denda
3. Tindakan paksaan yang dapat menjamin terlaksananya pembayaran denda
4. Pelaksanaan denda dalam hal khusus
5. Kriteria untuk menjatuhkan pidana denda
Menurut saya, secara sederhana kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia. Sebagai contoh, kekayaan alam berupa tanah dan atau tumbuhan yang ada di alam merupakan ciptaan dari sang Pencipta. Meskipun tanah dan atau tumbuhan dapat dimiliki oleh manusia tetapi tanah dan tumbuhan bukanlah hasil karya intelektual manusia.
Kekayaan atau aset berupa karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial. Karya-karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman.
HKI merupakan hak privat bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Nama : Ambar Puspitasari W
NIM : E0007072
Tugas : HaKI
Kelas : A
Dosen : Prof. Adi Sulistiyono
ANALISIS BUKU EKSISTENSI DAN PENYELESAIAN SENGKETA HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Penyelesaian Sengketa dalam Forum Internasional
Penyelesaian sengketa Internasional, dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu:
? Menggunakan pardigma non-litigasi secara diplomatik yaitu negotiation, mediation, inquiry dan concilliation
? Menggunakan paradigma litigasi secara hukum meliputi arbitration dan judicial settlement.
Penyelesaian sengketa HaKI yng berdimensi Internasional bisa dilihat pada aturan yang dikeluarkan oleh WIPO dan WTO. WIPO Arbitration Centre (WAC) bertugas untuk memegang peranan sebagai narasumber. WIPO dibuat dan dimaksudkan agar menjadi model penyelesaian sengketa HaKI di luar pengadilan yang dapat dipakai ditiap sistem hukum yang ada di dunia.
Sistem WAC ini bisa dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia yang bersengketa dengan warga negara asing. Dan lebih menguntungkan karena tiodak harus menggugat di lembaga peradilan tempat warga negara asing tersebut tinggal. Namun, bila sengketa antar warga negara Indonesia, itu tidak menguntungkan karena biayanya relatif mahal.
Jalur non litigasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa HaKI di Indonesia. Mediation Rules bikinan WIPO tersebut bisa dipakai sebagai acuan untuk membuat aturan main penyelesaian sengketa HaKI melalui mediasi.
Selain WAC, juga bisa dilakukan melalui Dispute Settlement Body (DSB) yang telah disediakan oleh WTO. Mekanisme ini melibatkan sengketa antar negara yang disebabkan suatu negara tidak melindungi HaKI milik warga negara asing. Prosedur penyelesaian sengketa melalui DSB terdiri atas: Prosedur Konsultasi, pembentukan panel, pembentukan badan banding, rekomendasi yang diajukan panel, badan peradilan banding dan implementasi laporan.
Sarana Penyelesaian Sengketa HaKI di Indonesia
Dalam aturan normatif, sengketa HaKI dapat digolongkan dalam tiga kategori
1. Sengketa Administratif
Sengketa yang terjadi antara pihak yang mengajukan HaKI (pemohon) dengan pemerintah (Dirjen HaKI) yang berkaitan dengan penolakan permohonan yang dilakukan oleh Dirjen HaKI akibat tidak dipenuhinya beberapa persyaratan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan normatif.
Dalam sengketa administratif ada lembaga-lembaga yang dipergunakan antara lain: Komisi Banding, Pengadilan Niaga, Mahkamah Agung.
2. Sengketa Perdata
Sengketa perdata dapat timbul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap isi perjanjian atau salah satu pihak wanprestasi atas perjanjian yang sebelumnya telah mereka sepakati. Di dalam sengketa perdata terdapat beberapa lembaga yang digunakan antara lain: Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
3. Sengketa Pidana
Melibatkan negara melawan pelaku tindak pidana HaKI berdasarkan aturan normatif, wajib diselesaikan melalui jalur lembaga peradilan umum. Semua pelanggaran HaKI antara lain hak cipta, merek, paten, PVT, rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai tindak pidana. Hak Cipta dan PVT merupakan delik biasa.
Kenyataannya berdasarkan undang-undang merek dan paten yang baru, keberadaan komisi banding, tidak dapat lagi bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan sengketa administratif HaKI secara efektif dan efisien , karena putusan yang dikeluarkan oleh komisi banding tidak lagi bersifat final tapi bisa ditinjau lagi melalui Pengadilan Niaga dan juga Mahkamah Agung.
Di dalam undang-undang pengadilan niaga harus telah menjatuhkan putusan dalam batas waktu tertentu. Batas waktu tersebut telah ditentukan dalam perundang-undangan namun dalam perkembangannya ternyata banyak sengketa HaKI yang mengalir di Pengadilan Niaga dan juga Mahkamah Agung. Dengan batas waktu tersebut akan merasa kesulitan. Walaupun sejak tahun 2001 MA membentuk majelis yang menangani perkara-perkara HaKI di MA, namun kenyataannya MA masih disibukkan dengan banyaknya jumlah tunggakan perkara yang sampai sekarang belum mampu diatasi.
Sehingga, tanpa adanya implikasi yuridis apabila batas waktu tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pengadilan niaga atau Mahkamah Agung, maka peraturan tersebut hanya sekedar petunjuk yang dituangkan dalam undang-undang, namun pelaksanaannya tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan pembuat UU. Dan keterlambatan tersebut tidak membawa konsekuensi atau sanksi buat Menteri Kehakiman walaupun keterlambatan tersebut jelas merugikan pemohon.
Permasalahan yang utama adalah lemahnya kinerja lembaga peradilan dan kurang tersedianya kualitas sumber daya hakim yang kredibel, profesional dan mempunyai asas moral yang tinggi untuk melaksanakan aturan normatif tersebut secara konsisten.
Adanya pengadilan niaga pada awalnya untuk menangani permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang secara cepat, transparan dan adil, bila dibanding penyelesaian melalui pengadilan negeri. Namun, dalam hal-hal tersebut hakim-hakim pengadilan niaga belum bisa menjalankan tugasnya dengan baik hakim karirnya maupun ketua pengadilan niaganya disamping kurang wawasan dalam bidang hukum bisnis juga masih terlibat permainan kotor sebagaimana terjadi di pengadilan negeri.
Sehingga hal-hal tersebut harus dihilangkan dari pengadilan niaga karena akan mengurangi kualitas pekerjaan dari pengadilan niaga dalam menyelesaikan sengketa.
ERVINA DWI JAYANTI
E0007015
Hukum Hak dan Kekayaan Intelektual
Kelas : A
Komentar Tentang Penyelesaian Sengketa HaKI Dalam Forum Internasional Dan Nasional
Dalam penyelesaian masalah HaKI terdapat dua altenatif penyelesaian sengketa yakni menggunakan paradigma non-litigasi, secara diplomatik, meliputi negosiasi, mediasi, dan konsolidasi, serta menggunakan paradigma litigasi secara hukum, yang meliputi arbitrase dan penyelesaian melalui jalur pengadilan.
Dalam penyelesaian sengketa HaKI yang berdimensi internasional bisa dilihat pada aturan yang dikeluarkan oleh WIPO dan WTO. WIPO telah mendirikan lembaga yang dinamakan WIPO Arbitration Centre untuk menyelesaikan sengketa HaKI dalam lingkup Internasional.
Dalam penyelesaian sengketa HaKI WAC memberikan 4 alternatif penyelesaian melalui 1) mediasi atau konsiliasi dengan menggunakan ketentuan WIPO Mediation Rules; 2) arbitrase dengan menggunakan ketentuan WIPO Arbitration Rules; 3) Arbitrase secara dipercepat dengan menggunakan ketentua WIPOExpedited Arbitration Rules; 4) kombinasi mediasi dan arbitrase dengan menggunakan kombinasi ketentuan WIPO Mediation Rules dan WIPO Arbitration Rules.
Peraturan WIPO yang telah disepakati dapat diterapkan di berbagai Negara mana saja yang mempunyai system hukum yang berbeda-beda. Siapa saja baik orang, badan hukum, ataupun Negara dapat mengajukan sengketa HaKI agar diselesaikan sesuai ketentuan WIPO. Agar suatu sengketa dapat diselesaikan oleh WAC, maka pihak yang mengajukan penyelesaian terlebih dahulu membuat suatu perjanjian baik sebelum atau sesudah adanya sengketa bahwa bila ada sengketa akan diselesaikan melalui mekanisme dari WIPO. Dengan perjanjian tersebut WIPO hanya berwenang menyelesaikan permasalahan yang diajukan kepadanya.
Penyelesaian sengketa HaKI pada WAC juga dapat melalui mekanisme mediasi. Dalam hal ini seorang mediator harus bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa HaKI. Penyelesaian melalui metode ini juga mempunyai keunggulan yakni kita dapat mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan, karena telah ada pengaturannya yakni sebesar 10% dari nilai sengketa dan maksimal $ 10.000. sedangkan untuk mediator ditentukan sebesar $300 perjam dan maksimal $60
Adanya penemuan baru penyelesaian melalui Internet adalah suatu cara yang dipandang lebih efektif dan efisien dalam proses penyelesaian sengketa dalam lingkup Internasional.
Sedangkan dalam lingkup nasional sengketa HaKI dapat digolongkan menjadi tiga yakni : Sengketa Administrasi, Sengketa Perdata dan Sengketa Pidana. Sengketa Administrasi adalah sengketa antara Pemohon HaKI dengan Dirjen HaKI. Dalam penyelesaian sengketa Administratif dapat menggunakan sarana melalui Komisi Banding ( bidang paten, merek, dan perlindungan varietas tanaman), Pengadilan Niaga, dan MahkamahAgung.
Namun adanya Komisi Banding saat ini dirasa tidak efektif dan efisien karena putusannya tidak bersifat final dan dapat ditinjau lagi melalui Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung. Shingga harapannya kedepan adalah agar keberadaan Komisi Banding bias dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga mampu bekerja sesuai fungsinya.
Untuk Sengketa Perdata yang dapat timbul karena adanya perbedaan penafsiran tehadap isi suatu perjanjian (lisensi) dan karena pembajakan dapat mengajukan melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Arbitrase, dan Alternatif penyelesaian Sengketa. Dalam Penyelesaian Sengketa para pihak harus berdasarkan isi klausul perjanjian yang dibuat saat pertama kali membuat suatu akata.
Sedangkan untuk sengketa Pidana terjadi antara Negara dengan pelaku Tindak Pidana HaKI. Maka berdasarkan aturan ynag berlaku penyelesaian sengketa ini harus melalui Peradilan Umum. Penyelesaian melalui Peradilan Umum mempunyai sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Dalam UU Merk Tahun 2001 diatur sanksi ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.1000.000.000,-. Namun berapa lamapun ancaman pidana tidak akan efektif jika ketentuan Pasal 30 KUHAP tidak dirubah agar lebih efektif. Agar ancaman pidana dapat berjalan efektif maka harus ada : penetapan besarnya denda, batas waktu pembayaran denda, tindakan-tindakan untuk menjamin pembayaran denda, pelaksanaan denda dalam hal khusus, dan criteria menjatuhkan denda.
Dengan adanya bermacam-macam alternative penyelesaian sengketa HaKI diharapkan mapu menyelesaikan masalah-masalah dalam bidang HaKI baik dalam forum Nasional maupun Internasional. Serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penegakan dibidang HaKI. Adanya bermacam-macam alternative penyelesaian sengketa juga memudahkan para pihak untuk menetukan dengan cara apakah mereka akan menyelesaiakan sengketanya.
Nama : Rini Undarti
NIM : E 0007197
Hukum HaKI Kelas A
HaKI merupakan suatu hak yang timbul untuk melindungi hasil olah fakir atau kreativitas seseorangn yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi bangsa. HaKI berhubungan erat dengan perlindungan penerapan suatu ide dan informasi yang memiliki nilai komersil. Misalnya saja seorang bernama X yang menghasilkan kreativitas tentang seni lukis, disitu pelukis dilindungi hasil karya ciptaannya secara otomatis berlaku seumur hidup dan apabila pelukis meninggal dunia maka secara otomatis diperpanjang 50 tahun setelak pelukis tersebut meninggal dunia.
Munculnya HaKI dalam masyarakat barat, dilatarbelakangi oleh penghargaan terhadap kreasi manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkan mendapatkan kepemilikannya berupa hak milik. Oleh karena banyaknya hasil karya masyarakat dan hal tersebut harus dilindungi dari maraknya pembajakan yang terjadi dan sangat merugikan. Keberadaan HaKI di dunia Internasional bertujuan untuk melindungi hasil cipta, rasa dan karya orang lain agar tidak di eksploitasi orang lain tanpa seizin pemegang hak ( pemilik ) sesuai ketentuan yang berlaku berkaitan dengan pendaftarannya ). Negara juga berperan terhadap perlindungan HaKI bagi person tersebut, sebagai tindak lanjut Negara yang menghargai karya warga neraranya dan juga sebagai salah satu rantai ekonomi dari Negara tersebut ( berkaitan dengan pajak ).
Sebenarnya Indonesia sudah mengenal HaKI sejak 1912, melalui Auterswet 1912 dan Reglement Indrustriale Eigendom 1912 mengesahkan mengenai pelaksanaan paten, merek dan desain. HaKI masuk ke dalam system Indonesia bemula dari ditandatanganinnya GATT-PU, Indonesia bergabung pada tahun 1950. Dengan berlakunya WTO berimplikasi terhadap masuknya HaKI dalam system hukumm Indonesia, karena setiap Negara yang menyepakati GATT-PU berkewajiban menyesuaikan instrument hukum nasional dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIPs. Hal inni mulai efektif tanggal 1 January 1995 namun bagi Negara berkembang seperti Indonesia, perjanjian tersebut mulai berlaku 1 January 2000.
Indonesia mempunyai Instrument hukum HaKI seperti,
1. Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
Misalnya seorang petani Indonesia menemukan suatu Varietas tanaman yang baru, unik dan menarik yaitu melon kotak. Dimana melon kotak ini adalah yang pertama kali ada di Indonesia atau bahkan yang pertama di dunia. Agar melon kotak tersebut tidak ditiru orang lain mak a harus di daftarkan ke Kantor Perlindungan Varietas Tanaman Departemen Pertanian bukan ke Kantor HaKI.
2. Undang- Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang
Perkembagan rahasia dagang menurut saya kurang begitu diperhatikan, mungkin karena budaya Indonesia yang lugu dan cepat bangga atas hasilnya tersebut. Akan tetapi bagi yang tahu akan pentingnya Rahasia Dagang ke depannya, apabila ingin memperluas jaringan maka akan memberikan suatu lisensi tertentu yang didaftarkan ke Ditjen HaKI agar memiliki akibat hukum.
3. Undang- Undang No. 31 Tahun 2000 tentsng Desain Industri
Misalnya kerajinan kursi rotan harus didaftarkan ke Ditjen HaKI agar memperoleh akibat hukum. Baik tentang desain, bentuk dan warnanya.
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Leak Sirkut Terpadu, misalnya mengenai pemasangan atau Chip komponen tertentu yang mengikuti pola atau dasaran lepengan sirkuit.
5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
6. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, Dengan didaftarkannya suatu merek akan mempunyai reputasi yang harus dijaga. Pelanggaran terhadap merek yang terjadi di Indonesia misalnya maraknya penjualan batik di daerah Solo akan menimbulkan suatu persaingan usaha jadi Produk batik terkenal akan mendaftarkan merek tersebut agar tidak ditiru, akan tetapi tidak sedikit juga yang meniru produk tersebut dengan berbagai alasan misalnya tidak tahu kalau Batik tersebut sudah di daftarkan mereknya, agar laku dipasaran karena mengantongi nama besar.
7. Undang-Undang No. 19 Taun 2001 tentang hak Cipta. Hal ini sering dilanggar oleh masyarakat pada umumnya karena mungkin di bidang HaKI itulah paling banyak produk yang dihasilkan.
Pembajakan yang terjadi di Indonesia dilatarbelakangi oleh budaya masyarakat itu sendiri, lemahnya sosialisasi dan pengetahuan masyarakat tentang HaKI, bahkan ada juga anggapan bahwa membajak itu dilakukannya untuk pemerataan rezeki. Masyarakat Indonesia yang kurang peduli terhadap HaKI mungkin sudah menjadi suatu Budaya bahwa apa yang baru dan bermanfaat akan lebih sreg dan bangga apabila orang lain juga mengetahuinya tanpa memikirkan akibat kedepannya. Toh jika ada seseorang yang memanfaatkan hal tersebut ( pembajakan ) itu diungkapnya untuk menopang perekonomian keluarga dan kalangan menegah kebawah pun dapat menikmati ( alunan lagu ), yang penting daapt menikmati musik baru tanpa mengeluarkan banyak uang tak peduli terhadap kwalitas musiknya, toh hamper mirip. Pernah terjadi kasus dimana Kaset VCD dan DVD belum beredar di masyarakat, tapi copyannya sudah beredar luas sehingga hal tersebu merugikan penyanyi ( hub. dengan royalty )dan Negara ( hub. dengan pajak ).
Nama: Nesia Zara Ferina
NIM:E0007035
Analisis Bab II
Assalamulaikum Wr.Wb
HaKI adalah isu global yang hangat diperbincangkan.Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang merupakan terjemahan Intellectual Property Right muncul dalam maasyarakat barat dengan alas an penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memekai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkannya mendapat kepemilikannya berupa hak milik. Hak milik atas benda inilah yang sejalan dengan idealisme masyarakat barat yang Individualis, dimana kedaulatan seorang individu tidak memeperhatikan orang lain kecuali dirinya sendiri. Lahirnya konsepsi hak milik atas ide kreatif, pemikiran,karya intelektual inilah yang melahirakan suatu usaha memelihara nya dari intervensi pihak lain sehingga dibutuhkan suatu mekanisme hukum. Ini dimaksudkan agar pemegang nya dapat menikmati keuntungan ekonomi atas kerja keras nya. HaKI sendiri dikelompokan sebagai hak milik tas kekayaan yang sifatnya tiadak berwujud dan hak yang bersifat abstrak. Keberadaan HaKI memberikan khasanah baru dalam perlindungan hukum. Namun dalam perkembangannya di Indonesia HaKI menemui benturan-benturan budaya karena masyarakat Indonesia masih belum siap. Berbeda dengan msyarakat barat yang sangat concern dengan masalah HaKI. Masyarakat Indonesia sebagian besar masih menganggap bahwa pelanggaran HaKI merupakan masalah yang wajar dan tidak perlu dibesr-besarkan. Oleh karenanya dibutuhkan sosialisasi dari pemerintah agar masyarakat mengetahui HaKI dan permasalahannya dan sarana penyelesaian sengketanya serta perangkat hukum yang menyertainya. Sehingga Negara kita juga tidak menderita kerugian-kerugian akibat gelombang sengketa HaKI yang sengaja dihenbuskan oleh Negara-negara maju.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Nama : Sri Wahyuni
NIM : E 0007218
Mata kuliah : Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual
Kelas : A
Dosen : Prof.Dr. Adi Sulistiyono,S.H,M.H
ANALISIS BUKU MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KARYA PROF.DR.ADI SULISTIYONO,S.H,M.H
PADA BAB II EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Pada dasarnya HaKI muncul sebagai wujud penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkannya mendapatkan kepemilikannya berupa hak milik. Perlindungan hukum, hak monopoli atau hak eksklusif pada orang yang mempunyai kemampuan menghasilkan karya intelektual berguna untuk menjaga ketenangan pemegang hak dari intervensi orang lain, agar bisa menikmati keuntungan ekonomi yang seluas-luasnya sebagai kompensasi atas jerih payah yang dilakukannya dan merangsang manusia lainnya untuk bekerja keras bersaing mengeksploitasi intelektualnya.
Keberadaan HaKI merupakan kekayaan baru dalam sistem hukum. Pada awalnya perlindungan HaKI (hak cipta) diberikan tidak mendasarkan pada penciptanya tetapi pada penerbit atau percetakannya, hal ini dilandasi pertimbangan ekonomi pihak percetakan, atau penerbit yang telah mengeluarkan investasi yang banyak. Pengakuan atas hak cipta mendapat tempat secara internasional dalam peraturan-peraturan internasional,diantaranya:
1. Konvensi Bern 1886;
2. Statute of Monopolies 1624;
3. The Patent lawAmandement Act 1852;
4. The Patent Designs and Trade Mark Act 1883; dan
5. Konvensi Paris 1883.
Ketelibatan negara untuk melindungi HaKI milik warganegaranya bisa terjadi karena meskipun pada intinya instrumen HaKI ini merupakan instrumen yang ingin menghargai karya pikiran manusia dari manapun asalnya, dalam perkembangannya HaKI di samping memberikan nilai ekonomi bagi yang berhak, ternyata juga memberikan keuntungan yang cukup besar bagi negara, baik itu melalui pajak yang dipungut pada pemegang HaKI maupun dalam rangka menapung jumlah tenaga kerja.
Karena struktur sosial masyarakat berbeda-beda menyebabkan masuknya konsep HaKI menjadi hak milik pribadi yang diberi perlindungan hukum secara eksklusif, menimbulkan potensi konflik, khususnya manakala HaKI masuk dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif. Perbedaan pemahaman tersebut bila cuma disederhanakan dengan ancaman sanksi hukum pidana yang keras bagi pelanggar HAKI, tanpa adanya sosialisasi, yang mampu merubah pola pikir masyarakat, dikuatirkan bisa menimbulkan kerusuhan sosial dalam masyarakat, ataupun sengketa antar negara.
HaKI secara tradisional dipisahkan dalam dua rumpun, yaitu:
1. Hak Cipta (copyright); dan
2. Hak Kekayaan Industri (industrial property), yang terdiri dari paten, merek, desain produk industri, penanggulangan persaingan curang.
Sekarang berdasarkan kesepakatan GATT-PU 1994, ruang lingkup HaKI meluas meliputi:
1. copyright and related rights (Hak Cipta dan hak yang terkait);
2. trade marks (Merek);
3. geographical indications (indikasi geografis)
4. industrial designs (desain industri);
5. patents (paten);
6. layout-designs (topographies) of integrated circuits (desain tata letak sirkuit terpadu);
7. protection of undisclosed information (rahasia dagang); and control of anti-competitive practices in contractual licences.
Masuknya masalah HaKI ke dalam GATT-PU, atas usulan dan desakan dari negara-negara industri maju, merupakan malapetaka bagi negara-negara berkembang. Hal ini dilakukan oleh negara-negara maju agar HaKI mereka lebih terjamin perlindungannya dalam globalisasi perdagangan dan memuluskan perusahaan transnasional mereka untuk memperluas kekuatan monopolitisnya ke semua sektor ekonomi dunia. Mereka beralasan bahwa penegakan hukum melalui Mahkamah Internasional yang dianut dalam perjanjian-perjanjian yang dikelola WIPO dianggap tidak efektif. Negara-negara industri memandang bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui GATT akan lebih efektif, karena dimungkinkannya untuk melakukan pembalasan (retaliation) dan pembalasan silang (cross retaliation) yang berupa sanksi-sanksi perdagangan yang dikenakan terhadap barang-barang ekspor negara yang melakukan pelanggaran HaKI. Dengan masuknya ke dalam GATT-PU, HaKI tidak saja dijadikan alat untuk memperkuat ekonomi nasional negara-negara maju, tapi juga digunakan sebagai senjata untuk menghancurkan ekonomi negara-negara berkembang yang dianggap tidak memberikan prioritas pada penegakan HaKI. Belum lagi keberadaan HaKI yang digunakan oleh masyarakat negara maju untuk menjebak ketidaktahunan masyarakat negara berkembang.
Sekarang Pemerintah Indonesia telah menandatangani kesepakatan GATT-PU. Dengan diberlakukannya WTO membawa implikasi masuknya HaKI dalam sistem hukum nasional58. Hal ini disebabkan setiap negara yang telah menyepakati GATTPU memiliki kewajiban untuk menyesuaikan instrumen-instrumen hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIPs. Adapun ketentuan-ketentuan yang harus diadopsi oleh hukum nasional di antaranya:
1. Pemerintah Indonesia wajib menjamin bahwa prosedur penegakan hukum yang telah ditentukan di dalam hukum nasionalnya dalam rangka memungkinkan dilakukannya gugatan secara efektif dan efisien terhadap setiap pelanggaran HaKI, termasuk upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan upaya yang dapat membuat jera pelanggar yang lain;
2. Pemerintah Indonesia wajib menciptakan prosedur mengenai penegakan hukum HaKI dan prosedur peradilan perdata secara wajar dan adil. Prosedur tersebut tidak boleh berbelit-belit atau mahal, atau berlangsung terlalu lama;
3. Negara Indonesia harus memberikan kewenangan badan peradilan untuk, dalam hal suatu pihak telah mengajukan bukti yang cukup untuk mendukung gugatannya dan telah menerangkan bahwa bukti-bukti yang penting untuk membuktikan kebenaran gugatannya berada di bawah kontrol pihak lawan, memerintahkan agar bukti-bukti tersebut diajukan oleh pihak lawan, dengan memperhatikan persyaratan untuk menjamin perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia dalam perkara-perkara tertentu;
4. Negara Indonesia harus memberikan kewenangan pada lembaga peradilan untuk mengambil keputusan awal dan akhir, baik secara affirmative maupun negatif dalam perkara-perkara dimana suatu pihak menolak tanpa alasan yang wajar untuk memberikan informasi, atau tidak mengajukan informasi yang diperlukan dalam jangka waktu yang wajar, atau menghambat prosedur berkenaan dengan suatu gugatan penegakan hukum;
5. Badan peradilan berwenang memberikan putusan sela untuk memerintahkan suatu pihak untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan, antara lain untuk mencegah masuknya ke dalam arus perdagangan di wilayah hukum mereka, barang-barang hasil pelanggaran atas HaKI yang diimpor, segera setelah barang-barang yang bersangkutan dilepas oleh beacukai;
6. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi yang memadai kepada pemegang hak sehubungan dengan kerugian yang dideritanya, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk jasa penasehat hukum;
7. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan agar barang yang terbukti merupakan hasil pelanggaran, atau bahan dan alat yang dipergunakan untuk menghasilkan hasil pelanggaran, tanpa kompensasi apapun, dikeluarkan dari arus perdagangan sedemikian rupa untuk menghindarikan kerugian yang dialami pemegang hak, atau dimusnahkan (kecuali kalau hal itu bertentangan dengan persyaratan konstitusional);
8. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang atas dasar permintaannya telah dilakukan suatu tindakan dan yang telah menyalahgunakan prosedur penegakan hukum, untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada pihak yang tidak bersalah atas kerugian yang dideritanya karena penyalahgunaan tersebut;
9. Di samping itu, TRIPs memberi wewenang badan peradilan, untuk: a) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan diambilnya tindakan sementara yang cepat dan efektif: 1) untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, dan terutama untuk mencegah masuknya barang-barang ke dalam arus perdagangan di dalam wilayah hukum mereka, termasuk barang-barang impor segera setelah dilepas oleh bea cukai; 2) untuk melindungi bukti-bukti yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran. b) Apabila sesuai, badan peradilan mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan sementara in audita altera parte, terutama apabila keterlambatan dilakukannya tindakan tersebut akan menyebabkan pemegang hak mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki, atau dalam hal terdapat resiko bahwa barang bukti akan dimusnahkan. c) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk mewajibkan penggugat untuk menyediakan bukti-bukti yang semestinya tersedia untuk meyakinkan badan peradilan yang bersangkutan bahwa penggugat adalah benar pemegang hak dan telah terjadi pelanggaran atas haknya tersebut atau pelanggaran yang bersangkutan memang terjadi, dan agar supaya penggugat menyediakan jaminan atau sejenisnya yang cukup untuk melindungi tergugat dan untuk mencegah penyalahgunaan. d) Dalam hal telah diambil tindakan sementara inaudita altera parte, pihak yang tersangkut wajib diberitahukan secara tertulis segera setelah tindakan sementara terakhir dilakukan. Pemeriksaan, termasuk hak untuk didengar pendapatnya, dilakukan atas permintaan tergugat dengan maksud untuk menentukan; dalam jangka waktu yang wajar setelah pemberitahuan tentang dilakukannya tindakan sementara tersebut disampaikan, apakah tindakan tersebut harus dimodifikasikan, dibatalkan, atau dikuatkan. e) Mewajibkan Penggugat untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk mengindentifikasikan barang-barang yang bersangkutan oleh pihak berwenang yang akan melaksanakan tindakan sementara dimaksud. f) Tanpa mengurangi ketentuan ayat (4) pasal ini, tindakan sementara yang diambil berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal ini harus, atas permintaan tergugat, dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi, apabila proses pemeriksaan mengenai pokok perkara tidak dilakukan dalam jangka waktu yang wajar, berdasarkan penetapan badan peradilan yang memerintahkan dilakukannya tindakan sementara tersebut di mana hukum nasional memungkinkan hal tersebut atau, dalam hal tidak terdapat penetapan yang demikian, tidak lebih dari 20 hari kerja atau 31 hari, tergantung yang lebih lama. g) Dalam hal tindakan sementara yang bersangkutan dibatalkan atau hapus karena tindakan atau kesalahan penggugat, atau dalam hal ternyata kemudian tidak terjadi pelanggaran atau peluang terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan penggugat, atas permintaan dari tergugat, untuk memberikan kompensasi yang sesuai atas segala kerugian yang diakibatkan oleh tindakan sementara tersebut. h) Dalam hal suatu tindakan sementara dapat diperintahkan berdasar hasil prosedur administrasi, prosedur yang bersangkutan harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang sama dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Bagian ini;
10. Negara anggota wajib menetapkan prosedur dan sanksi kriminal untuk diterapkan dalam perkara-perkara yang melibatkan pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang dilakukan dengan sengaja.
Sesuai kesepakatan, implementasi perdagangan yang terkait dengan HaKI telah mulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 1995, namun khusus negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, perjanjian tersebut berlaku mulai 1 Januari 2000.68 Hal ini mengandung makna, mulai pada tanggal tersebut Dewan TRIPs akan mengawasi pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban negara anggota pada persetujuan ini. Dalam kondisi yang demikian, kedaulatan Pemerintah Indonesia untuk membuat materi suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan urgensi atau budaya masyarakatnya menjadi tidak berlaku, karena semua komponen sistem hukum nasional yang terkait dengan HaKI wajib mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan TRIPs. Inilah yang dinamakan pengaruh gelombang Lex Mercatoria, di mana karena pengaruhnya, sistem hukum suatu negara tidak bisa berdaulat mengatur masyarakatnya sendiri, tapi terpaksa menyesuaikan ‘tarikan ke atas’ agar sesuai dengan pergaulan internasional.
Untuk menganalisis eksistensi HaKI dalam hukum Indonesia bisa dikaji dengan teori Lawrance Friedman bahwasannya hukum yang diterapkan dalam masyarakat itu harus memperhatikan 4 hal, yaitu:
1. Substansi hukum (legal substance)
Dari substansinya, pengaturan HaKI sudah mempunyai aturan yang jelas dengan berbagai peraturan Internasional yang telah diadopsi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang. Konsepsi perlindungan hukum HaKI merupakan hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Pengenalan HaKI sebagai hak milik persorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi itulah yang merupakan hal baru di Indonesia. Sebagai tata hukum, HaKI memang bukan sejak awal tumbuh dalam sistem hukum di Indonesia. Kehadirannya juga telah melengkapi konsepsi mengenai hak milik dalam hukum perdata di Indonesia. Sebagaimana dimaklumi, paham tentang hak milik yang dikenal dalam hukum perdata yang berlaku hingga saat ini pada dasarnya bergantung pada konsep kebendaan
2. Struktur hukum (legal structure)
Dari strukturnya yang dalam hal ini adalah aparat penegak hukum HaKI sendiri belum bisa optimal. Sebagaimana telah menjadi komitmen bangsa Indonesia di dalam forum internasional (WTO), penegakan perlindungan HaKI tetap harus dijalankan. Tapi, di sisi lain juga harus memperhatikan kondisi riil masyarakat Indonesia, yang sebagian besar belum siap diberlakukannya aturan tersebut secara tegas dan kaku termasuk aparat penegak hukumnya. Tanpa menempuh cara yang bijaksana, penanganan sengketa HaKI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bisa berubah menjadi kerusuhan sosial, seperti terjadi dalam kasus Glodok, di mana para pedagang kaki lima yang menjual dan mengedarkan VCD bajakan melakukan pengrusakan setelah adanya penggrebekan yang dilakukan oleh aparat polisi. Keberhasilan penerapan sebuah aturan hukum di luar negeri tidak menjadi jaminan aturan tersebut bisa diterapkan di Indonesia. Adopsi aturan hukum dari mancanegara harus memperhatikan struktur sosial dan budaya masyarakat di negara itu. Karena selain mengatur masyarakat, hukum pun mempunyai struktur sosialnya sendiri. Jika tidak memperhatikan hal tersebut, penerapan aturan hasil adopsi tersebut tidak akan berhasil dilaksanakan bahkan bisa menimbulkan akibat yang tidak diharapkan.
3. Budaya hukum (legal culture)
Budaya gotong royong merupakan salah satu ciri yang menonjol dalam masyarakat Indonesia, nilai ini telah menimbulkan konsepsi tersendiri mengeni hak milik. Bagi masyarakat Indonesia hak milik mempunyai fungsi sosial, yang boleh dinikmati oleh masyarakat lainnya. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya pemegang HaKI selama ini tidak memandang sebagai pelanggaran serius bila HaKI-nya dimanfaatkan atau dipergunakan oleh orang lain. Sedangkan HaKI sendiri bukan berasal dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, tapi nilai-nilai Barat yang menjelma ke dalam sistem hukum. Oleh karena itu, penerapan HaKI dalam kehidupan masyarakat menimbulkan pertentangan dengan nilai-nilai budaya tradisional yang telah melembaga dalam kehidupan masyarakat dan juga telah menimbulkan ‘guncangan kebudayaan’ yang besar. Lebih-lebih bila ada perbuatan yang dalam konsep HaKI dikualifikasikan sebagai tindak pidana, tapi dalam nilai-nilai budaya masyarakat sebenarnya tidak dianggap sebagai suatu tindak pidana. Guncangan budaya ini jelas akan berpengaruh pada kesadaran, apresiasi, kepatuhan dan penegakan HaKI di dalam masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan adanya mentalitas meremehkan mutu atau kualitas, sifat mentalitas yang suka menerabas, sifat tak percaya diri sendiri, dan sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggungjawab yang tumbuh di tengah masyarakat Indonesia.
4. Fungsi (function)
Masuknya HaKI dalam sistem hukum di Indonesia, di samping menambah kekayaan perbendaharaan hukum di Indonesia dan diharapkan mampu merangsang munculnya karya-karya intelektual masyarakat Indonesia, ternyata juga menimbulkan benturan budaya, sosial, ekonomi dalam masyarakat. Dalam kondisi lemahnya tingkat sosialisasi peraturan perundang-undangan HaKI, lemahnya budaya masyarakat menghargai karya intelektual, dan krisis ekonomi yang telah meningkatkan jumlah masyarakat miskin, potensi konflik akibat diberlakuannya sistem HaKI dalam masyarakat akan terus berlangsung. Diperbaharui, diratifikasi dan diciptakannya perangkat hukum di bidang HaKI di Indonesia, menandai keputusan politik bangsa Indonesia untuk secara resmi melangkah menuju era HaKI. Dengan adanya produk hukum itu, berarti secara prinsip, Indonesia telah mengikatkan diri pada ketentuan internasional. Secara teori, harmonisasi perangkat hukum itu juga membawa dampak pada masyarakat, karena sudah tidak lagi bisa secara bebas melakukan tindakan pembajakan HaKI tanpa dikenai sanksi. Tetapi perlu dikaji apakah dengan penerapan HaKI ini menguntungkan Negara Indonesia atau Negara-negara maju yang ingin membunuh Indonesia dengan konsep HaKI seperti yang terjadi di Meksiko. Sekarang ini kita menghadapi dilema, di satu sisi negara Indonesia telah dan harus segera menyelaraskan hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam TRIPs. Di sisi lain masyarakat Indonesia sekarang ini nampaknya belum siap menghadapi aturan-aturan baru tersebut. Dari segi fungsi memang pengaturan dan penegakan HaKI member keuntungan dan permasalahan yang seimbang bagi bangsa Indonesia.
Nama : Sri Wahyuni
NIM : E 0007218
Mata kuliah : Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual
Kelas : A
Dosen : Prof.Dr. Adi Sulistiyono,S.H,M.H
ANALISIS BUKU MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KARYA PROF.DR.ADI SULISTIYONO,S.H,M.H
PADA BAB II EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Pada dasarnya HaKI muncul sebagai wujud penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkannya mendapatkan kepemilikannya berupa hak milik. Perlindungan hukum, hak monopoli atau hak eksklusif pada orang yang mempunyai kemampuan menghasilkan karya intelektual berguna untuk menjaga ketenangan pemegang hak dari intervensi orang lain, agar bisa menikmati keuntungan ekonomi yang seluas-luasnya sebagai kompensasi atas jerih payah yang dilakukannya dan merangsang manusia lainnya untuk bekerja keras bersaing mengeksploitasi intelektualnya.
Keberadaan HaKI merupakan kekayaan baru dalam sistem hukum. Pada awalnya perlindungan HaKI (hak cipta) diberikan tidak mendasarkan pada penciptanya tetapi pada penerbit atau percetakannya, hal ini dilandasi pertimbangan ekonomi pihak percetakan, atau penerbit yang telah mengeluarkan investasi yang banyak. Pengakuan atas hak cipta mendapat tempat secara internasional dalam peraturan-peraturan internasional,diantaranya:
1. Konvensi Bern 1886;
2. Statute of Monopolies 1624;
3. The Patent lawAmandement Act 1852;
4. The Patent Designs and Trade Mark Act 1883; dan
5. Konvensi Paris 1883.
Ketelibatan negara untuk melindungi HaKI milik warganegaranya bisa terjadi karena meskipun pada intinya instrumen HaKI ini merupakan instrumen yang ingin menghargai karya pikiran manusia dari manapun asalnya, dalam perkembangannya HaKI di samping memberikan nilai ekonomi bagi yang berhak, ternyata juga memberikan keuntungan yang cukup besar bagi negara, baik itu melalui pajak yang dipungut pada pemegang HaKI maupun dalam rangka menapung jumlah tenaga kerja.
Karena struktur sosial masyarakat berbeda-beda menyebabkan masuknya konsep HaKI menjadi hak milik pribadi yang diberi perlindungan hukum secara eksklusif, menimbulkan potensi konflik, khususnya manakala HaKI masuk dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif. Perbedaan pemahaman tersebut bila cuma disederhanakan dengan ancaman sanksi hukum pidana yang keras bagi pelanggar HAKI, tanpa adanya sosialisasi, yang mampu merubah pola pikir masyarakat, dikuatirkan bisa menimbulkan kerusuhan sosial dalam masyarakat, ataupun sengketa antar negara.
HaKI secara tradisional dipisahkan dalam dua rumpun, yaitu:
1. Hak Cipta (copyright); dan
2. Hak Kekayaan Industri (industrial property), yang terdiri dari paten, merek, desain produk industri, penanggulangan persaingan curang.
Sekarang berdasarkan kesepakatan GATT-PU 1994, ruang lingkup HaKI meluas meliputi:
1. copyright and related rights (Hak Cipta dan hak yang terkait);
2. trade marks (Merek);
3. geographical indications (indikasi geografis)
4. industrial designs (desain industri);
5. patents (paten);
6. layout-designs (topographies) of integrated circuits (desain tata letak sirkuit terpadu);
7. protection of undisclosed information (rahasia dagang); and control of anti-competitive practices in contractual licences.
Masuknya masalah HaKI ke dalam GATT-PU, atas usulan dan desakan dari negara-negara industri maju, merupakan malapetaka bagi negara-negara berkembang. Hal ini dilakukan oleh negara-negara maju agar HaKI mereka lebih terjamin perlindungannya dalam globalisasi perdagangan dan memuluskan perusahaan transnasional mereka untuk memperluas kekuatan monopolitisnya ke semua sektor ekonomi dunia. Mereka beralasan bahwa penegakan hukum melalui Mahkamah Internasional yang dianut dalam perjanjian-perjanjian yang dikelola WIPO dianggap tidak efektif. Negara-negara industri memandang bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui GATT akan lebih efektif, karena dimungkinkannya untuk melakukan pembalasan (retaliation) dan pembalasan silang (cross retaliation) yang berupa sanksi-sanksi perdagangan yang dikenakan terhadap barang-barang ekspor negara yang melakukan pelanggaran HaKI. Dengan masuknya ke dalam GATT-PU, HaKI tidak saja dijadikan alat untuk memperkuat ekonomi nasional negara-negara maju, tapi juga digunakan sebagai senjata untuk menghancurkan ekonomi negara-negara berkembang yang dianggap tidak memberikan prioritas pada penegakan HaKI. Belum lagi keberadaan HaKI yang digunakan oleh masyarakat negara maju untuk menjebak ketidaktahunan masyarakat negara berkembang.
Sekarang Pemerintah Indonesia telah menandatangani kesepakatan GATT-PU. Dengan diberlakukannya WTO membawa implikasi masuknya HaKI dalam sistem hukum nasional58. Hal ini disebabkan setiap negara yang telah menyepakati GATTPU memiliki kewajiban untuk menyesuaikan instrumen-instrumen hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIPs. Adapun ketentuan-ketentuan yang harus diadopsi oleh hukum nasional di antaranya:
1. Pemerintah Indonesia wajib menjamin bahwa prosedur penegakan hukum yang telah ditentukan di dalam hukum nasionalnya dalam rangka memungkinkan dilakukannya gugatan secara efektif dan efisien terhadap setiap pelanggaran HaKI, termasuk upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan upaya yang dapat membuat jera pelanggar yang lain;
2. Pemerintah Indonesia wajib menciptakan prosedur mengenai penegakan hukum HaKI dan prosedur peradilan perdata secara wajar dan adil. Prosedur tersebut tidak boleh berbelit-belit atau mahal, atau berlangsung terlalu lama;
3. Negara Indonesia harus memberikan kewenangan badan peradilan untuk, dalam hal suatu pihak telah mengajukan bukti yang cukup untuk mendukung gugatannya dan telah menerangkan bahwa bukti-bukti yang penting untuk membuktikan kebenaran gugatannya berada di bawah kontrol pihak lawan, memerintahkan agar bukti-bukti tersebut diajukan oleh pihak lawan, dengan memperhatikan persyaratan untuk menjamin perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia dalam perkara-perkara tertentu;
4. Negara Indonesia harus memberikan kewenangan pada lembaga peradilan untuk mengambil keputusan awal dan akhir, baik secara affirmative maupun negatif dalam perkara-perkara dimana suatu pihak menolak tanpa alasan yang wajar untuk memberikan informasi, atau tidak mengajukan informasi yang diperlukan dalam jangka waktu yang wajar, atau menghambat prosedur berkenaan dengan suatu gugatan penegakan hukum;
5. Badan peradilan berwenang memberikan putusan sela untuk memerintahkan suatu pihak untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan, antara lain untuk mencegah masuknya ke dalam arus perdagangan di wilayah hukum mereka, barang-barang hasil pelanggaran atas HaKI yang diimpor, segera setelah barang-barang yang bersangkutan dilepas oleh beacukai;
6. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi yang memadai kepada pemegang hak sehubungan dengan kerugian yang dideritanya, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk jasa penasehat hukum;
7. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan agar barang yang terbukti merupakan hasil pelanggaran, atau bahan dan alat yang dipergunakan untuk menghasilkan hasil pelanggaran, tanpa kompensasi apapun, dikeluarkan dari arus perdagangan sedemikian rupa untuk menghindarikan kerugian yang dialami pemegang hak, atau dimusnahkan (kecuali kalau hal itu bertentangan dengan persyaratan konstitusional);
8. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang atas dasar permintaannya telah dilakukan suatu tindakan dan yang telah menyalahgunakan prosedur penegakan hukum, untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada pihak yang tidak bersalah atas kerugian yang dideritanya karena penyalahgunaan tersebut;
9. Di samping itu, TRIPs memberi wewenang badan peradilan, untuk: a) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan diambilnya tindakan sementara yang cepat dan efektif: 1) untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, dan terutama untuk mencegah masuknya barang-barang ke dalam arus perdagangan di dalam wilayah hukum mereka, termasuk barang-barang impor segera setelah dilepas oleh bea cukai; 2) untuk melindungi bukti-bukti yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran. b) Apabila sesuai, badan peradilan mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan sementara in audita altera parte, terutama apabila keterlambatan dilakukannya tindakan tersebut akan menyebabkan pemegang hak mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki, atau dalam hal terdapat resiko bahwa barang bukti akan dimusnahkan. c) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk mewajibkan penggugat untuk menyediakan bukti-bukti yang semestinya tersedia untuk meyakinkan badan peradilan yang bersangkutan bahwa penggugat adalah benar pemegang hak dan telah terjadi pelanggaran atas haknya tersebut atau pelanggaran yang bersangkutan memang terjadi, dan agar supaya penggugat menyediakan jaminan atau sejenisnya yang cukup untuk melindungi tergugat dan untuk mencegah penyalahgunaan. d) Dalam hal telah diambil tindakan sementara inaudita altera parte, pihak yang tersangkut wajib diberitahukan secara tertulis segera setelah tindakan sementara terakhir dilakukan. Pemeriksaan, termasuk hak untuk didengar pendapatnya, dilakukan atas permintaan tergugat dengan maksud untuk menentukan; dalam jangka waktu yang wajar setelah pemberitahuan tentang dilakukannya tindakan sementara tersebut disampaikan, apakah tindakan tersebut harus dimodifikasikan, dibatalkan, atau dikuatkan. e) Mewajibkan Penggugat untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk mengindentifikasikan barang-barang yang bersangkutan oleh pihak berwenang yang akan melaksanakan tindakan sementara dimaksud. f) Tanpa mengurangi ketentuan ayat (4) pasal ini, tindakan sementara yang diambil berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal ini harus, atas permintaan tergugat, dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi, apabila proses pemeriksaan mengenai pokok perkara tidak dilakukan dalam jangka waktu yang wajar, berdasarkan penetapan badan peradilan yang memerintahkan dilakukannya tindakan sementara tersebut di mana hukum nasional memungkinkan hal tersebut atau, dalam hal tidak terdapat penetapan yang demikian, tidak lebih dari 20 hari kerja atau 31 hari, tergantung yang lebih lama. g) Dalam hal tindakan sementara yang bersangkutan dibatalkan atau hapus karena tindakan atau kesalahan penggugat, atau dalam hal ternyata kemudian tidak terjadi pelanggaran atau peluang terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan penggugat, atas permintaan dari tergugat, untuk memberikan kompensasi yang sesuai atas segala kerugian yang diakibatkan oleh tindakan sementara tersebut. h) Dalam hal suatu tindakan sementara dapat diperintahkan berdasar hasil prosedur administrasi, prosedur yang bersangkutan harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang sama dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Bagian ini;
10. Negara anggota wajib menetapkan prosedur dan sanksi kriminal untuk diterapkan dalam perkara-perkara yang melibatkan pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang dilakukan dengan sengaja.
Sesuai kesepakatan, implementasi perdagangan yang terkait dengan HaKI telah mulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 1995, namun khusus negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, perjanjian tersebut berlaku mulai 1 Januari 2000.68 Hal ini mengandung makna, mulai pada tanggal tersebut Dewan TRIPs akan mengawasi pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban negara anggota pada persetujuan ini. Dalam kondisi yang demikian, kedaulatan Pemerintah Indonesia untuk membuat materi suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan urgensi atau budaya masyarakatnya menjadi tidak berlaku, karena semua komponen sistem hukum nasional yang terkait dengan HaKI wajib mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan TRIPs. Inilah yang dinamakan pengaruh gelombang Lex Mercatoria, di mana karena pengaruhnya, sistem hukum suatu negara tidak bisa berdaulat mengatur masyarakatnya sendiri, tapi terpaksa menyesuaikan ‘tarikan ke atas’ agar sesuai dengan pergaulan internasional.
Untuk menganalisis eksistensi HaKI dalam hukum Indonesia bisa dikaji dengan teori Lawrance Friedman bahwasannya hukum yang diterapkan dalam masyarakat itu harus memperhatikan 4 hal, yaitu:
1. Substansi hukum (legal substance)
Dari substansinya, pengaturan HaKI sudah mempunyai aturan yang jelas dengan berbagai peraturan Internasional yang telah diadopsi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang. Konsepsi perlindungan hukum HaKI merupakan hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Pengenalan HaKI sebagai hak milik persorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi itulah yang merupakan hal baru di Indonesia. Sebagai tata hukum, HaKI memang bukan sejak awal tumbuh dalam sistem hukum di Indonesia. Kehadirannya juga telah melengkapi konsepsi mengenai hak milik dalam hukum perdata di Indonesia. Sebagaimana dimaklumi, paham tentang hak milik yang dikenal dalam hukum perdata yang berlaku hingga saat ini pada dasarnya bergantung pada konsep kebendaan
2. Struktur hukum (legal structure)
Dari strukturnya yang dalam hal ini adalah aparat penegak hukum HaKI sendiri belum bisa optimal. Sebagaimana telah menjadi komitmen bangsa Indonesia di dalam forum internasional (WTO), penegakan perlindungan HaKI tetap harus dijalankan. Tapi, di sisi lain juga harus memperhatikan kondisi riil masyarakat Indonesia, yang sebagian besar belum siap diberlakukannya aturan tersebut secara tegas dan kaku termasuk aparat penegak hukumnya. Tanpa menempuh cara yang bijaksana, penanganan sengketa HaKI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bisa berubah menjadi kerusuhan sosial, seperti terjadi dalam kasus Glodok, di mana para pedagang kaki lima yang menjual dan mengedarkan VCD bajakan melakukan pengrusakan setelah adanya penggrebekan yang dilakukan oleh aparat polisi. Keberhasilan penerapan sebuah aturan hukum di luar negeri tidak menjadi jaminan aturan tersebut bisa diterapkan di Indonesia. Adopsi aturan hukum dari mancanegara harus memperhatikan struktur sosial dan budaya masyarakat di negara itu. Karena selain mengatur masyarakat, hukum pun mempunyai struktur sosialnya sendiri. Jika tidak memperhatikan hal tersebut, penerapan aturan hasil adopsi tersebut tidak akan berhasil dilaksanakan bahkan bisa menimbulkan akibat yang tidak diharapkan.
3. Budaya hukum (legal culture)
Budaya gotong royong merupakan salah satu ciri yang menonjol dalam masyarakat Indonesia, nilai ini telah menimbulkan konsepsi tersendiri mengeni hak milik. Bagi masyarakat Indonesia hak milik mempunyai fungsi sosial, yang boleh dinikmati oleh masyarakat lainnya. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya pemegang HaKI selama ini tidak memandang sebagai pelanggaran serius bila HaKI-nya dimanfaatkan atau dipergunakan oleh orang lain. Sedangkan HaKI sendiri bukan berasal dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, tapi nilai-nilai Barat yang menjelma ke dalam sistem hukum. Oleh karena itu, penerapan HaKI dalam kehidupan masyarakat menimbulkan pertentangan dengan nilai-nilai budaya tradisional yang telah melembaga dalam kehidupan masyarakat dan juga telah menimbulkan ‘guncangan kebudayaan’ yang besar. Lebih-lebih bila ada perbuatan yang dalam konsep HaKI dikualifikasikan sebagai tindak pidana, tapi dalam nilai-nilai budaya masyarakat sebenarnya tidak dianggap sebagai suatu tindak pidana. Guncangan budaya ini jelas akan berpengaruh pada kesadaran, apresiasi, kepatuhan dan penegakan HaKI di dalam masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan adanya mentalitas meremehkan mutu atau kualitas, sifat mentalitas yang suka menerabas, sifat tak percaya diri sendiri, dan sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggungjawab yang tumbuh di tengah masyarakat Indonesia.
4. Fungsi (function)
Masuknya HaKI dalam sistem hukum di Indonesia, di samping menambah kekayaan perbendaharaan hukum di Indonesia dan diharapkan mampu merangsang munculnya karya-karya intelektual masyarakat Indonesia, ternyata juga menimbulkan benturan budaya, sosial, ekonomi dalam masyarakat. Dalam kondisi lemahnya tingkat sosialisasi peraturan perundang-undangan HaKI, lemahnya budaya masyarakat menghargai karya intelektual, dan krisis ekonomi yang telah meningkatkan jumlah masyarakat miskin, potensi konflik akibat diberlakuannya sistem HaKI dalam masyarakat akan terus berlangsung. Diperbaharui, diratifikasi dan diciptakannya perangkat hukum di bidang HaKI di Indonesia, menandai keputusan politik bangsa Indonesia untuk secara resmi melangkah menuju era HaKI. Dengan adanya produk hukum itu, berarti secara prinsip, Indonesia telah mengikatkan diri pada ketentuan internasional. Secara teori, harmonisasi perangkat hukum itu juga membawa dampak pada masyarakat, karena sudah tidak lagi bisa secara bebas melakukan tindakan pembajakan HaKI tanpa dikenai sanksi. Tetapi perlu dikaji apakah dengan penerapan HaKI ini menguntungkan Negara Indonesia atau Negara-negara maju yang ingin membunuh Indonesia dengan konsep HaKI seperti yang terjadi di Meksiko. Sekarang ini kita menghadapi dilema, di satu sisi negara Indonesia telah dan harus segera menyelaraskan hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam TRIPs. Di sisi lain masyarakat Indonesia sekarang ini nampaknya belum siap menghadapi aturan-aturan baru tersebut. Dari segi fungsi memang pengaturan dan penegakan HaKI member keuntungan dan permasalahan yang seimbang bagi bangsa Indonesia sehingga perlu pemikiran yang matang untuk bisa benar-benar mengaplikasikannya demi kesejahteraan rakyat.
Nama : Sri Wahyuni
NIM : E 0007218
Mata kuliah : Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual
Kelas : A
Dosen : Prof.Dr. Adi Sulistiyono,S.H,M.H
ANALISIS BUKU MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KARYA PROF.DR.ADI SULISTIYONO,S.H,M.H
PADA BAB II EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Pada dasarnya HaKI muncul sebagai wujud penghargaan terhadap hasil kreasi dari pekerjaan manusia yang memakai kemampuan intelektualnya, maka pribadi yang menghasilkannya mendapatkan kepemilikannya berupa hak milik. Perlindungan hukum, hak monopoli atau hak eksklusif pada orang yang mempunyai kemampuan menghasilkan karya intelektual berguna untuk menjaga ketenangan pemegang hak dari intervensi orang lain, agar bisa menikmati keuntungan ekonomi yang seluas-luasnya sebagai kompensasi atas jerih payah yang dilakukannya dan merangsang manusia lainnya untuk bekerja keras bersaing mengeksploitasi intelektualnya.
Keberadaan HaKI merupakan kekayaan baru dalam sistem hukum. Pada awalnya perlindungan HaKI (hak cipta) diberikan tidak mendasarkan pada penciptanya tetapi pada penerbit atau percetakannya, hal ini dilandasi pertimbangan ekonomi pihak percetakan, atau penerbit yang telah mengeluarkan investasi yang banyak. Pengakuan atas hak cipta mendapat tempat secara internasional dalam peraturan-peraturan internasional,diantaranya:
1. Konvensi Bern 1886;
2. Statute of Monopolies 1624;
3. The Patent lawAmandement Act 1852;
4. The Patent Designs and Trade Mark Act 1883; dan
5. Konvensi Paris 1883.
Ketelibatan negara untuk melindungi HaKI milik warganegaranya bisa terjadi karena meskipun pada intinya instrumen HaKI ini merupakan instrumen yang ingin menghargai karya pikiran manusia dari manapun asalnya, dalam perkembangannya HaKI di samping memberikan nilai ekonomi bagi yang berhak, ternyata juga memberikan keuntungan yang cukup besar bagi negara, baik itu melalui pajak yang dipungut pada pemegang HaKI maupun dalam rangka menapung jumlah tenaga kerja.
Karena struktur sosial masyarakat berbeda-beda menyebabkan masuknya konsep HaKI menjadi hak milik pribadi yang diberi perlindungan hukum secara eksklusif, menimbulkan potensi konflik, khususnya manakala HaKI masuk dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif. Perbedaan pemahaman tersebut bila cuma disederhanakan dengan ancaman sanksi hukum pidana yang keras bagi pelanggar HAKI, tanpa adanya sosialisasi, yang mampu merubah pola pikir masyarakat, dikuatirkan bisa menimbulkan kerusuhan sosial dalam masyarakat, ataupun sengketa antar negara.
HaKI secara tradisional dipisahkan dalam dua rumpun, yaitu:
1. Hak Cipta (copyright); dan
2. Hak Kekayaan Industri (industrial property), yang terdiri dari paten, merek, desain produk industri, penanggulangan persaingan curang.
Sekarang berdasarkan kesepakatan GATT-PU 1994, ruang lingkup HaKI meluas meliputi:
1. copyright and related rights (Hak Cipta dan hak yang terkait);
2. trade marks (Merek);
3. geographical indications (indikasi geografis)
4. industrial designs (desain industri);
5. patents (paten);
6. layout-designs (topographies) of integrated circuits (desain tata letak sirkuit terpadu);
7. protection of undisclosed information (rahasia dagang); and control of anti-competitive practices in contractual licences.
Masuknya masalah HaKI ke dalam GATT-PU, atas usulan dan desakan dari negara-negara industri maju, merupakan malapetaka bagi negara-negara berkembang. Hal ini dilakukan oleh negara-negara maju agar HaKI mereka lebih terjamin perlindungannya dalam globalisasi perdagangan dan memuluskan perusahaan transnasional mereka untuk memperluas kekuatan monopolitisnya ke semua sektor ekonomi dunia. Mereka beralasan bahwa penegakan hukum melalui Mahkamah Internasional yang dianut dalam perjanjian-perjanjian yang dikelola WIPO dianggap tidak efektif. Negara-negara industri memandang bahwa mekanisme penyelesaian sengketa melalui GATT akan lebih efektif, karena dimungkinkannya untuk melakukan pembalasan (retaliation) dan pembalasan silang (cross retaliation) yang berupa sanksi-sanksi perdagangan yang dikenakan terhadap barang-barang ekspor negara yang melakukan pelanggaran HaKI. Dengan masuknya ke dalam GATT-PU, HaKI tidak saja dijadikan alat untuk memperkuat ekonomi nasional negara-negara maju, tapi juga digunakan sebagai senjata untuk menghancurkan ekonomi negara-negara berkembang yang dianggap tidak memberikan prioritas pada penegakan HaKI. Belum lagi keberadaan HaKI yang digunakan oleh masyarakat negara maju untuk menjebak ketidaktahunan masyarakat negara berkembang.
Sekarang Pemerintah Indonesia telah menandatangani kesepakatan GATT-PU. Dengan diberlakukannya WTO membawa implikasi masuknya HaKI dalam sistem hukum nasional58. Hal ini disebabkan setiap negara yang telah menyepakati GATTPU memiliki kewajiban untuk menyesuaikan instrumen-instrumen hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIPs. Adapun ketentuan-ketentuan yang harus diadopsi oleh hukum nasional di antaranya:
1. Pemerintah Indonesia wajib menjamin bahwa prosedur penegakan hukum yang telah ditentukan di dalam hukum nasionalnya dalam rangka memungkinkan dilakukannya gugatan secara efektif dan efisien terhadap setiap pelanggaran HaKI, termasuk upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan upaya yang dapat membuat jera pelanggar yang lain;
2. Pemerintah Indonesia wajib menciptakan prosedur mengenai penegakan hukum HaKI dan prosedur peradilan perdata secara wajar dan adil. Prosedur tersebut tidak boleh berbelit-belit atau mahal, atau berlangsung terlalu lama;
3. Negara Indonesia harus memberikan kewenangan badan peradilan untuk, dalam hal suatu pihak telah mengajukan bukti yang cukup untuk mendukung gugatannya dan telah menerangkan bahwa bukti-bukti yang penting untuk membuktikan kebenaran gugatannya berada di bawah kontrol pihak lawan, memerintahkan agar bukti-bukti tersebut diajukan oleh pihak lawan, dengan memperhatikan persyaratan untuk menjamin perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia dalam perkara-perkara tertentu;
4. Negara Indonesia harus memberikan kewenangan pada lembaga peradilan untuk mengambil keputusan awal dan akhir, baik secara affirmative maupun negatif dalam perkara-perkara dimana suatu pihak menolak tanpa alasan yang wajar untuk memberikan informasi, atau tidak mengajukan informasi yang diperlukan dalam jangka waktu yang wajar, atau menghambat prosedur berkenaan dengan suatu gugatan penegakan hukum;
5. Badan peradilan berwenang memberikan putusan sela untuk memerintahkan suatu pihak untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan, antara lain untuk mencegah masuknya ke dalam arus perdagangan di wilayah hukum mereka, barang-barang hasil pelanggaran atas HaKI yang diimpor, segera setelah barang-barang yang bersangkutan dilepas oleh beacukai;
6. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar ganti rugi yang memadai kepada pemegang hak sehubungan dengan kerugian yang dideritanya, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk jasa penasehat hukum;
7. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan agar barang yang terbukti merupakan hasil pelanggaran, atau bahan dan alat yang dipergunakan untuk menghasilkan hasil pelanggaran, tanpa kompensasi apapun, dikeluarkan dari arus perdagangan sedemikian rupa untuk menghindarikan kerugian yang dialami pemegang hak, atau dimusnahkan (kecuali kalau hal itu bertentangan dengan persyaratan konstitusional);
8. Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan pihak yang atas dasar permintaannya telah dilakukan suatu tindakan dan yang telah menyalahgunakan prosedur penegakan hukum, untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada pihak yang tidak bersalah atas kerugian yang dideritanya karena penyalahgunaan tersebut;
9. Di samping itu, TRIPs memberi wewenang badan peradilan, untuk: a) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan diambilnya tindakan sementara yang cepat dan efektif: 1) untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, dan terutama untuk mencegah masuknya barang-barang ke dalam arus perdagangan di dalam wilayah hukum mereka, termasuk barang-barang impor segera setelah dilepas oleh bea cukai; 2) untuk melindungi bukti-bukti yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran. b) Apabila sesuai, badan peradilan mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan sementara in audita altera parte, terutama apabila keterlambatan dilakukannya tindakan tersebut akan menyebabkan pemegang hak mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki, atau dalam hal terdapat resiko bahwa barang bukti akan dimusnahkan. c) Badan peradilan mempunyai wewenang untuk mewajibkan penggugat untuk menyediakan bukti-bukti yang semestinya tersedia untuk meyakinkan badan peradilan yang bersangkutan bahwa penggugat adalah benar pemegang hak dan telah terjadi pelanggaran atas haknya tersebut atau pelanggaran yang bersangkutan memang terjadi, dan agar supaya penggugat menyediakan jaminan atau sejenisnya yang cukup untuk melindungi tergugat dan untuk mencegah penyalahgunaan. d) Dalam hal telah diambil tindakan sementara inaudita altera parte, pihak yang tersangkut wajib diberitahukan secara tertulis segera setelah tindakan sementara terakhir dilakukan. Pemeriksaan, termasuk hak untuk didengar pendapatnya, dilakukan atas permintaan tergugat dengan maksud untuk menentukan; dalam jangka waktu yang wajar setelah pemberitahuan tentang dilakukannya tindakan sementara tersebut disampaikan, apakah tindakan tersebut harus dimodifikasikan, dibatalkan, atau dikuatkan. e) Mewajibkan Penggugat untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk mengindentifikasikan barang-barang yang bersangkutan oleh pihak berwenang yang akan melaksanakan tindakan sementara dimaksud. f) Tanpa mengurangi ketentuan ayat (4) pasal ini, tindakan sementara yang diambil berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal ini harus, atas permintaan tergugat, dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi, apabila proses pemeriksaan mengenai pokok perkara tidak dilakukan dalam jangka waktu yang wajar, berdasarkan penetapan badan peradilan yang memerintahkan dilakukannya tindakan sementara tersebut di mana hukum nasional memungkinkan hal tersebut atau, dalam hal tidak terdapat penetapan yang demikian, tidak lebih dari 20 hari kerja atau 31 hari, tergantung yang lebih lama. g) Dalam hal tindakan sementara yang bersangkutan dibatalkan atau hapus karena tindakan atau kesalahan penggugat, atau dalam hal ternyata kemudian tidak terjadi pelanggaran atau peluang terjadinya pelanggaran terhadap HaKI, badan peradilan mempunyai wewenang untuk memerintahkan penggugat, atas permintaan dari tergugat, untuk memberikan kompensasi yang sesuai atas segala kerugian yang diakibatkan oleh tindakan sementara tersebut. h) Dalam hal suatu tindakan sementara dapat diperintahkan berdasar hasil prosedur administrasi, prosedur yang bersangkutan harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang sama dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Bagian ini;
10. Negara anggota wajib menetapkan prosedur dan sanksi kriminal untuk diterapkan dalam perkara-perkara yang melibatkan pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang dilakukan dengan sengaja.
Sesuai kesepakatan, implementasi perdagangan yang terkait dengan HaKI telah mulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 1995, namun khusus negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, perjanjian tersebut berlaku mulai 1 Januari 2000.68 Hal ini mengandung makna, mulai pada tanggal tersebut Dewan TRIPs akan mengawasi pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban negara anggota pada persetujuan ini. Dalam kondisi yang demikian, kedaulatan Pemerintah Indonesia untuk membuat materi suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan urgensi atau budaya masyarakatnya menjadi tidak berlaku, karena semua komponen sistem hukum nasional yang terkait dengan HaKI wajib mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan TRIPs. Inilah yang dinamakan pengaruh gelombang Lex Mercatoria, di mana karena pengaruhnya, sistem hukum suatu negara tidak bisa berdaulat mengatur masyarakatnya sendiri, tapi terpaksa menyesuaikan ‘tarikan ke atas’ agar sesuai dengan pergaulan internasional.
Untuk menganalisis eksistensi HaKI dalam hukum Indonesia bisa dikaji dengan teori Lawrance Friedman bahwasannya hukum yang diterapkan dalam masyarakat itu harus memperhatikan 4 hal, yaitu:
1. Substansi hukum (legal substance)
Dari substansinya, pengaturan HaKI sudah mempunyai aturan yang jelas dengan berbagai peraturan Internasional yang telah diadopsi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang. Konsepsi perlindungan hukum HaKI merupakan hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Pengenalan HaKI sebagai hak milik persorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi itulah yang merupakan hal baru di Indonesia. Sebagai tata hukum, HaKI memang bukan sejak awal tumbuh dalam sistem hukum di Indonesia. Kehadirannya juga telah melengkapi konsepsi mengenai hak milik dalam hukum perdata di Indonesia. Sebagaimana dimaklumi, paham tentang hak milik yang dikenal dalam hukum perdata yang berlaku hingga saat ini pada dasarnya bergantung pada konsep kebendaan
2. Struktur hukum (legal structure)
Dari strukturnya yang dalam hal ini adalah aparat penegak hukum HaKI sendiri belum bisa optimal. Sebagaimana telah menjadi komitmen bangsa Indonesia di dalam forum internasional (WTO), penegakan perlindungan HaKI tetap harus dijalankan. Tapi, di sisi lain juga harus memperhatikan kondisi riil masyarakat Indonesia, yang sebagian besar belum siap diberlakukannya aturan tersebut secara tegas dan kaku termasuk aparat penegak hukumnya. Tanpa menempuh cara yang bijaksana, penanganan sengketa HaKI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bisa berubah menjadi kerusuhan sosial, seperti terjadi dalam kasus Glodok, di mana para pedagang kaki lima yang menjual dan mengedarkan VCD bajakan melakukan pengrusakan setelah adanya penggrebekan yang dilakukan oleh aparat polisi. Keberhasilan penerapan sebuah aturan hukum di luar negeri tidak menjadi jaminan aturan tersebut bisa diterapkan di Indonesia. Adopsi aturan hukum dari mancanegara harus memperhatikan struktur sosial dan budaya masyarakat di negara itu. Karena selain mengatur masyarakat, hukum pun mempunyai struktur sosialnya sendiri. Jika tidak memperhatikan hal tersebut, penerapan aturan hasil adopsi tersebut tidak akan berhasil dilaksanakan bahkan bisa menimbulkan akibat yang tidak diharapkan.
3. Budaya hukum (legal culture)
Budaya gotong royong merupakan salah satu ciri yang menonjol dalam masyarakat Indonesia, nilai ini telah menimbulkan konsepsi tersendiri mengeni hak milik. Bagi masyarakat Indonesia hak milik mempunyai fungsi sosial, yang boleh dinikmati oleh masyarakat lainnya. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya pemegang HaKI selama ini tidak memandang sebagai pelanggaran serius bila HaKI-nya dimanfaatkan atau dipergunakan oleh orang lain. Sedangkan HaKI sendiri bukan berasal dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia, tapi nilai-nilai Barat yang menjelma ke dalam sistem hukum. Oleh karena itu, penerapan HaKI dalam kehidupan masyarakat menimbulkan pertentangan dengan nilai-nilai budaya tradisional yang telah melembaga dalam kehidupan masyarakat dan juga telah menimbulkan ‘guncangan kebudayaan’ yang besar. Lebih-lebih bila ada perbuatan yang dalam konsep HaKI dikualifikasikan sebagai tindak pidana, tapi dalam nilai-nilai budaya masyarakat sebenarnya tidak dianggap sebagai suatu tindak pidana. Guncangan budaya ini jelas akan berpengaruh pada kesadaran, apresiasi, kepatuhan dan penegakan HaKI di dalam masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan adanya mentalitas meremehkan mutu atau kualitas, sifat mentalitas yang suka menerabas, sifat tak percaya diri sendiri, dan sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggungjawab yang tumbuh di tengah masyarakat Indonesia.
4. Fungsi (function)
Masuknya HaKI dalam sistem hukum di Indonesia, di samping menambah kekayaan perbendaharaan hukum di Indonesia dan diharapkan mampu merangsang munculnya karya-karya intelektual masyarakat Indonesia, ternyata juga menimbulkan benturan budaya, sosial, ekonomi dalam masyarakat. Dalam kondisi lemahnya tingkat sosialisasi peraturan perundang-undangan HaKI, lemahnya budaya masyarakat menghargai karya intelektual, dan krisis ekonomi yang telah meningkatkan jumlah masyarakat miskin, potensi konflik akibat diberlakuannya sistem HaKI dalam masyarakat akan terus berlangsung. Diperbaharui, diratifikasi dan diciptakannya perangkat hukum di bidang HaKI di Indonesia, menandai keputusan politik bangsa Indonesia untuk secara resmi melangkah menuju era HaKI. Dengan adanya produk hukum itu, berarti secara prinsip, Indonesia telah mengikatkan diri pada ketentuan internasional. Secara teori, harmonisasi perangkat hukum itu juga membawa dampak pada masyarakat, karena sudah tidak lagi bisa secara bebas melakukan tindakan pembajakan HaKI tanpa dikenai sanksi. Tetapi perlu dikaji apakah dengan penerapan HaKI ini menguntungkan Negara Indonesia atau Negara-negara maju yang ingin membunuh Indonesia dengan konsep HaKI seperti yang terjadi di Meksiko. Sekarang ini kita menghadapi dilema, di satu sisi negara Indonesia telah dan harus segera menyelaraskan hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam TRIPs. Di sisi lain masyarakat Indonesia sekarang ini nampaknya belum siap menghadapi aturan-aturan baru tersebut. Dari segi fungsi memang pengaturan dan penegakan HaKI member keuntungan dan permasalahan yang seimbang bagi bangsa Indonesia sehingga perlu pemikiran yang lebih matang untuk bisa benar-benar mengaplikasikannya demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Tugas Analisis Buku
BAB III
“PENYELESAIAN SENGKETA HaKI
DALAM FORUM INTERNASIONAL
DAN NASIONAL”
Judul Buku:
MEKANISME PENYELESAIAN
SENGKETA HaKI
(HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Disusun Oleh:
TIUR ALVIANI
E0007055
KELAS A
PENYELESAIAN SENGKETA HaKI
DALAM FORUM INTERNASIONAL
DAN NASIONAL
A. Penyelesaian Sengketa HaKI dalam Forum Internasional
Selama ini metode penyelesaian sengketa Internasional dalam garis besar dikelompokkan menjadi dua, yaitu menggunakan paradigma non-litigasi (PnLg), secara diplomatik meliputi negotiation, inquiry, dan conciliation, dan kedua menggunakan paradigma litigasi (PLg), secara hokum yang meliputi arbitration, dan judicial settlement. Penyelesaian sengketa HaKI yang berdimensi internasional bisa dilihat pada aturan yang dikeluarkan oleh WIPO dan WTO.
Penyelesaian sengketa HaKI internasional terlihat lebih menekankan penggunaan PnLg, melalui konsultasi atau negoisasi. Dalam kaitannya dengan hal itu, WIPO disamping menyediakan jalur mediasi juga memberikan alternative pada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui PLg, dalam hal ini arbritase. Yakni dengan mendirikan WIPO Arbitration Centre (Pusat Arbitrase WIPO) yang merupakan bagian tersendiri dari Biro Internasional WIPO. WAC memberi kesempatan para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan melalui 4 macam prosedur yaitu: 1) mediasi atau konsiliasi (ketentuan WIPO Mediation Rules); 2) arbitrase ( ketentuan WIPO Arbitration Rules); 3) Arbitrase secara dipercepat (ketentuan WIPO Expedited Arbitration Rules); 4) kombinasi mediasi dan arbitrase (kombinasi ketentuan WIPO Mediation Rules dan WIPO Arbitration Rules).
Model penyelesaian sengketa HaKI internasional yang disediakan WAC merupakan sarana untuk menyelesaiakan sengketa yang effisien bila disbanding jalur litigasi.
Penyelesaian sengketa melalui WTO juga pada prinsipnya menggunakan pendekatan consensus (konsultasi), namun kalau para pihak tidak berhasil memanfaatkan mekanisme konsultasi, WTO mewajibkan para pihak yang bersengketa masuk dalam mekanisme panel yang menggunakan pendekatan pertentangan (adversarial) dengan hasil win-lose solution.
Namun, walaupun menggunakan jalur PnLg, penyelesaian sengketa melalui WTO membutuhkan biaya yang mahal dan membutuhkan waktu yang lama. Belum lagi kalau Negara yang bersengketa terkena tindakan balasan, dimana barang-barang ekspor Negara tersebut akan dihambat bila masuk di Negara penuntut, hal ini jelas merugikan ekonomi Negara tertuntut secara luas. Dan ini akan sangat dirasa berat terutama oleh Negara-negara yang sedang berkembang, seperti Indonesia.
Untuk itu sudah sepantasnya kalau Indonesia mulai mengembangkan model penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, bagi pihak-pihak yang bersengketa di bidang HaKI. Sebab kepuasan pihak yang bersengketa, khususnya pihak asing, akan menghindarkan Negara Indonesia dari tuntutan melalui mekanisme WTO, yang membutuhkan waktu lama dan biaya yang tinggi. Terutama mengingat mekanisme penyelesaian HaKI ‘milik sendiri’ penting bagi Negara berkembang layaknya Indonesia. Tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa HaKI yang efektif dan efisien diharapkan juga akan menjadi perangsang investor asing untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Karena para Investor asing akan merasa aman berinvestasi dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa HaKI di Indonesia yang cukup dapat diandalkan apabila ada berbagai sengketa yang merugikan. Sehingga kepercayaan investor asing untuk menggunakan lembaga Alternative Penyelesaian Sengketa di Indonesia pun, diharapkan juga mampu mendatangkan devisa bagi Negara melalui perdagangan jasa penyelesaian sengketa.
B. Sarana Penyelesaian Sengketa HaKI di Indonesia
Dalam menyediakan sarana untuk menyelesaikan sengketa HaKI pemerintah belum mempunyai konsep kebijakan yang konsisten untuk membangun suatu sarana penyelesaian sengketa HaKI (administrative, perdata, maupun pidana) yang mampu bekerja secara efektif dan efisian. Kondisi tersebut bisa dilihat dari:
• Tidak adanya keseragaman tentang sarana yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk penyelesiaan sengketa administrative bidang HaKI. Dalam sengketa administrative, penyelesaiannya dengan Komisi Banding, Pengadilan Niaga, dan Mahkamah Agung. Komisi banding hanya diperuntukkan untuk paten, merek, dan perlindungan varietas tanaman. (PVT) (diatur UU yang pokok saja, sedangkan tata kerja, organisasi, tata cara permohonan dan pemeriksaan, dan prosedur penyelesaian banding diatur PP No.23 Tahun 1995 untuk Komisi Banding Merek, untuk paten berdasar PP No. 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten). Sedangkan dalam hal sengketa administrative yang lain, tidak dikenal adanya komisi banding.
• Keberadaan komisi banding tersebut terpisah satu dengan lainnya sesuai dengan obyek sengketa masing-masing (komisi banding, paten, merek dan PVT). Disamping itu, kekuatan putusan banding tersebut dibedakan satu dengan lainnya, yakni sekarang ini Komisi Banding tidak lagi bersifat final, tapi bisa ditinjau lagi melalui pengadilan niaga dan juga Mahkamah Agung. Akibanya penyelesaian sengketa asministratif paten dan merek akan berlangsung lama, dimana kondisi ini berbeda dengan peraturan lama yang mana putusan bersifat final, artinya tidak dapat dimintakan peninjauan lebih lanjut kepada lembaga atau pejabat lainnya. Sedangkan pengadilan niaga diberi wewenang tingkat pertama untuk sengketa administrative bidang desain industri.
• Pemberian peran yang tidak konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI. Disatu sisi pemerintah memberdayakan pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI bidang paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Namun demikian sengketa perdata HaKI bidang rahasia dagang dan PVT masih diserahkan pada pengadilan negeri.
• Pengaturan penggunaan Alternativ Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan sengketa bidang HaKI terkesan hanya ‘disampirkan’ dalam perundang-undangan saja. Dalam hal ini belum ada kemauan yang serius dari pemerintah untuk memberdayakan penggunaan sarana Alternativ Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan sengketa HaKI. Hal itu terbukti dengan tidak tercantumnya sarana tersebut untuk menyelesaikan sengketa HaKI bidang PVT. Disamping itu walaupun sarana Alternativ Penyelesaian Sengketa telah diberi tempat untuk menyelesaikan sengketa HaKI bidang paten, merek, rahasia dagang, desaian industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu, namun dalam perundang-undangan pemerintah tidak mencantumkan suatu ketentuan yang mewajibkan dibentuknya suatu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa HaKI di masyarakat, seperti yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, Konsumen, Perpajakan, atau dalam Undang-undang Tenaga Kerja. Kondisi ini akan menyulitkan masyarakat di berbagai daerah yang hendak menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa.
• Kriminalisasi pada pelaku tindak pelanggaran HaKI dimaksudkan oleh pembuat Undang-undang agar para pelaku jera setelah terkena sanksi hukuman, dan bagi anggota masyarakat lain diharapkan juga akan takut bila mengetahui adanya sanksi pidana pada pelanggaran HaKI. Dari penegakan hukum dibidang HaKI ini, pemerintah hanya mengandalkan kebijakan legislative dengan memberi ancaman sanksi pidana penjara yang lama dan atau ancaman pidana denda dengan jumlah besar pada para pembajak. Hal ini bias dilihat dalam perubahan undang-undang Hak Cipta 1982 ke undang-undang Hak Cipta 1987, yang menaikkan ancaman sanksi pidana penjara atau denda guna menekan berkembangnya pembajakan hak cipta. Begitu pula dengan strategi baru pemerintah yang hanya menaikkan ancaman denda bagi pelanggaran HaKI ditengah kondisi Negara yang jatuh miskin. Namun menurut para pakar tetap tidak akan efektif sebelum dilakukan perubahan pada Pasal 30 KUH Pidana.
Untuk itu, dalam menyelesaikan sengketa HaKI, pemerintah hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam masa akan datang, sebaiknya pengaturan tentang wewenang komisi banding untuk menyelesaikan sengketa administrative HaKI bias diseragamkan, dan keberadaan komisi banding ini perlu ditingkatkan ruuang lingkup, peranan, fungsi, dan profesionalitasnya, sehingga mampu menjalankan tugas dengan baik, bila diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa asministratif HaKI pada tingkat pertama sekaligus terakhir.
- Akan lebih tepat sebenarnya kalau penyelesaian sengketa administrative bidang paten dan merek hanya ditangani komisi banding, dan tidak perlu ada upaya banding ke Pengadilan Niaga maupun MA.
- Pemberian peran yang lebih konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI.
- Akan lebih tepat kalau penyelesaian sengketa administrative bidang paten dan merek hanya ditangani oleh Komisi Banding saja dan tidak perlu ada lembaga banding ke pengadilan niaga dan ke MA.
- Sebaiknya pemerintah merubah peraturan perundang-undangan HaKI sehingga penggunaai Alternativ Penyelesaian Sengketa menjadi suatu kewajiban yang harus ditempuh pihak-pihak yang bersengketa sebelum menyerahkan sengketa HaKI-nya kepada lembaga peradilan. Dan bukan hanya sebagai pilihan para pihak, sehingga sarana ini tidak berkembang di masyarakat. Dan sudah semestinya pemerintah mencantumkan suatu ketentuan yang mewajibkan dibentuknya suatu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa HaKI di masyarakat, seperti yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, Konsumen, Perpajakan, atau dalam Undang-undang Tenaga Kerja.
- Penegakan hukum dibidang HaKI tidak sesederhana dengan sekedar menaikan sanksi pidana, tapi juga memerlukan pendekatan budaya, social, dan ekonomi. Terbukti dengan walaupun ancaman pidana penjara dan denda ditingkatkan, pelanggran HaKI tidak menunjukkan penurunan, namun sebaliknya, pelanggaran HaKI malah tetap meningkat tajam. Menilik strategi baru pemerintah dalam menaikkan ancaman denda, agar ancaman denda ini dapat berjalan efektif, maka pemerintah harus melaksanakan beberapa kebijakan legislative yang diutarakan oleh para pakar.
Tugas Analisis Buku BAB III“PENYELESAIAN SENGKETA HaKIDALAM FORUM INTERNASIONALDAN NASIONAL”Judul Buku:MEKANISME PENYELESAIANSENGKETA HaKI (HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL)Disusun Oleh:TIUR ALVIANIE0007055KELAS APENYELESAIAN SENGKETA HaKIDALAM FORUM INTERNASIONALDAN NASIONALA. Penyelesaian Sengketa HaKI dalam Forum InternasionalSelama ini metode penyelesaian sengketa Internasional dalam garis besar dikelompokkan menjadi dua, yaitu menggunakan paradigma non-litigasi (PnLg), secara diplomatik meliputi negotiation, inquiry, dan conciliation, dan kedua menggunakan paradigma litigasi (PLg), secara hokum yang meliputi arbitration, dan judicial settlement. Penyelesaian sengketa HaKI yang berdimensi internasional bisa dilihat pada aturan yang dikeluarkan oleh WIPO dan WTO. Penyelesaian sengketa HaKI internasional terlihat lebih menekankan penggunaan PnLg, melalui konsultasi atau negoisasi. Dalam kaitannya dengan hal itu, WIPO disamping menyediakan jalur mediasi juga memberikan alternative pada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui PLg, dalam hal ini arbritase. Yakni dengan mendirikan WIPO Arbitration Centre (Pusat Arbitrase WIPO) yang merupakan bagian tersendiri dari Biro Internasional WIPO. WAC memberi kesempatan para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan melalui 4 macam prosedur yaitu: 1) mediasi atau konsiliasi (ketentuan WIPO Mediation Rules); 2) arbitrase ( ketentuan WIPO Arbitration Rules); 3) Arbitrase secara dipercepat (ketentuan WIPO Expedited Arbitration Rules); 4) kombinasi mediasi dan arbitrase (kombinasi ketentuan WIPO Mediation Rules dan WIPO Arbitration Rules).Model penyelesaian sengketa HaKI internasional yang disediakan WAC merupakan sarana untuk menyelesaiakan sengketa yang effisien bila disbanding jalur litigasi.Penyelesaian sengketa melalui WTO juga pada prinsipnya menggunakan pendekatan consensus (konsultasi), namun kalau para pihak tidak berhasil memanfaatkan mekanisme konsultasi, WTO mewajibkan para pihak yang bersengketa masuk dalam mekanisme panel yang menggunakan pendekatan pertentangan (adversarial) dengan hasil win-lose solution.Namun, walaupun menggunakan jalur PnLg, penyelesaian sengketa melalui WTO membutuhkan biaya yang mahal dan membutuhkan waktu yang lama. Belum lagi kalau Negara yang bersengketa terkena tindakan balasan, dimana barang-barang ekspor Negara tersebut akan dihambat bila masuk di Negara penuntut, hal ini jelas merugikan ekonomi Negara tertuntut secara luas. Dan ini akan sangat dirasa berat terutama oleh Negara-negara yang sedang berkembang, seperti Indonesia.Untuk itu sudah sepantasnya kalau Indonesia mulai mengembangkan model penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, bagi pihak-pihak yang bersengketa di bidang HaKI. Sebab kepuasan pihak yang bersengketa, khususnya pihak asing, akan menghindarkan Negara Indonesia dari tuntutan melalui mekanisme WTO, yang membutuhkan waktu lama dan biaya yang tinggi. Terutama mengingat mekanisme penyelesaian HaKI ‘milik sendiri’ penting bagi Negara berkembang layaknya Indonesia. Tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa HaKI yang efektif dan efisien diharapkan juga akan menjadi perangsang investor asing untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Karena para Investor asing akan merasa aman berinvestasi dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa HaKI di Indonesia yang cukup dapat diandalkan apabila ada berbagai sengketa yang merugikan. Sehingga kepercayaan investor asing untuk menggunakan lembaga Alternative Penyelesaian Sengketa di Indonesia pun, diharapkan juga mampu mendatangkan devisa bagi Negara melalui perdagangan jasa penyelesaian sengketa.B. Sarana Penyelesaian Sengketa HaKI di IndonesiaDalam menyediakan sarana untuk menyelesaikan sengketa HaKI pemerintah belum mempunyai konsep kebijakan yang konsisten untuk membangun suatu sarana penyelesaian sengketa HaKI (administrative, perdata, maupun pidana) yang mampu bekerja secara efektif dan efisian. Kondisi tersebut bisa dilihat dari:• Tidak adanya keseragaman tentang sarana yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk penyelesiaan sengketa administrative bidang HaKI. Dalam sengketa administrative, penyelesaiannya dengan Komisi Banding, Pengadilan Niaga, dan Mahkamah Agung. Komisi banding hanya diperuntukkan untuk paten, merek, dan perlindungan varietas tanaman. (PVT) (diatur UU yang pokok saja, sedangkan tata kerja, organisasi, tata cara permohonan dan pemeriksaan, dan prosedur penyelesaian banding diatur PP No.23 Tahun 1995 untuk Komisi Banding Merek, untuk paten berdasar PP No. 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten). Sedangkan dalam hal sengketa administrative yang lain, tidak dikenal adanya komisi banding.• Keberadaan komisi banding tersebut terpisah satu dengan lainnya sesuai dengan obyek sengketa masing-masing (komisi banding, paten, merek dan PVT). Disamping itu, kekuatan putusan banding tersebut dibedakan satu dengan lainnya, yakni sekarang ini Komisi Banding tidak lagi bersifat final, tapi bisa ditinjau lagi melalui pengadilan niaga dan juga Mahkamah Agung. Akibanya penyelesaian sengketa asministratif paten dan merek akan berlangsung lama, dimana kondisi ini berbeda dengan peraturan lama yang mana putusan bersifat final, artinya tidak dapat dimintakan peninjauan lebih lanjut kepada lembaga atau pejabat lainnya. Sedangkan pengadilan niaga diberi wewenang tingkat pertama untuk sengketa administrative bidang desain industri.• Pemberian peran yang tidak konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI. Disatu sisi pemerintah memberdayakan pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI bidang paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Namun demikian sengketa perdata HaKI bidang rahasia dagang dan PVT masih diserahkan pada pengadilan negeri.• Pengaturan penggunaan Alternativ Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan sengketa bidang HaKI terkesan hanya ‘disampirkan’ dalam perundang-undangan saja. Dalam hal ini belum ada kemauan yang serius dari pemerintah untuk memberdayakan penggunaan sarana Alternativ Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan sengketa HaKI. Hal itu terbukti dengan tidak tercantumnya sarana tersebut untuk menyelesaikan sengketa HaKI bidang PVT. Disamping itu walaupun sarana Alternativ Penyelesaian Sengketa telah diberi tempat untuk menyelesaikan sengketa HaKI bidang paten, merek, rahasia dagang, desaian industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu, namun dalam perundang-undangan pemerintah tidak mencantumkan suatu ketentuan yang mewajibkan dibentuknya suatu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa HaKI di masyarakat, seperti yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, Konsumen, Perpajakan, atau dalam Undang-undang Tenaga Kerja. Kondisi ini akan menyulitkan masyarakat di berbagai daerah yang hendak menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa.• Kriminalisasi pada pelaku tindak pelanggaran HaKI dimaksudkan oleh pembuat Undang-undang agar para pelaku jera setelah terkena sanksi hukuman, dan bagi anggota masyarakat lain diharapkan juga akan takut bila mengetahui adanya sanksi pidana pada pelanggaran HaKI. Dari penegakan hukum dibidang HaKI ini, pemerintah hanya mengandalkan kebijakan legislative dengan memberi ancaman sanksi pidana penjara yang lama dan atau ancaman pidana denda dengan jumlah besar pada para pembajak. Hal ini bias dilihat dalam perubahan undang-undang Hak Cipta 1982 ke undang-undang Hak Cipta 1987, yang menaikkan ancaman sanksi pidana penjara atau denda guna menekan berkembangnya pembajakan hak cipta. Begitu pula dengan strategi baru pemerintah yang hanya menaikkan ancaman denda bagi pelanggaran HaKI ditengah kondisi Negara yang jatuh miskin. Namun menurut para pakar tetap tidak akan efektif sebelum dilakukan perubahan pada Pasal 30 KUH Pidana.Untuk itu, dalam menyelesaikan sengketa HaKI, pemerintah hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:- Dalam masa akan datang, sebaiknya pengaturan tentang wewenang komisi banding untuk menyelesaikan sengketa administrative HaKI bias diseragamkan, dan keberadaan komisi banding ini perlu ditingkatkan ruuang lingkup, peranan, fungsi, dan profesionalitasnya, sehingga mampu menjalankan tugas dengan baik, bila diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa asministratif HaKI pada tingkat pertama sekaligus terakhir.- Akan lebih tepat sebenarnya kalau penyelesaian sengketa administrative bidang paten dan merek hanya ditangani komisi banding, dan tidak perlu ada upaya banding ke Pengadilan Niaga maupun MA.- Pemberian peran yang lebih konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI.- Akan lebih tepat kalau penyelesaian sengketa administrative bidang paten dan merek hanya ditangani oleh Komisi Banding saja dan tidak perlu ada lembaga banding ke pengadilan niaga dan ke MA.- Sebaiknya pemerintah merubah peraturan perundang-undangan HaKI sehingga penggunaai Alternativ Penyelesaian Sengketa menjadi suatu kewajiban yang harus ditempuh pihak-pihak yang bersengketa sebelum menyerahkan sengketa HaKI-nya kepada lembaga peradilan. Dan bukan hanya sebagai pilihan para pihak, sehingga sarana ini tidak berkembang di masyarakat. Dan sudah semestinya pemerintah mencantumkan suatu ketentuan yang mewajibkan dibentuknya suatu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa HaKI di masyarakat, seperti yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, Konsumen, Perpajakan, atau dalam Undang-undang Tenaga Kerja.- Penegakan hukum dibidang HaKI tidak sesederhana dengan sekedar menaikan sanksi pidana, tapi juga memerlukan pendekatan budaya, social, dan ekonomi. Terbukti dengan walaupun ancaman pidana penjara dan denda ditingkatkan, pelanggran HaKI tidak menunjukkan penurunan, namun sebaliknya, pelanggaran HaKI malah tetap meningkat tajam. Menilik strategi baru pemerintah dalam menaikkan ancaman denda, agar ancaman denda ini dapat berjalan efektif, maka pemerintah harus melaksanakan beberapa kebijakan legislative yang diutarakan oleh para pakar.
Tugas Analisis Buku
BAB III
“PENYELESAIAN SENGKETA HaKI
DALAM FORUM INTERNASIONAL
DAN NASIONAL”
Disusun Oleh:
TIUR ALVIANI
E0007055
KELAS A
A. Penyelesaian Sengketa HaKI dalam Forum Internasional
Selama ini metode penyelesaian sengketa Internasional dalam garis besar dikelompokkan menjadi dua, yaitu menggunakan paradigma non-litigasi (PnLg), secara diplomatik meliputi negotiation, inquiry, dan conciliation, dan kedua menggunakan paradigma litigasi (PLg), secara hokum yang meliputi arbitration, dan judicial settlement. Penyelesaian sengketa HaKI yang berdimensi internasional bisa dilihat pada aturan yang dikeluarkan oleh WIPO dan WTO.
Penyelesaian sengketa HaKI internasional terlihat lebih menekankan penggunaan PnLg, melalui konsultasi atau negoisasi. Dalam kaitannya dengan hal itu, WIPO disamping menyediakan jalur mediasi juga memberikan alternative pada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui PLg, dalam hal ini arbritase. Yakni dengan mendirikan WIPO Arbitration Centre (Pusat Arbitrase WIPO) yang merupakan bagian tersendiri dari Biro Internasional WIPO. WAC memberi kesempatan para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan melalui 4 macam prosedur yaitu: 1) mediasi atau konsiliasi (ketentuan WIPO Mediation Rules); 2) arbitrase ( ketentuan WIPO Arbitration Rules); 3) Arbitrase secara dipercepat (ketentuan WIPO Expedited Arbitration Rules); 4) kombinasi mediasi dan arbitrase (kombinasi ketentuan WIPO Mediation Rules dan WIPO Arbitration Rules).
Model penyelesaian sengketa HaKI internasional yang disediakan WAC merupakan sarana untuk menyelesaiakan sengketa yang effisien bila disbanding jalur litigasi.
Penyelesaian sengketa melalui WTO juga pada prinsipnya menggunakan pendekatan consensus (konsultasi), namun kalau para pihak tidak berhasil memanfaatkan mekanisme konsultasi, WTO mewajibkan para pihak yang bersengketa masuk dalam mekanisme panel yang menggunakan pendekatan pertentangan (adversarial) dengan hasil win-lose solution.
Namun, walaupun menggunakan jalur PnLg, penyelesaian sengketa melalui WTO membutuhkan biaya yang mahal dan membutuhkan waktu yang lama. Belum lagi kalau Negara yang bersengketa terkena tindakan balasan, dimana barang-barang ekspor Negara tersebut akan dihambat bila masuk di Negara penuntut, hal ini jelas merugikan ekonomi Negara tertuntut secara luas. Dan ini akan sangat dirasa berat terutama oleh Negara-negara yang sedang berkembang, seperti Indonesia.
Untuk itu sudah sepantasnya kalau Indonesia mulai mengembangkan model penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, bagi pihak-pihak yang bersengketa di bidang HaKI. Sebab kepuasan pihak yang bersengketa, khususnya pihak asing, akan menghindarkan Negara Indonesia dari tuntutan melalui mekanisme WTO, yang membutuhkan waktu lama dan biaya yang tinggi. Terutama mengingat mekanisme penyelesaian HaKI ‘milik sendiri’ penting bagi Negara berkembang layaknya Indonesia. Tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa HaKI yang efektif dan efisien diharapkan juga akan menjadi perangsang investor asing untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Karena para Investor asing akan merasa aman berinvestasi dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa HaKI di Indonesia yang cukup dapat diandalkan apabila ada berbagai sengketa yang merugikan. Sehingga kepercayaan investor asing untuk menggunakan lembaga Alternative Penyelesaian Sengketa di Indonesia pun, diharapkan juga mampu mendatangkan devisa bagi Negara melalui perdagangan jasa penyelesaian sengketa.
B. Sarana Penyelesaian Sengketa HaKI di Indonesia
Dalam menyediakan sarana untuk menyelesaikan sengketa HaKI pemerintah belum mempunyai konsep kebijakan yang konsisten untuk membangun suatu sarana penyelesaian sengketa HaKI (administrative, perdata, maupun pidana) yang mampu bekerja secara efektif dan efisian. Kondisi tersebut bisa dilihat dari:
• Tidak adanya keseragaman tentang sarana yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk penyelesiaan sengketa administrative bidang HaKI. Dalam sengketa administrative, penyelesaiannya dengan Komisi Banding, Pengadilan Niaga, dan Mahkamah Agung. Komisi banding hanya diperuntukkan untuk paten, merek, dan perlindungan varietas tanaman. (PVT) (diatur UU yang pokok saja, sedangkan tata kerja, organisasi, tata cara permohonan dan pemeriksaan, dan prosedur penyelesaian banding diatur PP No.23 Tahun 1995 untuk Komisi Banding Merek, untuk paten berdasar PP No. 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten). Sedangkan dalam hal sengketa administrative yang lain, tidak dikenal adanya komisi banding.
• Keberadaan komisi banding tersebut terpisah satu dengan lainnya sesuai dengan obyek sengketa masing-masing (komisi banding, paten, merek dan PVT). Disamping itu, kekuatan putusan banding tersebut dibedakan satu dengan lainnya, yakni sekarang ini Komisi Banding tidak lagi bersifat final, tapi bisa ditinjau lagi melalui pengadilan niaga dan juga Mahkamah Agung. Akibanya penyelesaian sengketa asministratif paten dan merek akan berlangsung lama, dimana kondisi ini berbeda dengan peraturan lama yang mana putusan bersifat final, artinya tidak dapat dimintakan peninjauan lebih lanjut kepada lembaga atau pejabat lainnya. Sedangkan pengadilan niaga diberi wewenang tingkat pertama untuk sengketa administrative bidang desain industri.
• Pemberian peran yang tidak konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI. Disatu sisi pemerintah memberdayakan pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI bidang paten, merek, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Namun demikian sengketa perdata HaKI bidang rahasia dagang dan PVT masih diserahkan pada pengadilan negeri.
• Pengaturan penggunaan Alternativ Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan sengketa bidang HaKI terkesan hanya ‘disampirkan’ dalam perundang-undangan saja. Dalam hal ini belum ada kemauan yang serius dari pemerintah untuk memberdayakan penggunaan sarana Alternativ Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan sengketa HaKI. Hal itu terbukti dengan tidak tercantumnya sarana tersebut untuk menyelesaikan sengketa HaKI bidang PVT. Disamping itu walaupun sarana Alternativ Penyelesaian Sengketa telah diberi tempat untuk menyelesaikan sengketa HaKI bidang paten, merek, rahasia dagang, desaian industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu, namun dalam perundang-undangan pemerintah tidak mencantumkan suatu ketentuan yang mewajibkan dibentuknya suatu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa HaKI di masyarakat, seperti yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, Konsumen, Perpajakan, atau dalam Undang-undang Tenaga Kerja. Kondisi ini akan menyulitkan masyarakat di berbagai daerah yang hendak menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa.
• Kriminalisasi pada pelaku tindak pelanggaran HaKI dimaksudkan oleh pembuat Undang-undang agar para pelaku jera setelah terkena sanksi hukuman, dan bagi anggota masyarakat lain diharapkan juga akan takut bila mengetahui adanya sanksi pidana pada pelanggaran HaKI. Dari penegakan hukum dibidang HaKI ini, pemerintah hanya mengandalkan kebijakan legislative dengan memberi ancaman sanksi pidana penjara yang lama dan atau ancaman pidana denda dengan jumlah besar pada para pembajak. Hal ini bias dilihat dalam perubahan undang-undang Hak Cipta 1982 ke undang-undang Hak Cipta 1987, yang menaikkan ancaman sanksi pidana penjara atau denda guna menekan berkembangnya pembajakan hak cipta. Begitu pula dengan strategi baru pemerintah yang hanya menaikkan ancaman denda bagi pelanggaran HaKI ditengah kondisi Negara yang jatuh miskin. Namun menurut para pakar tetap tidak akan efektif sebelum dilakukan perubahan pada Pasal 30 KUH Pidana.
Untuk itu, dalam menyelesaikan sengketa HaKI, pemerintah hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam masa akan datang, sebaiknya pengaturan tentang wewenang komisi banding untuk menyelesaikan sengketa administrative HaKI bias diseragamkan, dan keberadaan komisi banding ini perlu ditingkatkan ruuang lingkup, peranan, fungsi, dan profesionalitasnya, sehingga mampu menjalankan tugas dengan baik, bila diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa asministratif HaKI pada tingkat pertama sekaligus terakhir.
- Akan lebih tepat sebenarnya kalau penyelesaian sengketa administrative bidang paten dan merek hanya ditangani komisi banding, dan tidak perlu ada upaya banding ke Pengadilan Niaga maupun MA.
- Pemberian peran yang lebih konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa perdata HaKI.
- Akan lebih tepat kalau penyelesaian sengketa administrative bidang paten dan merek hanya ditangani oleh Komisi Banding saja dan tidak perlu ada lembaga banding ke pengadilan niaga dan ke MA.
- Sebaiknya pemerintah merubah peraturan perundang-undangan HaKI sehingga penggunaai Alternativ Penyelesaian Sengketa menjadi suatu kewajiban yang harus ditempuh pihak-pihak yang bersengketa sebelum menyerahkan sengketa HaKI-nya kepada lembaga peradilan. Dan bukan hanya sebagai pilihan para pihak, sehingga sarana ini tidak berkembang di masyarakat. Dan sudah semestinya pemerintah mencantumkan suatu ketentuan yang mewajibkan dibentuknya suatu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa HaKI di masyarakat, seperti yang terdapat dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, Konsumen, Perpajakan, atau dalam Undang-undang Tenaga Kerja.
- Penegakan hukum dibidang HaKI tidak sesederhana dengan sekedar menaikan sanksi pidana, tapi juga memerlukan pendekatan budaya, social, dan ekonomi. Terbukti dengan walaupun ancaman pidana penjara dan denda ditingkatkan, pelanggran HaKI tidak menunjukkan penurunan, namun sebaliknya, pelanggaran HaKI malah tetap meningkat tajam. Menilik strategi baru pemerintah dalam menaikkan ancaman denda, agar ancaman denda ini dapat berjalan efektif, maka pemerintah harus melaksanakan beberapa kebijakan legislative yang diutarakan oleh para pakar.
FRIESKA KARINA HAPSARI
E 0007018
Assalamualaikum Wr. Wb,,
Saya akan menganalisis buku Bapak “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Haki” khususnya Bab IV dengan subjudul Penggunaan Paradigma Non-Litigasi untuk Menyelesaikan Sengketa Haki”.
Di Indonesia, sebelum tahun 2000, berdasarkan aturan normatif, untuk penyelesaian sengketa haki dengan menggunakan PnLg, masih berdasarkan pada pasal 130 HIR dan pasal 6 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun mulai tahun 2000, peraturan perundang-undangan HaKI, yaitu UU Rahasia Dagang 2000, UU Desain Produk Industri 2000, UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 2000, UU Paten 2001, UU Merk 2001, dan UU Hak Cipta 2002 yang telah secara khusus mencantumkan penggunaan Alternatif Penyelesaian Sengketa HaKI.
Negosiasi dan mediasi menawarkan mempertemukan para pihak yang bersengketa dalam suatu forum pertemuan untuk menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution. Hanya saja bedanya, mediasi mendatangkan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak, sedangkan negosiasi tidak memerlukan pihak ketiga.
Sedangkan melalui jalur minitrial Haki, melalui jalur Pengadilan Niaga untuk kasus sengketa atau pelanggaran Haki di bidang Desain Produk Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Merk, Paten, dan Hak Cipta. Penyelesaian melalui minitrial dilakukan melalui dua tahap, yaitu pertukaran informasi antara kedua belah pihak yang bersengketa, dan negosiasi antara keduanya. Pemeriksaan melalui cara ini memiliki manfaat yang jauh lebih banyak karena secara langsung melibatkan para pihak dalam penilaian materi atau pokok perkara mereka melalui informasi yang diberikan dalam presentasi ringkas, maka waktunya lebih cepat dan biaya lebih murah daripada pemeriksaan biasa.
Somasi Haki merupakan teguran atau peringatan yang dibuat yang ditampilkan di media massa oleh pemegang Haki kepada pelanggar Haki agar menghentikan perbuatannya atau beritikad baik meminta maaf pada pemegang Haki tanpa atau dengan ancaman akan melakukan tuntutan pada lembaga yang berwenang. Somasi digunakan agar konsumen atau publik mengetahui mana yang asli mana yang palsu.
Cara lain yaitu dading atau perdamaian di dalam pengadilan. Selama ini, sengketa yang masuk di pengadilan tidak berakhir dengan perdamaian, padahal jika upaya dading ini dikembangkan di Negara kita, akan berdampak positif bagi semua pihak, misalnya lebih efektif dan efisien, karena proses cepat, biaya ringan, tidak meninggalkan aroma permusuhan diantara kedua pihak.
Lain halnya dengan Plea Bargaining, yakni upaya penyelesaian Haki dengan cara si pelanggar Haki mengakui di muka publik atau media massa, dan membayar sejumlah denda sebagai sanksinya. Hal ini lebih menguntungkan semua pihak, bagi si pelanggar, mereka diuntungkan karena tidak perlu dipenjara. Namun cara ini belum dapat diterapkan di Indonesia, karena rasa gengsi yang besar, sehingga si pelanggar Haki lebih baik dipenjara atau membayar denda yang besar daripada mengakui kesalahan di depan publik.
Komisi Banding Haki merupakan salah satu upaya non-litigasi penyelesaian sengketa haki. Komisi ini adalah wadah untuk menyelesaikan sengketa administratif dan substantif. Penyelesaian sengketa Haki melalui jalur peradilan dinilai tidak efektif dan efisien, karena lembaga peradilan dirasa kurang memahami berkas perkara mengenai pelanggaran Haki, sehingga jika ada pihak yang masih belum puas dengan putusan hakim dapat mengajukan banding, bahkan sampai tingkat kasasi.
Hal yang dapat dilakukan untuk mensosialisasikan upaya penyelesaian sengketa Haki salah satunya adalah dengan mensosialisasikan PnLg kepada para advokat Haki.
Penyelesaian sengketa haki di Indonesia nampaknya masih belum berkembang jika dibandingkan dengan negara-negara maju seperti Jepang, Amerika Serikat, dll.
hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran akan menghargai hak kekayaan intelektual yang notabene seharusnya dilindungi dan mendapat perlindungan serta penghargaan penuh.
hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya bentuk pelanggaran yang terjadi, seperti banyak pihak yang melanggar hak cipta dengan cara membajak vcd original, sehingga konsumen yang tidak sadar akan bentuk penghargaan haki tadi tergiur dengan harga murah yang ditawarkan para pembajak tadi. Rakyat perkotaan memiliki tendensi lebih concern/ peduLi akan masalah penghargaan haki daripada masyarakat pedesaan karena pola pikir yang berkembangpun jelas berbeda. Di Indonesia, masalah penyelesaian sengketa Haki lebih senang ditangani oleh pengadilan (pengadilan niaga, pengadilan negeri) daripada lembaga arbitrase, padahal justru melalui lembaga non-litigasi kedua pihak lebih diuntungkan, meminimalisir permusuhan, lebih efektif dan efisien, dll.
Wassalamu’alaikum, Wr.Wb.
Nama : Maarshyan Resnano K.S
NIM : E0007028
Tugas : HaKI
Kelas : A
Dosen : Prof. Adi Sulistiyono
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Eksistensi dan penyelesaian sengketa HaKI? menurut saya sangat penting. Seiring berkembangnya jaman, majunya teknologi, dan banyaknya pengusaha-pengusaha yang sangat kreatif bergelut dalam dunia ekonomi, perlindungan terhadap HaKI sangat diperlukan.Tetapi seperti apa yang telah disebutkan dalam buku bapak, bahwa di Indonesia, perundangan-undangan HaKI dapat dikatakan masih sangat lemah dalam penerapannya, disamping itu juga tidak ada/lemahnya masyarakat dalam menghargai suatu karya intelektual seseorang, dan adanya krisis ekonomi yang mengakibatkan meningkatnya kemiskinan di Indonesia sehingga perlu adanya langkah-langkah bijaksana agar apabila terjadi suatu sengketa HaKI pemilik karya kekayaan intelektual dapat segera memproses sengketa tersebut.
Adalah mediasi, salah satu upaya para pemilik karya kekayaan intelektual untuk memproses suatu sengketa yang terjadi padanya. Di dalam buku bapak, bab IV khususnya mengenai mediasi, dijelaskan bahwa proses mediasi merupakan model penyelesaian sengketa di mana pihak luar yang tidak memihak
dan netral (mediator) membantu pihak-pihak yang bersengketa guna memporoleh penyelesaian sengketa yang disepakati para pihak. Dari definisi tersebut sudah jelas tentunya apabila para pemilik karya kekayaan intelektual tersebut banyak yang memilih menyelesaikan sengketanya melalui proses mediasi, karena proses tersebut dianggap cepat, tepat, tidak bertele-tele, dan ringan biaya.Dan di dalam buku bapak, sudah dijelaskan cukup lengkap mengenai apa saja syarat-syarat mediasi.
Dijelaskan pula di dalam buku bapak, bahwa mediasi sangat diperlukan dan dikembangkan di Indonesia. Saya sangat setuju mengenai perihal tersebut, karena seperti apa yang saya katakan diatas tadi, proses mediasi sangatlah cepat dan ringan biaya, sehingga pasti akan banyak para pemilik karya kekayaan intelektual menggunakan proses tersebut apabila tersangkut dalam sengketa HaKI. Sekian sedikit pendapat dari saya pak, saya sangat exited dengan buku bapak ini, semoga bapak sukses terus dan bisa memunculkan buku-buku lain lagi tentunya dengan tema yang lebih menarik lagi.
Terima kasih pak, Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Nama : Maarshyan Resnano K.S
NIM : E0007028
Tugas : HaKI
Kelas : A
Dosen : Prof. Adi Sulistiyono
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Eksistensi penyelesaian sengketa HaKI? menurut saya sangat penting. Seiring berkembangnya jaman, majunya teknologi, dan banyaknya pengusaha-pengusaha yang sangat kreatif bergelut dalam dunia ekonomi, perlindungan terhadap HaKI sangat diperlukan.Tetapi seperti apa yang telah disebutkan dalam buku bapak, bahwa di Indonesia, perundangan-undangan HaKI dapat dikatakan masih sangat lemah dalam penerapannya, disamping itu juga tidak ada/lemahnya masyarakat dalam menghargai suatu karya intelektual seseorang, dan adanya krisis ekonomi yang mengakibatkan meningkatnya kemiskinan di Indonesia sehingga perlu adanya langkah-langkah bijaksana agar apabila terjadi suatu sengketa HaKI pemilik karya kekayaan intelektual dapat segera memproses sengketa tersebut.
Adalah mediasi, salah satu upaya para pemilik karya kekayaan intelektual untuk memproses suatu sengketa yang terjadi padanya. Di dalam buku bapak, bab IV khususnya mengenai mediasi, dijelaskan bahwa proses mediasi merupakan model penyelesaian sengketa di mana pihak luar yang tidak memihak
dan netral (mediator) membantu pihak-pihak yang bersengketa guna memporoleh penyelesaian sengketa yang disepakati para pihak. Dari definisi tersebut sudah jelas tentunya apabila para pemilik karya kekayaan intelektual tersebut banyak yang memilih menyelesaikan sengketanya melalui proses mediasi, karena proses tersebut dianggap cepat, tepat, tidak bertele-tele, dan ringan biaya.Dan di dalam buku bapak, sudah dijelaskan cukup lengkap mengenai apa saja syarat-syarat mediasi.
Dijelaskan pula di dalam buku bapak, bahwa mediasi sangat diperlukan dan dikembangkan di Indonesia. Saya sangat setuju mengenai perihal tersebut, karena seperti apa yang saya katakan diatas tadi, proses mediasi sangatlah cepat dan ringan biaya, sehingga pasti akan banyak para pemilik karya kekayaan intelektual menggunakan proses tersebut apabila tersangkut dalam sengketa HaKI. Sekian sedikit pendapat dari saya pak, saya sangat exited dengan buku bapak ini, semoga bapak sukses terus dan bisa memunculkan buku-buku lain lagi tentunya dengan tema yang lebih menarik lagi.
Terima kasih pak, Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Nama: Fahma Rahman W.
NIM: E0007016
HAKI Kelas A
Setelah membaca buku dari Prof. Adi Sulistiyono yang berjudul “Eksistensi Dan Penyelesaian Sengketa Haki”, saya berpendapat bahwa masyarakat bisnis di Dunia dan di Indonesia khususnya, memang mengalami perubahan yang sangat komplek seiring dengan adanya isu Global. Hal itu memang cenderung berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa Haki yang sebenarnya sangat tidak dikehendaki oleh pelaku bisnis. Di dalam buku dari Prof. Adi Sulistiyono tersebut, telah banyak diuraikan tentang cara menyelesaikan terjadinya sengketa Haki, antara lain: 1) lumping it (membiarkan saja); 2) avoidance (mengelak); 3) exit (keluar saja); 4) coercion (paksaan); 5) negotiation (perundingan); 6) Mediation (mediasi); 7) arbitration (arbitrase);
Self help (main hakim sendiri); 9) peradilan. Disamping cara tersebut diatas, ada 2 pendekatan umum yang sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa, yang pertama adalah paradigma Litigasi kemudian yang kedua adalah paradigma non Litigasi yang mengutamakan konsensus.
Nama : Pramana Galih Saputra
NIM : E0007039
HaKI Kelas A
Masuknya HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam sistem hukum di Indonesia diharapkan dapat menambah kekayaan keragaman ilmu hukum di Indonesia. Selain itu,juga dapat atau mampu merangsang timbulnya berbagai buah pikiran atau karya intelektual bangsa Indonesia, meskipun itu dapat menimbulkan kontra dengan kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya dalam lingkungan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Dalam kondisi lemahnya tingkat sosialisasi dan pengaplikasian peraturan perundang-undangan HaKI, juga lemahnya kebiasaan masyarakat yang menghargai hasil karya dari buah intelektual orang lain, serta masih terjadinya krisis ekonomi yang semakin menambah angka kemiskinan di negara kita, dapat berpotensi sekali dalam menimbulkan permasalahan-permasalahan yang tak ada hentinya akibat diberlakukanya sistem hukum HaKI di Indonesia.
Maka dari itu, dalam menyelesaiakan permasalahan atau persengketan dalam HaKI memerlukan langkah yang bijak, yakni penerapan aturan tentang HaKI tetap dijalankan tetapi juga serta merta harus memperhatikan fakta riil dari keadaan masyarakat Indonesia yang mayoritas belum siap dan sigap dengan diberlakukannya aturan yang mengatur tentang HaKI tersebut. Hal tersebut semata-mata harus kita perhatikan karena guna mencegah terjadinya kericuhan atau kekacauan dalam penanganan permasalahan atau sengketa HaKI yang tengah terjadi. Seperti dapat kita lihat di sekitar kita, yakni dalam penggerebegan pedagang vcd bajakan, yang berujung pada perlawanan para pedagang, dikarenakan tidak terima lahan mata pencaharian mereka hendak disita.
Melihat gejala masyarakat seperti yang dicontohkan di atas, hendaknya pemerintah harus memiliki konsep mengenai suatu kebijakan yang bersifat konsisten, guna menciptakan suatu sarana penyelesaian permasalahan HaKI, baik itu secara administratif, pidana, maupun perdata, yang mampu diterapkan secara efektif dan efisien. Konsep kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Menyeragamkan sarana-sarana yang telah diberi wewenang oleh undang-undang untuk tujuan penyelesaian sengketa administratif di bidang HaKI.
b. Pemberian peran yang berkelanjutan atau konsisten pada pengadilan niaga untuk menyelesaikan permasalahan sengketa perdata di bidang HaKI.
c.Penggunaan alternatif penyelesaian sengketa di bidang HaKI yang sesuai dengan undang-undang, serta perlu dibentuk lembaga alternatif dalam menyelesaikan sengketa di bidang HaKI agar masyarakat di berbagai daerah dapat dimudahkan dalam menyelesaikan permasalahan sengketanya melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa.
Nama : Mochamad Tommy Adrianto
NIM : E0007032
Menurut pendapat saya eksistensi penegakan HAKI di indonesia belum dapat dilaksanakan dengan seoptimal mungkin karena terdapat berbagai hambatan yang terjadi dalam berbagai bidang, diantaranya pada bidang hukum, ekonomi, dan sosial budaya yang menjadi ganjalan bagi penegakan HAKI di Indonesia.
Dalam bidang hukum, HAKI kurang dapat diterapkan di indonesia karena masyarakat Indonesia belum dapat menerimanya akibat nilai-nilai dan norma-norma yang sudah ada dan tertanam sejak dahulu kala. Ada suatu pemikiran bangsa Indonesia yang tidak memperhatikan hal tersebut, bahwa HAKI bukanlah dibuat dan berasal dari Indonesia, tetapi diadopsi dari bangsa barat. Yang mana merupakan campur tangan dari negara maju yang berdampak negatif bagi negara-negara berkembang. Hal inilah yang menjadikan usahakan penegakan hukum di Indonesia tidak dapat berjalan secara maksimal. Selain itu juga di Indonesia pelanggaran HAKI dapat diproses apabila ada pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan saja dan berarti bahwa kurangnya pengawasan dan kontrol dari pemerintah dalam penanganan pelanggaran HAKI di Indonesia yang menyebabkan buruknya penegakan Hukum di Indonesia.
Dalam bidang ekonomi, eksistensi penegakan HAKI di Indonesia dapat mengakibatkan pengaruh yang negatif yaitu kerugian dalam masyarakat yang dalam hal ini disebabkan karena liberalisasi perdagangan yang menyebabkan semakin medorong besarnya defisit perdagangan pada negera-negara yang sedang berkembnang di dunia.
Dalam bidang sosial budaya, muncul pemikiran masyarakat Indonesia, bahwa hak milik bukan suatu bentuk berupa pol pikir,ide,kreatifitas tetapi hanyalah sebagai barang yang berwujud. Padahal yang dilindungi di dalam HAKI tersebut adalah termasuk pemikira-pemikiran kreatif,daya cipta masyarakat yang mana dari situlah muncul dan tercipta barang berwujud
NAMA : R.DADING PANDECTA PURBA
NIM : E0007276
KELAS: A
menurut pendapat saya,didalam eksistensi HAKI ATAU penegakan hukum HAKI belum dapat tercapai sesuai yang diinginkan,dimana penegakan haki dalam sistem hukum Indonesia belum dapat dilaksanakan secara optimal.kenapa saya katakan belum bisa optimal?,karena disebabkan adanya berbagai hambatan-hambatan yang ada didalam masyarakat.hambatan tersebut dapat berupa:hambatan di bidang budaya,ekonomi dan sosial hal tersebut terjadi karena adanya perbenturan-perbenturan di dalam masyarakat,karena disini masyarakat Indonesia tidak dapat menerima sistem hukum HAKI,karena telah berbenturan dengan sistem nilai sosial budaya yang telah tertanam kuat didalam diri masyarakat indonesia,yang dimana sistem hukum HAKI dianggap masyarakat Indonesia tidak sesuai dengan nilai dan sistem budaya negara Indonesia jadi sistem hukum haki kebanyakan terabaikan jadi dengan kata lain tidak berjalan dengan kondusif atau secara optimal,hal tersebut dikarenakan HAKI merupakan suatu sistem hukum yang baru dikenal di INDONESIA,sehingga didalam penerapanya membutuhkan waktu yang lama.pengaturan HAKI pada mulanya pengaturan HAKI tersebut tunduk pada ketentuan WIPO dan setelah INdonesia meratifikasi GATT-putarn Uruguay disamping disepakatinya WTO juga menghasilkan kesepakaatan yaitu GATT-PU yang berkaitan dengan TRIPs,dimana sebagai pertanggungjawaban negara Indonesia yang telah meratifikasi perjanjian tersebut maka Indonesia harus menerapkan sistem hukum internasional tersebut dalam mekanisme HAKI di Indonesia yang tentunya hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai dan norma hukum negara Indonesia
Eksistensi HAKI di negara Indonesia tersebut merupakan ancaman tersendiri bagi negara Indonesia pada khususnya bagi negara berkembang pada umumnya,hal tersebut disebabkan bahwa HAKI seakan-akn digunakan sebagai fasilitas bagi negara maju untuk melindungi hak-hak milik mereka dalam globalisasi perdagangan dan untuk memperluas kekuatan monopolinya.selain itu bagi negara berkembang Eksistensi HAKI tersebut dianggap berbahaya karena dapat digunakan sebagai senjata untuk menghancurkan ekonomi negara berkembang,selain itu berbagai benturan terjadi di bidangs sosiologis didalam masyarakat,realita tersebut dapat kita lihat dengan adanya suatu kenyataan bahwa masyarakat Indonesia cenderung kurang menghargai hasil karya intelektual orang lain dan kurang adanya kepedulian terhadap hak-hak intelektual tersebut,ditambah lagi dengan penegakan hukum yang sangat rapuh dan adnya kekurang tanggapan pihak-pihak yang berwenang.sehingga berbagai faktor tersebutlah yang memicu lambanya penerapan HAKI tersebut di dalam sistem hukum di Indonesia.adanya realitas tersebut dapat kita lihat dalam hal maraknya pembajakan,baik dalam halnya pembajakn vcd,pembajakn industri tekstil dll.hal tersebut menandakan bahwa Indonesia belum dapat mengadopsi HAKI tersebut secara Optimal aplagi melihat kinerja para penegak hukum yang kurang tanggap dan kurang cekatan dalam menyelesaikan masalh HAKI tersebut….
semangat ya pak adi dalam menghasilkan karya-karya yang dapat memberikan acuan dan motivasi bagi kita terutama bagi para mahasiswa,,,,
SUKSES YA PAK ADI…SEMANGAT
NAMA : Zuhri Saifudin
NIM : E0007251
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Subhanalloh…Prof Adi,,waktu membaca apa yang Bapak tulis dalam buku tersebut banyak hal yang saya dapat dan telah membuka cakrawala serta mind site saya makin terbuka tentang pentingnya perlindungan atau pun penegakan HAKI baik dengan instrumen hukum internasional maupun dengan instrumen hukum nasional. Sebelum memberikan komentar lebih lanjut di Bab III tersebut secara global yang Bapak tulis itu benar argumen saya ini dapat berdasarkan isi pasal 7 TRIPs yang berbunyi”Perlindungan dan penegakan hukum HAKI ditujukan untuk memacu penemuan baru di bidang teknologi dan untuk memperlancar serta penyeberan teknologi dan dilakukan dengan cara yang menunjang kesejahteraan sosial ekonomi dan juga untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban”. Hal tersebut mengindikasikan bahwa dari instrumen hukum internasional baik dari WTO, WIPO dan TRIPs telah membuat terobosan baru dalam upaya penegakan hukum HAKI di dunia dan alhamdulillah Indonesia juga ikut andil telah meratifikasi dan mengadopsi berbagai aturan yang menghasilkan produk hukum tentang perlindungna HAKI.
Menuru saya ya..Prof Adi,,berkenaan dengan penyelesaian sengketa HAKI dengan forum internasional atau pun dengan forum nasional tidak akan semudah yang dibayangkan karena mekanisme dan prosedurnya sangat rumit dan berbelit-belit. Dalam aturan hukum internasional dikenal istilah “The Exhausted Of Local Remedies” artinya adalah sebelum instrumen hukum internasional digunakan dalam peneyelesaian terlebih dahulu harus diselesaikan dengan hukum nasional, tapi realita yang ada terkadang bagi pihak yang bersengketa langsung dibawa ke forum internasional, memang saya akui walaupun di Indonesia jika terjadi sengketa baik secara administratif, pidana ataupun perdata sudah ada jalur litigasi atau pun jalur non-litigasi masih dirasa kurang mampu untuk menyelesaikan tiap kasus yang dihadapi apalagi sekarang pada jalur administrasi harus melibatkan komisi banding, pengadilan niaga atau pun Mahkamah Agung bagi perusahaan asing yang ada di Indonesia penegakan hukum kita masih sangat lemah, padahal bagi mereka harus tunduk pada hukum nasional kita sebelum dibawa ke forum internasional.
Berkenaan dengan penyelesaian sengketa HAKI dari forum internasional pasti akan mengalami persoalan hukum. Bertolak dari contoh kasus yang Bapak berikan jika terjadi sengketa antara Amerika Serikat, Indonesia dan jika ada pihak ketiga Jepang mengingat persoalan sengketa yang melibatkan lintas negara tersebutlah menurut saya awal terjadi problematik, karena mengingat sistem hukum yang digunakan dari masing-masing negara berbeda. Menurut saya sebelum menggunakan sistem konsultasi dan mekanisme kerja panel harus terlebih dahulu digunakan prinsip-prinsip dan batas-batas pilihan hukum yang dapat digunakan oleh para pihak yang saling bersengketa adalah sebagai berikut:
• Partijautonomie, menurut prinsip ini para pihak merupakan pihak yang paling berhak menentukan hukum yang hendak mereka pilih dan berlaku sebagai dasar penyelesaian sengketa.
• Bonafide, merupakan suatu pilihan hukum harus didasarkan etikad baik yang bertujuan kepastian, perlindungan yang adil dan jaminan yang lebih pasti bagi pelaksanaan akibat-akibat dari kesepakatan yang akan dibuat.
• Real Conection, merupakan sistem hukum yang mensyaratkan keharusan adanya hubungan nyata antara hukum yang dipilih dengan peristiwa hukum yang hendak ditundukan atau didasarkan pada sistem hukum yang dipilih.
• Larangan Penyelundupan Hukum, merupakan pihak yang diberi kebebasan untuk melakukan pilihan hukum hendaknya tidak menggunakan kebebasan itu dengan tujuan sewenang wenang demi keuntungan diri sendiri.
Menurut saya jika prinsip tersebut sudah disepakati maka dalam proses konsultasi dan mekanisme kerja panel akan lebih mudah pelaksanaannya. Dalam tahap konsultasi masih terdapat keganjalan batas 30 hari untuk konsultasi bagi Indonesia jika melebihinya bagaimana…??? karena melihat kasus yang dihadapi rumit dan panjang memang dalam aturan WTO langsung diperbolehkan membentuk mekanisme panel, tapi jika dengan prinsip Partijautonomi,bonafide dan real conection dalam penyelesaian sengketa aturan tersebut menurut saya justru menimbulkan diskriminasi dari salah satu pihak negara karena tidak diberi hak untuk mempertimbangkan betapa rumitnya kasus yang dihadapi, seharusnya aturannya ditambah dengan memberikan jangka waktu yang lebih panjang tidak 30 hari tapi tetap ada batasannya hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kasus yang rumit dalam penyelesainnya. Permalasalahan yang lain adalah batasan setelah proses kesepakatan pada mekanisme panel yang harus dilaporkan pada Dispute Settlement Body (DSB) berapa lama…??? Ini mengindikasikan belum adanya aturan yang jelas dalam proses mekanisme panel. Jadi Menurut saya jika tahap konsultasi dan mekanisme panel gagal dapat dilakukan dengan menggunakan jalur litigasi agar lebih tercapai keadilan. Arbitrase lah jalur yang tepat dalam penyelesaian sengketa HAKI yang melibatkan lintas negara tersebut. Ada dua perjanjian internasional berkaiatan dengan arbitrase yaitu Convention on the recognition and enforcement of foreign arbitrase awards (Konvesi New York tentang pengakuan dan pelaksanaan keputusan asbitrase asing) dan Convention on the settlement of investments dispute (konvensi penyelesaian invertasi konvensi ICSD / Washington).
Penyelesaian sengketa lewat forum nasional justru terlalu berbelit-belit karena sengketa lewat administratif harus ada Komisi Banding, Pengadilan Niaga dan MA. Pada Komisi Banding hanya diatur jika terjadi sengketa pada merk, paten dan PVT tapi jika justru yang banyak pada hak cipta, rahasia dagang, desain industri dan DTLST bagaimana…??? keterkaitan MA justru akan membebani dan menambah perkara yang harus diselesaikan belum tentu kasus umum dapat diselesaiakan apalagi harus ditambah untuk menyelesaiakan sengketa HAKI…???.Agar Komisi Banding dapat berjalan efektif maka undang-undang merk dan paten harus dicantumkan aturan yang jelas tentang putusannya atau perlu direvisi sehingga putusannya dapat bersifat final. Pengadilan niaga punya jurisdiksi dalam memutus pembatalan pendaftaran merk, tapi bagaiamana jika tidak sesuai dengan harapan Dirjen HAKI atau justru berbeda dengan aturan yang telah ditentukan Dirjen HAKI..???
Dalam penyelesaian lewat jalur perdata dapat diselesaiakan lewat pengadilan negeri, pengadilan niaga dan Dirjen HAKI hal ini menurut saya justru akan menimbulkan terjadinya overlapping dalam ranah jurisdiksi yang menjadi kewenangannya masing-masing…??? Overlapping itu akan menjadikan makin rumitnya penyelesainnya substansi dari sengketa HAKI yang diajukan oleh pemohon. Hal ini ditambah lagi dengan lumpuhnya hakim karier yang ada di pengadilan dengan putusan-putusan yang merugikan para pihak. Penyelesaian lewat jalur pidana sudah ada kemajuan karena sudah ada pemisahan yang jelas dengan delik aduan dan biasa sehingga tidak akan merepotkan pihak penyelidik/penyidik polisi. Benar apa yang dikatakan oleh Barda N.Arif dan Muladi selama pasal 30 KUHAP tidak segera dilakukan perubahan penegakan jalur pidana akan mengalami kemunduran dan existensi pamasukan devisa negara dari harta penjatuhan sangsi akan macet dijalan, hal yang ironi adalah jika justru dikorupsi…???.Terakhir jika ada perbedaan putusan pidana dan perdata bagaimana..?? mana yang harus dipatuhi..??
Dalam penyelesaian sengketa lewat forum nasional dari uraian Bapak tersebut ada satu hal yang belum dicantumkan yaitu tentang pelanggaran dan sengketa HAKI lewat internet dengan banyak ide-ide orang yang ditransfer dalam bentuk digital. Ahli hukum bependapat itu merupakan pelanggaran HAKI. Walaupun Indonesia sudah mempunyai undang-undang IT, tapi tentang hal tersebut belum diatur berbeda dengan Amerika Serikat dengan produk hukumnya yang berupa DCMA (Digital Millenium Copy Right Act) yaitu telah adanya batas tanggung jawab Internet Service Provider (ISP) dan penentuan kapan ISP bertanggung jawab atas materiil yang dihosting di servernya. Dalam pasal 10 TRIPs juga telah diatur tentang “hak-hak cipta dari HAKI dan hak-hak content situs-situs di server”. Indonesia kok belum punya..??? padahal negara hukum,,, kapan ya punya…??? Saya yakin dan berharap Bapak akan mampu untuk menulis buku tentang itu yang akhirnya dapat best seller dan yang paling penting akan membuka cakrawala bagi legislator kita untuk membuat aturan tersebut dalam bentuk undang-undang. Jika sewaktu-waktu timbul sengketa antara pemilik hak cipta dengan servernya akan lebih mudah diselesaikan lewat jalur hukum.
Akhir kata maaf Prof Adi… jika ada kata-kata yang kurang berkenan dan semoga Alloh SWT senantiasa meridhoi perjuangan Bapak…dalam merubah sistem hukum di Indonesia ke arah yang lebig baik dan berguna buat anak bangsa,,,AMIN,,,
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Nama : Yudha Prasasti
NIM : E 0007244
Kelas : A
Menurut saya, eksistensi haki dalam system hokum Indonesia tidak terlaksana dengan baik bahkan sangat buruk. Hal ini bisa dikarenakan beberapa hambatan yang terdapat dalam masyarakat Indonesia dan kehidupannya. Hambatan-hambatan tersebut terkait aspek sosial, ekonomi dan lain-lain. Hal ini sangatlah berbenturan dengan sistem dan nilai-nilai yang terkandung dalam budaya Indonesia, sehingga tidak heran penerapan haki di Indonesia tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan mudah. Haki sendiri berasal dari Inggris dan Perancis, dimana kedua negara tersebut merupakan negara maju yang masyarakatnya sudah maju dan mampu menghasilkan karya-karya kreasi baru yang bermanfaat bagi warga dan negara tersebut, sehingga sangat penting bagi kedua negara untuk membuat hukum yang mengatur haki agar karya-karya yang telah diciptakan tidak dibajak atau ditiru seenaknya oleh orang lain. Indonesia sendiri adalah negara berkembang yang masyarakatnya tidak memikirkan hal semacam itu. Masyarakat Indonesia sendiri mempunyai pikiran bahwa yang disebut barang adalah yang berwujud dan dapat dilihat, disentuh dan dipakai langsung, padahal dalam haki yang dilindungi adalah pemikiran-pemikiran kreatif yang nantinya akan berwujud barang atau karya yang dapat menguntungkan bagi orang itu sendiri dan negaranya.
Penegakan hukum di Indonesia sendiri sangat lemah ditambah budaya warga kita yang sering meniru karya orang lain, membuat maraknya pelanggaran-pelanggaran haki yang terjadi di Indonesia tidak terkendali.
Sebenarnya Indonesia sudah mengenal HaKI sejak 1912, melalui Auterswet 1912 dan Reglement Indrustriale Eigendom 1912 yang mengesahkan mengenai pelaksanaan paten, merek dan desain. HaKI masuk ke dalam system Indonesia bemula dari ditandatanganinnya GATT-PU, Indonesia bergabung pada tahun 1950. Dengan berlakunya WTO telah berimplikasi terhadap masuknya HaKI dalam system hukum Indonesia, karena setiap Negara yang menyepakati GATT-PU mempunyai kewajiban untuk menyesuaikan instrument hukum nasional dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam TRIPs. Hal ini mulai efektif tanggal 1 January 1995 namun bagi Negara berkembang seperti Indonesia, perjanjian tersebut mulai berlaku 1 January 2000.
Indonesia sendiri memiliki hukum yang mengatur haki, diantarannya:
1. Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
2. Undang- Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia dagang
3. Undang- Undang No. 31 Tahun 2000 tentsng Desain Industri
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Leak Sirkut Terpadu,
5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
6. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek,
7. Undang-Undang No. 19 Taun 2001 tentang hak Cipta.
Segala pembajakan yang terjadi di Indonesia akibat belum siapnya masyarakat kita dalam menggunakan hukum haki. Budaya kita sudah terlanjur jauh dari kebenaran, maraknya pembajakan kaset, VCD dan DVD adalah contoh betapa buruknya penegakan hukum kita. Bantuan pemerintah dalam mensosialisasikan haki sangat dibutuhkan agar karya-karya yang telah anak-anak muda Indonesia tidak diklaim negara lain hanya karena tidak mengerti tentang perlindungan karya cipta. Tetapi peran dan kesadaran masyarakat kembali menjadi faktor utama dalam penegakan hukum haki di Indonesia.
NAMA : Mochamad Tommy Adrianto
NIM : E0007032
Menurut pendapat saya eksistensi penegakan HAKI di indonesia belum dapat dilaksanakan dengan seoptimal mungkin karena terdapat berbagai hambatan yang terjadi dalam berbagai bidang, diantaranya pada bidang hukum, ekonomi, dan sosial budaya yang menjadi ganjalan bagi penegakan HAKI di Indonesia.
Dalam bidang hukum, HAKI kurang dapat diterapkan di indonesia karena masyarakat Indonesia belum dapat menerimanya akibat nilai-nilai dan norma-norma yang sudah ada dan tertanam sejak dahulu kala. Ada suatu pemikiran bangsa Indonesia yang tidak memperhatikan hal tersebut, bahwa HAKI bukanlah dibuat dan berasal dari Indonesia, tetapi diadopsi dari bangsa barat. Yang mana merupakan campur tangan dari negara maju yang berdampak negatif bagi negara-negara berkembang. Hal inilah yang menjadikan usahakan penegakan hukum di Indonesia tidak dapat berjalan secara maksimal. Selain itu juga di Indonesia pelanggaran HAKI dapat diproses apabila ada pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan saja dan berarti bahwa kurangnya pengawasan dan kontrol dari pemerintah dalam penanganan pelanggaran HAKI di Indonesia yang menyebabkan buruknya penegakan Hukum di Indonesia.
Dalam bidang ekonomi, eksistensi penegakan HAKI di Indonesia dapat mengakibatkan pengaru yang negatif yaitu kerugian dalam masyarakat yang dalam hal ini disebabkan karena liberalisasi perdagangan yang menyebabkan semakin medorong besarnya defisit perdagangan pada negera-negara yang sedang berkembnang di dunia.
Dalam bidang sosial budaya, muncul pemikiran masyarakat Indonesia, bahwa hak milik bukan suatu bentuk berupa pol pikir,ide,kreatifitas tetapi hanyalah sebagai barang yang berwujud. Padahal yang dilindungi di dalam HAKI tersebut adalah termasuk pemikira-pemikiran kreatif,daya cipta masyarakat yang mana dari situlah muncul dan tercipta barang berwujud
Edi Kurniawan
E0007118
Kelas a
BAB II
EKSISTENSI HaKI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Hukum HaKI di Indonesia boleh merupakan sesuatu yang baru dalam ranah hukum. Karena isu mengenai HaKI menjadi perhatian yang penting setelah reformasi tahun 1998. Ketika Indonesia menjadi anggota IMF yang mengharuskan beberapa syarat terhadap instrument hukum di Indonesia untuk menciptakan kondisi yang lebih menghargai pada hak-hak intelektual manusia atau korporasi. Selain itu instrumen hukum yang harus di ratifikasi oleh Indonesia adalah mengenai hukum HAM, mengenai penanaman modal, dan UU anti monopoli. Dapat dilihat karena pada masa orde baru instrumen hukum di atas, meskipun ada tetapi tidak jalan atau penegakan hukumnya boleh jadi tidak ada.
Haki merupakan hak yang bersifat abstrak di banding dengan hak kemilikan benda yang terlihat, tapi HaKI mendekati hak benda. Hak yang termasuk dalam haki juga merupakan hak yang mutlak. Haki yang dikelompokkan sebagai hak milik atas kekayaan yang sifatnya tidak terwujud (intangible).
Haki cocok diterapkan di Negara-negara maju, disana haki tidak mengalami rintangan dan malah menjadi bagian penting dalam kemajuan ekonomi dan ilmu pengetahuan. Bagi Negara-negara berkembang yang latar belakang kondisinya dari Negara maju, akan banyak mengalami kesulitran dalam menegakkan hukum HaKI. Di Negara berkembang, faktor rendahnya daya beli masyarakat menjadi faktor yang menentukan untuk penegakan hukum HaKI. Masuknya konsep HaKI yang diberi perlindungan hukum secara ekslusif, menimbulkan potensi konflik khususnya ketika HaKI masuk dalam masyarakat yang menganggap hak milik bersifat inklusif.
Setelah Indonesia masuk WTO, maka Indonesia harus meratifikasi segala aturan mengenai GATT Putaran Uruguay, dan di dalam membuat aturan TRIPS (HaKI). Masuknya masalah haki ke dalam putaran Uruguay menjadi malapetaka bagi Negara berkembang, sebenarnya hukum HaKI merupakan sarana bagi Negara maju agar HaKI lebih terjamin dalam perlindungan globalisasi perdagangan. Untuk mewujudkan perusahaan trans nasional. Negara Indonesia termasuk Negara yang cepat patuh dalam tantangan HaKI terbukti dengan telah diundangkannya aturan hukum tentang HaKI, seperti UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No 31 tahun 2000 tentang Design Industri, UU No 32 tahun 2000 tentang Design Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU No 14 tahun 2001 tentang Paten dan UU No 15 tahun 2001 tentang Merk serta UU No 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta.
Dengan aturan tersebut, Indonesia dalam mengatur tentang HaKI dan seharusnya tidak lagi bisa melakukan pembajakan tanpa sanksi. Di sisi lain, masyarakat sekarang ini belum siap menghadapi aturan tersebut. Seharusnya peratifikasian aturan Hukum Internasional harus memperhatikan struktur sosial dan budaya masyarakatnya. Jika tidak, aturan tersebut akan sulit ditegakkan bahkan menimbulkan masalah baru. Sebagai tantangan hukum, HaKI bukan sejak awal tumbuh dalam hukum di Indonesia.
Menurut pendapat saya, hukum HaKI semakin menunjukkan bahwa system kapitalisme telah menampakkan dominasinya dalam segala bidang. Karya-karya dari pikiran kita harus selalu dinilai dengan ukuran ekonomi. Namun pernahkah kita membayangkan dari mana akal kita itu diperoleh, siapa yang member akal dan dengan akal tersebut kita dapat menciptakan hal-hal yang luar biasa. Lalu bukankah seharusnya bahwa kelebihan anugerah yang Tuhan tanamkan itu akan lebih berguna untuk bermanfaat bagi manusia lainnya.
Karena merupakan makhluk zoon politicon kita tumbuh dengan keragaman masyarakat yang mempunyai kebutuhan dan intelektual yang berbeda-beda.
Ocki Chrisnaditya
E0007174
Kelas A
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP’s (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Sedangkan di Indonesia dimana Hak kekayaan intelektual yang bersifat universal dengan tujuan persamaan hukum internasional mendesak agar negara indonesia segera meratifikasi hukum hak kekayaa intelektual dengan standar TRIP’s (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Padahal pada saat ini kadaan faktor-faktor yang secara tidak langsung terpengaruh oleh Haki belum siap menerima akan perubahan tersebut.
Negara Indonesia merupakan negara Berkembang yang bila meratifikasi Hak kekayaan Intelektual Internasional akan sangat tidak menguntungkan dipihak negara Indonesia. Persamaan hukum Hak Kekayaan Intelektual hanyalah untuk melindungi bagi negara-negara maju yang memang sangat membutuhkan adanya persamaan Hak Kekayaan Intelektual. Dengan kata lain mereka melakukan yuridiksi hukumnya sendiri untuk kalangan internasional. Bisa dikatakan dengan cara terbuka dan resmi yang seharusnya menyalahi asas keadilan.
Dengan Indonesia meratifikasi tersebut secara mutlak Indonesia harus mengesampingkan hukumnya sendiri dimana hukum tersebut sudah sesuai dengan keadaan masyarakat negara Indonesia. Namun demikian, penyesuaian hukum Hak Kekayaan Intelektual tersebut tetaplah harus sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa dan juga cita hukum serta politik hukum yang ada.
Selain itu ila berbicara masalah eksistensimya hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia ini masih belum terdengar bahwa pemerintah benar-benar serius menyeleaikan permasalahan HaKi. Sebagai negara berkembang di indonesia masih minim sekali masalah penegakaan hukum hak. Misalnya saja hak merek, masih banyak sekali produk-produk bajakan tersebut. Walaupun deliknya bersifat aduan namun seharusnya pemerintah harus bersifat aktif. Tidak pasif menunggu adanya aduan. Tidak hanya pada hak merek saja, tapi hampir disemua Haki. Pada intinya saya kurang setuju bila harus delik aduan.
Sebenranya penegakaan hukum Haki di Indonesia kurang begitu kuat karena masalahbanyaknya masyarakat Indonesia masalah Haki. Dengan kata lain sosialisasi nya dapat dikatakan tidak ada. Sebelum menulis ini saya bertanya pada 10 pedagang VCd bajakan di Alun-alun kota madiun. enam dari sepuluh pedagang menyatakan menjual VCD bajakan sah-sah saja tanpa ada aturan hukum mengikatnya. Empat dari sisanya menyatakan tahu bila mereka melanggar hukum tapi tidak ada penegakaannya maka mereka merasa nyaman, bahkan penegak hukum tersebut juga mengkomsumsi produk-produk bajakan tersebut. Memang faktor ekonomilah yang mendominasi belum bisa diterimanya Haki di Indonesia.
Nama: Shinta Dewi
NIM: E0007278
Hukum HAKI Kelas A
Menurut pendapat saya setelah membaca penjelasan diatas tersebut mengenai undang-undang haki,ternyata saat ini memeng undang-undang haki sangatlah terasa penting. Mengingat manfaat dan tujuan dibuatnya undang-undang haki tersebut. Dan apalagi jika terjadi sengketa haki,sudah barang tentu undang-undang haki sangat berperan dan pasti menjadi dasar untuk menyelesaikan sengketa haki tersebut. Penyelesaian sengketa haki itu ada beberapa macam,misalnya: penyelesaian sengketa haki secara administrative,secara perdata,dan secara pidana. Apabila sengketa haki tersebut sudah berada dimuka pengadilan(sampai dimuka pengadilan)jarang sekali yang berakhir dengan perdamaian. Kecuali salah satu pihak,atau pihak yang melanggar undand-undang haki tersebut mempunyai iktikad baik atau mau meminta maaf terhadap pihak yang merasa dirugikan dengan adanya sengketa tersebut.
Undang-undang mengenai haki tersebut,tidak semua orang memahami tentang undang-undang haki tersebut. Dan bisa jadi itulah yang menyebabkan berakhirnya sengketa haki tidak secara damai. Jadi menurut saya,betapa pentingnya kita untuk mengetahui dan memahami undang-undang haki tersebut. Terutama di abad ini dan abad-abad yang akan datang. Karena pastinya tidak bisa dipungkiri bahwa zaman memang semakin berkembang.
Nama : Emanuel Agrica Dewanto
NIM : E0007121
HaKI kelas : A
Saya sangat sepakat dengan pemikiran tersebut, yakni mengoptimalkan cara-cara non-litigasi untuk menyelesaikan perkara-perkara HaKI yang sering terjadi di Indonesia. Biar bagaimanapun juga permasalahan HaKI ini sangat berkaitan dengan kepentingan-kepentingan orang banyak sehingga penyelesaian permasalahaannya akan menciptakan keadilan ketika solusinya bersifat win-win solution. Win-win solution ini merupakan output dari penyelesaian perkara HaKI secara non-litigasi.
Nama : Giri Nandi Wardhana
NIM : E0007142
HaKI kelas : A
Sesuai dengan apa yang diutarakan dalam resensi buku tersebut saya setuju dengan penyelesaian sengketa HaKI yang dilakukan secara non-litigasi karena dengan penyelesaian sengketa HaKI secara non-litigasi, sengketa dapat diselesaikan dengan tanpa memakan waktu dan biaya yang besar yang akan dapat menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa. Dan menanggapi tentang gelombang sengketa HaKI yang akan datang maka diharapkan adanya sosialisasi tentang hukum HaKI kepada masyarakat Indonesia secara luas terhadap minimnya pengetahuan masyarakat tentang adanya hukum HaKI. Dengan sosialisasi tersebut maka diharapkan pelanggaran yang terjadi di bidang HaKI akan berkurang sehingga citra Indonesia tidak akan bertambah buruk di mata internasional dengan maraknya pembajakan produk di negara kita ini.
Nama : Wah Estuning Maryati
Nim : E0007283
Tugas : HAKI Kelas A
Analisis Eksistensi HaKI dalam Sistem Hukum di Indonesia
Seiring perkembangan masyarakat yang sangat pesat pada negara-negara maju terutama di masyarakat Barat mendorong laju perkembangan HaKI yang tumbuh sebagai penghargaan terhadap kreasi dari manusia dari pekerjaan manusia dalam pemakaian kemampuan intelektualnya, dimana seseorang tersebut mendapatkan hak milik atas karya-karya intelektualnya, sehingga timbul kebutuhan untuk melindungi karya-karya tersebut dengan melalui perlindungan hukum. Pengaturan tersebut melalui perlindungan hukum sangatlah penting, dimana apabila orang lain mengeksploitasi tanpa seijin pemilik hak intelektual tersebut dianggap telah melkukan pelanggaran dikarenakan hak tersebut yang bersifat ekonomis.
Hak- hak intelektual tersebut kemudian lebih dikenal dengan sebutan HaKI, yang sebenarnya keberadaannya merupakan kekayaan baru dalam sistem hukum. Hak tersebut mendapat tempat di dunia Internasional setelah pada abad XIX terdapat pengakuan atas hak cipta yang termuat dalam konvensi Bern 1886.
Setelah hal tersebut HaKI mulai berkembang pesat, di dalam masyarakat Barat yang bersifat individualis, perkembangan HaKI tidaklah mengalami banyak rintangan yang berarti, melainkan malah menjadi bagian dalam struktur kehidupan masyarakat tersebut. Perkembangan HaKI kemudian mulai merambah ke Negara berkembang seperti Indonesia, pandangan HaKi yang notabennya adalah penghargaan terhadap kekayaan intelektual sekarang mulai bergeser kedalam sifat ekonomistis. Di Indonesia, HaKi masuk melalui perjanjian multilateral yang diadministrasikan oleh WIPO (World Intellectual Property Rights), dalam hal ini WIPO bertujuan untuk mempromosikan perlindungan HaKI dan menhgenai perjanjian-perjanjian internasional yang mengatur masalah HaKI tersebut.
Namun dalam perkembangannya, HaKI masuk dalam GATT-PU dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) sebagai wujud desakan dari negara-negara industri maju yang mempunyai tujuan untuk melindungi sekaligus memperlancar kegiatan monopoli dalam sektor ekonomi di era globalisasi, yang mengakibatkan keterpurukan ekonomi negara-negara berkembang karena sering terjadi pemanfaatan oleh negara-negara maju kepada negara berkembang seiring ketidak tahuan negara berkembang dalam masalah HaKI.
Pemberlakuan kesepakatan negara-negara berkembang terutama Indonesia mulai sejak tahun 2000, sebenarnya pemberlakuan tersebut dikawatirkan oleh beberapa pakar ekonomi yang menganggap pemberlakuan tersebut nantinya akan berdampak negatif kepada masyarakat. Ternyata yang dikawatirkan beberapa pakar tersebut benar, masyarakat di Indonesia masih belum siap menghadapi hal tersebut.
Masuknya HaKI di Indonesia pada dasarnya terdapat dua sisi, yang pertam sisi positif, dimana hal tersebut menambah sistem perbendaharaan hukum di Indonesia kususnya konsepsi hak milik dalam hukum perdata. Tetapi sisi yang kedua adalah sisi negatif yang dimana hal tersebut tak sebanding dengan sisi positivnya. Sisi negatif dari masuknya HaKI tersebut telah menimbulkan berbagai macam masalah yang timbul dalam negara-negara berkembang terutama Indonesia, hal ini disebabkan masyarakat Indonesia yang bersifat gotong-royong atau majemuk. Kepribadian bangsa yang tercermin dalam masyarakat Indonesia tersebut, jelas-jelas sangalah bertentangan dengan kepribadian yang dianut HaKI yang menjunjung tinggi prinsip individualisme.
Penerapan HaKI di Indonesia tersebut masih dianggap membawa banyak perubahan dalam tata hukum, tetapi juga membawa banyak masalah yang timbul karenanya dikarenakan perbedaan faktor budaya tersebut sehingga terjadi perbenturan di masyarakat yang terjadi juga dalam berbagai aspek baik budaya, sosial maupun ekonomi. Hal tersebut disebabkan berbagai faktor, antara lain yaitu masyarakat Indonesia cenderung tidak perduli terhadap penciptaan sesuatu sebagai wujud kreasi intelektual, hal ini terlihat bahwa mereka malah bangga jika kreasinya tersebut dipakai atau jika ditiru oleh orang lain. Selain itu masalah penegakan hukum di Indonesia sendri maupun dari para aparat penegaknya yang masih kurang cekatan dalam menanggapi masalah HaKI dikarenakan pengetahuan mereka masih dianggap kuarang dalam masalah HaKI.
Jika dilihat pemberlakuan HaKI di Indonesia sebagai wujud penghargaan terhadap kreatifitas Intelektual manusia di Indonesia masih banyak mengalami pergolakan yang hebat, dikarenakan banyak faktor terutama masyarakat Indonesia yang masih belum siap menghadapi hal tersebut, padahal sekarang telah memasuki era globalisasi diman masalah HaKI tersebut bukan hanya termasuk masalah Nasional tapi telah masuk dalam ranah Internasional terutama dalam berbisnis yang kerap kali pembisnis Indonesia terganjal dengan masalah HaKI dikarenakan kurangnya pengetahuan mereka dalam bidang HaKI.
Jika ditarik kesimpulan, pemberlakuan HaKI di Negara berkembang terutama di Indonesia merupakan suatu hal yang dilematis yang seperti bumerang bagi Indonesia disatu sisi harus mengikuti perkembangan dunia internasional seperti negara-negara maju, tetapi masyarakatnya sama sekali belum siap mengenai hal tersebut. Hal ini hanya dapat diharapkan supaya terjadi keseimbangan melalui peran serta pemerintah dengan masyarakat yang sangat penting sekali karena akan menentukan nasib kemana nanti bangsa Indonesia akan berada di dunia Internasional yang telah masuk ke dalam era globalisasi saat ini.